1. Definisi Contribution:
Contribution is a right of an
insurer to call upon others, similarly, but neccesarily equally liable to the
same insured, to share the cost of an indemnity payment.
2. Corollary of indemnity
Memfokuskan pada proporsi
tanggung jawab penanggung yang bertanggung jawab atas peril/subject matter of
insurance yang sama, dalam hal terjadi double insurance sehingga tertanggung
tidak mendapatkan indemnity lebih dari kerugian yang diderita.
Hal yang pokok di sini adalah
bila penanggung telah membayar ganti rugi penuh, penanggung dapat menutup
kerugiannya dari penanggung lain dengan proporsi yang seimbang
3. Timbulnya kontribusi
Berdasarkan common law,
kontribusi berlaku apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
a. adanya dua atau lebih polis indemnity
b.
polis-polis dimaksud menutup kepentingan
bersama (common interest)
Case North
British & Mercantile v Liverpool & London & Globe (1877) dikenal
sebagai case “The King and Queen Granaries” . Rodocanachi mendepositkan padi di
lumbung yang dimiliki oleh Barnett. Barnett mengasuransikannya. Pemilik
mengasuransikannya untuk melindungi interestnya sebagai pemilik. Ketika terjadi
kebakaran, penanggung penjamin/pengelola membayar dan mencari recovery dari
penanggung pemilik padi. Karena interest berbeda, yang satu sebagai penjamin
dan yang lain sebagai pemilik, diputuskan bahwa kontribusi tidak berlaku.
Case tersebut
membuktikan bahwa untuk kontribusi antara polis-polis timbul di dalam hukum,
interest in subject matter of insurance harus sama.
c.
polis-polis dimaksud menutup resiko
bersama (common perils)
Resiko yang dijamin oleh
masing-masing polis tidak harus identik sepanjang common peril yang menyebabkan
loss.
Case American Surety Co of New
York v Wrightson (1910) asuransi
menjamin dishonesty of employees diputuskan berkontribusi dengan
asuransi yang menjamin dishonesty of employees dan kebakaran dan burglary.
Dishonesty adalah common peril
d.
polis-polis dimaksud menutup objek
asuransi bersama (common subject matter)
e.
setiap polis harus membayar kerugian
4. Basis of Contribution
a. Rateable proportion
Perhitungan rateable proportion
dapat dibagi dua cara, yaitu proporsi terhadap harga pertanggungan dan limit of
liability
1.
Proporsi terhadap harga pertanggungan
Contoh:
Polis A HP : Rp 1 M
Polis B HP : Rp 2 M
Polis C HP : Rp 3 M
Polis A bayar : Rp 1 M X Loss
Rp 1 M + Rp 2 M + Rp 3 M 1
Dan seterusnya untuk polis B
& C
2.
Proporsi terhadap liability atas loss
Contoh :
Loss Rp 1,5 M; Liability A
Rp 0,5 M; Liability B Rp 1
M; Liability C Rp 1 M
Setelah dikenakan average:
Polis A membayar :
Rp
0,5 M X
Rp 1,5 M = Rp 0,3 M
Rp 0,5 M + Rp 1 M + Rp 1 M
1
Dan seterusnya untuk polis B dan
C
Pendekatan ini disebut “The
Independent Liability Method”
b. Market Practice;
Market practice telah mengarah
kepada metode standard yang sering digunakan dan kadang telah tergabung ke
dalam formal agreement antar group company yang besar
c. Polis Property (not subject to average)
Kontribusi dihitung berdasarkan
proporsi terhadap Harga Pertanggungan
SI by particular insurer x
loss = liability of particular insurer
Total
SI by all insurer
Contoh:
Insurer A SI = 10.000
Insurer B SI = 20.000
Loss = 12.000
Liability
A =
10.000 x 12.000
= 4.000
30.000
Liability
B =
20.000 x 12.000
= 8.000
30.000
Total = 12.000
d. Polis Property Lainnya;
Dalam hal polis-polis berlaku
ketentuan average atau di mana loss limit individu memberlakukan di bawah harga
pertanggungan pembagian kontribusi harus dihitung berdasarkan “Independent
Liability”
Independent Liability adalah
jumlah yang harus dibayar bila penanggung dimaksud adalah satu-satunya
penanggung yang menjamin kerugian
Contoh:
Property diasuransikan kepada A
dan B masing-masing sebesar Rp 2 M dan Rp 1 M subject to pro rata average.
Nilai property pada saat terjadi loss Rp 4,5 M dan jumlah loss sebesar Rp 0,45
M.
Langkah I
Hitung berapa masing-masing
penanggung akan membayar jika penanggung dimaksud hanya mempunyai polis yang in
force
Untuk mendapatkan independent
liability A, average diaplikasikan terhadap loss;
HP A X Loss
Value at risk 1
Rp 2 M X Rp
0,45 M = Rp 0,2
M
Rp 4,5 M 1
Independent liability B ;
Rp 1 M X Rp
0,45 M = Rp 0,1 M
Rp 4,5 M 1
Total
Rp 0,3 M
Average
condition wording menjadikan tertanggung sebagai penanggung untuk jumlah yang
under-insurance
Dalam hal ini : Rp 4,5 M – (Rp 2 M +
Rp 1 M) = Rp 1,5 M
Jadi tertanggung menanggung:
Rp 1,5 M X Rp
0,45 M = Rp
0,15 M
Rp 4,5 M 1
Langkah II,
Bila jumlah independent liability
penanggung kurang dari atau sama dengan loss, maka masing masing penanggung
membayar independent liabilitynya.
Langkah III,
Bila jumlah independent liability
lebih besar daripada loss, maka perhitungan loss-nya dibagi berdasarkan
proporsi terhadap liabilities, yaitu:
Independent Liability (IL)
Penanggung X Loss
Total IL Seluruh Penanggung 1
Contoh :
HP A : Rp 4,5 M ) subject to
HP B :
Rp 1,0 M ) pro rata average
Loss : Rp 0,45 M
Value at risk : Rp 4,5 M
à Langkah I –
hitung average
Liability A = Loss =
Rp 0,45 M
Liability B = Rp 1 M x Rp
0,45 M = Rp 0,10 M
Rp 4,5 M 1
Total Rp 0,55 M
à Langkah
II atau III?
à Langkah III karena total independent liability seluruh
penanggung lebih besar dari loss
A bayar : Rp 0,45 M x Rp
0,45 M = Rp 368, 2 juta
Rp 0,55 M 1
B bayar : Rp 0,10 M
x Rp 0,45 M = Rp
81,8 juta
Rp 0,55 M 1
Rp
450 juta ( terjadi bersama-sama)
Contoh di atas
mengilustrasikan metode dengan polis concurrent, tetapi metode ini dapat pula
digunakan sama baiknya dengan polis nonconcurrent.
Contoh
:
HP subject to pro rata average
A menjamin seluruh contents Rp 20 M
B menjamin stock saja Rp
15 M
Value
at risk
- stock Rp
20 M
- content Rp 5 M
Kerugian pada stock Rp 10 M
Independent liability A:
Rp 20 M x
Rp 10 M = Rp
8,0 M
Rp 20 M + Rp 5 M
1
Independent liability B :
Rp 15 M x Rp 10 M = Rp 7,5 M
Rp
20 M 1
Total = Rp 15,5 M
A bayar
: Rp 8
M x Rp
10 M = Rp 5.161,3 M
Rp 15,5
M 1
B bayar : Rp
7,5 M x Rp
10 M = Rp 4.838,7 M
Rp
15,5 M 1
Total = Rp 10 M
e. Liability Insurance
Hal
yang mungkin lebih dari satu polis liability menjamin kerugian yang sama
walaupun hal ini tidak biasa
Contoh:
Polis
public liability A mempunyai limit of indemnity any one accident sebesar Rp 100
juta. Polis public liability B mempunyai limit Rp 250 juta.
Tertanggung
liable terhadap pihak ketiga Rp 125 juta.
Independent
liability polis A sebesar limit : Rp
100 juta
Independent
liability polis B sebesar loss : Rp 125 juta
Rp 225 juta
A bayar
: Rp 100 juta x Rp
125 juta = Rp
55.555,56
Rp 225 juta 1
B bayar
: Rp 125 juta x Rp
125 juta = Rp 69.444,44
Rp 225 juta 1
Total =
Rp 125 juta
5. Modifikasi Prinsip Kontribusi
a.
Non Contribution Clause
Kadang kala kontribusi dihilangkan dari polis dengan
klausula sbb:
“This
policy shall not apply in respect of any claim where the insured is entitled to
indemnity under any other insurance”
Berarti
bahwa polis tidak akan melakukan kontribusi bila ada polis lain yang in force.
Sebagai
alternatif wording berikut ini dapat ditambahkan pada klausula di atas:
“Except
in respect of any excess beyond the amount which would have been payable under
such other insurance had this insurance not been effected”
Dengan
klausula tersebut tertanggung boleh mengklaim dengan polis yang berisikan
klausula tersebut tetapi hanya bila polis yang lain tidak membayar indemnity
dan hanya untuk balance of loss, yaitu tidak ada “rateable” sharing.
Namun
courts tidak setuju dengan klausula dimaksud dan jika kedua polis berisikan
klausula dimaksud, kedua penanggung akan mengkontribusi rateably.
b. Klausula yang lebih spesifik
Bila
polis yang diterbitkan memberikan jaminan yang lebih luas, kadang kala klausula
seperti tersebut di atas dicantumkan untuk mencegah kontribusi antara polis
yang memberikan jaminan yang luas dengan polis yang lebih spesifik di dalam
penutupannya.
Sebagai
contoh polis kebakaran atas stock barang dagangan hanya akan menjamin balance
of loss setelah liability polis yang lebih spesifik habis digunakan.
Begitu
pula polis kebakaran tidak akan mengkontribusi dengan polis marine cargo di
dockside warehouse kecuali untuk excess of value yang tidak dijamin oleh polis
marine.
c. Marine Agreement
Banyak
penanggung yang telah sepakat bahwa kecelakaan yang diderita oleh karyawan yang
menggunakan kendaraan majikan menuju ke tempat pekerjaannya dapat diklaim
dengan polis employer’s liability dan tidak ada kontribusi dengan polis motor.
Dengan
situasi demikian secara hukum klaim tersebut dapat dilakukan dengan polis motor
dan polis employer’s liability. Namun karena market agreement maka klaim dapat
dilaksanakan dengan polis employer’s liability.
Prinsip Asuransi no 6 (INSURANCE PRINCIPLE NO 6) - CONTRIBUTION (KONTRIBUSI)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo