Istilah “Special
Perils” asalnya diistilahkan untuk resiko-resiko yang normalnya
dikecualikan dari polis Asuransi Kebakaran yang normal, tetapi bagi penanggung
yang bersedia memberikan cover akan memberlakukan kondisi yang tersendiri dan
dengan tambahan premi tertentu.
Pada mulanya perluasan jaminan semacam diberlakukan
terhadap polis “Household atau Domestic
Property”
“Special
Perils” untuk cover asuransi yang normalnya disediakan oleh penanggung
umumnya terbagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
a. Perils of a chemical nature
i.
Explosion
ii.
Spontaneous fermentation, heating or combustion
b. Social Perils
i.
Riot, civil commotion, strikes, locked-out workers, or
persons taking part in labour disturbances, or malicious persons acting on
behalf of or in connection with any political organisation
ii.
Malicious damage without qualification in (b) (i)
c.
Perils of
nature
i.
Storm and tempest
ii.
Flood
iii.
Hail
iv.
Earthquake
v.
Subteranean fire
vi.
Subsidence
d. Miscellaneous perils
i.
Aircraft and other aerial devices or articles dropped
therefrom (damage other than by fire)
ii.
Bursting or overflowing of watertanks, apparatus or
pipes
iii.
Impact by road vehicles, horses or cattle
iv.
Sprinkler leakage
Merupakan
kebiasaan praktek secara umum bahwa penutupan special perils ini jaminan yang
diberikan adalah untuk nilai pertanggungan yang sama dan tetap berdasarkan
average (subject to average) sebagaimana dalam jaminan polis asuransi kebakaran
(Fire).
Namun
dalam hal “First Loss Insurance”
sebagaimana diatur dalam jaminan dengan istilah “wet” perils yaitu storm,
flood, burst pipe dan sprinkler leakage, di mana jaminan atau cover didasarkan
dari nilai deklarasi (subject to a declared value clause).
¨
EXPLOSION
Merupakan jaminan yang cukup tertua
sebagai suatu perluasan jaminan
Walaupun fire menjamin resiko
peledakan (explosion) tetapi peledakan (explosion) yang mengakibatkan concussion damage tidak dijamin.
Terlepas dari pembatasan jaminan
yang diberikan yaitu hanya terhadap peledakan boiler yang dipergunakan untuk
keperluan rumah tangga (“domestic
purposes”) atau gas yang juga dipergunakan untuk keperluan rumah tangga (domestic purposes)
Pengertian “domestic purposes” bukan dilihat dari karakteristik penggunanya
atau pemiliknya, tetapi dilihat dari penggunanya.
Sehingga boilers yang ada dalam pabrik,
yang semata-mata dipergunakan untuk keperluan karyawannya, misalnya untuk
keperluan penyediaan air panas untuk mencuci (mandi atau mencuci pakaian), maka
penggunaan boilers semacam ini dianggap sebagai “domestic purposes”.
Bahaya explosions akan banyak
dihadapi oleh industri (pabrik). Terlepas dari kemungkinan bocornya boilers
atau bejana yang mengandung uap panas atau gas dalam tekanan tinggi, ada
beberapa bahaya lainnya yang terkait dengan produksi atau kehadiran debu
pabrik/industri atau asap/uap atau gas yang mudah terbakar.
Asap/uap atau gas yang mudah
terbakar yang dapat membentuk suatu bahan yang dapat meledak apabila bercampur
dengan udara sering ditemukan dalam industri/pabrik, sering berupa gas yang
keluar dari bahan bakar cair atau spiritus (cleaning fluids), alat perekam lem
(adhesives) dan banyak produk lainnya.
Dalam beberapa pabrik (industri)
potensi peledakan dari debu yang banyak terdapat dalam bentuk tumpukan
(curahan) yang dihasilkan oleh bagian dari proses produksi, seperti contoh
dalam pabrik cat, pabrik makanan ternak, pabrik pupuk, pabrik tepung terigu.
Dalam kasus lain, bahaya debu juga
dapat muncul sebagai suatu hasil dari suatu proses produksi yang tidak
dikehendaki seperti pada tambang batu bara, produksi coke, pabrik furniture,
pabrik pemintalan katun.
Namun dalam beberapa tempat, bahaya
tersebut sangat kecil ditemukan, seperti pada lingkungan kantor, gereja,
sekolah. Dalam hal seperti ini maka perluasan jaminana terhadap resiko
peledakan (explosions) akan diberikan penanggung tanpa ada tambahan premi.
Resiko explosion tidak terbatas
pada explosion atau peledakan yang terjadi pada (dalam) bangunan dari
tertanggung, tetapi juga terhadap rediko peledakan yang ada pada bangunan di
sebelah (adjacent factory).
Dalam cover semacam ini dalam
policy wording perlu diperjelas adanya pemisahan dengan explosion (peledakan)
yang dijamin dalam polis engineering, untuk menghindari overlap, sehingga untuk
maksud tersebut maka perluasan resiko explosion dalam fire tidak termasuk
kerusakan yang diakibatkan oleh peledakan dari boiler atau pressure vessels.
Sehingga kerusakan boiler atau pressure vessels itu sendiri atau terhadap
surrounding property tidak termasuk dalam jaminan.
Concussion damage yang disebabkan
oleh peledakan dari sebuah boiler atau pressure vessels yang bukan milik
tertanggung termasuk dalam jaminan perluasan ini.
Dalam wording peledakan harus
dicatat bahwa tidak ada tanggung jawab terhadap kerusakan atas pressure
vessels, machinery, atau peralatan lainnya yang melekat, yang diakibatkan oleh
peledakan pressure vessels itu sendiri (dicover di bawah polis engineering).
¨
SPONTANEOUS
FERMENTATION, HEATING OR COMBUSTION
Pengecualian terhadap resiko spontaneous
fermentation atau heating dalam polis Standar Kebakaran (FOC) berlaku hanya
terhadap barang yang mengalami spontaneous fermentation atau heating itu
sendiri, tidak terhadap barang lain yang diakibatkannya.
Perluasan:
>> tanpa tambahan premi untuk objek:
coal
coke
wood
blocks
>> dengan tambahan premi untuk objek:
vegetable
fibres
grasses
seeds
atau organic materials stored in bulk
Jaminan atas special perils umumnya sebagai
tambahan terhadap polis asuransi kebakaran (fire policy) dengan melampirkan
endorsement, kecuali untuk perils berikut, akan dijamin dalam polis tersendiri
secara terpisah yaitu:
·
Spontaneous fermentation
·
Subterranean fire
Ada beberapa kondisi khusus (special
conditions) berlaku terhadap resiko-resiko tertentu, tetapi secara keseluruhan
berlaku pengecualian terhadap resiko “Consequential Loss” dan asuransi special
perils ini selalu mengecualikan terhadap
semua kesepakatan industri secara umum (market agreement), seperti terhadap
resiko-resiko:
·
War
·
Nuclear
·
Sonic bang
·
Northern Ireland Overriding Exclusion Clause
¨
RIOT AND
CIVIL COMMOTION
Ada dua jenis kondisi jaminan terhadap
perluasan resiko ini yaitu:
a.
Fire only dengan wording sbb:
Destruction of or damage to the property
insured (by fire only) directly caused by riot or civil commotion.
b.
All damages dengan wording sbb:
Destruction of damage (by fire or otherwise,
including explosion) of or to the property insured directly caused by riot ,
civil commotion, strikes, locked-out workers or persons taking part in labour
disturbances or malicious persons acting on behalf of or ini connection with
any political organisation.
Keduanya tetap mengecualikan:
1.
confiscation, destruction of requisition by order of the
government or any public authority
2.
loss or damage resulting from cessation of work.
Terhadap resiko riot dan civil
commotion ini penanggung berhak memperoleh recovery dari pihak kepolisian.
¨
MALICIOUS
DAMAGE
Kebakaran yang disebabkan oleh
malicious acts dijamin dalam polis standard kebakaran.
Cover “riot and civil commotion”
lebih luas dalam hal termasuknya resiko “malicious
prsons ……. acting on behalf of or in connection with any political
organisation”.
Kadang-kadang
permintaan perluasan “malicious damage” dari semua jenis tanpa melihat ada atau
tidak ada unsur politik. Hal semacam ini akan dapat dipenuhi apabila
menggunakan jenis ‘riot and civil commotion’ yang lebih luas.
Pengecualian
dari malicious damage adalah:
i.
Destruction or damage by theft
ii.
Deductible atau excess ascertained after the
application of any average condition
Pengertian malicious damage termasuk
pengrusakan di luar kejahatan kriminal (criminal damage)
¨
STORM AND
TEMPEST
Dalam kasus “Oddy v. Phoenix Assurance Company, Ltd (1966)”, Veale, J.
menjelaskan pengertian storm and tempest sbb:
“Tempest, in my view, only a severe storm.
Storm to me connotes some sort of
violent wind usually accompanied by rain or hail or snow. Storm does not mean
persistent bad weather, nor does it mean
heavy rain or persistent rain by itself”.
Penanggung
umumnya menginterpretasikan pengertian storm and tempest secara lebih bebas
(liberally).
Cloud-burst
atau hail storm dapat diartikan oleh penanggung sebagai tempest walaupun pada
saat itu terjadi tiupan angin yang sangat kecil.
Pengecualian
yang normal berlaku adalah:
a.
kerugian atau kerusakan oleh
i.
The escape of water from the normal confines of any
natural water course (other than water tanks, apparatus or pipes) or lake,
reservoir, canal or dam;
ii.
Inundation from the sea
Whether resulting from storm or tempest
or otherwise
b.
destruction or damage by frost, subsidence or landslip;
c.
destruction or damage to fences and gates, and movable
property in the open.
Berlaku excess atau deductible di
setiap lokasi pertanggungan
¨
FLOOD
Perluasan jaminan terhadap
flood dapat diberikan umumnya dikaitkan dengan perluasan storm and tempest
¨
HAIL
Perluasan jaminan terhadap
hailstorm terbagi dalam dua bentuk jaminan yaitu:
Cover terhadap crops in the
open area > seasonal (short period)
Cover terhadap glasshouse > annually
¨
EARTHQUAKE
Polis asuransi kebakaran
secara umum mengecualikan resiko earthquake, namun dengan tambahan premi maka
resiko fire dapat diperluas dengan earthquake atau resiko akibat dari
earthquake tersebut (shock damage other than fire).
Lebih umum perluasan jaminan
dalam bentuk keduanya yaitu “earthquake fire” dan “shock risks”
¨
SUBTERANEAN
FIRE
Polis asuransi kebakaran
umumnya juga mengecualikan resiko subterranean fire.
Dimaksudkan dengan
subterranean fire adalah fire (api) yang bersumber dari gunung berapi (volcanic
origin), tetapi dapat diartikan pula sebagai api yang berasal dari “tambang
batu bara” atau “sumur minyak (oil well)” atau juga termasuk “spontaneous over
heating dan consequent combustion dalam made-up ground” (proes pekerjaan di
bawah tanah).
Untuk perluasan semacam ini
umumnya penanggung membebankan tambahan premi kepada tertanggung.
Dalam hal tertentu penanggung
bersedia memperluas jaminan semacam ini tanpa tambahan premi dengan
persyaratan:
a.
Polis sudah termasuk perluasan terhadap earthquake fire
risk.
b.
Harta benda yang dipertanggungkan tidak berada di
lokasi “made-up ground” atau di atas area pertambangan dan penanggung dapat
diyakinkan bahwa tidak ada keadaan yang abnormal yang terkait dengan resiko
tersebut.
¨
SUBSIDENCE
Subsidence, Landslip dan
ground heave umumnya termasuk dalam jaminan terhadap:
Building dan contents atas private dwelling house
Tetapi tidak tersedia untuk
resiko
Industrial dan commercial
Karena adanya unsur eleksi
dari penanggung terhadap objek pertanggungan yang secara otomatis dapat ditutup
dengan resiko ini.
Untuk perluasan resiko ini
“survey” ke lokasi pertanggungan sangat mutlak dilakukan oleh penanggung untuk
memperoleh informasi mengenai:
Previous use of the ground
Presence of underground water courses
Railways atau excavations
Jaminan semacam dapat
diperlukan terhadap objek pertanggungan yang berada:
Hill side
River side atau reservoir side
yang semuanya terkait dengan
keadaan subsoil.
Misalnya di lokasi sekitar pohon
yang mempunyai akar yang sangat besar suatu bangunan mempunyai resiko
subsidence karena subsoil yang cepat mengalami kekeringan terutama pada musim
panas.
Sementara pada musim hujan
dapat mengakibatkan ground heave.
Landslip = a small land-slide
¨
AIRCRAFT
Perluasan jaminan ini umumnya
sebagai perluasan dari polis Asuransi Kebakaran. Yang umumnya kombinasi dengan
resiko lainnya, yang wordingnya berbunyi:
Destruction or damage (by
fire or otherwise) of or to the property insured directly caused by aircraft
and other aerial divices of articles dropped therefrom excluding destruction or
damage occasioned by pressure waves caused by aircraft and other aerial divices
travelling at sonic or supersonic speeds.
Perlu dicatat bahwa kebakaran
akibat kejatuhan pesawat terbang atau aerial devices sudah termasuk dalam
jaminan fire (FOC) karena dianggap bahwa aircraft tidak termasuk dalam
pengecualian, tetapi yang dikecualikan adalah sonic bangs.
Kalau owner atau operator
dari pesawat yang mengakibatkan kerusakan dapat diketahui (traceable),
tertanggung mempunyai hak untuk menuntut yang pada gilirannya merupakan hak
subrogasi bagi penanggung yang telah memberikan penggantian terhadap
tertanggung.
¨
BURSTING
OR OVERFLOWING OF WATER TANKS, APPARATUS OR PIPES
Merupakan perluasan jaminan
atas resiko air, kerusakan pipa
Special Perils - resiko-resiko yang normalnya dikecualikan dari polis Asuransi Kebakaran yang normal,
4/
5
Oleh
sudarno hardjo