Asuransi ini
mulai berlaku sejak saat daun
hijau dipetik di perkebunan
yang diasuransikan yang telah disebutkan dan sementara sedang diproses di pabrik
dan selanjutnya sementara dalam transit dengan angkutan
disetujui dan / atau kapal (sebagaimana
ditentukan dalam Schedule relative Polis hingga:
i Dijual di Pusat
Lelang di Indonesia tetapi tidak melebihi 30 hari dari tanggal kedatangan pada
Gudang Teh yang disetujui
di tempat Lelang, kecuali periode Storage diperpanjang dengan pembayaran premi
tambahan di awal cover, selalu disediakan bahwa teh tetap pada risiko
Tertanggung, namun dalam hal apapun, cover tidak untuk melampaui 15 hari dari
tanggal Lelang.
ii. Dikirim
ke agen / pembeli di mana saja di Indonesia, tetapi tidak lebih dari 7 hari
dari tanggal kedatangan di Jalan tujuan / Stasiun Kereta Api.
iii Dijual dengan Lelang di Luar Negeri
(dikirim melalui Pelabuhan) tetapi tidak melebihi 30 hari masa penyimpanan baik
di Pelabuhan Shipment atau Gudang Teh diakui di tempat tujuan, (subjek dalam
hal apapun dengan ketentuan Transit Clause No. 8 dari Institute Cargo Clauses),
kecuali periode Penyimpanan di Gudang di Pelabuhan Pengiriman dan di Gudang Teh
terletak di Luar Negeri diperpanjang oleh pembayaran premi tambahan di awal
cover.
iv. Dikirim
ke pembeli 'atau penerima barang' Gudang (dikirim melalui Pelabuhan Indonesia
terhadap perusahaan Kontrak Penjualan CIF) di negara di luar negeri tetapi
tidak melebihi 30 hari masa penyimpanan di pelabuhan pengiriman (subjek dalam
hal apapun dengan ketentuan Transit Clause No.8 dari Institute Cargo Clauses),
kecuali periode penyimpanan di Pelabuhan Pengiriman diperpanjang oleh
pembayaran premi tambahan pada awal cover
v. Ditempatkan
di kapal luar negeri di Port Indonesia ketika dijual di FOB, tetapi tidak melebihi jangka waktu total 30 hari
dari tanggal kedatangan di Gudang Teh / Gudang di Pelabuhan Shipment, kecuali
periode penyimpanan di Gudang tersebut (s) diperpanjang oleh pembayaran premi
tambahan pada awal cover.
Pengiriman melalui Pelabuhan Indonesia atau kePorts luar negeri
/ tujuan akhir selain yang dinyatakan pada awal akan dibahas pada
permintaan khusus dari Tertanggung pada pembayaran premi tambahan.
Asuransi ini dapat diperluas untuk mencakup Teh yang
diproduksi setiap perkebunan
berdekatan termasuk risiko transit, ke sana kemari, pada pembayaran
premi tambahan sebelum dimulainya cover.
Asuransi ini hanya untuk mejamin kiriman kebun the dilakukan dari
yang bersangkutan dalam periode polis dan setiap Teh Diadakan Kembali di Real
luar periode polis akan benar-benar di luar lingkup wording Polis
2.
SYARAT COVER:
Asuransi ini
bertentangan kerugian fisik All Risks atau kerusakan pada subyek diasuransikan tapi
harus dalam kasus tidak dianggap untuk menutupi kerugian, kerusakan atau biaya
proxima disebabkan oleh hal
yang melekat atau sifat subjek-materi yang
diasuransikan atau menunda bahkan jika penundaan disebabkan oleh operasi
dari suatu bahaya yang diasuransikan.
3.
TRANSIT /
PENGIRIMAN AKAN TUNDUK PADA PERSYARATAN BERIKUT:
TRANSIT DARAT
i. Inland
Transit (Rail atau Jalan) Klausul - A (All Risks) terlampir
ii. Inland Transit (Inland Vessels) Klausul - A (All Risks) terlampir
iii. Pemogokan, Kerusuhan dan Huru Sipil Ayat
ii. Inland Transit (Inland Vessels) Klausul - A (All Risks) terlampir
iii. Pemogokan, Kerusuhan dan Huru Sipil Ayat
PENGIRIMAN LUAR
NEGERI:
i. Institute
Cargo Clauses (A) terlampir
ii. Institute
Cargo Clauses (Air) (Tidak termasuk sendings oleh Post) terlampir
iii. Institute
Klasifikasi Ayat terlampir
iv. Institute
Perang Klausul (Cargo) terlampir tunduk Pemberitahuan 7 hari 'Pembatalan
Pemberitahuan
Pemberitahuan
v. Institute
Perang Klausul (Air Cargo) (Tidak termasuk sendings oleh Post) terlampir tunduk
7 hari 'Pembatalan
vi.
Institute Strikes Klausul (Cargo) terlampir Pemberitahuan dikenakan 48 jam
'Pembatalan
vii.
Institute Strikes Klausul (Air Cargo) terlampir Pemberitahuan dikenakan 48 jam
'Pembatalan
viii.
Institute Radioaktif Kontaminasi Pengecualian Clause
15% Pada klausul KEBUN:
Asuransi teh ini dibuat mencakup periode
asuransi sementara pada dan perkebunan
yang diasuransikan '/ atau perkebunan berdekatan (ketika dikirim untuk pembuatan) untuk tujuan
apapun, tapi asuransi terhadap risiko kebakaran, gempa bumi dan bencana lainnya dari
alam dan juga risiko Pemogokan, Kerusuhan dan huru Sipil, ketika tercover
sesuai Institute Klausul strike, harus dibatasi sampai 15% dari berat
diperkirakan total tahunan dari Pembuatan
teh dari kebun yang
diasuransikan, dihargai sesuai dengan ketentuan Nilai yang Setuju Klausul ini.
Untuk tujuan Klausul ini, nilai dinyatakan pada awal cover (baik pada Setuju
Nilai dasar atau dasar Nilai Sementara) sehubungan teh untuk dibuang di Indonesia
akan dianggap menjadi nilai Setuju. Tertanggung adalah untuk menanggung secara
proporsional dari kerugian, jika jumlah total teh berbaring di perkebunan setiap perkebunan berdekatan ketika dikirim untuk pembuatan lebih dari 15%
atau dapat dinyatakan Penanggung.
Risiko ledakan,
Kerusakan Pesawat dan Dampak Kerusakan juga tercover.
Teh lebih dari 15%, seperti disebutkan di atas, yang mungkin berbohong secara kumulatif di Kebun dan berdekatan Perkebunan karena alasan di luar kendali Tertanggung akan dibahas pada permintaan khusus dari Tertanggung, dikenakan pembayaran dari Premium tambahan.
Teh lebih dari 15%, seperti disebutkan di atas, yang mungkin berbohong secara kumulatif di Kebun dan berdekatan Perkebunan karena alasan di luar kendali Tertanggung akan dibahas pada permintaan khusus dari Tertanggung, dikenakan pembayaran dari Premium tambahan.
4.
PENGECUALIAN:
i.
Tanpa mengabaikan hal di sini yang terkandung sebaliknya,
Polis ini dijamin bebas dari klaim atas kehilangan atau kerusakan pada
subjek-yang diasuransikan, apakah daun
hijau atau sebagian / seluruhnya diproduksi Teh, langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh tidak adanya atau kekurangan, pemotongan atau penarikan tenaga
kerja dari setiap deskripsi apapun dalam keadaan apapun.
ii. Kerugian
atau kerusakan yang timbul dari setiap kesalahan, kelalaian atau cacat dalam
proses manufaktur dan / atau bahan kemasan yang digunakan.
iii aku aku aku. Kerugian akibat
gangguan dalam pembuatan konsekuen pada penghentian Power Supply dan / atau
Breakdown Mesin, apapun yang timbul.
iv. Kerugian
perdagangan, termasuk tunjangan dada, sebagaimana disetujui oleh Broker Teh.
v. Segala
kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan Teh Diproduksi musim sebelumnya
Diadakan Kembali di Kebun , kecuali secara khusus tercakup dalam Polis ini.
5. DASAR
PENILAIAN
(Option 'A' atau
'B' atau 'C' dan 'D' - Hapus pilihan tidak wajib)
A.1 Valuasi Teh
untuk tujuan asuransi ini disepakati menjadi USD........ per Kg. Teh untuk dipasarkang di Indonesia,
termasuk FOB dan Penjualan C & F.
A.2 Untuk
tujuan asuransi ini, teh untuk dibuang di Negara luar sementara senilai USD .... per kg Teh, menjadi harga
rata-rata memperoleh untuk Kebun selama
3 selesai dan disesuaikan tahun sebelumnya tidak termasuk tahun berakhir tetapi
dikenakan penyesuaian akhir sesuai Pasal 7 dalam hal ketentuan sebagai berikut:
(A) untuk teh
dijual di Lelang Overseas dan teh dikirimkan pada Konsinyasi Dasar ke
Negara-negara di luar negeri, jumlah sebenarnya menyadari tentang yang sama
harus diperlakukan sebagai nilai asuransi.
(B) untuk teh
dijual dan dikirim (terhadap perusahaan Kontrak Penjualan CIF) ke Negara Luar
Negeri, nilai dinyatakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Penjualan (nilai CIF
maksimum + 10%) harus diambil sebagai Tertanggung Nilai, subjek untuk penyesuaian
akhir sesuai Pasal 7.
B. Perhitungan
Teh untuk tujuan asuransi ini disepakati menjadi USD .......
per kg Teh, tidak termasuk cif
Penjualan. Untuk teh yang dijual dan dikirim cif ke Negara-negara di luar
negeri, nilai dinyatakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Penjualan (maksimum
cif nilai + 10%) harus diambil sebagai nilai pertanggungan, dikenakan
penyesuaian akhir sesuai Pasal 7.
C. Untuk
tujuan asuransi ini, teh dihargai sementara di USD ......
per kg dari Teh menjadi harga rata-rata memperoleh dari kebun selama sebelumnya tiga selesai dan disesuaikan
tahun, tidak termasuk subjek tahun berakhir untuk penyesuaian akhir sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 7 atas dasar produksi aktual dan jumlah aktual direalisasikan
pada yang sama.
DAN
DAN
D. Teh
Limbah (Setuju Nilai)
6. BATAS
a) Batas
Tunggal Dispatch / Pengiriman: USD ...... Setiap orang Dispatch /
Shipment per satu Pengajuan / Vessel.
b) Perkebunan
Batas: Dua puluh kali batas Dispatch / Kiriman tunggal sebagaimana dimaksud
dalam (a) di atas pada setiap satu perkebunan selain di kebun yang batas telah ditetapkan dalam "On kebun Clause" dalam Pasal 2 hereinabove atau
Held Covered.
Klaim atas kehilangan, kerusakan Teh sementara dalam transit dari Assureds 'Kebun ke Agen / Pembeli di setiap tempat di Indonesia atau selain Pusat Lelang termasuk FOB dan C & F Pengiriman mana ada broker yang terlibat, harus diselesaikan pada dasar carrier Sertifikat kehilangan / kerusakan dan / atau Surveyor independen Laporan dan account Penjualan / Sale Invoice.
6. DASAR
PENYELESAIAN KLAIM
6.1 Dalam hal
terjadi kerugian berat dari dada ternyata suara, kewajiban Penanggung harus
dibatasi 75% dari kerugian tersebut. Kendati di atas, tidak ada kewajiban harus
melampirkan Penanggung bawah ini sehubungan suara dada / tas tiba dengan
kekurangan dari 5% dalam berat bersih per kemasan atau kurang tunduk juga pada
Klausul Kelebihan berikut:
"Klaim kerugian, jika ada, berdasarkan Polis ini,
akan dikenakan Kelebihan dari USD
.2000 / - per konsinyasi / per kejadian".
Sertifikat broker 'harus diterima sebagai bukti kerugian / klaim dalam kasus kekurangan dari rupanya dirusak dada / tas dan pengiriman yang singkat lengkap dada / tas. Sertifikat broker 'harus didukung oleh Certificate of Kekurangan / Kerusakan yang dikeluarkan oleh Carriers atau perwakilan resmi mereka. Penanggung, bagaimanapun, berhak penunjukan Surveyor berlisensi independen.
6.2 DI KEBUN
TEH:
Dalam hal rugi sebelum pembuatan, 4 kg dari Daun Hijau
dipertimbangkan sama dengan 1 kg Made Teh. Klaim atas kehilangan atau kerusakan
teh oleh bahaya yang diasuransikan, sementara di Tertanggung kebun dan / atau berdekatan kebun untuk pembuatan, harus diselesaikan baik untuk
Setuju Nilai atau Provisional Nilai, seperti yang berlaku untuk teh untuk
dibuang di Indonesia, Kurang biaya semua unincurred, baik dalam hal Daun Hijau
atau sebagian / seluruhnya Diproduksi Teh.
6.3 SEHUBUNGAN
TEH TERTANGGUNG SINI ON SEMENTARA NILAI DASAR - BERIKUT BERLAKU:
6.3.1 SELAMA TRANSIT DIDARAT
Klaim untuk hilangnya sebagian atau kerusakan teh
sementara dalam perjalanan dari Assureds 'Kebun ke gudang di Pusat Lelang di mana saja di Indonesia
atau Port of Shipment di Indonesia dan / atau sebelum dan / atau selama memuat
ke kapal luar negeri harus diselesaikan atas dasar Sertifikat Broker ', Akun
Penjualan dan Faktur. Klaim atas kehilangan atau kerusakan Teh sementara dalam
transit dari Assureds 'Kebun ke Agen /
Pembeli di setiap tempat di Indonesia selain Pusat Lelang, termasuk FOB dan C
& F Pengiriman, di mana tidak ada broker yang terlibat, harus diselesaikan
atas dasar carrier Sertifikat kehilangan / kerusakan dan / atau Laporan Survei
independen dan Akun Penjualan / Sale Invoice.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan satu atau lebih lengkap peti / kantong teh (membentuk bagian dari Faktur Pengiriman Luar Negeri), sementara dalam transit dari Assureds 'Kebun ke Pelabuhan Pengiriman di Indonesia, mengklaim sehubungan dengan Perjanjian tersebut harus menetap di dasar baik:
(A)
Dalam hal teh pada Konsinyasi Penjualan luar negeri, Perkebunan
rata-rata pada tanggal kedatangan di gudang di Pelabuhan Pengiriman dari sisa
dada dicoveri oleh Shipment Faktur relatif.
a.
Dalam hal teh pada
Badan Kontrak Penjualan, valuasi tertanggung sehubungan teh disesuaikan
terhadap Kontrak Penjualan Firm.
Kurang: semua biaya unincurred sehubungan (a) & (b) di atas.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan seluruh faktur sebelum dijual sementara di transit dari Perkebunan yang Assureds 'untuk Gudang di mana saja di Indonesia atau Pelabuhan lainnya Shipment di Indonesia, klaim sehubungan daripadanya akan diselesaikan atas dasar baik:
Kurang: semua biaya unincurred sehubungan (a) & (b) di atas.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan seluruh faktur sebelum dijual sementara di transit dari Perkebunan yang Assureds 'untuk Gudang di mana saja di Indonesia atau Pelabuhan lainnya Shipment di Indonesia, klaim sehubungan daripadanya akan diselesaikan atas dasar baik:
a)
Dalam hal teh pada Konsinyasi Penjualan Dasar, klaim
harus diselesaikan berdasarkan rata-rata nilai suara kotor direalisasikan pada
sebelumnya dan berikutnya berhasil faktur Dijual mirip teh seperti yang
Assureds 'Kebun , tetapi dalam hal satu menjadi tidak ada, nilai yang lain
harus diambil sebagai dasar penyelesaian.
b)
Dalam hal teh pada Badan Sale Kontrak, Klaim akan
diselesaikan atas dasar Valuation Tertanggung dalam hal teh disesuaikan
terhadap Kontrak Penjualan Firm.
Kurang: Semua biaya unincurred dalam hal (i) dan (ii) di atas. Jika Tehs dikirim dari Kebun dibawa oleh kendaraan sendiri atau operator swasta / moda transportasi lain di mana Penanggung mungkin tidak memiliki hak pemulihan, klaim sehubungan kiriman tersebut harus dibayar dengan tingkat 90% dari Loss Dinilai dan keseimbangan 10% dari Loss Dinilai akan ditanggung oleh Tertanggung.
Kurang: Semua biaya unincurred dalam hal (i) dan (ii) di atas. Jika Tehs dikirim dari Kebun dibawa oleh kendaraan sendiri atau operator swasta / moda transportasi lain di mana Penanggung mungkin tidak memiliki hak pemulihan, klaim sehubungan kiriman tersebut harus dibayar dengan tingkat 90% dari Loss Dinilai dan keseimbangan 10% dari Loss Dinilai akan ditanggung oleh Tertanggung.
6.3.2 SELAMA PENYIMPANAN DI INDONESIA
Dalam hal terjadi
kerugian atau kerusakan teh selama penyimpanan di gudang di mana saja di Indonesia
atau Port of Shipment di Indonesia, mengklaim kerugian atau kerusakan tersebut
akan diselesaikan atas dasar dari Kebun Harga rata-rata pada tanggal terjadinya
kerugian tersebut atau kerusakan atau atas dasar Rekening Broker Penjualan /
Sales Invoice dalam kasus teh yang telah dijual.
6.3.3 SELAMA PENGIRIMAN LUAR NEGERI TERMASUK STORAGE OVERSEAS
Klaim sehubungan "Konsinyasi Teh", Penjualan Lelang harus diselesaikan berdasarkan Sertifikat Penilaian Broker 'dan Akun Penjualan atau bukti lain yang diterima dari nilai penjualan yang sebenarnya esuai kebiasaan perdagangan. Namun demikian, harga induk istirahat tidak tersedia, kewajiban Penanggung pada Polis ini akan terbatas pada 130% dari nilai sementara kurang semua biaya yang tidak diasuransikan.
Klaim sehubungan "Konsinyasi Teh", Penjualan Lelang harus diselesaikan berdasarkan Sertifikat Penilaian Broker 'dan Akun Penjualan atau bukti lain yang diterima dari nilai penjualan yang sebenarnya esuai kebiasaan perdagangan. Namun demikian, harga induk istirahat tidak tersedia, kewajiban Penanggung pada Polis ini akan terbatas pada 130% dari nilai sementara kurang semua biaya yang tidak diasuransikan.
Klaim sehubungan
Swasta Sale Teh, harus diselesaikan berdasarkan Uang
Pertanggungan ditentukan dalam Sertifikat relatif
Asuransi, yang dianggap menjadi Nilai Setuju.
6.3.4 TEH
terjual pada PUSAT LELANG
Teh diberangkatkan dari kebun dalam periode polis untuk dijual di Lelang
Pusat di Indonesia atau di luar negeri dan berbaring terjual pada saat
pengajuan Final Premium Penyesuaian Pernyataan dalam waktu 180 hari sebagaimana
diatur selanjutnya senilai 130% dari Nilai Sementara kedua untuk penyesuaian
premi dan penyelesaian klaim yang timbul selama periode penyimpanan memilih
untuk.
ASURANSI TANAMAN TEH (CROP) - PERKEBUNAN TEH
4/
5
Oleh
sudarno hardjo