Pada umumnya kontrak
perdagangan/komersial mengacu pada doktrin ‘caveat emptor’ (pembeli bebas
mengetahui kondisi barang/jasa yang akan dibelinya).
Dalam kontrak komersial ini
masing-masing pihak dapat meneliti atau mengetahui lebih dahulu barang atau
jasa yang akan diperjual belikan. Sejauh tidak ada unsur jebakan atau tipuan
oleh pihak lain dan keterangannya adalah benar, maka tidak ada alasan untuk
membatalkan kontraknya. Dalam negosiasi ini
keterangan diberikan kalau ada permintaan dari pihak yang melakukan negosiasi.
2. Insurance
contracts:
-
Semua fakta mengenai resiko yang lebih
banyak mengetahui adalah tertanggung, sedangkan penanggung tidak banyak
mengetahui, kecuali kalau tertanggung menjelaskannya.
-
Proposer wajib memberikan keterangan
mengenai resiko.
-
Penanggung tidak dapat mendeteksi resiko
secara keseluruhan
-
Penanggung dapat melakukan survey untuk
mengumpulkan data-data tapi belum juga sempurna karena tertanggung lebih
mengetahui tentang fakta yang tak terlihat
-
Untuk mendapatkan posisi yang seimbang
dalam perjanjian yang fair maka kedua belah pihak harus diterapkan kewajiban
“Uberrima fides or Utmost Good Faith”
-
Contractnya
merupakan perjanjian dengan itikad sangat baik dan jujur
3. Reciprocal duty
Tanggung jawab/kewajiban juga
ada pada penanggung (Carter V. Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh
menyembunyikan informasi yang menjadikan tertanggung kurang beruntung
dalam kontrak asuransi ini. Contoh:
a.
sprinkler system berhak mendapatkan
discount
b.
tidak menerima
asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum
c.
tidak membuat
pernyataan yang tidak benar selama negosiasi
2. Definisi:
Utmost good
faith means a positive duty to voluntarily disclose, accurately and fully, all
facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not.
3. Material
facts
Menurut MIA
1906:
Every
circumstances is material which would influce the jugdement of a prudent
insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”
4. Fakta yang harus diungkapkan
Fakta-fakta
yang mempengaruhi penanggung dalam akseptasi atau penolakan resiko atau dalam
penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak, adalah material dan harus
diungkapkan kepada penanggung, antara lain:
a.
fakta yang berdasarkan faktor internal
menunjukkan resikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau
kelompoknya;
b.
fakta dari faktor
eksternal menjadikan resikonya lebih besar dari yang normal;
c.
fakta yang membuat
kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan;
d.
data kerugian dan klaim dari polis
terdahulu;
e.
penolakan yang pernah dilakukan atau
persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya;
f.
fakta yang membatasi hak subrogasi;
g.
adanya polis non indemnity
h.
fakta lainnya yang berkaitan dengan
subject matter of insurance;
Contoh fakta yang
harus diungkapkan:
a.
asuransi kebakaran
: bentuk konstruksi bangunan dan penggunaannya;
b.
asuransi kecurian :
sifat dan nilai barang stock;
c.
asuransi motor :
para pengemudi lainnya selain tertanggung yang akan menggunakan motor itu;
d.
asuransi marine
cargo: barang konsinyasi yang akan dibawa;
e.
asuransi jiwa :
penyakit yang pernah diderita
f.
kecelakaan diri :
riwayat penyakit yang memungkinkan timbulnya kecelakaan
g.
asuransi lainnya :
pengalaman kerugian dan semua fakta yang dapat diketahui atau diperkirakan oleh
tertanggung, misalnyaa pemilik rumah harus mengetahui penggunaan bangunan oleh
penyewanya.
5. Fakta yang tidak harus diungkapkan
Dalam hal-hal tertentu,
underwriter dianggap telah mengetahui fakta-fakta yang ada sehingga walaupun
fakta itu materiil tidak harus diungkapkan oleh tertanggung, yaitu:
a.
fakta yang telah
dinyatakan dalam peraturan perundangan;
b.
fakta yang
underwriter dianggap telah mengetahui, yaitu fakta yang secara umum orang telah
mengetahui, misalnya bangunan yang akan diasuransikan itu berada dalam zona
gempa bumi;
c.
fakta yang
mengurangi resiko; misalnya pemasangan sistem alarm atau sprinkler dalam
bangunan;
d.
fakta yang telah
ditanyakan oleh underwriter, misalnya data klaim yang lampau;
e.
fakta yang telah disurvey oleh
underwriter;
f.
fakta yang dijamin dalam kondisi polis: suatu fakta yang secara expressed atau
implied warranty harus dilakukan oleh tertanggung, misalnya adanya alarm
keamanan yang selalu harus dipelihara;
g.
fakta yang pemohon tidak mengetahuinya:
seseorang tidak dapat dituntut untuk mengungkapkan sesuatu yang tidak
diketahuinya;
h.
fakta yang menyangkut diri pemohon yang
sedang dalam rehabilitasi berdasarkan Rehabilitation of Offenders Act 1974
6. Duration of the duty of disclosure
a.
At common law
Kewajiban
mengungkapkan (disclosure) dimulai pada saat awal negosiasi kontrak dan
berakhir pada saat kontrak dibuat. Selama kontrak tidak perlu menerangkan
perubahan-perubahan resiko.
b.
Contractual duty
Kadang-
kadang kondisi polis mengharuskan pengungkapan sepenuhnya selama kontrak, dan
hak penanggung untuk menolak jika ada perubahan. Dalam kasus lain polis hanya
meminta untuk mengungkapkan fakta tertentu saja.
c.
Position at renewal
Kewajiban
untuk mengungkapkan pada saat perpanjangan kontrak tergantung pada jenis
kontraknya. Untuk jenis kontrak long term business (asuransi jiwa dan asuransi
kesehatan yang tetap), penanggung wajib menerima perpanjangan kontrak jika
tertanggung menghendaki, dan di sini tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan
(there is no duty of disclosure)
Untuk
jenis asuransi lainnya, pihak penanggung akan menyetujui perpanjangan dengan
meminta agar tertanggung memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan fakta.
d.
Alterations to the contract (perubahan
kontrak)
Apabila
dalam masa kontrak terjadi perubahan, misalnya perubahan atas jumlah
pertanggungan atau rincian barangnya, maka dalam hal ini akan timbul kewajiban
untuk mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan perubahan. Hal ini berlaku baik
pada long term bisnis maupun lainnya.
7. Representations dan Warranties
a.
Representations
Representation
adalah pernyataan baik tertulis maupun lisan yang dibuat selama negosiasi
kontrak. Beberapa pernyataan itu bisa bersifat materiil maupun tidak materiil.
Pernyataan yang materiil itu harus benar atau yang menurut pengetahuan atau
keyakinan pemohon fakta itu benar.
b.
Warranties
Dalam
kontrak pada umumnya, warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari
kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran menimbulkan kerugian, maka pihak yang
dirugikan dapat menuntut atas kerugian itu.
Warranties
dalam kontrak asuransi, adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang
kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
Warranties
yang harus dipenuhi oleh tertangggung adalah:
-
akan melakukan sesuatu, atau
-
tidak akan melakukan sesuatu, atau
-
suatu fakta yang
dinyatakan ada, atau
-
suatu fakta yang
dinyatakan tidak akan ada.
Alasan
adanya warranties:
1.
untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek
akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang
menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.
Contoh warranty
: -
good house keeping
-
good management
Contoh
warranty dalam asuransi kebakaran:
- sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang
harus dilakukan
Contoh warranty dalam asuransi
kecurian:
- alarm system terpelihara dengan baik à sesuatu yang
harus dilakukan
2.
untuk meyakinkan bahwa dampak resiko
tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi
premium rate.
Contoh : no oil
(tidak ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak boleh dilakukan à mempengaruhi
premium rate à
tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.
Express
Warranty
Adalah warranty yang
dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi
merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban
yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar.
Implied Warranty
Dalam asuransi marine terdapat
apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik
laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty
tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.
Perbedaan antara representation dan warranties
Representation
|
Warranties
|
1.
Hanya perlu sesuatu itu benar
2.
Pelanggaran harus material untuk bisa
membatalkan kontrak
3.
Biasanya tidak
tampak dalam polis
|
1.
Harus tegas dan dilampirkan bukti
tertulis
2.
Semua pelanggaran dapat membatalkan
kontrak
3.
Tampak dalam polis kecuali implied
warranties
|
8. Creation of the contract
Hampir sebagian
besar bisnis asuransi diperoleh melalui jasa keperantaan, yaitu dari broker,
agen, konsultan asuransi
9. Disclosure dan penggunaan agen
Dalam hukum,
semua perantara adalah agen dari prinsipal. Praktek asuransi pada umumnya
menggunakan agen sebagai perantara yang tidak full time, sedangkan perantara
yang secara full time dan khusus disebut broker atau konsultan.
Dalam hal
prinsipal mengikatkan diri dengan pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam
negosiasi kontrak, prinsipal tadi harus bertanggung jawab atas kesalahan,
ketidak jelasan informasi, atau misrepresentation, maka pihak lain (agen)
tersebut memperoleh kewenangan menjalankan bisnis untuk dan atas nama prinsipal
tadi.
Apabila agen
bertindak untuk dan atas nama penanggung, untuk menerima premi, meskipun agen
mengetahui bahwa tertanggung telah melakukan pelanggaran terhadap kondisi
polis, penanggung tetap harus bertanggung jawab (kasus Wing v. Harvey 1854). Ini merupakan contoh apa yang
disebut dengan doktrin ‘estoppel’
10. Tertanggung, Perantara dan Penanggung
a.
Agen adalah agen calon tertanggung
apabila :
-
ia hanya menerima pembayaran dari
penanggung berupa komisi (kasus Bancroft v. Heath, 1900);
-
ada kerjasama dengan tertanggung untuk
mengelabui penanggung
-
mengisi dan merubah atau menambah
jawaban dalam formulir permintaan asuransi dan tertanggung mengetahui hal ini
(Newsholme Bros. V. Road Transport & General, 1925);
-
melengkapi formulir atas nama
tertanggung
-
memberikan saran
kepada tertanggung atas perlunya asuransi dan memilih penanggung untuk
penempatan asuransinya.
-
memberikan saran dalam penyelesaian
klaim
b.
Agen adalah agen penanggung apabila:
-
memiliki express authority untuk
menerima dan menangani permintaan asuransi
-
memiliki implied authority untuk
menerima dan menangani permintaan asuransi
-
melakukan survey
dan memberikan keterangan atas nama penanggung
-
bertindak tanpa express
authority, tetapi penanggung akan mengakuinya atau berdasarkan kejadian yang
lampau hal itu diakui oleh penanggung
-
secara express dan implied authority ia
mengumpulkan dan menerima premi
-
diperintahkan oleh penanggung untuk
menanyakan dan mengisi jawaban formulir permintaan asuransi, meskipun formulir
tersebut berisi pernyataan yang sebaliknya (Kasus Stone v. Reliance Mutual Ins.
Soc. Ltd, 1972)
c.
Kewajiban agen kepada prinsipal:
-
bertindak secara hati-hati dan dengan
skill yang diperlukan; sebagai contoh broker harus memiliki keahlian di bidang
asuransi
-
bertindak sesuai
dengan perjanjian sebagai agent
-
bertindak jujur,
menginformasikan secara lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kontrak.
Ia tidak boleh menerima komisi yang bersifat rahasia. Hal ini secara common law
dianggap bahwa komisi asuransi diperoleh dari penanggung, dan hal ini harus
diungkapkan pula kepada tertanggung.
-
harus menyimpan
uang yang menjadi milik prinsipalnya
-
tidak
mendelegasikan wewenangnya kepada orang lain (delagus non patest delegare)
kecuali:
1.
di mana nasabah
memberikan sanksi pendelegasian
2.
di mana
pendelegasian itu diperlukan untuk melakukan kewajiban agen
3.
di mana ada suatu
perjanjian express atau implied yang membolehkan pendelegasian
d.
Kewajiban prinsipal kepada agen:
-
membayar upah yang dijanjikan
-
menanggung kerugian yang diderita agen
karena kehilangan kewajiban dan biaya yang terjadi dalam menjalankan pekerjaan.
Biaya dalam kegiatan agen atau broker asuransi pada umumnya merupakan bagian
dari komisi. Di pihak lain, broker sering membayar premi untuk atas nama
nasabahnya dan untuk itu ia berhak memperoleh pembayaran kembali
e.
Liabilities of agent
-
bertanggung jawab atas breach of
warranty of authority. Jika agen menyatakan bertindak sebagai agen tanpa adanya
kewenangan, ia bertanggung jawab untuk membayar kerugian kepada pihak yang
berkontrak dengannya;
-
bertanggung jawab kepada prinsipalnya
jika ia melakukan kesalahan yang membuat prinsipalnya rugi. Ada beberapa kasus di mana agen/broker tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk yang berkaitan dengan penutupan
asuransi dan ia harus memberikan kompensasi kepada tertanggung untuk kerugian
yang tidak diasuransikan;
-
bertanggung jawab atas pelanggaran
kontrak
11. Breach of the doctrine of utmost good
faith
Pelanggaran
terhadap utmost good faith terjadi apabila:
a.
misrepresentation, baik secara sengaja
maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)
b.
non disclosure, baik secara sengaja
maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)
a.
Misrepresentation, (innocent maupun
fraudulent) harus:
-
kesalahan yang substansif
-
berkaitan dengan fakta yang materiil
dalam penilaian resiko, atau dengan materiil terhadap benefit yang akan didapat
oleh pemohon;
-
berpengaruh dalam
persetujuan kontrak asuransi.
b.
Misrepresentation and the Financial
Service Act 1986
Dalam pasal 133
UU ini tercantum adanya sanksi atas pelanggaran maksimum 7 tahun hukum penjara
apabila seseorang dengan sengaja atau lalai membuat pernyataan yang salah
dengan maksud untuk membujuk seseorang membeli polis untuk jenis asuransi jangka waktu
yang lama (long term insurance contract)
c.
Non disclosure
Non disclosure
akan timbul dan menjadi dasar pihak kedua untuk membatalkan kontrak apabila:
-
suatu fakta itu diketahui oleh pihak
pertama (baik secara aktual maupun dinyatakan secara hukum)
-
suatu fakta itu tidak diketahui atau
dianggap tidak diketahui oleh pihak kedua
-
suatu fakta yang sengaja disembunyikan,
dengan maksud untuk mempengaruhi pihak kedua untuk menyetujui kontrak, atau
dengan fakta yang tidak diungkapkan itu pihak kedua menjadi beranggapan bahwa
kondisinya lebih baik
12. Remedies for Breach of Utmost Good Faith
Pihak yang
dirugikan dapat mengambil alternatif:
a.
Menarik kontrak dengan cara:
1.
Membatalkan kontrak at initio (sejak
awal)
2.
Tidak membayarkan
klaim setiap timbul klaim
b.
Menuntut ganti rugi
sehubungan dengan adanya penyembunyian fakta atau kecurangan
c.
Melepaskan hak
dalam perjanjian dan kewajiban pada point (a) dan (b) à walaupun kontrak tetap
berjalan
PRINSIP ASURANSI NO 2 (INSURANCE PRINCIPLE NO 2) - UTMOST GOOD FAITH-
4/
5
Oleh
sudarno hardjo