Wednesday, 8 June 2016

POLIS PENGANGKUTAN BARANG

 
Kami bersama ini menyetujui, dengan pertimbangan pembayaran kepada kami oleh  atau atas nama Tertanggung premi sebagaimana yang telah diatur, menanggung kerugian kerusakan tanggung jawab atau biaya sesuai dengan lingkup dan cara yang diatur disini.

                   
IKHTISAR

Nomor Polis
Tertanggung
Penerima Barang
Nilai Barang yang diasuransikan
Harga Pertanggungan
Obyek Pertanggungan
Dari / Ke
Pindah Kapal di
Nama Kapal
Tanggal Pemberangkatan Kapal
Nomor Faktur
Surat Muat Laut
Daftar Kemasan
Kondisi
Janji
Klausul


Agen Survai
Agen Klaim
Pembayaran Klaim di luar negeri



Sehubungan dengan hal itu, Polis ini  telah ditanda-tangani oleh pejabat Perusahaan  yang berwenang di : ……… pada hari ke ……. bulan …… 200…



PENTING

PROSEDUR DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN DIMANA PENANGGUNG DAPAT BERTANGGUNG JAWAB
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT, PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS  BARANG ATAU PIHAK LAIN

Merupakan kewajiban Tertanggung and Agennya, dalam segala hal, untuk mengambil tindakan yang wajar untuk tujuan menghindari atau mengurangi suatu kerugian dan menjamin bahwa segala hak tuntut kepada Pengangkut,  Pihak yang bertanggung jawab atas barang atau pihak ketiga lainnya  dipertahankan dan dijalankan sebagaimana mestinya. Secara khusus, Tertanggung atau Agennya diminta :

1.           Segera mengajukan klaim kepada Pengangkut, Penguasa Pelabuhan atau Pihak yang bertanggung jawab atas barang atas segala kehilangan kemasan.
2.           Segera mengajukan untuk dilakukan survai kepada Perwakilan Pengangkut atau Pihak yang bertanggung jawab lainnya atas barang jika kerugian atau kerusakan tampak dan mengajukan klaim kepada Pengangkut atau Pihak yang bertanggung jawab lainnya atas barang terhadap kerugian atau kerusakan sebenarnya berdasarkan temuan  survai.
3.           Dalam hal apapun, kecuali dengan protes tertulis, tidak memberikan tanda terima bersih jika barang dalam kondisi yang meragukan.

4.           Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengangkut atau Pihak yang bertanggung jawab lainnya atas barang dalam waktu 3 (tiga) hari pengiriman jika kerugian atau kerusakan tidak tampak  saat dilakukan serah terima.

CATATAN  :
Penerima barang atau Agennya dianjurkan untuk membiasakan diri dengan peraturan Penguasa Pelabuhan di pelabuhan pembongkaran.




INSTRUKSI UNTUK SURVAI

Jika terjadi kerugian atau kerusakan yang mungkin melibatkan klaim dalam asuransi ini, pemberitahuan segera harus dilakukan terhadap kerugian atau kerusakan tersebut  telah diberikan kepada dan Laporan Survai didapat dari Perusahaan atau Agennya yang disebut dalam Polis ini :
1.     Laporan, yang dikeluarkan oleh pihak lain bukan merupakan bukti
2.     Tidak ada  Jaminan Kerugian Umum yang ditanda-tangani tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan Penanggung atau Agennya

                      DOKUMENTASI KLAIM

Untuk memungkinkan klaim ditangani dengan segera, Tertanggung atau Agennya dianjurkan untuk mengajukan segala dokumen pendukung yang tersedia tanpa penundaan, termasuk jika berlaku :
1.     Polis Asli atau Sertifikat Asuransi
2.     Dokumen Pelayaran Asli atau Salinan, bersama dengan rincian pelayaran dan/atau catatan berat
3.      Surat Muat Laut Asli dan/atau  kontrak pengangkutan lain
4.     Laporan Survai dan/atau  bukti dokumen lain yang menunjukkan tingkat kerugian atau kerusakan
5.     Catatan darat dan catatan berat di pelabuhan pembongkaran dan tujuan akhir
6.     Korespondensi dengan pihak Pengangkut atau Pihak yang bertanggung jawab atas barang sehubungan dengan tanggung jawabnya terhadap kerugian atau kerusakan

------------------------

Terjemahan ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

Related Posts

POLIS PENGANGKUTAN BARANG
4/ 5
Oleh