Tuesday, 7 June 2016

Special Perils - resiko-resiko yang normalnya dikecualikan dari polis Asuransi Kebakaran yang normal,

Istilah “Special Perils” asalnya diistilahkan untuk resiko-resiko yang normalnya dikecualikan dari polis Asuransi Kebakaran yang normal, tetapi bagi penanggung yang bersedia memberikan cover akan memberlakukan kondisi yang tersendiri dan dengan tambahan premi tertentu.

Pada mulanya perluasan jaminan semacam diberlakukan terhadap polis “Household atau Domestic Property”
               
“Special Perils” untuk cover asuransi yang normalnya disediakan oleh penanggung umumnya terbagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut:
a.       Perils of a chemical nature
i.         Explosion
ii.        Spontaneous fermentation, heating or combustion
b.       Social Perils
i.         Riot, civil commotion, strikes, locked-out workers, or persons taking part in labour disturbances, or malicious persons acting on behalf of or in connection with any political organisation
ii.        Malicious damage without qualification in (b) (i)
c.        Perils of nature
i.         Storm and tempest
ii.        Flood
iii.      Hail
iv.      Earthquake
v.       Subteranean fire
vi.      Subsidence
d.       Miscellaneous perils
i.         Aircraft and other aerial devices or articles dropped therefrom (damage other than by fire)
ii.        Bursting or overflowing of watertanks, apparatus or pipes
iii.      Impact by road vehicles, horses or cattle
iv.      Sprinkler leakage

        Merupakan kebiasaan praktek secara umum bahwa penutupan special perils ini jaminan yang diberikan adalah untuk nilai pertanggungan yang sama dan tetap berdasarkan average (subject to average) sebagaimana dalam jaminan polis asuransi kebakaran (Fire).

        Namun dalam hal “First Loss Insurance” sebagaimana diatur dalam jaminan dengan istilah “wet” perils yaitu storm, flood, burst pipe dan sprinkler leakage, di mana jaminan atau cover didasarkan dari nilai deklarasi (subject to a declared value clause).

¨       EXPLOSION
Merupakan jaminan yang cukup tertua sebagai suatu perluasan jaminan
Walaupun fire menjamin resiko peledakan (explosion) tetapi peledakan (explosion) yang mengakibatkan concussion damage tidak dijamin.
Terlepas dari pembatasan jaminan yang diberikan yaitu hanya terhadap peledakan boiler yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga (“domestic purposes”) atau gas yang juga dipergunakan untuk keperluan rumah tangga (domestic purposes)
Pengertian “domestic purposes” bukan dilihat dari karakteristik penggunanya atau pemiliknya, tetapi dilihat dari penggunanya.
Sehingga boilers yang ada dalam pabrik, yang semata-mata dipergunakan untuk keperluan karyawannya, misalnya untuk keperluan penyediaan air panas untuk mencuci (mandi atau mencuci pakaian), maka penggunaan boilers semacam ini dianggap sebagai “domestic purposes”.

Bahaya explosions akan banyak dihadapi oleh industri (pabrik). Terlepas dari kemungkinan bocornya boilers atau bejana yang mengandung uap panas atau gas dalam tekanan tinggi, ada beberapa bahaya lainnya yang terkait dengan produksi atau kehadiran debu pabrik/industri atau asap/uap atau gas yang mudah terbakar.

Asap/uap atau gas yang mudah terbakar yang dapat membentuk suatu bahan yang dapat meledak apabila bercampur dengan udara sering ditemukan dalam industri/pabrik, sering berupa gas yang keluar dari bahan bakar cair atau spiritus (cleaning fluids), alat perekam lem (adhesives) dan banyak produk lainnya.

Dalam beberapa pabrik (industri) potensi peledakan dari debu yang banyak terdapat dalam bentuk tumpukan (curahan) yang dihasilkan oleh bagian dari proses produksi, seperti contoh dalam pabrik cat, pabrik makanan ternak, pabrik pupuk, pabrik tepung terigu.

Dalam kasus lain, bahaya debu juga dapat muncul sebagai suatu hasil dari suatu proses produksi yang tidak dikehendaki seperti pada tambang batu bara, produksi coke, pabrik furniture, pabrik pemintalan katun.
Namun dalam beberapa tempat, bahaya tersebut sangat kecil ditemukan, seperti pada lingkungan kantor, gereja, sekolah. Dalam hal seperti ini maka perluasan jaminana terhadap resiko peledakan (explosions) akan diberikan penanggung tanpa ada tambahan premi.

Resiko explosion tidak terbatas pada explosion atau peledakan yang terjadi pada (dalam) bangunan dari tertanggung, tetapi juga terhadap rediko peledakan yang ada pada bangunan di sebelah (adjacent factory).

Dalam cover semacam ini dalam policy wording perlu diperjelas adanya pemisahan dengan explosion (peledakan) yang dijamin dalam polis engineering, untuk menghindari overlap, sehingga untuk maksud tersebut maka perluasan resiko explosion dalam fire tidak termasuk kerusakan yang diakibatkan oleh peledakan dari boiler atau pressure vessels. Sehingga kerusakan boiler atau pressure vessels itu sendiri atau terhadap surrounding property tidak termasuk dalam jaminan.
Concussion damage yang disebabkan oleh peledakan dari sebuah boiler atau pressure vessels yang bukan milik tertanggung termasuk dalam jaminan perluasan ini.
Dalam wording peledakan harus dicatat bahwa tidak ada tanggung jawab terhadap kerusakan atas pressure vessels, machinery, atau peralatan lainnya yang melekat, yang diakibatkan oleh peledakan pressure vessels itu sendiri (dicover di bawah polis engineering).

¨       SPONTANEOUS FERMENTATION, HEATING OR COMBUSTION
Pengecualian terhadap resiko spontaneous fermentation atau heating dalam polis Standar Kebakaran (FOC) berlaku hanya terhadap barang yang mengalami spontaneous fermentation atau heating itu sendiri, tidak terhadap barang lain yang diakibatkannya.
Perluasan:
>> tanpa tambahan premi untuk objek:
                coal
                coke
                wood blocks
>> dengan tambahan premi untuk objek:
                vegetable fibres
                grasses
                seeds atau organic materials stored in bulk
Jaminan atas special perils umumnya sebagai tambahan terhadap polis asuransi kebakaran (fire policy) dengan melampirkan endorsement, kecuali untuk perils berikut, akan dijamin dalam polis tersendiri secara terpisah yaitu:
·         Spontaneous fermentation
·         Subterranean fire
Ada beberapa kondisi khusus (special conditions) berlaku terhadap resiko-resiko tertentu, tetapi secara keseluruhan berlaku pengecualian terhadap resiko “Consequential Loss” dan asuransi special perils ini selalu  mengecualikan terhadap semua kesepakatan industri secara umum (market agreement), seperti terhadap resiko-resiko:
·         War
·         Nuclear
·         Sonic bang
·         Northern Ireland Overriding Exclusion Clause

¨       RIOT AND CIVIL COMMOTION
Ada dua jenis kondisi jaminan terhadap perluasan resiko ini yaitu:
a.       Fire only dengan wording sbb:
                Destruction of or damage to the property insured (by fire only) directly caused by riot or civil commotion.
b.       All damages dengan wording sbb:
                Destruction of damage (by fire or otherwise, including explosion) of or to the property insured directly caused by riot , civil commotion, strikes, locked-out workers or persons taking part in labour disturbances or malicious persons acting on behalf of or ini connection with any political organisation.
Keduanya tetap mengecualikan:
1.       confiscation, destruction of requisition by order of the government or any public authority
2.       loss or damage resulting from cessation of work.
Terhadap resiko riot dan civil commotion ini penanggung berhak memperoleh recovery dari pihak kepolisian.

¨       MALICIOUS DAMAGE
Kebakaran yang disebabkan oleh malicious acts dijamin dalam polis standard kebakaran.
Cover “riot and civil commotion” lebih luas dalam hal termasuknya resiko “malicious prsons ……. acting on behalf of or in connection with any political organisation”.
        Kadang-kadang permintaan perluasan “malicious damage” dari semua jenis tanpa melihat ada atau tidak ada unsur politik. Hal semacam ini akan dapat dipenuhi apabila menggunakan jenis ‘riot and civil commotion’ yang lebih luas.
        Pengecualian dari malicious damage adalah:
i.         Destruction or damage by theft
ii.        Deductible atau excess ascertained after the application of any average condition
Pengertian malicious damage termasuk pengrusakan di luar kejahatan kriminal (criminal damage)

¨       STORM AND TEMPEST
Dalam kasus “Oddy v. Phoenix Assurance Company, Ltd (1966)”, Veale, J. menjelaskan pengertian storm and tempest sbb:
        “Tempest, in my view, only a severe storm. Storm to me connotes some  sort of violent wind usually accompanied by rain or hail or snow. Storm does not mean persistent bad  weather, nor does it mean heavy rain or persistent rain by itself”.
        Penanggung umumnya menginterpretasikan pengertian storm and tempest secara lebih bebas (liberally).
        Cloud-burst atau hail storm dapat diartikan oleh penanggung sebagai tempest walaupun pada saat itu terjadi tiupan angin yang sangat kecil.
        Pengecualian yang normal berlaku adalah:
a.       kerugian atau kerusakan oleh
i.         The escape of water from the normal confines of any natural water course (other than water tanks, apparatus or pipes) or lake, reservoir, canal or dam;
ii.        Inundation from the sea
Whether resulting from storm or tempest or otherwise
b.       destruction or damage by frost, subsidence or landslip;
c.        destruction or damage to fences and gates, and movable property in the open.
Berlaku excess atau deductible di setiap lokasi pertanggungan

¨       FLOOD
Perluasan jaminan terhadap flood dapat diberikan umumnya dikaitkan dengan perluasan storm and tempest

¨       HAIL
Perluasan jaminan terhadap hailstorm terbagi dalam dua bentuk jaminan yaitu:
Cover terhadap crops in the open area                   >              seasonal (short period)
Cover terhadap glasshouse                                       >              annually

¨       EARTHQUAKE
Polis asuransi kebakaran secara umum mengecualikan resiko earthquake, namun dengan tambahan premi maka resiko fire dapat diperluas dengan earthquake atau resiko akibat dari earthquake tersebut (shock damage other than fire).
Lebih umum perluasan jaminan dalam bentuk keduanya yaitu “earthquake fire” dan “shock risks”

¨       SUBTERANEAN FIRE
Polis asuransi kebakaran umumnya juga mengecualikan resiko subterranean fire.
Dimaksudkan dengan subterranean fire adalah fire (api) yang bersumber dari gunung berapi (volcanic origin), tetapi dapat diartikan pula sebagai api yang berasal dari “tambang batu bara” atau “sumur minyak (oil well)” atau juga termasuk “spontaneous over heating dan consequent combustion dalam made-up ground” (proes pekerjaan di bawah tanah).
Untuk perluasan semacam ini umumnya penanggung membebankan tambahan premi kepada tertanggung.
Dalam hal tertentu penanggung bersedia memperluas jaminan semacam ini tanpa tambahan premi dengan persyaratan:
a.       Polis sudah termasuk perluasan terhadap earthquake fire risk.
b.       Harta benda yang dipertanggungkan tidak berada di lokasi “made-up ground” atau di atas area pertambangan dan penanggung dapat diyakinkan bahwa tidak ada keadaan yang abnormal yang terkait dengan resiko tersebut.

¨       SUBSIDENCE
Subsidence, Landslip dan ground heave umumnya termasuk dalam jaminan terhadap:
        Building dan contents atas private dwelling house
Tetapi tidak tersedia untuk resiko
        Industrial dan commercial
Karena adanya unsur eleksi dari penanggung terhadap objek pertanggungan yang secara otomatis dapat ditutup dengan resiko ini.
Untuk perluasan resiko ini “survey” ke lokasi pertanggungan sangat mutlak dilakukan oleh penanggung untuk memperoleh informasi mengenai:
        Previous use of the ground
        Presence of underground water courses
        Railways atau excavations
Jaminan semacam dapat diperlukan terhadap objek pertanggungan yang berada:
        Hill side
        River side atau reservoir side
yang semuanya terkait dengan keadaan subsoil.
Misalnya di lokasi sekitar pohon yang mempunyai akar yang sangat besar suatu bangunan mempunyai resiko subsidence karena subsoil yang cepat mengalami kekeringan terutama pada musim panas.
Sementara pada musim hujan dapat mengakibatkan ground heave.
Landslip = a small land-slide

¨       AIRCRAFT
Perluasan jaminan ini umumnya sebagai perluasan dari polis Asuransi Kebakaran. Yang umumnya kombinasi dengan resiko lainnya, yang wordingnya berbunyi:
Destruction or damage (by fire or otherwise) of or to the property insured directly caused by aircraft and other aerial divices of articles dropped therefrom excluding destruction or damage occasioned by pressure waves caused by aircraft and other aerial divices travelling at sonic or supersonic speeds.
Perlu dicatat bahwa kebakaran akibat kejatuhan pesawat terbang atau aerial devices sudah termasuk dalam jaminan fire (FOC) karena dianggap bahwa aircraft tidak termasuk dalam pengecualian, tetapi yang dikecualikan adalah sonic bangs.
Kalau owner atau operator dari pesawat yang mengakibatkan kerusakan dapat diketahui (traceable), tertanggung mempunyai hak untuk menuntut yang pada gilirannya merupakan hak subrogasi bagi penanggung yang telah memberikan penggantian terhadap tertanggung.

¨       BURSTING OR OVERFLOWING OF WATER TANKS, APPARATUS OR PIPES
Merupakan perluasan jaminan atas resiko air, kerusakan pipa

Related Posts

Special Perils - resiko-resiko yang normalnya dikecualikan dari polis Asuransi Kebakaran yang normal,
4/ 5
Oleh