Claim Agreements
Dalam banyak hal tertanggung mempunyai hak untuk
mendapatkan penggantian kerugian pada polis dan juga penggantian dari pihak
ketiga karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak ketiga tersebut atau
karena adanya kontrak antara tertanggung dengan pihak ketiga tersebut. Dalam
hal-hal seperti ini tertanggung biasanya akan mengajukan klaim kepada
penanggung dan mensubrogasikan kepada penanggung hak-haknya terhadap pihak
ketiga tersebut. Tertanggung dapat juga
memperoleh langsung penggantian dari pihak ketiga, dan dengan demikian
ia (tertanggung) tidak berhak lagi untuk mendapatkan penggantian dari pihak
penanggung sesuai asas indemnity.
Untuk menyederhanakan penyelesaian klaim di antara
para penanggung, penanggung membuat persetujuan (agreement) di antara mereka
tanpa mempersoalkan posisi hukum mereka masing-masing agar dimungkinkan
penyelesaian klaim-klaim yang cepat di antara para penanggung tersebut tanpa
perlu membawa persoalan-persoalan itu ke pengadilan untuk mendapatkan putusan,
sehingga tingkat premi dalam jangka panjang tidak harus menaik.
Persetujuan ini adalah antara para penanggung agar
terjadi penyelesaian yang cepat dan tidak perlu ke pengadilan dan tidak
merugikan tertanggung mereka masing-masing. Contohnya adalah “knock for knock
agreement” dalam perbaikan kerusakan kendaraan bermotor, dengan agreement mana
setiap penanggung membayar biaya perbaikan kendaraan yang ditanggungnya
sendiri, dan third party sharing agreements dalam hal cedera antara asuransi
kebakaran dan employers’ liability.
Perselisihan tentang Klaim
Klaim asuransi dapat menjadi pokok
perselisihan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung. Perselisihan itu
dapat menyangkut:
a.
persoalan penanggung wajib atau tidak
wajib bertanggung jawab (liable) atas klaim yang bersangkutan; atau
b.
persoalan berapa jumlah klaim yang
menjadi tanggung jawab (liability) penanggung; atau
c.
kedua-duanya (a)
dan (b) tersebut di atas
Cara-cara
yang dapat ditempuh dalam upaya penyelesaian perselisihan tentang klaim
asuransi adalah sebagai berikut:
i. Negosiasi
atau perundingan
Banyak
perselihan tentang klaim dapat diselesaikan dengan baik melalui negosiasi
antara kedua belah pihak (penanggung dan tertanggung).
ii. Melalui
pengadilan
Dalam
perselisihan tentang klaim asuransi, umumnya pihak yang tidak puas adalah pihak
tertanggung. Jika penyelesaian perselisihan melalui negosiasi tidak memuaskan
pihak tertanggung, maka sebagai jalan terakhir pihak tertanggung dapat
menggugat pihak penanggung di pengadilan; dan jika hal ini terjadi, maka
pengadilanlah yang akan memutuskan perselisihan tentang klaim tersebut
iii. Melalui
Arbitrase
Pada
umumnya polis asuransi harta benda memuat klausula arbitrase yang mengatur bahwa
dalam hal terjadi perselisihan tentang klaim (claim disputes), masalah itu akan
diselesaikan melalui arbitrase. Klausula arbitrase biasanya juga mengatakan
bahwa putusan arbiter yang ditunjuk untuk memeriksa perkara itu akan mengikat
bagi kedua belah pihak yang berperkara.
Polis-polis
asuransi harta benda standar Inggris biasanya memuat klausula arbitrase yang
mengatur bahwa hanya perselisihan yang
menyangkut soal jumlah klaim saja yang diserahkan kepada arbitrase. Jadi
perselisihan tentang klaim yang diserahkan kepada arbitrase untuk diputuskan
adalah perselisihan tentang klaim yang liabilitynya telah diakui oleh
penanggung dan hanya jumlah klaim yang masih atau tidak diakui oleh penanggung.
Sebagian
polis asuransi harta benda memuat suatu klausula arbitrase yang menyatakan
bahwa bilamana terjadi perselisihan tentang klaim, baik mengenai masalah apakah
penanggung liable atau tidak maupun tentang jumlah klaim, dapat diminta
penyelesaiannya melalui arbitrase.
Klausula arbitrase dicantumkan dalam polis oleh
penanggung dengan alasan-alasan sebagai berikut:
(a)
lebih cepat daripada penyelesaian
melalui pengadilan
(b)
putusan yang dihasilkan oleh arbiter
didasarkan pada keahlian (expert judgement) yang sesuai, keahlian mana yang
kemungkinan besar tidak dimiliki oleh hakim di pengadilan
(c)
sidang arbitrase dilakukan secara
tertutup sehingga penanggung dapat terhindar dari publikasi yang jelek;
sedangkan sidang pengadilan dilakukan secara terbuka.
(d)
biaya arbitrase kemungkinan lebih rendah
dibandingkan dengan biaya berperkara di pengadilan
Walaupun
dalam polis tercantum klausula arbitrase, namun belum tentu tertanggung akan
menggunakan arbitrase bila terjadi perselisihan tentang klaim, karena:
(a)
loss adjuster yang ditunjuk oleh pihak
penanggung untuk menangani klaim yang bersangkutan kemungkinan dapat secara
diplomatis memberikan petunjuk kepada tertanggung atau kepada penanggung
mengenai hal yang menjadi inti perselisihan, sehingga masalah itu dipandang
tidak perlu diajukan kepada arbitrase;
(b)
banyak tertanggung yang tidak membaca
polis dan tidak mengetahui bahwa arbitrase itu ada;
(c)
tertanggung kemungkinan menyangsikan
kebenaran atau kejujuran keputusan arbitrase.
iv. Melalui BMAI (badan Mediasi Asuransi
Indonesia)
Untuk
mengatasi kekurangan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan dan
arbitrase, maka beberapa perusahan asuransi di Indonesia secara bersama-sama
membentuk suatu badan atau biro yang disebut (badan Mediasi Asuransi Indonesia)
.
Biro
ini berfungsi untuk menangani perselisihan tentang klaim asuransi antara para
penanggung yang menjadi anggota biro ini dengan para tertanggung mereka.
Penyelesaian Perselisihan tentang klaim Asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo