Wednesday, 15 June 2016

ASURANSI TANAMAN TEH (CROP) - PERKEBUNAN TEH

 
  DURASI COVER:
Asuransi ini mulai berlaku sejak saat daun hijau dipetik di perkebunan yang diasuransikan yang telah disebutkan dan sementara sedang diproses di pabrik dan selanjutnya  sementara dalam transit dengan angkutan disetujui  dan / atau kapal (sebagaimana ditentukan dalam Schedule  relative Polis  hingga:
i           Dijual di Pusat Lelang di Indonesia tetapi tidak melebihi 30 hari dari tanggal kedatangan pada Gudang Teh yang disetujui di tempat Lelang, kecuali periode Storage diperpanjang dengan pembayaran premi tambahan di awal cover, selalu disediakan bahwa teh tetap pada risiko Tertanggung, namun dalam hal apapun, cover tidak untuk melampaui 15 hari dari tanggal Lelang.
ii.          Dikirim ke agen / pembeli di mana saja di Indonesia, tetapi tidak lebih dari 7 hari dari tanggal kedatangan di Jalan tujuan / Stasiun Kereta Api.
iii          Dijual dengan Lelang di Luar Negeri (dikirim melalui Pelabuhan) tetapi tidak melebihi 30 hari masa penyimpanan baik di Pelabuhan Shipment atau Gudang Teh diakui di tempat tujuan, (subjek dalam hal apapun dengan ketentuan Transit Clause No. 8 dari Institute Cargo Clauses), kecuali periode Penyimpanan di Gudang di Pelabuhan Pengiriman dan di Gudang Teh terletak di Luar Negeri diperpanjang oleh pembayaran premi tambahan di awal cover.
iv.        Dikirim ke pembeli 'atau penerima barang' Gudang (dikirim melalui Pelabuhan Indonesia terhadap perusahaan Kontrak Penjualan CIF) di negara di luar negeri tetapi tidak melebihi 30 hari masa penyimpanan di pelabuhan pengiriman (subjek dalam hal apapun dengan ketentuan Transit Clause No.8 dari Institute Cargo Clauses), kecuali periode penyimpanan di Pelabuhan Pengiriman diperpanjang oleh pembayaran premi tambahan pada awal cover
v.         Ditempatkan di kapal luar negeri di Port Indonesia ketika dijual  di FOB, tetapi tidak melebihi jangka waktu total 30 hari dari tanggal kedatangan di Gudang Teh / Gudang di Pelabuhan Shipment, kecuali periode penyimpanan di Gudang tersebut (s) diperpanjang oleh pembayaran premi tambahan pada awal cover.

Pengiriman melalui Pelabuhan Indonesia atau kePorts  luar negeri  / tujuan akhir selain yang dinyatakan pada awal akan dibahas pada permintaan khusus dari Tertanggung pada pembayaran premi tambahan.

Asuransi ini dapat diperluas untuk mencakup Teh yang diproduksi setiap perkebunan berdekatan termasuk risiko transit, ke sana kemari, pada pembayaran premi tambahan sebelum dimulainya cover.

Asuransi ini hanya untuk mejamin  kiriman kebun the dilakukan dari yang bersangkutan dalam periode polis dan setiap Teh Diadakan Kembali di Real luar periode polis akan benar-benar di luar lingkup wording  Polis

2.            SYARAT COVER:
Asuransi ini bertentangan kerugian fisik  All Risks atau kerusakan pada subyek diasuransikan tapi harus dalam kasus tidak dianggap untuk menutupi kerugian, kerusakan atau biaya proxima disebabkan oleh hal yang melekat atau sifat subjek-materi yang diasuransikan atau menunda bahkan jika penundaan disebabkan oleh operasi dari suatu bahaya yang diasuransikan.

3.            TRANSIT / PENGIRIMAN AKAN TUNDUK PADA PERSYARATAN BERIKUT:
 
TRANSIT DARAT
i.          Inland Transit (Rail atau Jalan) Klausul - A (All Risks) terlampir
ii.
         Inland Transit (Inland Vessels) Klausul - A (All Risks) terlampir
iii.         Pemogokan, Kerusuhan dan Huru Sipil Ayat

PENGIRIMAN LUAR NEGERI:
i.          Institute Cargo Clauses (A) terlampir
ii.          Institute Cargo Clauses (Air) (Tidak termasuk sendings oleh Post) terlampir
iii.         Institute Klasifikasi Ayat terlampir
iv.        Institute Perang Klausul (Cargo) terlampir tunduk Pemberitahuan 7 hari 'Pembatalan
Pemberitahuan
v.         Institute Perang Klausul (Air Cargo) (Tidak termasuk sendings oleh Post) terlampir tunduk 7 hari 'Pembatalan
vi.        Institute Strikes Klausul (Cargo) terlampir Pemberitahuan dikenakan 48 jam 'Pembatalan
vii.        Institute Strikes Klausul (Air Cargo) terlampir Pemberitahuan dikenakan 48 jam 'Pembatalan
viii.       Institute Radioaktif Kontaminasi Pengecualian Clause

15%  Pada klausul KEBUN:
Asuransi  teh ini dibuat mencakup  periode asuransi sementara pada dan perkebunan yang diasuransikan '/ atau perkebunan berdekatan  (ketika dikirim untuk pembuatan) untuk tujuan apapun, tapi asuransi terhadap risiko kebakaran, gempa bumi dan bencana lainnya dari alam dan juga risiko Pemogokan, Kerusuhan dan huru Sipil, ketika tercover sesuai Institute Klausul strike, harus dibatasi sampai 15% dari berat diperkirakan total tahunan dari Pembuatan teh dari kebun yang diasuransikan, dihargai sesuai dengan ketentuan Nilai yang Setuju Klausul ini. Untuk tujuan Klausul ini, nilai dinyatakan pada awal cover (baik pada Setuju Nilai dasar atau dasar Nilai Sementara) sehubungan teh untuk dibuang di Indonesia akan dianggap menjadi nilai Setuju. Tertanggung adalah untuk menanggung secara proporsional dari kerugian, jika jumlah total teh berbaring di perkebunan setiap perkebunan berdekatan  ketika dikirim untuk pembuatan lebih dari 15% atau dapat dinyatakan Penanggung.

Risiko ledakan, Kerusakan Pesawat dan Dampak Kerusakan juga tercover.
Teh lebih dari 15%, seperti disebutkan di atas, yang mungkin berbohong secara kumulatif di Kebun  dan berdekatan Perkebunan karena alasan di luar kendali Tertanggung akan dibahas pada permintaan khusus dari Tertanggung, dikenakan pembayaran dari Premium tambahan.

4.            PENGECUALIAN:
i.      Tanpa mengabaikan hal di sini yang terkandung sebaliknya, Polis ini dijamin bebas dari klaim atas kehilangan atau kerusakan pada subjek-yang diasuransikan, apakah daun hijau atau sebagian / seluruhnya diproduksi Teh, langsung atau tidak langsung disebabkan oleh tidak adanya atau kekurangan, pemotongan atau penarikan tenaga kerja dari setiap deskripsi apapun dalam keadaan apapun.
ii.    Kerugian atau kerusakan yang timbul dari setiap kesalahan, kelalaian atau cacat dalam proses manufaktur dan / atau bahan kemasan yang digunakan.
iii     aku aku aku. Kerugian akibat gangguan dalam pembuatan konsekuen pada penghentian Power Supply dan / atau Breakdown Mesin, apapun yang timbul.
iv.   Kerugian perdagangan, termasuk tunjangan dada, sebagaimana disetujui oleh Broker Teh.
v.    Segala kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan Teh Diproduksi musim sebelumnya Diadakan Kembali di Kebun , kecuali secara khusus tercakup dalam Polis ini.

5.    DASAR PENILAIAN
(Option 'A' atau 'B' atau 'C' dan 'D' - Hapus pilihan tidak wajib)
A.1       Valuasi Teh untuk tujuan asuransi ini disepakati menjadi USD........ per Kg. Teh untuk dipasarkang di Indonesia, termasuk FOB dan Penjualan C & F.
A.2       Untuk tujuan asuransi ini, teh untuk dibuang di Negara luar sementara senilai  USD .... per kg Teh, menjadi harga rata-rata memperoleh untuk Kebun  selama 3 selesai dan disesuaikan tahun sebelumnya tidak termasuk tahun berakhir tetapi dikenakan penyesuaian akhir sesuai Pasal 7 dalam hal ketentuan sebagai berikut:
(A)       untuk teh dijual di Lelang Overseas dan teh dikirimkan pada Konsinyasi Dasar ke Negara-negara di luar negeri, jumlah sebenarnya menyadari tentang yang sama harus diperlakukan sebagai nilai asuransi.
(B)       untuk teh dijual dan dikirim (terhadap perusahaan Kontrak Penjualan CIF) ke Negara Luar Negeri, nilai dinyatakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Penjualan (nilai CIF maksimum + 10%) harus diambil sebagai Tertanggung Nilai, subjek untuk penyesuaian akhir sesuai Pasal 7.

B.         Perhitungan Teh untuk tujuan asuransi ini disepakati menjadi  USD ....... per kg  Teh, tidak termasuk cif Penjualan. Untuk teh yang dijual dan dikirim cif ke Negara-negara di luar negeri, nilai dinyatakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Penjualan (maksimum cif nilai + 10%) harus diambil sebagai nilai pertanggungan, dikenakan penyesuaian akhir sesuai Pasal 7.
C.        Untuk tujuan asuransi ini, teh dihargai sementara di USD  ...... per kg dari  Teh menjadi harga rata-rata memperoleh dari  kebun  selama sebelumnya tiga selesai dan disesuaikan tahun, tidak termasuk subjek tahun berakhir untuk penyesuaian akhir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 atas dasar produksi aktual dan jumlah aktual direalisasikan pada yang sama.
DAN
D.        Teh Limbah (Setuju Nilai)

6.     BATAS
a)         Batas Tunggal Dispatch / Pengiriman:  USD ...... Setiap orang Dispatch / Shipment per satu Pengajuan / Vessel.
b)         Perkebunan Batas: Dua puluh kali batas Dispatch / Kiriman tunggal sebagaimana dimaksud dalam (a) di atas pada setiap satu perkebunan selain di  kebun  yang batas telah ditetapkan dalam "On  kebun  Clause" dalam Pasal 2 hereinabove atau Held Covered.

Klaim atas kehilangan, kerusakan Teh sementara dalam transit dari Assureds 'Kebun  ke Agen / Pembeli di setiap tempat di Indonesia atau selain Pusat Lelang termasuk FOB dan C & F Pengiriman mana ada broker yang terlibat, harus diselesaikan pada dasar carrier Sertifikat kehilangan / kerusakan dan / atau Surveyor independen Laporan dan account Penjualan / Sale Invoice.

6.         DASAR PENYELESAIAN KLAIM
6.1       Dalam hal terjadi kerugian berat dari dada ternyata suara, kewajiban Penanggung harus dibatasi 75% dari kerugian tersebut. Kendati di atas, tidak ada kewajiban harus melampirkan Penanggung bawah ini sehubungan suara dada / tas tiba dengan kekurangan dari 5% dalam berat bersih per kemasan atau kurang tunduk juga pada Klausul Kelebihan berikut:
"Klaim kerugian, jika ada, berdasarkan Polis ini, akan dikenakan Kelebihan dari USD .2000 / - per konsinyasi / per kejadian".

Sertifikat broker 'harus diterima sebagai bukti kerugian / klaim dalam kasus kekurangan dari rupanya dirusak dada / tas dan pengiriman yang singkat lengkap dada / tas. Sertifikat broker 'harus didukung oleh Certificate of Kekurangan / Kerusakan yang dikeluarkan oleh Carriers atau perwakilan resmi mereka. Penanggung, bagaimanapun, berhak penunjukan Surveyor berlisensi independen.

6.2       DI KEBUN  TEH:
Dalam hal rugi sebelum pembuatan, 4 kg dari Daun Hijau dipertimbangkan sama dengan 1 kg Made Teh. Klaim atas kehilangan atau kerusakan teh oleh bahaya yang diasuransikan, sementara di Tertanggung  kebun  dan / atau berdekatan  kebun  untuk pembuatan, harus diselesaikan baik untuk Setuju Nilai atau Provisional Nilai, seperti yang berlaku untuk teh untuk dibuang di Indonesia, Kurang biaya semua unincurred, baik dalam hal Daun Hijau atau sebagian / seluruhnya Diproduksi Teh.

6.3       SEHUBUNGAN TEH TERTANGGUNG SINI ON SEMENTARA NILAI DASAR - BERIKUT BERLAKU:

6.3.1    SELAMA TRANSIT DIDARAT
Klaim untuk hilangnya sebagian atau kerusakan teh sementara dalam perjalanan dari Assureds 'Kebun  ke gudang di Pusat Lelang di mana saja di Indonesia atau Port of Shipment di Indonesia dan / atau sebelum dan / atau selama memuat ke kapal luar negeri harus diselesaikan atas dasar Sertifikat Broker ', Akun Penjualan dan Faktur. Klaim atas kehilangan atau kerusakan Teh sementara dalam transit dari Assureds 'Kebun  ke Agen / Pembeli di setiap tempat di Indonesia selain Pusat Lelang, termasuk FOB dan C & F Pengiriman, di mana tidak ada broker yang terlibat, harus diselesaikan atas dasar carrier Sertifikat kehilangan / kerusakan dan / atau Laporan Survei independen dan Akun Penjualan / Sale Invoice.

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan satu atau lebih lengkap peti / kantong teh (membentuk bagian dari Faktur Pengiriman Luar Negeri), sementara dalam transit dari Assureds 'Kebun  ke Pelabuhan Pengiriman di Indonesia, mengklaim sehubungan dengan Perjanjian tersebut harus menetap di dasar baik:

(A)          Dalam hal teh pada Konsinyasi Penjualan luar negeri, Perkebunan rata-rata pada tanggal kedatangan di gudang di Pelabuhan Pengiriman dari sisa dada dicoveri oleh Shipment Faktur relatif.
a.             Dalam hal teh pada Badan Kontrak Penjualan, valuasi tertanggung sehubungan teh disesuaikan terhadap Kontrak Penjualan Firm.
Kurang: semua biaya unincurred sehubungan (a) & (b) di atas.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan seluruh faktur sebelum dijual sementara di transit dari Perkebunan yang Assureds 'untuk Gudang di mana saja di Indonesia atau Pelabuhan lainnya Shipment di Indonesia, klaim sehubungan daripadanya akan diselesaikan atas dasar baik:
a)    Dalam hal teh pada Konsinyasi Penjualan Dasar, klaim harus diselesaikan berdasarkan rata-rata nilai suara kotor direalisasikan pada sebelumnya dan berikutnya berhasil faktur Dijual mirip teh seperti yang Assureds 'Kebun , tetapi dalam hal satu menjadi tidak ada, nilai yang lain harus diambil sebagai dasar penyelesaian.
b)    Dalam hal teh pada Badan Sale Kontrak, Klaim akan diselesaikan atas dasar Valuation Tertanggung dalam hal teh disesuaikan terhadap Kontrak Penjualan Firm.
Kurang: Semua biaya unincurred dalam hal (i) dan (ii) di atas. Jika Tehs dikirim dari Kebun dibawa oleh kendaraan sendiri atau operator swasta / moda transportasi lain di mana Penanggung mungkin tidak memiliki hak pemulihan, klaim sehubungan kiriman tersebut harus dibayar dengan tingkat 90% dari Loss Dinilai dan keseimbangan 10% dari Loss Dinilai akan ditanggung oleh Tertanggung.

6.3.2    SELAMA PENYIMPANAN DI INDONESIA
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan teh selama penyimpanan di gudang di mana saja di Indonesia atau Port of Shipment di Indonesia, mengklaim kerugian atau kerusakan tersebut akan diselesaikan atas dasar dari Kebun  Harga rata-rata pada tanggal terjadinya kerugian tersebut atau kerusakan atau atas dasar Rekening Broker Penjualan / Sales Invoice dalam kasus teh yang telah dijual.
6.3.3    SELAMA PENGIRIMAN LUAR NEGERI TERMASUK STORAGE OVERSEAS
Klaim sehubungan "Konsinyasi Teh", Penjualan Lelang harus diselesaikan berdasarkan Sertifikat Penilaian Broker 'dan Akun Penjualan atau bukti lain yang diterima dari nilai penjualan yang sebenarnya esuai kebiasaan perdagangan. Namun demikian, harga induk istirahat tidak tersedia, kewajiban Penanggung
pada Polis ini akan terbatas pada 130% dari nilai sementara kurang semua biaya yang tidak diasuransikan.
Klaim sehubungan Swasta Sale Teh, harus diselesaikan berdasarkan Uang
Pertanggungan ditentukan dalam Sertifikat relatif Asuransi, yang dianggap menjadi Nilai Setuju.

6.3.4    TEH terjual  pada PUSAT LELANG
Teh diberangkatkan dari  kebun  dalam periode polis untuk dijual di Lelang Pusat di Indonesia atau di luar negeri dan berbaring terjual pada saat pengajuan Final Premium Penyesuaian Pernyataan dalam waktu 180 hari sebagaimana diatur selanjutnya senilai 130% dari Nilai Sementara kedua untuk penyesuaian premi dan penyelesaian klaim yang timbul selama periode penyimpanan memilih untuk.

Related Posts

ASURANSI TANAMAN TEH (CROP) - PERKEBUNAN TEH
4/ 5
Oleh