1.
Surety terjadi apabila suatu pihak berjanji untuk
memberikan jaminan kepada/untuk pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga,
bahwa bilamana pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal
meneruskan atau melaksanakan kewajiban yang dijanjikan kepada pihak ketiga,
maka pihak penjamin akan bertanggungjawab terhadap pihak yang dijamin untuk
menyelesaikan kewajibannya
à Kontrak/perjanjian
tersebut harus tertulis dan ditandatangani untuk melengkapi perjanjian pokok.
Tanpa perjanjian pokok, perjanjian tambahan ini tidak berlaku
2. Jenis-jenis Bond
a. Bid Bond
Surety memberikan jaminan kepada obligee bahwa
principal pemegang bid bond adalah benar-benar memenuhi persyaratan yang
ditentukan. Fungsinya ialah menjamin bhawa principal/kontraktor jika
memenangkan tender, akan menutup kontrak dan menyediakan performance bond. Jika
tidak, maka kontrak diberikan kepada penawar terendah berikutnya. Surety
menjamin selisih nilai antara harga kontrak penawaran principal 1 dan principal
2 yang mendapatkan tender tadi dengan maksimum besarnya jumlah jaminan bid
bond.
b. Performance Bond
Surety menjamin obligee bahwa prinsipal
pemegang Performance Bond akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang ditawarkan
kepada obligee sesuai dengan bunyi perjanjian. Bila tidak, surety akan
menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai pada batas jumlah yang diperjanjikan
sebagai jaminan.
Pada umumnya Performance Bond ini akan diikuti
oleh jaminan-jaminan lain yang berhubungan, seperti Maintenance Bond
c.
Maintenance
Bond
Biasanya merupakan jaminan kerusakan pekerjaan
atau material setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. Namun kadang-kadang
Maintenance Bond memasukkan kewajiban jaminan “Efficient of Successful
Operation” atau kewajiban lain untuk suatu maksud atau tujuan
Jaminan Maintenance semacam seringkali
menyatakan sebagai pengganti Retainage sampai dengan 10% yang biasanya
dipersyaratkan bagi kontraktor. Dengan demikian, surety memungkinkan kontraktor
menggunakan dana tersebut sebagai modal kerja.
d. Advance Payment Bond
Dalam hal obligee menyerahkan uang muka kepada
principal untuk melaksanakan kontrak, pembayaran kembali uang muka tersebut
dapat dijamin oleh Advance Payment Bond. Jumlah uang muka yang dijamin akan
berkurang sesuai dengan prosentase penyelesaian pekerjaan. Advance Payment Bond
hanya dikeluarkan sehubungan dengan suatu performance bond dalam hal
pelaksanaan kontrak konstruksi
e.
Supply Bond
Adalah suatu bond yang menjamin pelaksanaan
suatu kontrak untuk menyediakan/menyerahkan peralatan atau bahan-bahan. Dalam
hal terjadi kegagalan/kelalaian oleh supplier, surety harus menggantikan
kerugian si pembeli atas kerugian yang terjadi karenanya.
f.
Labour &
Material Payment Bond
Memberikan jaminan bahwa kontraktor akan
melakukan pembayaran terhadap buruh dan material yang digunakan dalam pekerjaan
yang telah diwajibkan di dalam suatu kontrak. Bila jaminan ini tidak terpisah, maka mungkin telah disatukan
dengan Performance Bond.
3.
Beberapa perbedaan Surety Bond dengan Asuransi
Surety Bond
|
Asuransi
|
Ada tiga pihak dalam perjanjian
a.
obligee
b.
principal
c.
surety coy
|
Hanya ada dua pihak dalam
perjanjian
a.
insurer (penanggung)
b.
insured (tertanggung)
|
Tidak berpegang pada hukum bilangan besar, tetapi pada “select
your risks and client”
|
Berpegang pada hukum bilangan besar
|
Menjamin akibat dari luar dan dari dalam (termasuk moral risks
: kegagalan, ketidaksanggupan)
|
Menjamin bahaya yang datang dari luar (accidental risks)
|
Premi dianggap sebagai biaya pelayanan (service charge).
Surety bond dianggap sebagai “no claim business”
|
Premi dihimpun sebagai dana untuk pembayaran ganti rugi yang
mungkin terjadi
|
Service charge bukan merupakan yang menentukan dalam
berlakunya bond. Hal ini pun tidak disebutkan dalam wording bond
|
Pembayaran premi merupakan yang menentukan dalam persyaratan
berlakunya jaminan/polis. Ini ditegaskan dalam polis
|
Tidak mudah melakukan perubahan atas jaminan jika terjadi
kesalahan
|
Mudah mengadakan perubahan dengan endorsement atau
cancellation
|
Berpegang pada non cancellation (tidak bisa dibatalkan pada
waktu yang berjalan), bahkan seharusnya otomatis sepanjang kontrak
|
Sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh salah satu pihak
|
Tidak mengenal adanya express warranty dan conditions
|
Menekankan pada express/implied warranties dan conditions
|
False fact tidak mempengaruhi obligee
|
False fact menyebabkan kontrak polis tidak berlaku/batal
|
Antara obligee dan surety coy terdapat hubungan kontraktui
sebagaimana halnya obligee dan principal. Jika terjadi klaim, obligee
berkewajiban untuk bekerjasama dengan surety coy dalam segala hal
|
Hubungan demikian tidak ada karena hanya 2 pihak saja (tertanggung dan penanggung)
|
Missi utama bukan
membayar claim, tetapi mereka yang bonafid memenuhi keperluan jaminan
(petunjuk bonafiditas)
|
Misi utama memberi ganti rugi jika terjadi loss
|
Claim dbayar setelah dinyatakan gagal (tanpa mempersoalkan
apa sebabnya)
|
Claim dibayar setelah diketahui sebab-sebabnya (bahaya yang
menyebabkan)
|
4. Beberapa perbedaan
antara Surety Bond dengan Bank Guarantee
Surety Bond
|
Bank Guarantee
|
Setoran jaminan tidak perlu, hanya menandatangani “General
Agreement of Indemnity to Surety” à
kesediaan prinsipal bersama-sama dengan indemnitor untuk membayar kembali
semua biaya yang dikeluarkan oleh surety dalam menyelesaikan kalim (= modal
kerja prinsipal tidak banyak menganggur)
|
Harus menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan oleh
bank yang bersangkutan (agunan)
|
Premi merupakan service charge
|
Ada biaya provisi
|
Kerugian dibayar bila nyata-nyata terbukti adanya kegagalan
dari pihak prinsipal
|
Janji tanpa syarat bila principal gagal
|
Pembayaran maksimum sebesar nilai jaminan yang merupakan
persentase nilai kontrak yang ditetapkan obligee untuk dijamin Bond
|
Menyelesaikan kerugian dengan cara mencairkan setoran
jaminan
|
Surety berhak memreiksa keadaan/pekerjaan dan segala sesuatu yang menyangkut pekerjaan principal
|
Tidak ada pemeriksaan
|
Jangka waktu mengikuti kontrak
|
Jangka waktu jaminan biasanya terbatas
|
Dapat dikeluarkan dalam segala valuta, baik di dalam maupun
diluar negeri
|
Hanya dalam valuta rupiah. Jika dalam valuta asing harus
dengan izin khusus Bank Indonesia dan hanya di dalam negeri
|
Tidak mempunyai hak istimewa sesuai dengan pasal 1831 KUHPer
dan perikatannya tunduk pada hukum perikatan tanggung renteng
|
Mempunyai hak istimewa sesuai pasal 1831 KUHPer dan
perikatannya masuk pada hukum perikatan sepihak
|
Catatan:
Walaupun
prinsip surety bond adalah conditional, dalam prakteknya di Indonesia, ada
pelaksanaan yang berbeda dari prinsip-prinsip pokok tersebut antara lain:
-
jaminan tender (yang jumlahnya kecil) lebih banyak
menganut prinsip “hukuman” (=unconditional) dibanding prinsip ganti rugi
(conditional)
-
ada kalanya jaminan pelaksanaan (jika persentasenya
kecil) menganut juga prinsip hukuman (unconditional)
Ada kalanya sistem collateral terbatas
dilaksanakan juga dalam surety bond, khususnya untuk jaminan uang muka atau apabila
ada keraguan atas:
-
kekuatan keuangan kontraktor
-
kemampuan melaksanakan pekerjaan yang sedang ditangani
5. 5 (lima)
underwriting factors dalam Surety Bonds:
-
ijin usaha dan akta pendirian
-
financial statement 3 tahun terakhir
-
kualifikasi tenaga tehnis
-
data pekerjaan yang telah selesai dan yang sedang
dikerjakan
-
sejarah perusahaan dan pimpinan perusahaan
6. Pertimbangan
penting dalam pemberian Surety Bond
Dalam pemberian
jaminan (Bonds) seorang underwriter harus meneliti dan meyakini hal-hal
berikut:
a.
Character dari kontraktor dan orang-orang di
dalamnya
Walaupun hal ini tidak mudah dan bersifat
subjektif, tapi yang penting diketahui adalah:
-
kemampuan kontraktor secara commercial
-
kejujuran dan integritas pimpinan dan orang-orang yang
ada dalam perusahaan
-
opini dan/atau rekomendasi orang lain (standing in
community)
b. Capacity
Yang harus diperhatikan adalah kemampuan
tehnis dalam menyelesaikan pekerjaan.
Kemampuan di sini mencakup:
-
keahlian orang-orang yang ada dalam perusahaan dan di
lapangan
-
pengalaman perusahaan menangani pekerjaan yang sama
-
proyek-proyek yang telah pernah diselesaikan
-
alat peralatan yang dimiliki
-
pendapat orang lain mengenai kontraktor tersebut
-
semakin besar dan berpengalaman perusahaan,
diperkirakan akan semakin mampu secara tehnis
c. Capital
Yang
dimaksud dengan capital di sini adalah kemampuan financial dari kontraktor
dalam membiayai pekerjaan yang dipercayakan kepadanya. Biasanya kekuatan
finansial kontraktor tersebut dapat diketahui dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
besarnya modal kerja
2.
laba dalam neraca beberapa tahun terakhir
3.
perkembangan usaha
4.
utang piutang yang ada hubungannya dengan liquiditas
5.
kekayaan bersih (net worth) kontraktor. Dalam hubungan
ini biasanya diperhatikan:
-
pengendalian biaya
-
pekerjaan yang tertunda
-
fasilitas bank dan tingkat pinjaman
-
cash flow dan sebagainya
Untuk
penelitian tersebut biasanya diminta neraca selama 3 tahun terakhir
berturut-turut
d. Condition
Dalam
hal ini perlu diperhatikan situasi dan kondisi yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
(baik yang mendukung dan terutama yang bisa mempersukar)
-
tempat
-
lingkungan
-
masyarakat
Surety Bond Insurance - Asuransi Jaminan Kewajiban
4/
5
Oleh
sudarno hardjo
1 comments:
Apakah jaminan pelaksanaan & jam.uang muka dlm surety bond bisa dibatalkan karena kontrak antara obligee dgn principal juga batal ?
ReplyMohon penjelasan,terima kasih