Monday, 13 June 2016

TATACARA PENGAKUAN GELAR PROFESIONAL SETARA ASOSIASI AHLI MANAJEMN ASURANSI INDONESIA.TATACARA PENGAKUAN GELAR PROFESIONAL SETARA ASOSIASI AHLI MANAJEMN ASURANSI INDONESIA.

Apa yag dimaksud dengan Pengakuan Gelar Profesional?
Pengakuan kualifikasi profesional berarti standarisasi kompetensi tenaga ahli setara dengan standar AAMAI

Pengakuan kualifikasi profesional adalah bersifat NON-GELAR, artinya yang bersangkutan tidak dapat menggunakan gelar (AAAIJ, AAAIK, AAIJ, AAIK). Kepada yang bersangkutan diberikan Sertifikat Pengakuan.

Bagi penyandang gelar profesional dari asosiasi profesi perasuransian lain atau penyandang gelar akademis, yang ingin memperoleh GELAR dari AAMAI, maka harus menempuh ujian untuk sejumlah mata ujian (agar konsultasi dengan Sekretariat AAMAI)

Dasar Hukum
1.         SK Menteri Keuangan No. 425 & 426/KMK.06/2003, yang intinya bahwa tenaga ahli asuransi harus memiliki kualifikasi dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis di luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI.
2.         Anggaran Dasar AAMAI , Pasal 9 dan Anggaran Rumah Tangga AAMAI, Pasal 15 tentang pengakuan atas kualifikasi lain yang setara dengan Ajun Ahli Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia.

Gelar profesional dari mana saja yang diakui oleh AAMAI ?
Yang diberi pengakuan adalah gelar profesional yang diperoleh dari asosiasi profesi yang terkait dengan perasuransian, baik di dalam maupun di luar negeri, dan hanya diberikan pada penyandang gelar Ajun Ahli Asuransi dan Ahli Asuransi

Kualifikasi yang diakui AAMAI adalah gelar profesional dari :
a.         Life Office Management Association (LOMA)
b.         The Chartered Insurance Institute (CII)
c.         Australian New Zealand Insurance Institute & Finance (ANZIIF)
d.         The Malaysian Insurance Institute (MII)
e.         Lembaga-lembaga lain yang diakui oleh AAMAI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus AAMAI

Bagaimana posisi dalam keanggotaan AAMAI ?
1.         Pemegang gelar profesional yang telah memperoleh pengakuan dari AAMAI akan menjadi anggota luar biasa, sesuai dengan Anggaran Dasar AAMAI , Pasal 9 butir 2.a).
2.         Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam Musyawarah Perwakilan Anggota (Bab IV, Pasal 7 ART), Tidak dapat dipilih jadi Dewan Pengurus, Komisi Penguji (vide Bab VII, Pasal 11 ART)
3.         Diwajibkan membayar uang pangkal dan iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Berdasarkan SK Dewan Pengurus No. AAMAI/Skep-006/XII/2002 tanggal 2 Desember 2002, besarnya Uang Pangkal adalah Rp.100.000 (seratus bribu rupiah), hanya dibayar sekali saja. Sedangkan iuran bulanan adalah sebesar ;
Ajuh Ahli Asuransi Rp. 12,500/bulan atau Rp.150,000/tahun
Ahli Asuransi Rp. 25.000/bulan atau Rp.300,000/tahun
4.         Berkewajiban memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik (vide Bab III, Pasal 6, ART )

Bagaimana Proses Permohonan Pengakuan ?
1.         Pemohon diminta mengisi secara lengkap formulir Permohonan Pengakuan Kualifikasi Kompetensi (terlampir) dan menyertakan semua lampiran-lampiran yang diminta
2.         Formulir tersebut disampaikan ke Sekretariat AAMAI disertai pembayaran uang pendaftaran sebesar Rp.250.000,- (duaratus limapuluhribu rupiah).
3.         Komisi Penguji AAMAI akan melakukan penilaian atas permohonan pengakuan tersebut dan hasilnya akan diberitahukan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sbb:
i.          Untuk tingkat setara Ajun Ahli Asuransi Jiwa, lulus mata ujian AJ.02 (Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa) melalui ujian-ujian reguler AAMAI
ii.         Untuk tingkat setara Ajun Ahli Asuransi Kerugian/Umum, lulus mata ujian 102 (Hukum dan Asuransi), melalui ujian-ujian reguler AAMAI
iii.        Untuk tingkat setara ahli Asuransi Jiwa, membuat karya tulis ilmiah dalam bahasa Indonesia minimum 35 halaman tidak termasuk lampiran, yang mencakup materi :
          Aspek hukum perasuransian Indonesia serta
          Kajian analitik dan terapan usaha asuransi Indonesia

Dengan pendekatan studi banding atau studi kasus, satu dan lain hal sesuai dengan petunjuk pendamping/counsellor yang ditetapkan Komisi Penguji.
iv.a.     Untuk tingkat setara Ahli Asuransi Kerugian/Umum pemegang gelar Associate, membuat karya tulis ilmiah (research paper) dalam bahasa Indonesia minimum 35 halaman tidak termasuk lampiran, yang mencakup materi :
          Aspek hukum perasuransian Indonesia serta
          Kajian analitik dan terapan usaha asuransi Indonesia;
Berdasarkan hasil penelitian, satu dan lain hal sesuai dengan petunjuk pendamping/councellor yang ditetapkan Komisi Penguji

b.         Untuk tingkat setara Ahli Asuransi Kerugian/Umum pemegang gelar Fellow, membuat essay dalam bahasa Indonesia minimum 15 halaman tidak termasuk lampiran, yang mencakup materi :
• Aspek hukum perasuransian Indonesia serta
• Kajian analitik dan terapan uasaha asuransi Indonesia;
Dengan pendekatan studi banding atau studi kasus, satu dan lain hal sesuai dengan petunjuk pendamping/counsellor yang ditetapkan Komisi Penguji
4.         Format karya tulis adalah dengan ukuran kertas Letter, jarak ketik 1,5 spasi, dan ukuran huruf 12. Daftar buku referensi, hasil penelitian dan daftar riwayat hidup harus dilampirkan.
5.         Batas waktu pembuatan karya tulis ilmiah tersebut adalah 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Komisi Penguji
6.         Karya tulis ilmiah itu harus dipresentasikan didepan Komisi Penguji untuk dinilai kelayakannya sebagai produk dari tenaga dengan kualifikasi kompetensi setara Ahli Asuransi Indonesia, yang waktunya ditentukan oleh KomisiPenguji
7.         Biaya untuk proses pengakuan permohonan kualifikasi kompetensi ini sebagai berikut
7.1.      Pendaftaran Pengakuan Gelar Rp.250.000,-(Dua ratus limapuluh ribu rupiah), dibayar pada saat menyampaikan formulir.
7.2.      Biaya Pengakuan Gelar Rp.2.500.000,-(Dua juta limaratus ribu rupiah), dibayar sebelum karya tulisnya dipresentasikan kepada Komisi Penguji
8.         Hasil proses pengakuan kualifikasi kompetensi akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon setelah presentasi karya tulisnya selesai

Related Posts

TATACARA PENGAKUAN GELAR PROFESIONAL SETARA ASOSIASI AHLI MANAJEMN ASURANSI INDONESIA.TATACARA PENGAKUAN GELAR PROFESIONAL SETARA ASOSIASI AHLI MANAJEMN ASURANSI INDONESIA.
4/ 5
Oleh