1 Definisi Proximate Cause:
The active,
efficient cause that sets in motion a train of events which brings about a
result, without the intervention of any force started and working actively from
a new and independent source (Pawsey v Scottish Union and National, 1907).
(Penyebab yang aktif, efisien yang berlangsung dalam suatu rangkaian yang
menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi dari setiap kekuatan, yang
dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber/sebab baru yang berdiri
sendiri)
2. Unsur-unsur Pokok dalam Proximate Cause
a.
It is the dominant cause (Leyland
Shipping Co v Norwich Union, 1918)
Adalah penyebab dari suatu rentetan
peristiwa yang tidak terputuskan
b.
Or the efficient of operative cause (P.
Samuel & Co. v Dumas, 1924)
Must be direct relationship between
cause and result
-
apakah bahaya dari penyebab pertama
masih melekat
Kalau masih melekat, berarti
penyebab pertama adalah proximate cause
Kalau sudah hilang, dianggap
proximate cause sudah berhenti di situ
-
apakah ada usaha untuk menghilangkan
bahaya itu
Kalau ada dan usaha itu gagal
maka penyebab pertama adalah proximate cause
3. Pentingnya Prinsip Proximate Cause
Asuransi memberikan jaminan
terhadap kerugian yang disebabkan oleh resiko-resiko tertentu yang
dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab
yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin
merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara
bersamaan.
Sehingga proximate cause itu
dapat digunakan untuk menentukan penyebab kerugian (yang dijamin atau tidak
dijamin dalam polis).
4. Novus Actus Interveniens
Pengaruh alamiah tidak merubah
posisi proximate cause (unbroken chain)
-
Tootal, Broadhurst, Lee v
London & Lancashire Ins (1918)
Efficient danger bertahan : unbroken
chain
-
Roth v Southeasthope Farmer (1918)
Efficient danger bertahan
meskipun telah berusaha dihilangkan : unbroken chain
-
Leyland Shipping Co v Norwich Union
(1918)
Danger harusnya telah dapat
dihilangkan (inefficient) : broken chain
-
Gaskarth v Law Union (1876)
5. Chains of Events
·
Unbroken Chain
·
New force intervenes : the chain is broken
·
No connection : the chain is broken
6. Penyebab Kerugian
·
Single cause (penyebab tunggal)
·
Chain of event (penyebabnya lebih dari
satu atau sederetan penyebab)
Dua
kriteria yang perlu diperhatikan adalah :
à unbroken sequence (sederetan penyebab yang tidak terputus)
à broken sequence (sederetan penyebab yang terputus):
·
Concurrent causes: 2 kejadian yang
timbul pada saat bersamaan, tetapi masing-masing berdiri sendiri
7
Kelompok
bahaya menurut asuransi:
·
Insured perils
Yaitu bahaya yang disebut di dalam
polis, seperti kebakaran, sambaran petir dan ledakan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam polis.
·
Excepted perils
Bahaya yang disebut di dalam polis
sebagai bahaya yang dikecualikan, seperti peledakan tertentu.
·
Uninsured perils
Yaitu bahaya yang tidak disebut di
dalam polis, seperti badai, asap api dan air tidak dikecualikan, atau tidak
disebut sebagai resiko yang dijamin dalam polis asuransi kebakaran.
8. Concurrent
cause and insurance
Kejadian
A Kejadian
B
Kebakaran -----------
> Damage < ------------- Kebakakaran
Badai ----------- > < ------------- Huru hara
a.
No excepted peril involved
Jika peristiwa A terjadi secara
kongkiren, tetapi independent satu sama lain dan hal itu tidak mungkin untuk
dibedakan bagian mana uang rusak karena kebakaran dan mana yang karena badai,
semua kerugian dianggap dijamin sepanjang tidak ada resiko yang dikecualikan.
Jika kerugian dapat dipisahkan,
maka hanya bagian yang rusak karena kebakaran itu yang dijamin
b.
Where an expected peril is involved
Dalam kejadian B, jika kerusakan
tidak dapat dipisahkan, keduanya tidak dijamin, sepanjang adanya pengecualian.
Jika dalam peristiwa B itu dapat dipisahkan, hanya bagian yang disebabkan
karena kebakaran saja yang dijamin.
9. Summary:
a.
Resiko yang dijamin tidak perlu penyebab
pertama
b.
Resiko yang dijamin harus bukan akibat
langsung dari suatu pengecualian (kecuali polis secara khusus mengecualikan)
c.
Kerusakan, sebagai akibat langsung dari
resiko yang ditutup adalah dijamin meskipun resiko penyebab itu tidak disebut
dalam polis (kecuali polis secara khusus mengecualikan akibat itu). Contoh :
kerusakan karena air atau asap dari kebakaran adalah dijamin
d.
Barang itu dijamin meskipun jenis resiko
tidak secara nyata disebut sebagai penyebab, sejauh jenis resiko itu masuk
dalam operative clause dan kerusakan akibat dari itu dijamin. Contoh : bangunan
sebelahnya milik tertanggung terbakar dan kerusakan tertanggung disebabkan
karena semprotan air pemadam kebakaran atau karena asap, maka barang milik
tertanggung tersebut harus diganti (asalkan sumber api tadi tidak termasuk
resiko yang dikecualikan dalam polis)
e.
Resiko yang dijamin
harus benar terjadi. Ketakutan kehilangan barang karena
resiko yang dijamin bukan kerugian karena resiko itu (Moore v Evans, 1917)
f.
Kerugian lebih jauh yang timbul dalam
upaya mengurangi kerugian, termasuk dijamin. Contohnya kerusakan akibat
penyemprotan spinkler atau pemadam kebakaran juga dijamin (Johnston v West of
Scotland Insurance, 1828)
g.
Novus actus interveniens, yaitu suatu
kekuatan baru yang ikut mempengaruhi. Dalam kasus Pawsey dinyatakan bahwa dalam
definisi proximate cause tidak boleh ada suatu intervensi dari kekuatan baru.
h.
Kasus “last straw”. Dalam contoh di mana
resiko semula memiliki arti bahwa kerugian lebih kurang pasti terjadi, maka
resiko semula tersebut merupakan proximate cause, meskipun kekuatan baru itu
timbul dari sumber lain (Leyland Shipping Co. Ltd v Norwich Union (1918) dan
Johnston v West of Scotland)
10. Contoh kasus hukum berdasarkan class of
business
a.
Marine
Leyland Shipping v Norwich Union
(1918).
Kapal akhirnya tenggelam dalam suasana badai, tetapi ia telah bocor karena
torpedo dan meskipun telah mendekat ke pelabuhan, kapal itu diperintahkan oleh
otoritas pelabuhan untuk meninggalkan pelabuhan karena dikhawatirkan kapal akan
tenggelam dan memblokir pelabuhan itu. Ancaman atau bahaya tenggelamnya kapal
karena torpedo merupakan penyebab yang dominan.
Ionides
v Universal Marine Insurance Co (1863). Kapten kapal
kehilangan arah dan mencoba mendekat daratan untuk mencari lampu menara. Karena adanya permusuhan, lampu menara itu padam dan
akhirnya kapal itu kandas. Permusuhan dan padamnya lampu menara
dianggap proximate cause yang terpisah.
b.
Kebakaran
Haris
v. Poland (1941). Polis menjamin
resiko yang bersifat accidental atau kejadian yang tidak diduga oleh
tertanggung. Tertanggung meletakkan uang dan perhiasannya pada tungku api
(heater) dan secara tidak terduga kemudian terbakar. Hakim berpendapat bahwa
hal itu merupakan kerugian yang secara accidental dan memenangkan klaim
tersebut.
Everett
v London Union Insurance Co. (1865). Tempat
tertanggung rusak karena terjadinya ledakan sejauh kurang lebih setengah mil,
ledakan itu disebabkan oleh kebakaran. Keputusan kasus tersebut adalah bahwa
kebakaran adalah proximate cause yang terpisah dan kerusakan itu disebabkan
oleh peledakan. Hukum “In jure non remota causa sed proxima spectatur” menjadi dasar dari keputusan tersebut.
Gaskarth
v Law Union Insurance Co (1876). Akibat kebakaran, tembok yang
telah rusak itu dibiarkan berdiri, tetapi konsekuensinya roboh kena angin
kencang, dan pengadilan memutuskan bahwa kerusakan akibat robohnya tembok itu
bukan karena kebakaran.
Roth
v South Eastrope Farmers (1918).
Petir merusak bangunan dan sesaat kemudian timbul angin kencang sehingga timbul
kerusakan. Kasusu ini diputuskan bahwa seluruh kerusakan adalah akibat petir.
Hal yang penting di sini adalah
apakah resiko/peril orisinil masih berfungsi dan merupakan faktor yang dominan
dalam kerugian. Dalam kasus pertama terbukti bahwa tembok itu tahan api,
sedangkan dalam kasus kedua tidak demikian halnya dan angin kecang bertiup
sebelum upaya perbaikan dilakukan.
Johnston
v West of Scotland Ins. Co. (1928) di mana bangunan berada dalam
ancaman roboh akibat kebakaran, dan otoritas setempat memerintahkan untuk
merobohkan bangunan itu. Dalam proses perobohan tembok itu merobohi rumah
tertanggung, dan kemudian diputuskan bahwa kerusakan itu penyebabnya adalah
kebakaran. Sepanjang bangunan itu masih dalam kondisi yang membahayakan akibat
kebakaran, maka resiko dari kebakaran itu tetap samapi bahaya itu dipisahkan.
Proses merobohkan bangunan tersebut merupakan upaya mengurangi kerugian lebih
besar, namun upaya itu gagal.
c.
Asuransi Harta Benda Lainnya
Winikofsky
v Army and Navy General (1919). Dalam kasus ini pencuri
memanfaatkan adanya keadaan gelap selama dinyatakan adanya bahaya serangan
udara. Diputuskan bahwa proximate cause bukan perang.
Shiells
v Scottisch Assurance Co. Ltd (1889). Polis yang
menutup asuransi ternak tidak membedakan jaminan atas luka dan mati. Klaim
kematian dibayar apabila hewan itu cedera hewan akibat perbuatan manusia.
Marsden
v City and Country Assurance (1865). Kelompok gang
merusak jendela sewaktu petugas pemadam kebakaran mendekati tempat kebakaran.
Diputuskan bahwa kerugian itu bukan disebabkan oleh kebakaran, melainkan
kasusnya adalah asuransi kaca.
d.
Asuransi Personal Accident
Etherington
v Lanchashire and York Accident Ins. Co. (1909). Tertanggung
jatuh dari kuda dan mengalami cidera dan menyebabkan dia harus dirawat di rumah
sakit. Ruangan rumah sakit sangat dingin dan lembab sehingga ia kejangkitan
penyakit pneumonia kemudian meninggal.
Kasus itu diputuskan bahwa ia meninggal akibat kecelakaan dari kuda dan bukan
dari penyakit pneumonia itu yang dikecualikan dalam polis asuransi kecelakaan.
Coxe
v Employers’ Liability Assurance Corp. (1916). Seseorang
tentara memiliki polis asuransi kecelakaan, yang didalamnya mengecualikan
resiko akibat tidak langsung dari perang. Ia meninggal tertabrak kereta api
sewaktu melakukan inspeksi sepanjang rel kereta api dalam masa peperangan.
Proximate cause kematiannya adalah kecelakaan tetapi secara tidak langsung
akibat perang. Perang sebenarnya penyebab yang terpisah tetapi rumusan polis
telah mengecualikan akibat secara langsung atau tidak langsung dari peperangan.
e.
Liability policies
Vandyke
v Fender (1970). Seorang pegawai mengalami kecelakaan sewaktu ia
pulang dari kantor tetapi tidak melalui route sebagaimana mestinya karena dalam
perjalanan itu ia memang bermaksud mempunyai tujuan lain. Walaupun majikan
memberikan jaminan (asuransi kecelakaan) untuk pegawainya dalam menjalankan
tugas pekerjaan, termasuk pulang dan pergi ke kantor, tetapi dalam kasus ini
pegawai tersebut tidak dapat mengklaim karena tidak sedang dalam rangka
menjalankan tugas.
prinsip asuransi no 3 (insurance principle no 3) - Proximate Cause
4/
5
Oleh
sudarno hardjo