1 Definisi reinsurance:
Reasuransi adalah persetujuan antara Penanggung (Ceding company) dan
reasuradur, di mana penanggung menyetujui untuk menyerahkan/melimpahkan seluruh
atau sebagian resiko atas suatu pertanggungan yang ditutupnya (ditanggung)
kepada reasuradur, dan dengan menerima premi dari dari penanggung sebagaimana
telah ditetapkan sebelumnya, reasuradur menyetujui untuk membayar ganti rugi
kepada Penanggung berhubung dengan kerugian yang terjadi atas pertanggungan
yang ditutupnya tersebut, semuanya itu berdasarkan atas syarat-syarat
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian
Ceding co. atau reinsured biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi,
sedangkan reasuradur atau reinsurer adalah sebuah perusahaan asuransi atau
sebuah perusahaan reasuransi profesional.
Menurut R.C. Reinarz, reasuransi adalah akseptasi oleh suatu Penanggung
yang dikenal sebagai reasuradur dari semua atau sebagian resiko kerugian dari
Penanggung yang disebut Ceding Company.
KETERANGAN:
-
Kontrak asuransi dan reasuransi adalah
masing-masing terpisah
-
Antara tertanggung
dengan reasuradur tidak terdapat jalur komunikasi
-
Kontrak yang
disepakati antara Perusahaan Asuransi dengan Reasuradur adalah di luar wewenang
tertanggung
-
Dalam hal
Perusahaan Asuransi “bangkrut” tertamggung tidak berhak untuk menarik uang yang
merupakan kewajiban Reasuradur kepada perusahaan asuransi
2. 5
(lima) alasan
reasuransi:
a.
Meningkatkan kapasitas akseptasi
Fasilitas reasuransi akan
memperbesar kapasitas direct insurer tersebut, sehingga memungkinkannya untuk
mengaksep jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal seperti itu, reasuransi
berfungsi sebagai “capacity boosting”
Problem:
Konsekuensi dari adanya
peningkatan kapasitas tadi di mana sesuai dengan mekanisme pasar, pada saat ada
“kelebihan kapasitas’ di industri asuransi dengan situasi lebih banyak asuradur
dan reasuradur berlomba memperebutkan resiko dengan jumlah yang sama, sementara
itu premi akan turun (tertanggung akan memperoleh manfaatnya). Di lain pihak,
klaim tidak berubah (tidak turun).
Akibatnya kana ditemukan situasi
dengan loss ratio yang buruk, yaitu:
-
nilai klaim tetap
-
premi yang diterima turun dan tidak
sesuai dengan yang seharusnya untuk membentuk dana klaim tersebut
b.
Stabilisasi kondisi keuangan
Perusahaan asuransi menghadapi
ketidakpastian mengenai frekuensi terjadinya klaim dan berapa besar klaim yang
harus dia bayar. Perusahaan asuransi dapat mengurangi fluktuasi biaya klaim
yang mungkin terjadi dengan membayar sejumlah premi yang pasti kepada
reasuradur dan reasuradur akan membantu direct insurer dalam menstabilkan
tingkat kerugiannya.
c.
Confidence untuk ekspansi bisnis
Dengan dihilangkannya beberapa
ketidakpastian melalui pengalihan resiko kepada reasuradur, direct insurer
mendapatkan rasa yakin (confidence) untuk memperbesar bisnisnya. Ini terutama
dimaksudkan untuk perusahaan asuransi yang ingin menutup jenis pertanggungan
yang masih baru bagi mereka, namun karena belum punya pengalaman, mereka belum
mempunyai catatan atau statistik yang mengungkapkan tentang loss ratio dari
jenis pertanggungan tersebut. Karena itu dipilih bentuk asuransi Stop Loss,
sehingga bila loss ratio melebihi ratio tertentu, selebihnya akan dibebankan
kepada reasuradur, baik keseluruhannya atau hanya sebagian.
d.
Catastrophe protection
Keadaan finansial Direct Insurer
dapat menjadi sangat buruk dalam hal ia harus menanggung kerugian-kerugian yang
luar biasa jumlahnya (catastrophic losses). Reasuransi berfungsi sebagai suatu
pengaman untuk melindungi direct insurers terhadap keadaan seperti ini
(catastrophe protection).
e.
Spread of risks
Reasuransi adalah mekanismen
pengalihan resiko dari direct insurer kepada reasuradur. Oleh sebab itu,
reasuransi berfungsi sebagai alat penyebar resiko (spread of risk).
Asuradur mungkin tidak
menginginkan untuk konsentrasi tanggung jawabnya kepada setiap class of
business, setiap jenis resiko, setiap area atau dalam bentuk klasifikasi
lainnya.
Dengan mengatur fasilitas
reasuransi secara tepat, maka akan dapat disebarkan dampak yang potensial dari
kerugian-kerugian yang dihadapi akan datang.
3. Terminologi
a. Reasuradur/Reinsurer : Perusahaan
yang mengaksep bisnis asuransi yang diunderwrite oleh perusahaan asuransi lain,
baik akseptasi sebagian atau keseluruhan resiko.
b. Direct
Insurer : Penanggung
langsung/pertama, penanggung (asuradir) yang menerima resiko dari tertanggung
(pembeli asuransi) dan yang sepanjang tertanggung sebagai pemegang polis
dianggap sebagai satu-satunya orang atau badan hukum yang bertanggung jawab
atas kewajiban yang telah dipikulnya.
c. Ceding
Company/Ceding : Perusahaan asuransi yang menempatkan bisnis reasuransi
kepada perusahaan reasuransi.
d. Guarantee : Istilah
yang lazim dipergunakan untuk reasuransi, dalam cabang asuransi kebakaran.
Dikenal pula a guarantee policy
e. Retensi : Besarnya resiko yang ditahan oleh ceding company untuk masuk ke
dalam accountnya sendiri atau bagian dari resiko yang tidak direasuransikan.
f. Own
Retention : Retensi sendiri, merupakan bagian dari resiko yang benar-benar
ditahan dan menjadi tanggung gugatnya sendiri
g. Group
Retention : Retensi kelompok/bersama, merupakan bagian dari resiko yang ditahan
oleh penanggung-penanggung secara bersama-sama di mana mereka
mempunyai/menetapkan O/R nya sendiri-sendiri.
h. Line : Jumlah yang ditetapkan sebagai retensi dari Ceding Insurer.
Jumlah retensi Ceding Company, reasuradur dapat menerima reasuransi sampai
sekian lines, misalnya one line, four lines, dan selanjutnya
i. Limit : Jumlah maksimum yang mana penanggung bersedia/siap mengaksep
bisnis sampai jumlah tersebut dari setiap class of business
j. Sesi/Cession : Bagian
dari nilai pertanggungan yang disalurkan/diserahkan ke reasuradur
k. Retrosesi/Retrocession : Bagian
dari bisnis reasuransi yang diasuransikan kembali
l. Retrocessionnaire : Retrosesioner,
reasuradur dari reasuradur
m. Retrocedent : Reasuradur
Pemberi Sesi / Retrosesi
n. Reciprocity : Timbal balik, yang memberikan
sesi/reasuransi menerima pula sesi/reasuransi secara timbal balik
o. Reinsurance Commission : Komisi Reasuransi
Prosentase
tertentu terhadap premi sebagai potongan yang diberikan oleh reasuradur dalam
perhitungan prosentase mana termasuk komisi asuransi (original commission) dan
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh ceding insurer
p. Profit Commission : Komisi Keuntungan
Prosentase
tertentu terhadap keuntungan yang diperoleh reasuradur untuk dikembalikan
kepada Ceding Insurer, karena keuntungan reasuradur itu dianggap terjadi karena
keahlian serta ketelitian usaha dari Ceding Insurer. Komisi keuntungan ini
perhitungannya menurut cara-cara tertentu
q. Pools : Pool, suatu bentuk perjanjian (kerjasama)
di mana beberapa Insurer/Reinsurers setuju untuk menempatkan semua (atau
sebagian) dari sesuatu jenis asuransi tertentu dalam satu central (pool), yang
kemudian dibagi-bagikan antara anggota secara proportional sebagaimana telah
disetujui bersama mengenai ; business, premi-premi, kerugian-kerugian,
biaya-biaya ataupun keuntungan-keuntungan
4. 4
(empat) metode reasuransi:
a. Treaty
Merupakan perjanjian tertulis
antara direct insurer dan reasuradur, di mana direct insurer secara otomatis
memberikan suatu sesi kepada reasuradur dan secara otomatis pula reasuradur
yang bersangkutan akan menerima tanpa negosiasi lebih lanjut semua sesi yang
seusai dengan perjanjian treaty.
Perjanjian reasuransi berdasarkan
treaty berlaku untuk suatu periode tertentu yang telah disepakati bersama dan
tunduk pada pembatasan-pembatasan yang berkenaan dengan jenis resiko, nilai
resiko atau pembatasan-pembatasan lainnya yang telah diatur dalam perjanjian
itu.
Perjanjian reasuransi atas dasar
treaty biasanya dibuat dan berlaku untuk periode 12 bulan (tahunan) dan untuk
suatu portfolio bisnis tertentu, misalnya semua bisnis kebakaran yang diaksep
oleh ceding co. dalam periode tersebut.
Perjanjian reasuransi secara
treaty memberikan kapasitas tambahan otomatis kepada ceding co. atau direct
insurer.
b. Facultative
Merupakan perjanjian reasuransi
di mana masing-masing pihak (ceding co. dan reasuradur) sama-sama mempunyai
kebebasan. Pihak ceding co. bebas menentukan apakah akan atau tidak akan
mereasuransikan resiko yang bersangkutan, sedangkan pihak reasuradur bebas
menentukan apakah menerima atau menolak resiko itu
Alasan menggunakan reasuransi
fakultatif:
1.
kapasitas treaty sudah penuh
2.
resiko di luar perjanjian treaty
3.
unusual risks (resiko-resiko yang tidak
biasa)
Dengan
cara facultative, tiap resiko ditawarkan secara individual (resiko per resiko)
kepada reasuradur, dan ceding co. berkewajiban untuk melakukan full disclosure
kepada reasuradur tentang fakta-fakta material yang berkenaan dengan pokok
pertanggungan yang ditutupnya, terms dan condition dari penutupan tersebut, dan
informasi lainnya yang dipandang perlu oleh reasuradur yang bersangkutan dalam
mempertimbangkan akseptasi reasuransi itu.
c. Facultative Obligatory
Dalam penempatan reasuransi secara
facultative obligatory, ceding co. bebas menentukan (facultative) apakah akan
atau tidak akan mereasuransikan, dan apabila ceding co. itu telah memutuskan
untuk mereasuransikan, pihak reasuradur wajib (obligatory) mengaksep bagian
resiko yang diasuransikan kepadanya sepanjang reasuransi itu memenuhi
perjanjian reasuransi untuk itu. Seperti halnya perjanjian treaty, perjanjian
reasuransi secara facultative obligatory memberikan kepada ceding co. suatu
kapasitas tambahan secara otomatis.
Jumlah yang diberikan kepada reasuradur
facultative obligatory adalah kelebihan jumlah di atas gabungan jumlah yang
diambil oleh ceding co. untuk own retention-nya dan jumlah yang ditempatkan
pada reasuradur treaty.
d.
Pools
Merupakan perjanjian antara perusahaan
asuransi bahwa masing-masing dari mereka setuju untuk menempatkan reasuransi
atas suatu bisnis tertentu pada sebuah perusahaan yang telah mereka tetapkan
bersama sebagai sentral untuk penempatan reasuransi tersebut dan kemudian
sentral tersebut akan mengembalikan atau meretrosesikan reasuransi-reasuransi
yang telah diterimanya dari anggota perjanjian itu kepada semua perusahaan anggota kepada semua perusahaan dengan sesi
seperti yang telah disetujui bersama.
Contoh: Indonesian Aviation Insurance
Consortium (IAIC0 untuk bisnis aviation
5. Bentuk-bentuk reasuransi
Bentuk
reasuransi dapat diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan, yakni “reasuransi
proporsional” dan “reasuransi non-proportional”.
a. Reasuransi proporsional
Ciri-cirinya:
-
Objek pertanggungan reasuransinya adalah
harga pertanggungan/Total Sum Insured (Harga Pertanggungan, premi dan claim
sebanding atau sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan).
-
Perjanjian dilakukan untuk jangka waktu
yang tidak terbatas (Indefinite periode/continously)
-
Dasar yang dipakai: risk attaching basis
yaitu liability dari reasuradur terus berjalan sampai jangka waktu
pertanggungan
-
Kondisi perjanjian mengikuti kondisi
aslinya
-
Bila reasuradur sudah menerima premi,
maka akan terlibat dalam klaim.
Dengan bentuk reasuransi proposional,
saham ceding co. dan saham reasuradur dalam suatu resiko yang direasuransikan
sudah ditetapkan sebelumnya.
Contoh:
Ceding co. telah mengaksep suatu resiko
dengan Harga Pertanggungan Rp 10.000.000.000,-
HP sebesar Rp 10.000.000.000,- itu
dibagi antara ceding co. dan reasuradur sebagai berikut:
-
own retention ceding co. Rp
4.000.000.000,- (atau 40% of 100%)
-
reasuradur Rp 6.000.000.000,- (atau 60%
of 100%)
Dengan
pembagian HP seperti contoh di atas, maka premi dan klaim juga akan dibagi
sesuai dengan proporsi ceding co. dan reasuradur dalam harga pertanggungan
tersebut, yakni 40% (own retention ceding co) dan 60% (reasuradur). Bentuk
reasuransi proporsional biasanya digunakan dalam reasuransi yang ditempatkan
secara facultative, treaty (quota share dan surplus) dan facultative
obligatory.
b. Reasuransi non-proporsional
Ciri-cirinya:
-
Yang diasuransikan adalah kerugian
(mengatur pembagian losses antara Ceding Company dengan Reinsurer)
-
Besarnya klaim harus melampaui
underlying retention (Excess Point)
-
Perjanjian dilaksanakan untuk jangka
waktu tertentu (fixed period: 12 bulan)
-
Dasar yang dipakai : loss occuring basis
yaitu jaminan yang diberikan oleh reinsurer adalah kerugian-kerugian yang
terjadi pada jangka waktu pertanggungan
-
Kondisi perjanjian tidak perlu mengikuti
kondisi aslinya, asal dijamin dalam polis
-
Walaupun reinsurer sudah menerima premi
tetapi belum tentu terlibat dalam claim
Dalam hal terjadi suatu kerugian yang
melibatkan reasuradur dalam reasuransi non-proporsional, ceding co. dan
reasuradur tidak membagi kerugian itu di antara mereka berdasarkan proporsi
atau perbandingan yang tetap. Bagian dari klaim yang menjadi liability ceding
co. itu tidak harus melibatkan reasuradur karena ceding co meng-underwrite
retensinya sebagai suatu bentuk first loss insurance, yakni bahwa ceding co.
akan menanggung setiap kerugian sampai suatu jumlah tertentu yang telah
ditetapkannya dan reasuradur hanya akan terlibat dalam jumlah di atas jumlah
tertentu tersebut.
Bentuk-bentuk utama reasuransi
non-proporsional biasanya digunakan dalam Excess of loss Reinsurance Treaty.
5. Jenis-jenis
reasuransi treaty
Berdasarkan bentuknya, reasuransi treaty
digolongkan dalam 2 (dua) kategori, yakni:
a.
Reasuransi treaty proporsional, yang
meliputi:
(1)
Surplus Reinsurance Treaty
(2)
Quota Share Reinsurance Treaty
b.
Reasuransi treaty non-proporsional, yang
meliputi:
(1)
Catastrophe excess of loss reinsurance
treaty
(2)
Risk excess of loss reinsurance treaty
(3)
Stop loss reinsurance treaty
(4)
Aggregate excess of loss reinsurance
treaty
(1) Surplus Treaty
Suatu perjanjian antara
penanggung dengan penanggung ulang (reinsurer) di mana penanggung setuju untuk
mensesikan dan reinsurer setuju untuk menerima jumlah yang melebihi retensi
penanggung sampai limit treaty.
Limit atau kapasitas treaty
dinyatakan dalam lines, di mana 1 line =
retensi ceding company untuk any one risk. Jadi treaty 10 lines akan
menyediakan kapasitas total ceding 11x net retensinya.
Untuk mencegah terjadinya
kecendrungan ceding co. menggunakan surplus treaty untuk mensesikan
sebesar-besarnya resiko-resiko jelek, maka biasanya diberlakukan retensi
minimum di samping retensi maksimum
Untuk meningkatkan kapasitas, ada
additional surplus treaty yang dinamakan second atau third surplus contracts
Contoh;
Retensi
ceding = 20.000
5
(lima) line
surplus = 20.000 x 5 = 100.000
Dengan
demikian kapasitas akseptasi ceding = 20.000 x 6 = 120.000
Reasuransi
setuju membayar 5/6 setiap klaim yang terjadi, sehingga bila ada klaim 54.000:
Ceding
= 1/6 x 54.000 = 9000
Reasuransi
= 5/6 x 54.000 = 45000
Manfaat
surplus treaty antara lain:
-
meningkatkan akseptasi
-
balance of portfolio bisnis sehingga
tercapai the law of the large number
Kelemahan surplus treaty antara lain:
-
perusahan asuransi
terikat untuk mensesikan bisnis yang melebihi O/R kepada reasuradur (komisi dan
cara pembayaran sudah ditetapkan) sehingga bila bisnis sedang baik, perusahaan
asuransi harus berbagi keuntungan dengan reasuradur.
-
Harus membuat laporan secara berkala
(2) Quota share treaty
Merupakan kontrak reasuransi di
mana ceding co. dan reasuransi menentukan bagian yang fixed untuk tiap resiko
yang terjadi di ceding co.
Contoh:
Bagian yang
ditetapkan 50%
SI =
100.000, premi = 10.000, loss = 5000
Retensi ceding = 50.000
Reasuradur = 50.000
Premi ceding co. = 5.000
Premi reasuradur = 5.000
Liability ceding atas loss =
25.000
Liability reasuradur atas loss =
25.000
Alasan menggunakan quota share:
1.
untuk perusahaan asuransi baru, di mana
pengalaman underwriting masih kurang dan dari segi finansial relatif lemah
2.
surplus treaty menunjukkan hasil yang
jelek
3.
lebih ekonomis
Keuntungan quota share:
1.
karena proporsi saham own retention
ceding co. dan reasuradur sudah tetap dan limit sudah jelas, maka cara kerja
quota share sangat sederhana dan tidak memerlukan pekerjaan administrasi yang
banyak
2.
memberikan proteksi
otomatis, sekalipun untuk resiko yang buruk
3.
komisi quota share
untuk ceding. co umumnya lebih tinggi dibandingkan reasuransi treaty lainnya
Kelemahan quota share:
Bila market
sedang menguntungkan, keuntungan harus dialokasikan kepada reasuradur dengan
prosentase yang telah ditetapkan dan keadaan seperti itu dapat membuat
kemampuan dan modal ceding co. kurang cepat berkembang.
(3) Excess
of Loss reinsurance treaty
Dalam excess of loss,
reasuradur akan terlibat dalam suatu kerugian apabila kerugian itu melebihi
jumlah kerugian yang menjadi net retention ceding co. dan reasuradur akan
membayar jumlah kelebihan (excess) di atas jumlah kerugian yang menjadi net
retention ceding co.
Contoh:
Perusahaan asuransi “ABC” memiliki
excess of loss reinsurance treaty dengan cover limit Rp 400.000.000,-
each and every loss, each and every risk, excess of Rp 600.000.000,- each and
every loss, each and every risk.
- Kerugian I Rp 300.000.000,-
Liability ceding
co. Rp 300.000.000,-
Reasuradur bebas dari klaim
karena batas net retention ceding co. yang ditetapkan sebesar Rp 400.000.000,-
tidak terlampaui.
-
Kerugian II Rp 400.000.000,-
Liability ceding
co. Rp 400.000.000,-
Reasuradur bebas
dari klaim karena jumlah kerugian belum melampaui batas net retention ceding co
yang sebesar Rp 400.000.000,-
-
Kerugian III Rp 500.000.000,-
Liability ceding
co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability
reasuradur Rp 100.000.000,-
-
Kerugian IV Rp 1.200.000.000,-
Liability ceding
co. Rp 400.000.000,- (net retention)
Liability
reasuradur Rp 600.000.000,- (cover limit treaty)
Sisa Rp
200.000.000,- kembali kepada ceding co. menambah net retentionnya.
Jika ceding co
telah membeli cover tambahan dalam bentuk risk excess of loss treaty dengan
cover limit, misalnya Rp 1.000.000.000,- excess of Rp 1.000.000.000,- maka
ceding co. dapat mengklaim sisa sebesar Rp 200.000.000,- tersebut dari
reasuradur risk excess of loss treaty tambahan ini.
Proteksi
risk excess of loss treaty biasanya diatur dalam lapis-lapis (layers) guna
proteksi reasuransi yang lebih besar dan sekaligus memperkecil premi
reasuransinya. Sistim layering memungkinkan ceding co. menekan premi reasuransi
treaty seperti itu karena semakin tinggi jarak suatu layer dari layar pertama,
semakin kecil kemungkinan bagi layer yang lebih tinggi itu untuk terkena klaim,
dan premi reasuransi untuk layer yang lebih tinggi itu akan lebih kecil
dibanding dengan premi reasuransi untuk layer di bawahnya.
(4) Catastrophe excess of loss reinsurance
treaty (Event excess of loss reinsurance)
Proteksi reasuransi excess of loss dapat pula diberikan atas
setiap kerugian atau seri kerugian-kerugian yang timbul dari satu peristiwa
atau kejadian (each and every loss or series of losses arising out of one event
or occurrence).
Excess point atau net retention
ceding co. dalam catastrophe excess of loss treaty biasanya ditetapkan lebih
tinggi dari excess point atau net retention ceding company dalam risk excess of
loss treaty, akan tetapi cara bekerjanya sama dengan working excess of loss
treaty.
Catastrophe excess of loss treaty
melindungi stabilitas keuangan ceding co. dalam hal terjadi satu peristiwa (one
single event) yang membawa kerugian yang luar biasa (catastrophic losses) atas
lebih dari satu resiko sehingga ceding co. akan menanggung kerugian own
retention secara terakumulasi dalam setiap resiko itu tanpa adanya catastrophe
excess of loss treaty, atau seandainya ceding co. hanya memiliki risk excess of
loss treaty.
Kerugian-kerugian katastropik dapat
terjadi dalam peristiwa-peristiwa seperti banjir besar yang melanda suatu
daerah tertentu, atau gempa bumi yang memusnahkan banyak harta benda di suatu
atau pada beberapa daerah.
(5) Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
Cara kerja Stop Loss Treaty sama
dengan excess of loss treaty. Perbedaannya adalah excess of loss treaty
terletak pada dasar penetapan tanggung jawab (liability) ceding co. dan
reasuradur.
Perbedaan dalam penetapan liability
antara excess of loss treaty dengan stop loss
Excess of loss
|
Stop Loss
|
Penetapan
liability ceding co. dan reasuradur dilihat dari apakah jumlah kerugian yang
terjadi telah melampaui suatu jangka/jumlah tertentu yang telah ditetapkan
oleh ceding co. sebagai net retentionnya
|
Penetapan
liability ceding co dan reasuradur dilihat dari apakah ratio kerugian
terhadap premi (loss ratio) dalam suatu periode tertentu, biasanya 12 bulan.
Reasuradur baru akan terlibat dalam klaim apabila loss ratio dari ceding co
telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya
|
Contoh:
Perusahaan asuransi “XYZ” memiliki
Stop Loss Treaty dengan cover 90% (10% menjadi tanggungan ceding co sendiri)
dari kelebihan loss ratio di atas 70% hingga 100%. Pendapatan premi own
retention ceding co ini selama periode treaty tersebut, misalnya Rp
100.000.000,- dan klaim-klaim yang menjadi tanggungan own retention ceding co.
dalam periode yang sama, misalnya Rp 120.000.000.000,- (atau loss ratio 120%)
Pembagian tanggungan masing-masing
pihak dalam klaim Rp 120.000.000.000,- tersebut adalah sebagai berikut:
Rp 70 milyar (70%x100.000.000)
Rp 30 milyar
(30%x100.000.000)
Rp 20 milyar
|
70%
30%
20%
120%
|
Rp 70 milyar
Rp 3 milyar (10%)
Rp 20 milyar
Rp 120 milyar
|
Rp 27 milyar (90%)
Rp 27 milyar
|
Hasil
pertanggungan di atas menunjukkan bahwa fasilitas Stop Loss Treaty ini dapat
memperkecil atau menekan loss ratio dari klaim-klaim own retention ceding
company dari semula 120% menjadi hanya 93%.
(6) Aggregate Excess of Loss
Dalam
hal treaty Aggregate Excess of Loss, ceding co menentukan berapa besar jumlah
bersih yang akan ditahannya sendiri (net retention) jumlah total semua
kerugian-kerugian dari suatu tahun penutupan (underwriting year) tertentu:
bilamana jumlah total (aggregate) semua kerugian-kerugian dari underwriting
year tersebut telah melebihi net retention yang telah ditetapkan oleh ceding
company tersebut, reasuradur akan bertanggung jawab atas kelebihan total
(aggregate) semua kerugian-kerugian itu hingga suatu jumlah yang telah
ditetapkan dalam treaty tersebut sebagai cover limit (batas tanggung jawab)
dari reasuradur.
Contoh:
Perusahaan asuransi “PQR” memiliki aggregate excess of loss treaty
untuk kerugian-kerugian yang terjadi dalam periode 12 bulan dari 1 Januari 1995
dengan cover Rp 5.000.000.000,- (total atau aggregate) dari semua kerugian-kerugian
yang dialami underwriting year 1995 di atas (excess of) Rp 1.000.000.000,-
(total atau aggregate) dari semua kerugian yang dialami underwriting year 1995.
Setelah periode treaty tersebut
berakhir dan semua kerugian-kerugian dari underwriting year 1995 dijumlahkan,
ternyata total atau aggregate dari semua kerugian-kerugian dari underwriting
year 1995 ini adalah Rp 7.000.000.000,-.
Dengan demikian pembagian liability
adalah:
Net retention ceding
company…………………………………… Rp
1.000.000.000,-
Reasuradur aggregate excess of loss
treaty……………………… Rp 5.000.000.000,-
Sisa (menjadi tambahan atas net
retention ceding company)…… Rp
1.000.000.000,-
Catatan :
Jika ceding company telah membeli
cover tambahan, jumlah sisa Rp 1.000.000.000,- tersebut di atas akan menjadi
liability dari reasuradur yang memberikan cover tambahan itu
Alasan Asuransi menggunakan metode REASURANSI
4/
5
Oleh
sudarno hardjo