Wednesday, 15 June 2016

Fasilitas Bea dan Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond:

KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Impor bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang impornya mendapat pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. Misal: Benang, Kulit, Garment, dll.

ORDONANSI BEA PASAL 23 (OB.23) Atau IMPOR SEMENTARA
Impor barang ke dalam daerah pabean yang bertujuan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. Misal: Barang-barang untuk keperluan pameran, kegiatan seminar, keperluan perlombaan, keperluan proyek, dll

VOORUITSLAG (IJIN PENGELUARAN LEBIH DAHULU)
Pengeluaran barang dari pelabuhan/KPBC dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak. Misal: Barang yang mendapat kemudahan pembayaran berkala/PIB Berkala, Barang Impor untuk proyek yang mendesak, Barang Impor untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat/bencana alam.

KAWASAN BERIKAT (KABER) / EPTE
Suatu tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan,

penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal Impor atau barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan Ekspor.




PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk dapat melakukan kegiatan di Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) wajib memiliki Nomor Prinsipal PPJK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan BC setempat. Untuk mendapatkan Nomor Prinsipal tersebut, PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan BC. Salah satu syaratnya adalah menyerahkan jaminan senilai: di Tanjung Priok minimum Rp. 150 juta, di Belawan, Soekarno Hatta, Tanjung Emas, Tanjung Perak minimum Rp. 100 juta, di Polonia minimum Rp. 50 juta, dan di tempat lain minimum Rp. 5 juta.

SPKPBM (SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK)

Pungutan negara yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, yang disingkat SPKPBM, dalam hal penagihan Bea Cukai kepada Importir/PPJK yang salah dalam memberitahukan Nilai Pabean, Jenis dan/atau jumlah barang dalam PIB yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Mas

Related Posts

Fasilitas Bea dan Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond:
4/ 5
Oleh