Yang masih penting diperhatikan adalah faktor
5 C yaitu :
CHARACTER
CAPACITY
CAPITAL
CONDITIONAL
COLLATERAL
CHARACTER
Mencari informasi dan dengan memperhatikan dokumen
yang diperoleh atas calon Principal perlu diketahui apakah calon Principal
mempunyai Character yang baik dalam memenuhi kewajibannya.
— Berapa lama perusahaan beroperasi
— Reputasi perusahaan
— Pemilik perusahaan
— Reputasi management & owner
— Visi & misi perusahaan
— Philosophy / strategy dari Top Management
—
Link & Relationships
—
Group Perusahaan dan Sister Company
CAPACITY
Apakah calon Principal memeiliki keahlian, pengalaman
dan pengetahuan yang cukup untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan jaminan
yang diminta
— Pekerjaan dalam proses
— Pekerjaan dalam book order
— Alat-alat berat yang dimiliki
— Human Resourcers
— Skilled Engineers
— Post Experience / Track Record
CAPITAL
Apakah kondisi keuangan calon Principal dapat
menunjang pelaksanaan pekerjaan yang diterimanya dan ada tidaknya keseimbangan
dengan nilai jaminan yang diminta
— Pertumbuhan Asset Perusahaan
— Cash Flow Perusahaan
— Fasilitas Perbankan
— Equity Perusahaan
— Modal Setor Perusahaan
— Kondisi keuangan Owner & Perusahaan
— Deviden Pay out Ratio
— Current Ratio > 1
— Net Working Capital : Positif
— Profit Margin > 10%
—
ROI > suku bunga
—
ROE > ROI
CONDITIONAL
Menjamin bahwa Principal
merupakan bentuk badan hukum yang sah dan dilindungi oleh kekuatan Hukum
RI. , Legalitas perusahaan seperti Akta
Pendirian, NPWP, SIUP, TDP, Ijin Domisili dan dokumen lainnya
serta faktor ekonomi, politik, serta kondisi bisnis.
Memperhatikan kondisi perekonomian yang sedang
berjalan
— Economy
— Trade Sectors
— Bond Wording
— Political Risk
— K K N
—
Escrow Agreement
—
Basic Contract
COLLATERAL
Melakukan penilaian terhadap perlunya Collateral atau
jaminan seandainya kondisi keuangan Principal kurang memenuhi persyaratan.
1.
Calon Principal tidak dalam
kondisi menderita kerugian secara akumulasi yang mengakibatkan modal sendiri
sudah dibawah 25% atau bahkan telah minus.
2.
Saldo Rekening Koran Bank
pada bulan terakhir jumlahnya masih dianggap memadai untuk memenuhi
Contoh :
•
Indemnity Agreement
•
Cash Assets
•
F E O
•
Personal Guarantees
•
Fixed Assets
* Outputnya berupa
Penetapan Plafond Jaminan setiap Prinsipal
* Komite Appraisal seyogyanya yang
mempunyai latar belakang pengetahuan Finance Management for not Finance
Manager, Analisa Modal Kerja & Analisa Proyek, Ekspor Impor
CEDING COMPANY & CONFIDENCE
Mengkaji kemampuan Surety Coy.Underwriter harus
paham mengenai Treaty of Reinsurance, kemampuan keuangan Surety Coy.
WORDING JAMINAN
Menyatakan keharusan untuk membaca dan memahami wording jaminan sebelum
penerbitan jaminan yang diminta oleh calon Principal.
Format dengan wording jaminan bisa berupa :
1.
Format yang diterbitkan oleh Assosiasi Asuransi Umum
Indonesia (AAUI) membedakan antara Indemnity System dan Penalty System untuk Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan
2.
Format yang
berasal dari Obligee (pemilik proyek)
Khusus terhadap format yang
berasal dari Obligee sangat diperlukan ketelitian dan pemahaman karena ada
kemungkinan terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan kondisi
maupun hukum di Indonesia misalnya bahwa jaminan tersebut tunduk dan diatur
oleh ukum di luar Indonesia
NILAI JAMINAN DAN
AKUMULASINYA
Akseptasi yang menyangkut
nilai jaminan perlu memperhatikan
1.
Kondisi keuangan perusahaan
dalam arti nilai jaminan yang diminta tidak melebihi ekuitas dan atau total assets
2.
Kemungkinan adanya akumulasi
yang bisa dimulai sejak pemberian jaminan
penawaran dan seterusnya
hal yang harus diperhatikan dalam menilai kualifikasi Kontraktor dalam underwriting contractor's bond
4/
5
Oleh
sudarno hardjo