Thursday, 16 June 2016

PRINSIP ASURANSI NO 2 (INSURANCE PRINCIPLE NO 2) - UTMOST GOOD FAITH-

1.      Non insurance contracts:
Pada umumnya kontrak perdagangan/komersial mengacu pada doktrin ‘caveat emptor’ (pembeli bebas mengetahui kondisi barang/jasa yang akan dibelinya).
Dalam kontrak komersial ini masing-masing pihak dapat meneliti atau mengetahui lebih dahulu barang atau jasa yang akan diperjual belikan. Sejauh tidak ada unsur jebakan atau tipuan oleh pihak lain dan keterangannya adalah benar, maka tidak ada alasan untuk membatalkan kontraknya. Dalam negosiasi ini keterangan diberikan kalau ada permintaan dari pihak yang melakukan negosiasi.
2.        Insurance contracts:    
-          Semua fakta mengenai resiko yang lebih banyak mengetahui adalah tertanggung, sedangkan penanggung tidak banyak mengetahui, kecuali kalau tertanggung menjelaskannya.
-          Proposer wajib memberikan keterangan mengenai resiko.
-          Penanggung tidak dapat mendeteksi resiko secara keseluruhan
-          Penanggung dapat melakukan survey untuk mengumpulkan data-data tapi belum juga sempurna karena tertanggung lebih mengetahui tentang fakta yang tak terlihat
-          Untuk mendapatkan posisi yang seimbang dalam perjanjian yang fair maka kedua belah pihak harus diterapkan kewajiban “Uberrima fides or Utmost Good Faith”
-          Contractnya merupakan perjanjian dengan itikad sangat baik dan jujur
3.        Reciprocal duty
      Tanggung jawab/kewajiban juga ada pada penanggung (Carter V. Boehm 1766) dan penanggung tidak boleh menyembunyikan informasi yang menjadikan tertanggung kurang beruntung dalam  kontrak asuransi ini. Contoh:
a.       sprinkler system berhak mendapatkan discount
b.      tidak menerima asuransi yang benar yang tidak sejalan dengan hukum
c.       tidak membuat pernyataan yang tidak benar selama negosiasi

2.   Definisi:
Utmost good faith means a positive duty to voluntarily disclose, accurately and fully, all facts material to the risk being proposed, whether asked for them or not.

3.   Material facts
Menurut MIA 1906:
Every circumstances is material which would influce the jugdement of a prudent insurer in fixing the premium or determining whether he will take the risk”

4.      Fakta yang harus diungkapkan
      Fakta-fakta yang mempengaruhi penanggung dalam akseptasi atau penolakan resiko atau dalam penetapan premi atau kondisi dan persyaratan kontrak, adalah material dan harus diungkapkan kepada penanggung, antara lain:
a.       fakta yang berdasarkan faktor internal menunjukkan resikonya lebih besar dari yang diperkirakan dari sifat atau kelompoknya;
b.      fakta dari faktor eksternal menjadikan resikonya lebih besar dari yang normal;
c.       fakta yang membuat kemungkinan jumlah kerugian lebih besar dari yang diperkirakan;
d.      data kerugian dan klaim dari polis terdahulu;
e.       penolakan yang pernah dilakukan atau persyaratan yang dikenakan oleh penanggung lainnya;
f.       fakta yang membatasi hak subrogasi;
g.       adanya polis non indemnity
h.      fakta lainnya yang berkaitan dengan subject matter of insurance;
Contoh fakta yang harus diungkapkan:
a.       asuransi kebakaran : bentuk konstruksi bangunan dan penggunaannya;
b.      asuransi kecurian : sifat dan nilai barang stock;
c.       asuransi motor : para pengemudi lainnya selain tertanggung yang akan menggunakan motor itu;
d.      asuransi marine cargo: barang konsinyasi yang akan dibawa;
e.       asuransi jiwa : penyakit yang pernah diderita
f.       kecelakaan diri : riwayat penyakit yang memungkinkan timbulnya kecelakaan
g.       asuransi lainnya : pengalaman kerugian dan semua fakta yang dapat diketahui atau diperkirakan oleh tertanggung, misalnyaa pemilik rumah harus mengetahui penggunaan bangunan oleh penyewanya.

5.      Fakta yang tidak harus diungkapkan
Dalam hal-hal tertentu, underwriter dianggap telah mengetahui fakta-fakta yang ada sehingga walaupun fakta itu materiil tidak harus diungkapkan oleh tertanggung, yaitu:
a.       fakta yang telah dinyatakan dalam peraturan perundangan;
b.      fakta yang underwriter dianggap telah mengetahui, yaitu fakta yang secara umum orang telah mengetahui, misalnya bangunan yang akan diasuransikan itu berada dalam zona gempa bumi;
c.       fakta yang mengurangi resiko; misalnya pemasangan sistem alarm atau sprinkler dalam bangunan;
d.      fakta yang telah ditanyakan oleh underwriter, misalnya data klaim yang lampau;
e.       fakta yang telah disurvey oleh underwriter;
f.       fakta yang dijamin dalam kondisi  polis: suatu fakta yang secara expressed atau implied warranty harus dilakukan oleh tertanggung, misalnya adanya alarm keamanan yang selalu harus dipelihara;
g.       fakta yang pemohon tidak mengetahuinya: seseorang tidak dapat dituntut untuk mengungkapkan sesuatu yang tidak diketahuinya;
h.      fakta yang menyangkut diri pemohon yang sedang dalam rehabilitasi berdasarkan Rehabilitation of Offenders Act 1974

6.      Duration of the duty of disclosure
a.       At common law
Kewajiban mengungkapkan (disclosure) dimulai pada saat awal negosiasi kontrak dan berakhir pada saat kontrak dibuat. Selama kontrak tidak perlu menerangkan perubahan-perubahan resiko.
b.      Contractual duty
Kadang- kadang kondisi polis mengharuskan pengungkapan sepenuhnya selama kontrak, dan hak penanggung untuk menolak jika ada perubahan. Dalam kasus lain polis hanya meminta untuk mengungkapkan fakta tertentu saja.
c.       Position at renewal
Kewajiban untuk mengungkapkan pada saat perpanjangan kontrak tergantung pada jenis kontraknya. Untuk jenis kontrak long term business (asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang tetap), penanggung wajib menerima perpanjangan kontrak jika tertanggung menghendaki, dan di sini tidak ada kewajiban untuk mengungkapkan (there is no duty of disclosure)
Untuk jenis asuransi lainnya, pihak penanggung akan menyetujui perpanjangan dengan meminta agar tertanggung memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan fakta.
d.      Alterations to the contract (perubahan kontrak)
Apabila dalam masa kontrak terjadi perubahan, misalnya perubahan atas jumlah pertanggungan atau rincian barangnya, maka dalam hal ini akan timbul kewajiban untuk mengungkapkan fakta yang berkaitan dengan perubahan. Hal ini berlaku baik pada long term bisnis maupun lainnya.

7.      Representations dan Warranties
a.       Representations
Representation adalah pernyataan baik tertulis maupun lisan yang dibuat selama negosiasi kontrak. Beberapa pernyataan itu bisa bersifat materiil maupun tidak materiil. Pernyataan yang materiil itu harus benar atau yang menurut pengetahuan atau keyakinan pemohon fakta itu benar.
b.      Warranties
Dalam kontrak pada umumnya, warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas kerugian itu.
Warranties dalam kontrak asuransi, adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
Warranties yang harus dipenuhi oleh tertangggung adalah:
-          akan melakukan sesuatu, atau
-          tidak akan melakukan sesuatu, atau
-          suatu fakta yang dinyatakan ada, atau
-          suatu fakta yang dinyatakan tidak akan ada.
Alasan adanya warranties:
1.      untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.
Contoh warranty : -     good house keeping
-          good management
                                   Contoh warranty dalam asuransi kebakaran:
                                   -           sampah harus diangkut setiap malam à sesuatu yang harus dilakukan
            Contoh warranty dalam asuransi kecurian:
                                   -           alarm system terpelihara dengan baik à sesuatu yang harus dilakukan
2.      untuk meyakinkan bahwa dampak resiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi premium rate.
Contoh : no oil (tidak ada minyak disimpan di gudang) à suatu hal yang tidak boleh dilakukan à mempengaruhi premium rate à tidak meloading penyimpanan bahan bakar minyak.
                      

Express Warranty
                  Adalah warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar.
                  Implied Warranty
                  Dalam asuransi marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.

Perbedaan antara representation dan warranties
Representation
Warranties
1.      Hanya perlu sesuatu itu benar
2.      Pelanggaran harus material untuk bisa membatalkan kontrak
3.      Biasanya tidak tampak dalam polis
1.      Harus tegas dan dilampirkan bukti tertulis
2.      Semua pelanggaran dapat membatalkan kontrak
3.      Tampak dalam polis kecuali implied warranties


8.      Creation of the contract
Hampir sebagian besar bisnis asuransi diperoleh melalui jasa keperantaan, yaitu dari broker, agen, konsultan asuransi

9.      Disclosure dan penggunaan agen
Dalam hukum, semua perantara adalah agen dari prinsipal. Praktek asuransi pada umumnya menggunakan agen sebagai perantara yang tidak full time, sedangkan perantara yang secara full time dan khusus disebut broker atau konsultan.
Dalam hal prinsipal mengikatkan diri dengan pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam negosiasi kontrak, prinsipal tadi harus bertanggung jawab atas kesalahan, ketidak jelasan informasi, atau misrepresentation, maka pihak lain (agen) tersebut memperoleh kewenangan menjalankan bisnis untuk dan atas nama prinsipal tadi.
Apabila agen bertindak untuk dan atas nama penanggung, untuk menerima premi, meskipun agen mengetahui bahwa tertanggung telah melakukan pelanggaran terhadap kondisi polis, penanggung tetap harus bertanggung jawab (kasus Wing v. Harvey 1854). Ini merupakan contoh apa yang disebut dengan doktrin ‘estoppel’


10.  Tertanggung, Perantara dan Penanggung
a.       Agen adalah agen calon tertanggung apabila :
-          ia hanya menerima pembayaran dari penanggung berupa komisi (kasus Bancroft v. Heath, 1900);
-          ada kerjasama dengan tertanggung untuk mengelabui penanggung
-          mengisi dan merubah atau menambah jawaban dalam formulir permintaan asuransi dan tertanggung mengetahui hal ini (Newsholme Bros. V. Road Transport & General, 1925);
-          melengkapi formulir atas nama tertanggung
-          memberikan saran kepada tertanggung atas perlunya asuransi dan memilih penanggung untuk penempatan asuransinya.
-          memberikan saran dalam penyelesaian klaim
b.      Agen adalah agen penanggung apabila:
-          memiliki express authority untuk menerima dan menangani permintaan asuransi
-          memiliki implied authority untuk menerima dan menangani permintaan asuransi
-          melakukan survey dan memberikan keterangan atas nama penanggung
-          bertindak tanpa express authority, tetapi penanggung akan mengakuinya atau berdasarkan kejadian yang lampau hal itu diakui oleh penanggung
-          secara express dan implied authority ia mengumpulkan dan menerima premi
-          diperintahkan oleh penanggung untuk menanyakan dan mengisi jawaban formulir permintaan asuransi, meskipun formulir tersebut berisi pernyataan yang sebaliknya (Kasus Stone v. Reliance Mutual Ins. Soc. Ltd, 1972)
c.       Kewajiban agen kepada prinsipal:
-          bertindak secara hati-hati dan dengan skill yang diperlukan; sebagai contoh broker harus memiliki keahlian di bidang asuransi
-          bertindak sesuai dengan perjanjian sebagai agent
-          bertindak jujur, menginformasikan secara lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kontrak. Ia tidak boleh menerima komisi yang bersifat rahasia. Hal ini secara common law dianggap bahwa komisi asuransi diperoleh dari penanggung, dan hal ini harus diungkapkan pula kepada tertanggung.
-          harus menyimpan uang yang menjadi milik prinsipalnya
-          tidak mendelegasikan wewenangnya kepada orang lain (delagus non patest delegare) kecuali:
1.      di mana nasabah memberikan sanksi pendelegasian
2.      di mana pendelegasian itu diperlukan untuk melakukan kewajiban agen
3.      di mana ada suatu perjanjian express atau implied yang membolehkan pendelegasian
d.      Kewajiban prinsipal kepada agen:
-          membayar upah yang dijanjikan
-          menanggung kerugian yang diderita agen karena kehilangan kewajiban dan biaya yang terjadi dalam menjalankan pekerjaan. Biaya dalam kegiatan agen atau broker asuransi pada umumnya merupakan bagian dari komisi. Di pihak lain, broker sering membayar premi untuk atas nama nasabahnya dan untuk itu ia berhak memperoleh pembayaran kembali
e.       Liabilities of agent
-          bertanggung jawab atas breach of warranty of authority. Jika agen menyatakan bertindak sebagai agen tanpa adanya kewenangan, ia bertanggung jawab untuk membayar kerugian kepada pihak yang berkontrak dengannya;
-          bertanggung jawab kepada prinsipalnya jika ia melakukan kesalahan yang membuat prinsipalnya rugi. Ada beberapa kasus di mana agen/broker tidak melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk yang berkaitan dengan penutupan asuransi dan ia harus memberikan kompensasi kepada tertanggung untuk kerugian yang tidak diasuransikan;
-          bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak

11.  Breach of the doctrine of utmost good faith
Pelanggaran terhadap utmost good faith terjadi apabila:
a.       misrepresentation, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)
b.      non disclosure, baik secara sengaja maupun tidak sengaja (innocent or fraudulent)

a.       Misrepresentation, (innocent maupun fraudulent) harus:
-          kesalahan yang substansif
-          berkaitan dengan fakta yang materiil dalam penilaian resiko, atau dengan materiil terhadap benefit yang akan didapat oleh pemohon;
-          berpengaruh dalam persetujuan kontrak asuransi.
b.      Misrepresentation and the Financial Service Act 1986
Dalam pasal 133 UU ini tercantum adanya sanksi atas pelanggaran maksimum 7 tahun hukum penjara apabila seseorang dengan sengaja atau lalai membuat pernyataan yang salah dengan  maksud untuk membujuk seseorang  membeli polis untuk jenis asuransi jangka waktu yang lama (long term insurance contract)
c.       Non disclosure
Non disclosure akan timbul dan menjadi dasar pihak kedua untuk membatalkan kontrak apabila:
-          suatu fakta itu diketahui oleh pihak pertama (baik secara aktual maupun dinyatakan secara hukum)
-          suatu fakta itu tidak diketahui atau dianggap tidak diketahui oleh pihak kedua
-          suatu fakta yang sengaja disembunyikan, dengan maksud untuk mempengaruhi pihak kedua untuk menyetujui kontrak, atau dengan fakta yang tidak diungkapkan itu pihak kedua menjadi beranggapan bahwa kondisinya lebih baik

12.  Remedies for Breach of Utmost Good Faith
Pihak yang dirugikan dapat mengambil alternatif:
a.       Menarik kontrak dengan cara:
1.      Membatalkan kontrak at initio (sejak awal)
2.      Tidak membayarkan klaim setiap timbul klaim
b.      Menuntut ganti rugi sehubungan dengan adanya penyembunyian fakta atau kecurangan
c.       Melepaskan hak dalam perjanjian dan kewajiban pada point (a) dan (b) à walaupun kontrak tetap berjalan

Related Posts

PRINSIP ASURANSI NO 2 (INSURANCE PRINCIPLE NO 2) - UTMOST GOOD FAITH-
4/ 5
Oleh