Bahwa
Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar ini telah mengajukan kepada :
MASTER Asuransi Indonesia
(yang
selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu permohonan tertulis dengan melengkapi
Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh
Tertanggung yang untuk kepentingan polis ini dianggap menjadi kesatuan
daripadanya, maka polis asuransi ini menyatakan bahwa dengan syarat
Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam
Ikhtisar dan tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang
terkandung di dalamnya atau diendos padanya Penanggung akan memberi ganti rugi
kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam
polis ini.
Pengecualian
Umum
Penanggung
tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian
(termasuk kerugian lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang
diperburuk oleh:
Pengecualian:
1. perang,
invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang
(baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan,
pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan,
pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer,
pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau
pengambil-alihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau
nasionalisasi, tindakan terorisme. “Terorisme” berarti penggunaan
kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan
tujuan untuk membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan,
2.1 radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas
dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir
2.2 bahan
peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan
peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya
3. tindakan sengaja atau kelalaian
sengaja Tertanggung atau wakilnya
4. penghentian pekerjaan total atau
parsial
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain
dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2)
diatas suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh
asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut
dijamin berada pada Tertanggung.
Kondisi Umum
1.
Definisi
Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner dianggap menjadi kesatuan pada
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini”
dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar
Bagian dan Endosemen dan Kuesioner.
Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat di bagian
manapun pada Bagian atau pada Endosemen atau Kuesioner mengandung arti yang
sama dimanapun muncul pada Bagian, Endosemen atau Kuesioner tersebut.
2. Polis Dapat Tidak Berlaku
Polis ini dapat menjadi tidak berlaku dalam hal salah deskripsi,
salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.
3. Perubahan
3.1 Bagian
I polis ini menjadi tidak berlaku berkenaan dengan Harta Benda yang
Diasuransikan dalam hal mana terdapat suatu perubahan setelah berlakunya
asuransi ini
3.1.1 karena
pemindahan atau
3.1.2 dimana
risiko kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat atau
3.1.3 dimana
kepentingan Tertanggung berakhir kecuali karena kehendak atau pelaksanaan hukum
kecuali diakui
oleh Penanggung secara tertulis.
3.2 Bagian II Polis ini menjadi tidak
berlaku jika setelah berlakunya asuransi ini
3.2.1 Usaha
ditutup atau dijalankan oleh likuidator atau kurator atau dihentikan secara
permanen atau
3.2.2 kepentingan
Tertanggung berakhir selain karena kematian atau
3.2.3 suatu perubahan dibuat baik terhadap Usaha
atau pada Lokasi atau harta benda di dalamnya dimana risiko terhadap kerugian
kehancuran atau kerusakan meningkat kecuali diakui oleh Penanggung secara
tertulis.
4. Janji
Setiap janji terhadap mana polis ini
disyaratkan atau mungkin disyaratkan sejak saat janji tersebut melekat akan
berlaku dan terus berlaku selama berlakunya polis ini dan tidak dipenuhinya
setiap janji tersebut sejauh meningkatkan risiko kerugian kehancuran atau
kerusakan akan menjadi penghalang suatu klaim sehubungan dengan kerugian
kehancuran atau kerusakan tersebut.
5 Pencegahan Yang Wajar
Pertanggung harus melakukan
segala tindakan pencegahan yang wajar untuk
mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya
sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi semua
rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian kehancuran atau
kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.
6. Hak
Inspeksi
Wakil Penanggung pada tiap waktu yang
wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan
kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan
untuk penilaian risiko. Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak membebankan
tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan tidak dianggap sebagai jaminan bagi
Tertanggung atas standar keselamatan operasinya.
7.
Prosedur Klaim
7.1 Dalam
hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini,
Tertanggung harus
-
segera memberitahu Penanggung melalui
telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat
kerugian kehancuran atau kerusakan
-
melakukan semua langkah yang berada di
dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
- menjaga
bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi
oleh wakil atau surveyor Penanggung
- menyerahkan
semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
- segera
memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena
pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada
Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk
menginspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau
perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam
jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut
Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.
7.2 Tertanggung
tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih
oleh Penanggung atau tidak.
7.3 Tidak
ada klaim yang dapat dibayar berdasarkan polis ini kecuali syarat-syarat dari
Kondisi ini telah dipenuhi.
7.4 Kecurangan
Jika suatu klaim curang dalam hal
apapun atau jika cara curang digunakan oleh Tertanggung atau oleh orang yang
bertindak atas namanya untuk memperoleh manfaat berdasarkan polis ini atau jika
suatu kerugian atau kehancuran pada atau kerusakan atas Harta Benda yang
diasuransikan atau atas harta benda yang digunakan oleh Tertanggung di Lokasi
untuk kepentingan Usaha disebabkan oleh tindakan sengaja atau kerjasama dengan
Tertanggung semua manfaat berdasarkan Polis ini menjadi hilang.
8. Pemberian
Ganti Rugi
8.1 Penanggung akan memberi
ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian
yang setara
8.2 Tanggung
jawab telah diakui, pembayaran pendahuluan yang tidak melebihi
jumlah minimal sesuai dengan situasi yang ada dapat diberikan
8.3 Penanggung
berhak menahan pemberian ganti rugi
- jika
terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi,
menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan
-
jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh
polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap
Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.
9. Pembayaran
Bunga
Penanggung tidak bertanggung jawab
membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.
10. Arbitrase
Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar
berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan
tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara
tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal,
pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing
pihak, dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk
melakukannya baik para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju,
seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum masuk ke
perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin
rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap
segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.
11. Subrogasi
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan
mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan
atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan,
atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari
mereka yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau
menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau memperbaiki
suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya berdasarkan Polis ini, baik
tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum
atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.
12. Asuransi
Lain
Jika pada saat timbulnya suatu klaim berdasarkan Polis ini terdapat
asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama
Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih
dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian kehancuran atau
kerusakan tersebut.
13. Jangka Waktu Asuransi
Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai dan berakhirnya adalah pada
pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar. Asuransi ini
secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun, kecuali Penanggung atau
Tertanggung meminta secara tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya,
dengan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 30 hari.
14. Pro-rata
Harga pertanggungan polis ini (selain yang berlaku semata-mata untuk uang
jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan tunduk
pada Pro-rata secara terpisah.
Jika Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu butir saat mulai terjadinya
suatu kerugian kerusakan atau kehancuran yang diasuransikan secara kolektif
nilainya lebih besar daripada harga pertanggungan butir tersebut, maka
Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisihnya dan
menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.
15. Risiko Sendiri
Polis ini tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam
Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang
ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis
termasuk kondisi Pro-rata.
Merupakan janji bahwa Tertanggung tidak mengasuransikan jumlah risiko
sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar.
16. Harga
Pertanggungan
Harga pertanggungan tidak
akan berkurang dengan suatu pembayaran ganti rugi.
Kerusakan Material
Penanggung dengan ini
setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi
butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama
berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian
kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak
disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam
Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau
penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan
dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan
selanjutnya dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan
Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai masing-masing
butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang
ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak melebihi batas ganti
rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan
jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Pengecualian Khusus
1. Penanggung
tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas
1.1 harta benda yang sedang dalam konstruksi
atau pemasangan
1.2 harta benda yang sedang dalam proses
pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan
pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis
1.3 harta benda dalam pengangkutan melalui
darat, rel, udara atau air
1.4 kendaraan darat berijin, lokomotif dan
gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang
angkasa dan sejenisnya
1.5 perhiasan, batu permata, logam mulia, emas
lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka
atau karya seni
1.6 pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung,
ikan
1.7 tanah (termasuk lapisan-atas urukan
drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas
pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran,
sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat
labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai
1.8 harta benda dalam penguasaan pelanggan
berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan
Tunda lainnya
1.9 harta benda yang pada saat terjadinya
kerugian kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya
diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukannya pada
keberadaan polis ini.
2. Penanggung tidak bertanggung
jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang
diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau
timbul dari atau diperburuk oleh:
2.1 keterlambatan, kehilangan pasar atau
kerugian atau kerusakan lanjutan atau tidak langsung lainnya apapun jenis
atau deskripsinya
2.2 ketidakjujuran, tindakan curang, tipu
daya, muslihat atau kepalsuan lainnya
2.3 lenyap, kekurangan yang tidak dapat
dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris
2.4 Kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan,
retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser,
superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan
pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau
elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana
kegagalan atau kekacauan tersebut berasal
2.5 semua penyebab yang berlangsung secara
berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi,
lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi
secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau
distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil
apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi
kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di
mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan
atau kehancuran lanjutan tersebut.
2.6 polusi atau kontaminasi, kecuali
disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang
lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok,
penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang
yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air
dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau
binatang
2.7 pemberlakuan
suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan
suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam
Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini
2.8 penciutan,
penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan
penutup, pengaruh cahaya
2.9 perubahan
suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem
pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian.
Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di
pihak Tertanggung
2.10 paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda
dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
3. Penanggung
tidak bertanggung jawab atas biaya
3.1 pembetulan material yang
cacat, salah pengerjaan atau desain
3.2 pemeliharaan normal, perbaikan
normal, perawatan
3.3 yang timbul dari salah atau
tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan
informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari
hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.
Kondisi Khusus
1. Harga Pertanggungan:
Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang
tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya
harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang
berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi
yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya
ketika baru.
2.
Dasar Penyelesaian Kerugian :
Dalam hal suatu kerugian kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi
berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian
harta benda yang hilang hancur atau rusak, tunduk pada
ketentuan-ketentuan berikut:
2.1 Pemulihan atau penggantian berarti:
(1) Jika harta
benda hilang atau hancur, konstruksi kembali suatu bangunan atau
penggantian suatu harta benda lain dengan harta benda serupa, masing-masing
dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari
kondisinya ketika baru
(2) Jika harta
benda rusak, perbaikan kerusakan dan pemulihan bagian yang rusak dari harta
benda ke suatu kondisi yang secara substansial sama tetapi tidak lebih baik
atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.
2.2 Ketentuan Khusus:
(1) Pekerjaan pemulihan (yang dapat
dilaksanakan di lokasi lain dan dengan suatu cara yang sesuai dengan persyaratan
Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung karenanya tidak meningkat)
harus dimulai dan dilaksanakan dengan cepat dan wajar jika tidak maka tidak ada
pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan polis ini jika
seandainya ketentuan khusus ini tidak dibuat menjadi kesatuan daripadanya
(2) Jika suatu harta benda hilang
hancur atau rusak sebagian saja tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi
jumlah yang mencerminkan biaya dimana Penanggung seharusnya membayar pemulihan
kembali seandainya harta enda tersebut hancur seluruhnya
(3) Jika pada saat pemulihan kembali
jumlah yang mencerminkan biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam pemulihan
kembali seandainya keseluruhan harta benda yang dijamin oleh butir tersebut
telah hancur melebihi harga pertanggungannya pada saat mulai terjadinya suatu
kehancuran atau kerusakan maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya
sendiri untuk selisih antara harga pertanggungan dan jumlah yang mencerminkan
biaya pemulihan kembali atas seluruh harta benda dan akan menanggung bagiannya
secara proporsional dari kerugian tersebut.
(4) Sampai biaya pemulihan
kembali atau penggantian telah benar-benar timbul jumlah yang dapat dibayar
berdasarkan masing-masing butir akan dihitung atas dasar nilai tunai sebenarnya
dari butir-butir tersebut sesaat sebelum kerugian kehancuran atau kerusakan
dengan memperhitungkan depresiasi untuk usia pemakaian dan kondisi.
3. Asuransi Kerugian Pertama
3.1 Butir-butir yang disebut berikut
ini dijamin atas dasar Kerugian Pertama, dengan ketentuan jumlah tiap
butir yang tercantum dalam Ikhtisar
- Uang
dan meterai
- Sepeda
dan Barang Pribadi lain milik karyawan
- Dokumen, Naskah
dan Buku Kegiatan Usaha: hanya nilai material sebagai alat-tulis beserta biaya
tenaga kerja administrasi yang dikeluarkan untuk menulis kembali secara lengkap
dan bukan nilai informasi bagi Tertanggung
- Catatan
Sistem Komputer: nilai material beserta biaya tenaga kerja administrasi dan
waktu pengoperasian komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan
tersebut (tidak termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan pembuatan informasi
yang akan dicatat di dalamnya), tetapi tidak untuk nilai informasi yang terkandung
di dalamnya bagi Tertanggung.
- Pola,
Model, Cetakan, Rencana dan Desain: suatu jumlah yang tidak melebihi biaya
tenaga kerja dan material yang dikeluarkan dalam pemulihan kembali.
3.2 Pemindahan puing
Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk pemindahan puing dari harta
benda yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari
kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan polis
ini.
Total tanggung jawab Penanggung untuk pemindahan puing terbatas pada jumlah
yang tercantum dalam Ikhtisar.
4.
Tambahan Kapital
Asuransi berdasarkan
polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
- setiap
bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda
tersebut belum diasuransikan, dan
- perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan
peralatan lain
selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang
diasuransikan, dengan syarat bahwa:
1) pada
tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5% dari total harga pertanggungan pada
butir tersebut;
2) Tertanggung
memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahan
kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh
Penanggung.
-------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen
berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa
Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan
Asuransi semua risiko property - Property All Risk (PAR) insurance
4/
5
Oleh
sudarno hardjo