Sunday, 5 June 2016

Asuransi semua risiko property - Property All Risk (PAR) insurance

Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar  ini telah mengajukan kepada :

MASTER Asuransi Indonesia

(yang selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu permohonan tertulis dengan melengkapi Kuesioner bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan polis ini dianggap menjadi kesatuan daripadanya, maka polis asuransi ini menyatakan bahwa  dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat,  pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau diendos padanya Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan lingkup sebagaimana ditetapkan dalam polis ini.

Pengecualian Umum
Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian (termasuk kerugian lanjutan) kehancuran kerusakan atau biaya apapun juga langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau yang diperburuk oleh:

Pengecualian:
1.    perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai  perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan,  pemogokan,  penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan,  pembangkangan, huru-hara,  pembangkitan  militer,   pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi,  kekuatan  militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer,  penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme.  “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan,

2.1  radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir

2.2  bahan peledak beracun radioaktif atau barang   berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya

3.     tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya

4.     penghentian pekerjaan total atau parsial

Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1) dan 2) diatas suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi ini kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

Kondisi Umum
1.     Definisi
Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner dianggap menjadi kesatuan pada dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar Bagian dan Endosemen dan Kuesioner.

Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat di bagian manapun pada Bagian atau pada Endosemen atau Kuesioner mengandung arti yang sama dimanapun muncul pada Bagian, Endosemen atau Kuesioner tersebut.

2.     Polis Dapat Tidak Berlaku
Polis ini dapat menjadi tidak berlaku dalam hal  salah deskripsi, salah penyajian atau tidak diungkapkannya setiap keterangan materiil.

3.        Perubahan
3.1      Bagian I polis ini menjadi tidak berlaku berkenaan dengan  Harta Benda yang Diasuransikan dalam hal mana terdapat suatu perubahan setelah berlakunya asuransi ini
3.1.1   karena pemindahan atau
3.1.2   dimana risiko kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat atau
3.1.3   dimana kepentingan Tertanggung berakhir kecuali karena kehendak atau pelaksanaan hukum kecuali diakui oleh Penanggung secara tertulis.

3.2     Bagian II Polis ini menjadi tidak berlaku jika setelah berlakunya asuransi ini
3.2.1   Usaha ditutup atau dijalankan oleh likuidator atau kurator atau dihentikan secara permanen atau
3.2.2   kepentingan Tertanggung berakhir selain karena kematian atau
3.2.3  suatu perubahan dibuat baik terhadap Usaha atau pada Lokasi atau harta benda di dalamnya dimana risiko terhadap kerugian kehancuran atau kerusakan meningkat kecuali diakui oleh Penanggung secara tertulis.

4.             Janji
Setiap janji terhadap mana polis ini disyaratkan atau mungkin disyaratkan sejak saat janji tersebut melekat akan berlaku dan terus berlaku selama berlakunya polis ini dan tidak dipenuhinya setiap janji tersebut sejauh meningkatkan risiko kerugian kehancuran atau kerusakan akan menjadi penghalang suatu klaim sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.

5      Pencegahan Yang Wajar
Pertanggung harus melakukan segala  tindakan   pencegahan yang wajar untuk mencegah   kerugian kehancuran atau kerusakan, misalnya atas biaya sendiri melakukan semua tindak pencegahan yang wajar, memenuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian kehancuran atau kerusakan, mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.

6.     Hak Inspeksi
Wakil Penanggung pada tiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan tidak dianggap sebagai jaminan bagi Tertanggung atas standar keselamatan operasinya.

7.     Prosedur Klaim
7.1   Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus
-       segera memberitahu Penanggung melalui telepon atau telegram dan juga secara tertulis mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
-       melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
-       menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi   oleh wakil atau surveyor Penanggung
-       menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
-       segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.  Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu tertentu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.

7.2  Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.

7.3  Tidak ada klaim yang dapat dibayar berdasarkan polis ini kecuali syarat-syarat dari Kondisi ini telah dipenuhi.

7.4  Kecurangan
Jika suatu klaim curang dalam hal apapun atau jika cara curang digunakan oleh Tertanggung atau oleh orang yang bertindak atas namanya untuk memperoleh manfaat berdasarkan polis ini atau jika suatu kerugian atau kehancuran pada atau kerusakan atas Harta Benda yang diasuransikan atau atas harta benda yang digunakan oleh Tertanggung di Lokasi untuk kepentingan Usaha disebabkan oleh tindakan sengaja atau kerjasama dengan Tertanggung semua manfaat berdasarkan Polis ini menjadi hilang.

8.    Pemberian Ganti Rugi
8.1  Penanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara
8.2  Tanggung jawab telah diakui, pembayaran   pendahuluan yang tidak melebihi jumlah minimal sesuai dengan  situasi yang ada   dapat diberikan
8.3  Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi
-      jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan
-     jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.

9.    Pembayaran Bunga
Penanggung tidak bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.

10.  Arbitrase
Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah  yang harus dibayar berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.

11.  Subrogasi
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari mereka yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.

12.  Asuransi Lain
Jika pada saat timbulnya suatu klaim berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian kehancuran atau kerusakan yang sama Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.

13.  Jangka Waktu Asuransi
Jangka waktu asuransi adalah satu tahun. Mulai dan berakhirnya adalah pada pukul 12 siang pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar. Asuransi ini secara otomatis diperpanjang untuk satu tahun, kecuali Penanggung atau Tertanggung meminta secara  tertulis pengakhiran pada tanggal berakhirnya, dengan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu 30 hari.

14.  Pro-rata
Harga pertanggungan polis ini (selain yang berlaku semata-mata untuk uang jasa, sewa, pemindahan puing atau rumah tinggal pribadi) dideklarasikan tunduk pada Pro-rata secara terpisah.

Jika Harta Benda yang Diasuransikan pada suatu butir saat mulai terjadinya suatu kerugian kerusakan atau kehancuran yang diasuransikan secara kolektif nilainya lebih besar daripada harga pertanggungan butir tersebut, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisihnya dan menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut.

15.  Risiko Sendiri
Polis ini tidak menjamin jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis termasuk kondisi Pro-rata.

Merupakan janji bahwa Tertanggung tidak mengasuransikan jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar.

16.  Harga Pertanggungan
Harga pertanggungan tidak akan berkurang dengan suatu pembayaran ganti rugi.

Kerusakan Material
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai masing-masing butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.

 Pengecualian Khusus
1.     Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas
1.1  harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan
1.2  harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis
1.3  harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air
1.4  kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya
1.5  perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni
1.6  pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan
1.7  tanah (termasuk lapisan-atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labuh, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda  lepas pantai
1.8  harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan Tunda lainnya
1.9  harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini.

2.     Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:
2.1  keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan  atau tidak langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya
2.2  ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya
2.3  lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris
2.4  Kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal
2.5  semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk,  jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva  atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut.
2.6  polusi atau kontaminasi, kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang
2.7     pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini
2.8    penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya
2.9    perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung
2.10 paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan  dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.

3.       Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya
3.1    pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain
3.2    pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan
3.3    yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.

Kondisi Khusus
1.     Harga Pertanggungan:
Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari  kondisinya ketika baru.

2.      Dasar Penyelesaian Kerugian :
Dalam hal suatu kerugian kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang hancur atau rusak, tunduk pada  ketentuan-ketentuan berikut:

2.1    Pemulihan atau penggantian berarti:
(1)     Jika harta benda hilang  atau hancur, konstruksi kembali suatu bangunan atau penggantian suatu harta benda lain dengan harta benda serupa, masing-masing dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru

(2)     Jika harta benda rusak, perbaikan kerusakan dan pemulihan bagian yang rusak dari harta benda ke suatu kondisi yang secara substansial sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.

2.2    Ketentuan Khusus:
(1)    Pekerjaan pemulihan (yang dapat dilaksanakan di lokasi lain dan dengan suatu cara yang sesuai dengan persyaratan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung karenanya tidak meningkat) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cepat dan wajar jika tidak maka tidak ada pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan polis ini jika seandainya ketentuan khusus ini tidak dibuat menjadi kesatuan daripadanya
 (2)   Jika suatu harta benda hilang hancur atau rusak sebagian saja tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya dimana Penanggung seharusnya membayar pemulihan kembali seandainya harta enda tersebut hancur seluruhnya
(3)    Jika pada saat pemulihan kembali jumlah yang mencerminkan biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam pemulihan kembali seandainya keseluruhan harta benda yang dijamin oleh butir tersebut telah hancur melebihi harga pertanggungannya pada saat mulai terjadinya suatu kehancuran atau kerusakan maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisih antara harga pertanggungan dan jumlah yang mencerminkan biaya pemulihan kembali atas seluruh harta benda dan akan menanggung bagiannya secara proporsional dari kerugian tersebut.
(4)     Sampai biaya pemulihan kembali atau penggantian telah benar-benar timbul jumlah yang dapat dibayar berdasarkan masing-masing butir akan dihitung atas dasar nilai tunai sebenarnya dari butir-butir tersebut sesaat sebelum kerugian kehancuran atau kerusakan dengan memperhitungkan depresiasi untuk usia pemakaian dan kondisi.

3.     Asuransi Kerugian Pertama
3.1    Butir-butir yang disebut berikut ini dijamin atas dasar Kerugian Pertama,  dengan ketentuan jumlah tiap butir yang tercantum dalam Ikhtisar
-         Uang dan meterai
-         Sepeda dan Barang Pribadi lain milik karyawan
-         Dokumen, Naskah dan Buku Kegiatan Usaha: hanya nilai material sebagai alat-tulis beserta biaya tenaga kerja administrasi yang dikeluarkan untuk menulis kembali secara lengkap dan bukan nilai informasi bagi Tertanggung
-         Catatan Sistem Komputer: nilai material beserta biaya tenaga kerja administrasi dan waktu pengoperasian komputer yang dikeluarkan untuk mereproduksi catatan tersebut (tidak termasuk pengeluaran yang berkaitan dengan pembuatan informasi yang akan dicatat di dalamnya), tetapi tidak untuk nilai informasi yang terkandung di dalamnya bagi Tertanggung.
-         Pola, Model, Cetakan, Rencana dan Desain: suatu jumlah yang tidak melebihi biaya tenaga kerja dan material yang dikeluarkan dalam pemulihan kembali.
3.2    Pemindahan puing
Polis ini menjamin biaya yang diperlukan untuk pemindahan puing dari harta benda yang diasuransikan dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini.
Total tanggung jawab Penanggung untuk pemindahan puing terbatas pada jumlah yang tercantum dalam Ikhtisar.

4.     Tambahan Kapital
Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
-         setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan
-         perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain
selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa:
1)      pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5% dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
2)      Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.

-------------------------
Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan

Related Posts

Asuransi semua risiko property - Property All Risk (PAR) insurance
4/ 5
Oleh