A. Proposal Form
1.
Definisi:
Proposal form adalah dokumen yang dibuat
oleh penanggung dengan maksud untuk mencari jawaban terhadap segala fakta
material atas resiko yang akan diasuransikan.
Kewajiban tertanggung tidak terbatas
kepada pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan saja, tetapi tertanggung juga
harus mengungkapkan tambahan material facts yang mungki berlaku.
2.
Fungsi Proposal Form:
a.
Mencatat informasi yang penting buat
underwriter untuk melakukan assesment atas resiko yang diajukan, apakah resiko
tersebut bisa diasuransikan atau tidak, dan bila bisa, apa syarat-syarat atau
kondisi serta berapa harganya.
b.
Dasar perjanjian
Proposal form berisikan deklarasi
bahwa proposal adalah dasar perjanjian dan bahwa tertanggung menjamin kebenaran
atas jawaban-jawaban yang ada di proposal form, sehingga setiap
misrepresentation adalah merupakan pelanggaran perjanjian dan menjadikan
perjanjian dapat batal.
c.
Advertising
Proposal form juga berisikan secara
rinci jaminan yang ada. Kadang-kadang jenis polis lain yang ada dari perusahaan
juga dicantumkan. Bila proposal form juga menyebutkan jaminan yang ada secara
ringkas disebut “prospectus” atau lebih tepatnya “proposal dan prospectus”.
Harus diingat bahwa penerbitan
proposal form kepada potensial klien tidak menyatakan perusahaan akan menerima
proposal klien. Informasi yang dikumpulkan dari form yang telah diisi lengkap
tentang fisik dan/atau moral risk yang sedang diajukan dapat berarti bahwa
resiko tersebut tidak dapat diterima oleh penanggung.
d.
Dengan bentuknya
yang sudah uniform (seragam), proposal form memungkinkan pihak penanggung
menangani permintaan penutupan asuransi dengan cepat dan akurat.
e.
Memudahkan pihak
penanggung dalam mengevaluasi apakah telah terjadi penyampaian fakta-fakta
material atau fakta-fakta penting yang keliru.
3.
Penggunaan Proposal Form
a.
Asuransi Marine
Proposal form tidak digunakan dalam
asuransi marine karena penggunaan broker’s “slip” telah menjadi praktek di
Llyod’s dan perusahaan untuk bertahun-tahun, terkecuali untuk insurance of
small pleasure craft dan other minor risks.
b.
Llyod’s
Sebagian besar asuransi di
Llyod’s diajukan dengan kelengkapan broker’s slip. Bila perlu syndicate akan
meminta proposal form, misal motor insurance dan asuransi jiwa.
c.
Asuransi Kebakaran
Proposal form biasanya tidak
digunakan untuk resiko-resiko besar karena:
-
tidak ada tempat yang cukup di dalam
form untuk menjelaskan seluruh property yang dipertanggungkan
-
perusahaan akan melakukan survey
-
broker telah
meringkas informasi yang relevant di dalam menawarkan resiko
d.
Cabang asuransi lain
Proposal form adalah suatu
keharusan bahkan untuk resiko-resiko yang besar, kecuali untuk resiko-resiko
engineering dan aviation karena akan dilakukan survey
.
4.
Style
Masing- masing perusahaan
mempunyai bentuk proposal form sendiri-sendiri untuk masing-masing class of
business
5.
Pertanyaan-pertanyaan umum
Berikut ini adalah
pertanyaan-pertanyaan yang dapat ditemukan di kebanyakan proposal form terlepas
dari class of insurance.
a.
Nama proposer
Selain diperlukan untuk
mengidentifikasi tertanggung, nama juga dapat menunjukkan nature of the
physical dan moral hazard. Nama perusahaan yang mengajukan asuransi juga dapat
menunjukkan nature of their trade (contohnya: PT Indosat bergerak di bisnis
telekomunikasi, PT Indofood bergerak di bisnis makanan) atau nama seseorang di
mana perusahaan tidak ingin melakukan bisnis karena doubtful integrity
(misalnya karena pengalaman klaimnya yang buruk).
Bila nama proposer adalah
perusahaan asing, perusahaan asuransi harus berhati-hati karena tidak diketahui
pasti bagaimana keadaan/kondisi perusahaan induknya.
b.
Alamat proposer
Alamat adalah faktor penting di
dalam mengunderwrite motor insurance, theft insurance dan semua resiko asuransi
di mana perbedaan geographical areas dapat juga menyebabkan perbedaan
kemungkinan kerugian. Alamat juga digunakan untuk tujuan korespondensi
c.
Alamat resiko
Dalam kasus tertentu, alamat
resiko berbeda dengan alamat rumah tertanggung atau alamat perusahaan. Alamat
resiko dapat menjadi material dalam asuransi fire, theft , motor, property dan
liability.
Alamat resiko harus ditulis
dengna benar, karena bila alamat tidak benar, klaim bisa ditolak karena alamat
di proposal form yang akan ditulis di polis.
Bila terjadi kesalahan harus
segera dilaporkan (sebelum klaim), supaya bisa diganti.
d.
Pekerjaan proposer
Pekerjaan-pekerjaan
tertentu menghadirkan abnormal hazards, misal:
-
dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri
: miners, airline crew
-
dalam asuransi kebakaran : plastic
manufacturers & woodworkers
e.
Riwayat asuransi
Jika penanggung lain
memberlakukan syarat atau premi khusus, atau menolak proposer di masa lalu, hal
ini sangat penting buat penanggung baru untuk menyelidiki keadaannya secara
seksama sebelum memutuskan sehubungan dengan acceptance and terms.
f.
Claim or loss history
Underwriter ingin mengetahui
kerugian-kerugian sebelumnya, apakah diasuransikan atau tidak, yang akan
dijamin oleh asuransi yang sedang diajukan
6.
Pertanyaan-pertanyaan khusus
Selain pertanyaan-pertanyaan
umum, underwriter akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus tergantung dari
jenis asuransi yang sedang diajukan.
a.
Asuransi Kebakaran
-
konstruksi, penggunaan dan nilai
bangunan
-
sifat dan nilai isi bangunan
-
sifat proses yang dilakukan
-
jaminan perluasan yang diinginkan
b.
Asuransi Kendaraan Bermotor
-
jenis jaminan yang diinginkan,
comprehensive, third party fire & theft or third party only
-
jenis penggunaan kendaraan
-
rincian kendaraan
-
usia, pengalaman klaim dan/atau
kecelakaan yang dialami oleh pengemudi-pengemudi tetapnya
c.
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri
-
usia, pekerjaan dan riwayat kesehatan
atas jiwa yang dipertanggungkan
-
tinggi dan berat badan
d.
Public Liability Insurance
-
sifat pekerjaan yang dilakukan
-
jumlah karyawan dan daftar gaji tahunan
-
rincian alat-alat
berbahaya yang digunakan
-
limit liability yang dijamin
e.
Employer’s Liability Insurance
-
jumlah dan pengelompokan karyawan dan
daftar gaji tahunan untuk tiap kelompok
-
rincian mesin-mesin berbahaya, boilers,
pressure vessels, lifting apparatus
-
rincian bahan-bahan berbahaya yang
digunakan dan prosesnya
-
7.
Deklarasi
Proposal form biasanya juga memuat juga
deklarasi yang menegaskan bahwa proposal dan isinya adalah dasar dari pada
kontrak dan proposer akan menerima bentuk kontrak penanggung. Proposer menjamin
kebenaran jawaban-jawabannya, namun pada saat ini jaminan dimaksud dibatasi
dengan kata-kata:
“To
the best knowledge and belief of proposer”
8.
Tanda tangan
Di bawah deklarasi (jika ada) dan
pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat tempat di mana tertanggung membubuhkan
tanda tangannya dan memberikan tanggal.
B. Polis
1.
Definisi:
Polis adalah suatu dokumen yang
merupakan bukti akan adanya kontrak/perjanjian, tetapi bukan perjanjian itu
sendiri. Di dalam kontrak tersebut ada offer and acceptance.
Offer : tertanggung
menyerahkan resiko untuk diambil alih oleh penanggung (pada proposal form)
Acceptance : penanggung
menerima pengalihan tersebut dengan menerbitkan polis (dalam polis)
Yang
menandatangani proposal form adalah tertanggung, sedangkan yang menandatangani
polis adalah penanggung.
2.
Schedule form
Di dalam bentuk
polis di mana bagian-bagian yang berbeda dari dokumen dipisahkan satu dari yang
lainnya dan informasi tertentu yang berkaitan dengan perjanjian dirinci dalam
schedule atau list.
a.
Heading
Nama dan alamat
perusahaan disebut sebagai heading
b.
Preamble/recital clause
Klausula ini
adalah klausula pembukaan atas rincian jaminan dan menyatakan keadaan di mana
polis akan berlaku. Klausula ini mencakup dua hal:
-
bahwa premi telah dibayar atau ada
persetujuan bahwa premi akan dibayar
-
bahwa proposal form adalah dasar
daripada perjanjian dan merupakan satu kesatuan dengan polis
c.
Operative clause
Klausula ini merinci resiko-resiko
apa saja yang dijamin di dalam polis tersebut
Contoh : Dalam asuransi kebakaran, yang dijamin adalah
fire, lightning, explosion, aircraft dan smoke
d.
Pengecualian/exception
Klausula ini
merinci resiko-resiko yang tidak dijamin dalam polis, baik yang bersifat umum
maupun yang khusus
e.
Kondisi /conditions
Bagian dari
polis yang memuat syarat-syarat yang harus ditaati selama periode pertanggungan
Ada dua
macam conditions:
Implied
conditions
Ada 4 kondisi
yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum yang berlaku terhadap seluruh
perjanjian asuransi walaupun kondisi tersebut tidak dinyatakan secara tertulis,
misal:
1.
bahwa tertanggung mempunyai insurable
interest terhadap subject matter of insurance
2.
bahwa kedua belah pihak telah
menjalankan utmost good faith di dalam negosiasi hingga mencapai perjanjian
3.
bahwa subject matter of insurance
benar-benar ada
4.
bahwa subject matter of insurance dapat
diidentifikasi
Express
conditions
Express conditons adalah kondisi
yang dinyatakan atau disebutkan di dalam polis
Kondisi
ini dapat dibagi ke dalam;
a.
general conditions
adalah kondisi yang dicetak di atas polis dan berlaku untuk semua polis yang
diterbitkan oleh penanggung
b.
particular conditions adalah kondisi
yang dibuat dan diketik di atas polis khusus
General
conditions biasanya berurusan dengan reinforcement of a common law provision,
seperti misrepresentation dan fraud; perubahan-perubahan yang harus
diberitahukan kepada penanggung; pembatasan dalam penutupan; prosedur klaim;
hak-hak istimewa untuk salah satu pihak, misal hak penanggung untuk mengambil
alih bangunan yang rusak karena kebakaran atau hak tertanggung untuk
membatalkan polisnya; kontribusi dengan penanggung lain, subrogasi dan
arbitrase.
Particular
conditions berhubungan dengan perluasan jaminan di luar jaminan yang ada di
dalam polis yang dicetak, atau special warranties dapat diberlakukan untuk
menentukan sikap tertanggung melaksanakan alasannya.
Misal, suatu
perbuatan oleh tertanggung bahwa sesuatu harus atau tidak harus dilakukan.
Klasifikasi
kondisi:
Kondisi dapat
diklasifikasikan atau dikategorikan sebagai berikut:
a.
express dan implied
b.
general dan particular
Kondisi dapat lebih jauh
diklasifikasikan, yaitu:
-
conditions precedent to the contract
-
conditions subsequent to the contract
-
conditions precedent to the liability
Conditions
precedent to the contract adalah kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak
berlaku, misal implied condtions
Conditons
subsequent to the contract dinyatakan di dalam kontrak dan dapat berupa general
atau particular, misal perubahan situasi di dalam asuransi kebakaran. Kondisi
ini harus terus dipenuhi sepanjang periode kontrak untuk menjaga keabsahannya.
Conditions
precedent to the liability dinyatakan di dalam polis dan berurusan dengan
prosedur klaim, misalnya kondisi ini harus dipenuhi sebelum ada liability. Pada
asuransi jiwa, express conditions baik general atau particular dapat
diklasifikasikan sbb:
a.
restrictive, misal residence, war risk
b.
privilage, misal days of grace,
surrender value, paid-up loans
c.
special, misal payment of premium by
installment
f. The
Schedule
Bagian dari
polis yang mencatat rincian daripada kontrak pertanggungan yang bersangkutan,
seperti:
-
nama dan alamat tertanggung;
-
jenis usaha tertanggung;
-
pokok pertanggungan (the subject matter
insured)
-
jumlah pertanggungan (the sum insured)
-
periode pertanggungan;
-
kondisi pertanggungan;
-
dan lain-lain yang
dianggap perlu
g. Tanda tangan pihak penanggung (Attestation
clause)
Merupakan
bagian dari polis yang memuat tanda tanda penanggung sebagai persetujuan atas
pengalihan resiko
h. Uraian (Specification)
Khusus untuk resiko-resiko besar di mana
ruangan dalam schedule tidak mencukupi maka dibuat lembar-lembar baru untuk
memuat ikhtisar pertanggungannya. Biasanya berbunyi : “Forming part
of and attaching to policy no: …”
3. Collective Policies
Dalam hal industrial fire risk,
value at risk dan/atau potential hazards yang sangat besar untuk ditutup satu
perusahaan saja, maka broker akan mencari beberapa perusahaan untuk menutupnya
bersama-sama. Bila broker telah mendapatkan persetujuan dari
perusahaan-perusahaan untuk menjamin 100% of the value, “leading office” akan
melakukan survey dan membuat perincian atas nama semua penanggung. Rincian
bagian masing-masing perusahaan, premi pertama dan lanjutan bersamaan dengan
salinan rincian akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan.
Bila perusahaan-perusahaan
tersebut atau co-insurers setuju atas syarat-syarat polis,
perusahaan-perusahaan tersebut menerbitkan “signing slip” kepada leading office
yang memberikan wewenang kepada leading office untuk memberikan tanda tangan
atas nama mereka.
Leading office akan menyiapkan
dan menandatangani “collective policy” atas nama seluruh penanggung. Polis ini
identik terhadap polis lainnya dengan 3 pengecualian:
a.
tidak ada heading, yaitu nama dan alamat
perusahaan tidak nampak di muka polis
b.
di mana saja di setiap klausula, kata
“penanggung” digunakan sebagai pengganti kata “perusahaan”
c.
listing seluruh perusahaan yang on risk
beserta bagiannya dalam persentase dan nomor individu referensi perusahaan
termasuk di dalam polis
4. Endorsement
Endorsement adalah dokumen yang
diterbitkan oleh penanggung pada periode pertanggungan sedang berlangsung
berkaitan dengan adanya perubahan atas penutupan/pertanggungan yang ada,
misalnya perubahan pada harga pertanggungan dan setiap penambahan atau
pengembalian premi.
Endorsement slip biasanya
memperlihatkan “future annual premium” atau new renewal premium.
Dalam hal polis collective,
endorsement disiapkan oleh leading office atas nama penanggung-penanggung.
Endorsement slip harus
dilampirkan di polis, namun banyak perusahaan menerbitkan new schedule
memperlihatkan posisi up to date sebagai pengganti endorsement slip, khususnya
polis-polis yang mempunyai beberapa item atau seksi dan untuk polis-polis
kendaraan bermotor.
C. Cover Notes
Cover notes
merupakan dokumen penutupan asuransi yang bersifat sementara (sampai waktu
tertentu) sampai polis resmi diterbitkan. Hal ini terjadi karena informasi
belum lengkap atau survey sedang dilakukan atau tertanggung membutuhkan dokumen
yang menunjukkan bukti tentang penutupan asuransi.
Dokumen cover notes diperlukan karena:
-
untuk menerbitkan polis karena perlu
waktu
-
pertanggungan memerlukan bukti
-
diterbitkan sebelum polis resmi terbit
-
informasi yang diperlukan belum lengkap
-
penanggung masih dalam melakukan survey
-
cover notes merupakan
dokumen yang sifatnya sementara (biasanya 30 hari) dan berakhir saat polis
terbit. Bisa batal sebelum 30 hari (polis jadi sebelum 30
hari) atau bisa diperpanjang (bila polis belum selesai)
-
ada kemungkinan
untuk dibatalkan bila informasi tidak memuaskan
Bila ada cover
notes tetapi belum ada polis, maka bila terjadi klaim, tetap akan diganti.
1.
Penggunaan cover note
Cover note sering kali digunakan pada
property insurance, tetapi jarang digunakan pada asuransi jiwa. Kadangkala
jaminan asuransi jiwa sementara diterbitkan bila premi dibayar bersamaan dengan
proposal form dan perusahan menyetujui atau menolak permanent cover setelah
proposal telah dipertimbangkan oleh underwriter. Di dalam banyak hal pada
asuransi jiwa, perusahaan menerbitkan “letter of acceptance” bila proposal
dapat diterima dan proposer melengkapi kontrak dengan membayar premi pretama.
2.
Motor insurance cover note
Cover note yang diterbitkan pada
asuransi motor mempunyai dua arti:
a.
cover note sebagai bukti kontrak
komersial antara tertanggung dan penanggung
b.
sebagai sertifikat asuransi di mana
menyatakan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh penanggung sebagaimana
disyaratkan oleh RTA sehubungan dengan compulsory third party injury cover.
3. Yang membedakan polis dengan cover notes:
1.
periode penutupannya
2.
cover note bisa dibatalkan bila
informasi tidak memuaskan
polis juga bisa dibatalkan, tetapi
pada polis informasinya lebih lengkap
B. Sertifikat Asuransi
Sertifikat asuransi merupakan
dokumen yang menegaskan bahwa telah terjadi penutupan asuransi. Pada umumnya
sertifikat diberikan berkait dengan jumlah peserta yang sangat besar dan
diwajibkan oleh UU dan pihak penanggung cukup mengeluarkan master polis
sedangkan pesertanya diberikan dokumen dalam bentuk sertifikat.
1.
Employers’ liability insurance
Employers’ Liability (compulsory
insurance) Act 1969 menetapkan syarat untuk penutupan asuransi terhadap
employers’ legal liability untuk kecelakaan dan sakit terhadap karyawannya. Act
juga mensyaratkan bahwa employer harus memperlihatkan sertifikat pada setiap tempat
dari penanggungnya bahwa employer diasuransikan terhadap resiko tersebut.
Sertifikat harus menunjukkan:
a.
nama pemegang polis
b.
nomor polis
c.
mulai berlaku dan berakhirnya asuransi
d.
wording bahwa polis memenuhi syarat
Employers’ Liability (Compulsory Insurance) Act 1969
e.
tanda tangan wakil penanggung
2.
Motor Insurance
RTA mensyaratkan bahwa bila kendaraan berada di
jalanan umum harus ada polis asuransi yang in force yang menjamin liability
pemakai terhadap third party injury yang disebabkan oleh kendaraan atau
penggunaannya.
Sertifikat harus memperlihatkan:
a.
tanda registrasi kendaraan
b.
nama pemegang polis
c.
mulai berlakunya penutupan
d.
berakhirnya penutupan
e.
orang-orang yang berhak mengendarai
f.
batasan sehubungan dengan penggunaan
kendaraan, misal normal private car certificate akan mengecualikan commercial
travelling
Sertifikat juga harus menyatakan
bahwa penanggung adalah motor insurer yang diberi kuasa untuk maksud keperluan
Act.
3.
Oil Carrying Vessels
The Merchant Shipping (Oil
Pollution) Act 1971 amended by The Merchant Shipping Act 1974 menetapkan bahwa
tanpa sertifikat asuransi oil carrying vessels tertentu tidak boleh memasuki
atau meninggalkan pelabuhan atau terminal.
4.
Solicitor
The Solicitor Act 1974
supplemented by the Solicitors’ Indemnity Rules 1975-1982 mewajibkan praktek
solicitor mempunyai sertifikat asuransi sehubungan dengan professional
indemnity insurance.
C. Construction of Policies
Polis asuransi adalah bukti
perjanjian komersial dan ketentuan-ketentuan umum dari penafsiran dan
interpretasi harus berlaku terhadap perjanjian asuransi dan juga
perjanjian-perjanjian lain.
Polis adalah bukti perjanjian
antara tertanggung dan penanggung yang memperlihatkan intensi mereka sehubungan
dengan subject matter of insurance.
Prinsip
umum :
Intensi dari masing-masing pihak
diperlihatkan di dalam polis. Bila intensi tersebut tidak diperlihatkan, pihak
yang dirugikan mencari perbaikan sehingga dokumen akan memperlihatkan intensi
penuh.
Bila perselisihan timbul,
pengadilan akan memutuskan apa arti kata-kata di dalam polis.
1.
Arti kata-kata
Ordinary
meaning
dianggap bahwa kata-kata yang digunakan ditafsirkan menurut pengertian yang
biasa atau populer (pemahaman bahasa sehari-hari).
Commercial meaning. Kata-kata yang mempunyai arti bisnis akan ditafsirkan dengan arti
tersebut.
Legal meaning. Bila
kata-kata itu didefinisikan oleh Undang-Undang, arti dari definisi itu akan
digunakan.
2.
The Ejusdem Generis Rule
Berlaku untuk susunan kata-kata
deskriptif yang digunakan di dokumen asuransi. Bila pernyataan khusus diikuti
dengan pernyataan umum, maka pernyataan umum dimaksud akan diinterpretasikan
sama dengan seperti hal-hal yang telah disebutkan secara rinci sebelumnya.
Misal bila polis menjamin list of perils yang diakhiri dengan pernyataan umum
“and all other perils”, maka pernyataan umum tersebut berlaku hanya untuk polis
yang sama dengan yang ada di list.
3.
Printed, Typed and Handwritten Words
Bila ada kontradiksi antara
standard printed policy dan bagian-bagian yang diketik atau ditulis tangan,
maka bagian yang ditulis tangan yang akan berlaku.
4.
Express and Implied Terms
Bila ada
kontradiksi antara express dan implied terms, maka express term akan berlaku
5.
Contra Preferentum Rule
Bila ada dua arti di dalam
wording, dua arti dimaksud akan ditafsirkan berlawanan dengan kepentingan
penanggung. Tangung jawab ada pada penanggung untuk menggunakan kata-kata
dengan arti yang jelas dan bila tidak, tertanggung akan diberikan keuntungan.
6.
Rectification
Dalam hal salah satu pihak
(biasanya tertanggung) mengetahui bahwa kesalahan timbul pada polis, tertanggung
dapat meminta polis diperbaiki. Biasanya tertanggung meminta perusahaan untuk
memperbaiki kesalahan dan ini idlakukan dengan menerbitkan polis baru atau
dengan endorsement.
Insurance document - Dokumen Asuransi
4/
5
Oleh
sudarno hardjo