Wednesday, 15 June 2016

ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha surety ship sesuai Pasal 2 PMK No. 124/PMK.010/2008 tentang penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan surety ship.

Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Surety  ship wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.                   memiliki kondisi keuangan sebagai berikut:
1.                  tingkat solvabilitas sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
2          rasio perimbangan antara jumlah investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri sesuai dengan ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan
3          rasio likuiditas paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus)
b          memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi ahli asuransi kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri yang berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan AAMAI
c          memiliki tenaga ahli asuransi dengan kualifikasi paling rendah ajun ahli asuransi kerugian dari AAMAI atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri yang berdasarkan penilaian Biro Perasuransian setara dengan AAMAI yang khusus ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Surety  ship, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.                  memiliki pengalaman sebagai underwriter lini usaha Asuransi Kredit atau Surety  ship, atau pengalaman sebagai analis kredit korporasi paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
2.                  pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan yang khusus diselenggarakan di bidang Asuransi Kredit atau Surety  ship.
d.                  memiliki pegawai yang ditugaskan untuk mengelola lini usaha Asuransi Kredit atau Surety  ship yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang Asuransi Kredit atau Surety  ship, termasuk pada kantor cabang yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Surety  ship;
e          memiliki manual underwriting untuk setiap produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Surety  ship yang dipasarkan, yang mencerminkan bahwa pelaksanaan proses seleksi  dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan praktek asuransi yang berlaku umum;
f.                   memiliki sistem informasi yang memungkinkan debitur atau Principal, kreditur atau Obligee, dan Menteri melakukan pengecekan mengenai kebenaran penerbitan Asuransi Kredit atau Surety  ship tertentu; dan
g          menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha Asuransi Kredit atau Surety  ship

Related Posts

ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Asuransi Umum yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha surety ship sesuai Pasal 2 PMK No. 124/PMK.010/2008 tentang penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan surety ship.
4/ 5
Oleh