Apa yag dimaksud
dengan Pengakuan Gelar Profesional?
Pengakuan kualifikasi
profesional berarti standarisasi kompetensi tenaga ahli setara dengan standar
AAMAI
Pengakuan kualifikasi
profesional adalah bersifat NON-GELAR, artinya yang bersangkutan tidak dapat
menggunakan gelar (AAAIJ, AAAIK, AAIJ, AAIK). Kepada yang bersangkutan
diberikan Sertifikat Pengakuan.
Bagi penyandang gelar
profesional dari asosiasi profesi perasuransian lain atau penyandang gelar
akademis, yang ingin memperoleh GELAR dari AAMAI, maka harus menempuh ujian
untuk sejumlah mata ujian (agar konsultasi dengan Sekretariat AAMAI)
Dasar Hukum
1. SK Menteri Keuangan No. 425 & 426/KMK.06/2003, yang intinya bahwa
tenaga ahli asuransi harus memiliki kualifikasi dari Asosiasi Ahli Manajemen
Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis di luar negeri setelah
terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI.
2. Anggaran Dasar AAMAI , Pasal 9 dan Anggaran Rumah Tangga AAMAI, Pasal
15 tentang pengakuan atas kualifikasi lain yang setara dengan Ajun Ahli
Asuransi Indonesia dan Ahli Asuransi Indonesia.
Gelar profesional
dari mana saja yang diakui oleh AAMAI ?
Yang diberi pengakuan
adalah gelar profesional yang diperoleh dari asosiasi profesi yang terkait
dengan perasuransian, baik di dalam maupun di luar negeri, dan hanya diberikan
pada penyandang gelar Ajun Ahli Asuransi dan Ahli Asuransi
Kualifikasi yang diakui
AAMAI adalah gelar profesional dari :
a. Life Office Management Association (LOMA)
b. The Chartered Insurance Institute (CII)
c. Australian New Zealand Insurance Institute & Finance (ANZIIF)
d. The Malaysian Insurance Institute (MII)
e. Lembaga-lembaga lain yang diakui oleh AAMAI berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Pengurus AAMAI
Bagaimana posisi dalam
keanggotaan AAMAI ?
1. Pemegang gelar profesional yang telah memperoleh pengakuan dari AAMAI
akan menjadi anggota luar biasa, sesuai dengan Anggaran Dasar AAMAI , Pasal 9
butir 2.a).
2. Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara dalam Musyawarah
Perwakilan Anggota (Bab IV, Pasal 7 ART), Tidak dapat dipilih jadi Dewan
Pengurus, Komisi Penguji (vide Bab VII, Pasal 11 ART)
3. Diwajibkan membayar uang pangkal dan iuran bulanan yang besarnya
ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Berdasarkan SK Dewan Pengurus No.
AAMAI/Skep-006/XII/2002 tanggal 2 Desember 2002, besarnya Uang Pangkal adalah
Rp.100.000 (seratus bribu rupiah), hanya dibayar sekali saja. Sedangkan iuran
bulanan adalah sebesar ;
Ajuh Ahli Asuransi Rp. 12,500/bulan atau Rp.150,000/tahun
Ahli Asuransi Rp. 25.000/bulan atau Rp.300,000/tahun
Ajuh Ahli Asuransi Rp. 12,500/bulan atau Rp.150,000/tahun
Ahli Asuransi Rp. 25.000/bulan atau Rp.300,000/tahun
4. Berkewajiban memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Kode Etik (vide Bab III, Pasal 6, ART )
Bagaimana Proses
Permohonan Pengakuan ?
1. Pemohon diminta mengisi secara lengkap formulir Permohonan Pengakuan
Kualifikasi Kompetensi (terlampir) dan menyertakan semua lampiran-lampiran yang
diminta
2. Formulir tersebut disampaikan ke Sekretariat AAMAI disertai pembayaran
uang pendaftaran sebesar Rp.250.000,- (duaratus limapuluhribu rupiah).
3. Komisi Penguji AAMAI akan melakukan penilaian atas permohonan pengakuan
tersebut dan hasilnya akan diberitahukan dengan syarat-syarat yang harus
dipenuhi sbb:
i. Untuk tingkat setara Ajun Ahli Asuransi Jiwa, lulus mata ujian AJ.02
(Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa) melalui ujian-ujian reguler AAMAI
ii. Untuk tingkat setara Ajun Ahli Asuransi Kerugian/Umum, lulus mata ujian
102 (Hukum dan Asuransi), melalui ujian-ujian reguler AAMAI
iii. Untuk tingkat setara ahli Asuransi Jiwa, membuat karya tulis ilmiah
dalam bahasa Indonesia minimum 35 halaman tidak termasuk lampiran, yang
mencakup materi :
• Aspek
hukum perasuransian Indonesia serta
• Kajian
analitik dan terapan usaha asuransi Indonesia
Dengan pendekatan studi banding atau studi
kasus, satu dan lain hal sesuai dengan petunjuk pendamping/counsellor yang
ditetapkan Komisi Penguji.
iv.a. Untuk tingkat setara Ahli Asuransi Kerugian/Umum pemegang gelar
Associate, membuat karya tulis ilmiah (research paper) dalam bahasa Indonesia
minimum 35 halaman tidak termasuk lampiran, yang mencakup materi :
• Aspek
hukum perasuransian Indonesia serta
• Kajian
analitik dan terapan usaha asuransi Indonesia;
Berdasarkan hasil penelitian, satu dan lain hal sesuai dengan petunjuk pendamping/councellor yang ditetapkan Komisi Penguji
Berdasarkan hasil penelitian, satu dan lain hal sesuai dengan petunjuk pendamping/councellor yang ditetapkan Komisi Penguji
b. Untuk tingkat setara Ahli Asuransi Kerugian/Umum pemegang gelar Fellow,
membuat essay dalam bahasa Indonesia minimum 15 halaman tidak termasuk
lampiran, yang mencakup materi :
• Aspek hukum perasuransian Indonesia serta
• Kajian analitik dan terapan uasaha asuransi Indonesia;
Dengan pendekatan studi banding atau studi kasus, satu dan lain hal sesuai dengan petunjuk pendamping/counsellor yang ditetapkan Komisi Penguji
• Aspek hukum perasuransian Indonesia serta
• Kajian analitik dan terapan uasaha asuransi Indonesia;
Dengan pendekatan studi banding atau studi kasus, satu dan lain hal sesuai dengan petunjuk pendamping/counsellor yang ditetapkan Komisi Penguji
4. Format karya tulis adalah dengan ukuran kertas Letter, jarak ketik 1,5
spasi, dan ukuran huruf 12. Daftar buku referensi, hasil penelitian dan daftar
riwayat hidup harus dilampirkan.
5. Batas waktu pembuatan karya tulis ilmiah tersebut adalah 3 (tiga) bulan
setelah tanggal persetujuan Komisi Penguji
6. Karya tulis ilmiah itu harus dipresentasikan didepan Komisi Penguji
untuk dinilai kelayakannya sebagai produk dari tenaga dengan kualifikasi
kompetensi setara Ahli Asuransi Indonesia, yang waktunya ditentukan oleh
KomisiPenguji
7. Biaya untuk proses pengakuan permohonan kualifikasi kompetensi ini
sebagai berikut
7.1. Pendaftaran Pengakuan Gelar Rp.250.000,-(Dua ratus limapuluh ribu
rupiah), dibayar pada saat menyampaikan formulir.
7.2. Biaya Pengakuan Gelar Rp.2.500.000,-(Dua juta limaratus ribu rupiah),
dibayar sebelum karya tulisnya dipresentasikan kepada Komisi Penguji
8. Hasil proses pengakuan kualifikasi kompetensi akan diberitahukan secara
tertulis kepada pemohon setelah presentasi karya tulisnya selesai
TATACARA PENGAKUAN GELAR PROFESIONAL SETARA ASOSIASI AHLI MANAJEMN ASURANSI INDONESIA.TATACARA PENGAKUAN GELAR PROFESIONAL SETARA ASOSIASI AHLI MANAJEMN ASURANSI INDONESIA.
4/
5
Oleh
sudarno hardjo