Perusahaan
Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit
atau Surety ship wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a.
memiliki kondisi keuangan sebagai
berikut:
1.
tingkat
solvabilitas sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi
dan Perusahaan Reasuransi
2 rasio perimbangan antara jumlah
investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri
sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi; dan
3 rasio
likuiditas paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus)
b memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi ahli asuransi kerugian dari
Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis
dari luar negeri yang berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan
AAMAI
c memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi paling rendah ajun ahli
asuransi kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri yang
berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan AAMAI yang khusus
ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Surety ship, yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1.
memiliki pengalaman sebagai underwriter lini usaha
Asuransi Kredit atau Surety ship, atau
pengalaman sebagai analis kredit korporasi paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
2.
pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus
diselenggarakan di bidang Asuransi Kredit atau Surety ship.
d.
memiliki pegawai yang ditugaskan untuk mengelola
lini usaha Asuransi Kredit atau Surety ship
yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Asuransi Kredit
atau Surety ship, termasuk pada kantor
cabang yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Surety ship;
e memiliki manual underwriting untuk setiap produk asuransi pada lini
usaha Asuransi Kredit atau Surety ship
yang dipasarkan, yang mencerminkan bahwa pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan
praktek asuransi yang berlaku umum;
f.
memiliki sistem informasi yang
memungkinkan debitur atau Principal, kreditur atau Obligee, dan Menteri
melakukan pengecekan mengenai kebenaran penerbitan Asuransi Kredit atau Surety ship tertentu; dan
g menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha
Asuransi Kredit atau Surety ship
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha surety ship sesuai Pasal 2 PMK No. 124/PMK.010/2008 tentang penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan surety ship.
4/
5
Oleh
sudarno hardjo