KITE
(Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
Impor bahan baku untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang
lain dengan tujuan untuk diekspor yang impornya
mendapat pembebasan atau pengembalian Bea Masuk atau Cukai serta Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. Misal:
Benang, Kulit, Garment, dll.
ORDONANSI
BEA PASAL 23 (OB.23) Atau IMPOR SEMENTARA
Impor barang ke dalam daerah pabean yang bertujuan untuk
diekspor kembali dalam jangka waktu
tertentu. Misal: Barang-barang untuk keperluan pameran, kegiatan seminar,
keperluan perlombaan, keperluan proyek, dll
VOORUITSLAG
(IJIN PENGELUARAN LEBIH DAHULU)
Pengeluaran barang dari pelabuhan/KPBC dengan penangguhan
pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak.
Misal: Barang yang mendapat kemudahan pembayaran berkala/PIB Berkala, Barang
Impor untuk proyek yang mendesak, Barang Impor untuk keperluan penanggulangan
keadaan darurat/bencana alam.
KAWASAN
BERIKAT (KABER) / EPTE
Suatu tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang
didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan,
penyortiran,
pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal
Impor atau barang dan bahan dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya yang
hasilnya terutama untuk tujuan Ekspor.
PENGUSAHA
PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (PPJK)
Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk dapat melakukan kegiatan di Kantor
Pelayanan Bea Cukai (KPBC) wajib memiliki Nomor Prinsipal PPJK yang dikeluarkan
oleh Kepala Kantor Pelayanan BC setempat. Untuk mendapatkan Nomor Prinsipal
tersebut, PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan BC. Salah satu
syaratnya adalah menyerahkan jaminan senilai: di Tanjung Priok minimum Rp. 150
juta, di Belawan, Soekarno Hatta, Tanjung Emas, Tanjung Perak minimum Rp. 100
juta, di Polonia minimum Rp. 50 juta, dan di tempat lain minimum Rp. 5 juta.
SPKPBM
(SURAT PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK)
Pungutan negara yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, yang disingkat SPKPBM, dalam hal penagihan Bea Cukai kepada Importir/PPJK yang salah dalam memberitahukan Nilai Pabean, Jenis dan/atau jumlah barang dalam PIB yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Mas
Fasilitas Bea dan Cukai yang dapat dijamin dengan Customs Bond:
4/
5
Oleh
sudarno hardjo