Kenaikan jumlah pertanggungan secara otomatis dalam
keadaan tertentu, dengan tambahan premi, dapat diadakan untuk mengatasi inflasi
sampai batas tertentu. Hal di atas dapat dilakukan dengan klausula ini
Suatu prosentase tertentu sampai dengan 20% dapat dipilih
oleh tertanggung. Klausula ini menyatakan bahwa selama periode pertanggungan,
jumlah harga pertanggungan akan naik secara proporsional sejak awal
pertanggungan. Jadi jumlah pertanggungan akan naik secara progresif selama
jangka waktu pertanggungan dengan cara:
Jumlah hari sejak awal penutupan X
Annual Rate
Jumlah hari periode asuransi
Tambahan premi dihitung berdasarkan 50% dari jumlah total
kenaikan jumlah pertanggungan pada akhir masa pertanggungan.
Klausula ini dapat digunakan pada pertanggungan untuk
bangunan dan isi bangunan, meskipun tunduk pada reinstatement memorandum,
kecuali valuation linked system dan national reinstatement value system.
Escalator clause tidak dapat digunakan dalam penutupan stock karena untuk stock
digunakan polis deklarasi.
Inflation rate dipilih/ditentukan dengan panduan ahli.
Kenaikan tingkat inflasi sepanjang tahun tidak seragam, sehingga penerapan
ketentuan inflasi pada awal pertanggungan kurang tepat
Contoh Escalator Clause:
Sum Insured Rp 100.000.000,-
Annual rate 20% Rp
20.000.000,-
Periode 01.01.95 – 31.12.95 = 365 hari
Kenaikan SI per 30.09.95
Jumlah hari s/d 30.09.95 = 273 hari
273/365
X Kenaikan 1 tahun = Rp 14.958.904,11
Normal rate 1%
Tambahan premi : 50% X Rp 20.000.000 X 1% = Rp 100.000,-
Escalator Clause - Klausul Kenaikan jumlah pertanggungan secara otomatis
4/
5
Oleh
sudarno hardjo