1. Definisi:
Indemnity as a
mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to
place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed
immediately before it.
Dalam kontrak
asuransi, indemnity dapat diartikan sebagai kompensasi finansiil yang pasti
yang cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung sesudah
kerugian sebagaimana yang ia alami segera sebelum peristiwanya terjadi.
2. Hubungan antara indemnity dan insurable
interest:
-
Hubungan antara indemnity dengan
insurable interest bahwa kepentingan tertanggung terhadap sesuatu yang
diasuransikan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan.
-
Penggantian tidak
akan lebih dari insurable interest
-
Indemnity sangat
erat hubungannya dengan perhitungan keuangan
-
Menjadi susah untuk kontrak asuransi
jiwa dan personal accident.
Asuransi jiwa dan personal accident
bukan kontrak indemnity karena tidak bisa dihitung dengan uang
-
Pengecualian untuk PA yang berdasarkan
indemnity adalah employer dengan employee untuk mengcover apabila employee
sakit, harus tetap membayar gaji kepada karyawan yang sakit
-
Yang menjadi ukuran dalam PA dan
asuransi jiwa adalah kesanggupan tertanggung untuk membayar premi
3. Bagaimana indemnity dapat terealisasi:
-
Jika terjadi klaim akan timbul
pertanyaan dengan cara apa klaim dibayar
-
Sering terjadi
perselisihan untuk cara pembayaran ini.
-
Penanggung harus
tegas-tegas mengatakan dalam polis cara apa yang akan dipakai (wording dalam
polis)
-
Contoh polis kebakaran dalam operative
clause:
“The company will pay to the insured the value of the property at
the time of the happening of its destructions or the amount of such damage or
its option REINSTATE or REPLACE such property or any part there of”
Non Fire Policy:
The company may as its option
indemnify the assured by payment of the amount of the loss or damage or by
repair, reinstatement or replacement
-
Cash Payment:
Kontrak asuransi
adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran
menurut pengalaman: dengan uang kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut
pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya
dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life
-
Repair
Biasanya untuk asuransi kendaraan
bermotor
Penanggung dapat memberikan indemnity
dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel
kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya tertanggung tinggal menarik
mobil yang rusak ke bengkel penanggung kemudian mengisi formulir, kendaraan
diperiksa oleh petugas bengkel dan pekerjaan perbaikan bisa dimulai
-
Replacement:
Biasanya untuk asuransi glass insurance, perhiasan,
mobil baru
Penanggung memanfaatkan discount dari perusahaan
yang dibelinya.
Menyimpang dari prinsip indemnity, pada motor insurance ada “new for old” tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan
penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian
-
Reinstatement
4. Reinstatement
Artinya
pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat
sebelum kerugian.
Apabila terjadi
total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila
terjadi partial loss dilakukan repair.
Reinstatment
bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
1.
oleh penanggung dalam terms of the
policy
2.
oleh penanggung dalam UU
3.
oleh tertanggung dalam UU dan kontrak
5. Measurement of Indemnity
Pada
asuransi non life berlaku unliquidated damages, artinya besarnya claim yang
akan dituntut tidak diketahui sebelumnya.
Untuk
asuransi life, berlaku liquidated damages, artinya jumlah uang yang akan
diberikan sudah pasti sebelumnya.
6. Marine insurance
-
valued versus unvalued policy
-
valued policy à ditulis dalam polis atas persetujuan kedua belah
pihak
-
agreed value basis
-
alasan karena commercial advantages
-
tidak mengenal average
-
indemnity based on agreed value yang
tertera pada polis
7. Property insurance
Mengukur indemnitas untuk
property adalah ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat
kerugian dan tempat kejadian.
Jika harga naik selama periode
pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum
setinggi-tingginya jumlah pertanggungan.
8. Machinery dan contents other than stock:
-
Tidak ada second hand market untuk
sebuah property
-
Apabila dibuang, dihancurkan atau dijual
sebagai besi tua à
tertanggung tidak mendapat penggantian barang.
Second hand à indemnity
berdasarkan biaya perbaikan atau penggantian dikurangi wear dan tear.
-
Apabila ada di pasaran second hand à apabila terjadi
kerugian, barang diganti dengan cara tertanggung membeli barang bekas dan
indemnity berdasar harga tersebut ditambah dengan ongkos angkut dan pemasangan,
e.q. motor cars dan office equipment.
9. Manufacturers stock in trade
Manufacturers = raw materials,
work in progress dan finished stock.
Indemnify value bukan mengenai
apa yang rusak, stock yang hancur tetapi adalah biaya untuk mengganti stock
tersebut ke tempat kejadian dengan kondisi seperti sesaat sebelum terjadi
kerugian.
- Other materials :
Cost of raw material + biaya buruh + cost of production sampai barang
itu .
- Raw materials :
Replacement cost + delivery cost.
10. Wholesalers and retails stock in trade :
Indemnify
berdasarkan biaya penggantian saat kerugian + transport dan biaya handling di
tempat Tertanggung.
11. Obsolescene
Indemnity :
harga pasar barang afkir di luar.
12. Household goods
-
Indemnity tidak berdasarkan sentimental
value
-
Berdasarkan biaya
penggantian pada saat kerugian dikurangi penyusutan
13. Farming stock
Indemnity =
Replacement cost = market price
For sale =
Market value (selling price – transportation & handling fees)
For for
consumption = Market Price + transportation + handling cost
14. Pecuniary Insucances
Indemnity =
Actual financial loss
Consequency Loss
= berapa profit yang harus diterima jika tidak terjadi kerugian dibandingkan
dengan untung setelah terjadi kerugian, selisihnya menjadi ukurang Indemnity.
15. Liability Insurances
Indemnity :
-
Jumlah yang diputuskan oleh Pengadilan
-
Jumlah yang disepakati oleh kedua belah
pihak
-
Jumlah mana ditambah dengan biaya-biaya
pengurusan klaim
16. Salvage
Indemnity :
-
Market price – tansportation + handling
stock in trade fees + Sound value of wreck
Salvage
-
Market price – transportation + handling
fee (salvage diambil alih oleh penanggung)
Other goods:
-
Market price – value of salvage
-
Market price (wreck diambil penanggung)
17. Abandonment
-
Hanya untuk marine insurance
-
Dalam constructive total loss
-
Keadaan kerugian lebih dari 75% atau
biaya untuk merecover benda tersebut lebih besar dibandingkan dengan harga
(sound value) benda itu sendiri
Contoh :
Stranded vessel
18. Faktor-faktor yang
membatasi pembayaran indemnity
a.
Sum Insured :
-
Maksimum batas penggantian kerugian
-
Batas tanggung jawab penanggung
b.
Average
-
Terjadi karena ada under insurance
-
Dikarenakan penanggung hanya menikmati
premi penyelesaian claim sebagai indemnity, dengan rumusan sebagai berikut:
Sum
Insured x Loss
Full
value
-
Tertanggung menerima kurang dari apa
yang dideritanya tapi secara implisit tertanggung mendanai sendiri karena under
insurance or self insurance
-
c.
Excess
-
Adalah jumlah dari setiap claim yang
merupakan faktor pengurang dalam pembayaran klaim
-
Biasanya diperjanjikan dalam polis
sebagai kesepakatan jumlah
-
Secara teori berarti tertanggung menahan
sebagai resiko sendiri sendiri yang konsekuensinya dia akan menerima
penggantian kurang dari indemnity
d.
Franchise
Adalah sejumlah
tertentu yang disepakati bersama antara penanggung dan tertanggung di mana
apabila kerugian kurang dari jumlah tersebut maka klaim tidak dibayar. Tapi
apabila jumlah mencapai jumlah minimum maka klaim akan diganti seluruhnya.
e.
Limit
Adalah batas jumlah maksimum
penggantian wardingnya “In the event of loss not more than Rp 100.000,- akan
dibayar setiap artikel”
Jadi Rp 100.000,- adalah maksimum
limit penggantian apabila kerugiannya Rp 200.000,- maka jumlah yang dibayar
adalah tetap Rp 100.000,-
f. Deductible
Pada
prinsipnya sama dengan excess namun biasanya untuk jumlah yang cukup besar.
Seperti dalam marine insurance, deductible 1% of SI, dalam pabrik Rp 150 juta.
19. Expension in the operation of indemnity
(Modifikasi Indemnity)
a.
Reinstatement : tidak ada
wear dan tear
Berlaku untuk polis property.
Tertanggung dapat meminta agar dalam polisnya dicantumkan ‘reinstatement
memorandum’ dan penanggung setuju bahwa penyelesaian klaim diberikan tanpa
dikurangi wear and tear dan depresiasi. Sebagai konsekuensinya premi yang
dibayar akan lebih tinggi pula
b.
new for old for house hold
contents – no wear dan tear
New for old berlaku dalam Household
policy. Pada dasarnya asuradur setuju untuk membayar kerusakan dengan barang
yang baru sekalipun barang tersebut telah dibeli beberapa tahun yang lalu tanpa
dikurangi unsur wear and tear.
c.
agreed additional cost : -
removal debris
-architecs & surveyor fees
Penanggung telah biaya tambahan
yang dikeluarkan tertanggung setelah terjadi kebakaran atau kerusakan.
Misalnya, removal of debris, biaya arsitek, biaya surveyor, dll.
d.
valued policies :
-
agreed value basis
-
average does not apply
Berlaku dalam marine insurance
dan dalam non-marine insurance tertentu di mana jumlah ganti rugi disepakati
pada saat penutupan oleh kedua belah pihak apabila terjadi total loss.
20. Konsekuensi indemnity
a.
Adanya hak indemnity harus dibuktikan
bahwa tertanggung menderita kerugian yang dapat diukur dengan uang, nilai yang
diukur bukan sentimental value
b.
Indemnity diukur oleh kerugian yang
diderita oleh tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian
c.
Sum Insured adalah maksimum jumlah
penggantian kerugian
d.
Tertanggung akan diganti kerugiannya
hanya sebesar kerugian yang dia derita
e.
Tidak ada loss maka tidak ada indemnity
walaupun ada kecelakaan. Tertanggung
f.
Apabila ada hak-hak lain yang timbul
karenanya maka hak tersebut harus diberikan kepada penanggung yang telah
membayar kerugian (subrogasi)
g. Tertanggung
tidak boleh mendapatkan ganti rugi lebih dari satu kali atas peristiwa yang
sama yang terjadi atas pertanggungan yang sama pula.
Tertanggung tidak boleh
mendapatkan ganti rugi melebihi full amount of the loss dari beberapa
perusahaan asuransi (prinsip kontribusi)
Prinsip Asuransi no 4 (INSURANCE PRINCIPLE NO 4) - INDEMNITY (GANTI RUGI)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo