terdiri dari
berbagai macam jenis – jenis asuransi antara lain :
1. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal
Accident)
Asuransi yang memberikan santunan kematian,
cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya) cacat sementara (baik sebagian atau
seluruhnya) serta santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri. Terdiri
dari produk Accident Pro untuk per-orangan dan Personal Accident (P.A) Pelajar
untuk asuransi kumpulan.
2. Asuransi
Kebongkaran (Burglary)
Asuransi ini menjamin kerugian tertanggung
atas barang-barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang
diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak
pemaksaan dan perusakan. Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan pengrusakan adalah
syarat mutlak untuk mendapatkan penggantian.
Barang-barang yang dikecualikan antara lain
adalah uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya, barang pecah
belah, harta benda orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan, dan
barang-barang yang terletak di luar rumah. Pada umumnya, asuransi kebongkaran
ini adalah perluasan dari asuransi kebakaran.
3. Asuransi Tanggung Gugat (Liability
Insurance)
Asuransi Tanggung Gugat adalah produk
asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepadaTertanggung, terhadap
risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga)
sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung.
Adapun Produk dari Asuransi Tanggung Gugat antara
lain :
· Commercial General Liability (CGL)
· Automobile Liability
· Employers Liability
· Public Liability
·
Product liability
·
Director and
Officer
·
Profesional
indemnity
· Stevedore Liability
4. Asuransi Papan Reklame (Billboard)
Asuransi yang
memberikan jaminan atas kerusakan dari Bilboard (material damage) dan tanggung
jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.
5. Asuransi Hole In One
Asuransi Aneka
4/
5
Oleh
sudarno hardjo