Sunday, 19 June 2016

Asuransi Aneka

terdiri dari berbagai macam jenis – jenis asuransi antara lain :
1.                  Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Asuransi yang memberikan santunan kematian, cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya) cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) serta santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri. Terdiri dari produk Accident Pro untuk per-orangan dan Personal Accident (P.A) Pelajar untuk asuransi kumpulan.

2.                 Asuransi Kebongkaran (Burglary)
Asuransi ini menjamin kerugian tertanggung atas barang-barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan perusakan. Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan pengrusakan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan penggantian.

Barang-barang yang dikecualikan antara lain adalah uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya, barang pecah belah, harta benda orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan, dan barang-barang yang terletak di luar rumah. Pada umumnya, asuransi kebongkaran ini adalah perluasan dari asuransi kebakaran.

3.                   Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Asuransi Tanggung Gugat adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepadaTertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung.

Adapun Produk dari Asuransi Tanggung Gugat antara lain :
·                     Commercial General Liability (CGL)
·                     Automobile Liability
·                     Employers Liability
·                     Public Liability
·                     Product liability
·                     Director and Officer
·                     Profesional indemnity
·                     Stevedore Liability

4.     Asuransi Papan Reklame (Billboard)
Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan dari Bilboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.

5.     Asuransi Hole In One

Related Posts

Asuransi Aneka
4/ 5
Oleh