Kami bersama ini menyetujui, dengan
pertimbangan pembayaran kepada kami oleh
atau atas nama Tertanggung premi sebagaimana yang telah diatur,
menanggung kerugian kerusakan tanggung jawab atau biaya sesuai dengan lingkup
dan cara yang diatur disini.
IKHTISAR
Tertanggung
Penerima Barang
Nilai Barang yang diasuransikan
Harga Pertanggungan
Obyek Pertanggungan
Dari / Ke
Pindah Kapal di
Nama Kapal
Tanggal Pemberangkatan Kapal
Nomor Faktur
Surat Muat Laut
Daftar Kemasan
Kondisi
Janji
Klausul
Agen Survai
Agen Klaim
Pembayaran Klaim di luar negeri
Sehubungan
dengan hal itu, Polis ini telah
ditanda-tangani oleh pejabat Perusahaan
yang berwenang di : ……… pada hari ke ……. bulan …… 200…
PENTING
PROSEDUR DALAM HAL TERJADI KERUGIAN
ATAU KERUSAKAN DIMANA PENANGGUNG DAPAT BERTANGGUNG JAWAB
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT, PIHAK YANG
BERTANGGUNG JAWAB ATAS BARANG ATAU PIHAK
LAIN
Merupakan kewajiban Tertanggung and
Agennya, dalam segala hal, untuk mengambil tindakan yang wajar untuk tujuan
menghindari atau mengurangi suatu kerugian dan menjamin bahwa segala hak tuntut
kepada Pengangkut, Pihak yang
bertanggung jawab atas barang atau pihak ketiga lainnya dipertahankan dan dijalankan sebagaimana
mestinya. Secara khusus, Tertanggung atau Agennya diminta :
1.
Segera mengajukan klaim kepada Pengangkut, Penguasa Pelabuhan atau
Pihak yang bertanggung jawab atas barang atas segala kehilangan kemasan.
2.
Segera mengajukan untuk dilakukan survai kepada Perwakilan Pengangkut
atau Pihak yang bertanggung jawab lainnya atas barang jika kerugian atau
kerusakan tampak dan mengajukan klaim kepada Pengangkut atau Pihak yang
bertanggung jawab lainnya atas barang terhadap kerugian atau kerusakan
sebenarnya berdasarkan temuan survai.
3.
Dalam hal apapun, kecuali dengan protes tertulis, tidak memberikan
tanda terima bersih jika barang dalam kondisi yang meragukan.
4.
Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengangkut atau Pihak
yang bertanggung jawab lainnya atas barang dalam waktu 3 (tiga) hari pengiriman
jika kerugian atau kerusakan tidak tampak
saat dilakukan serah terima.
CATATAN
:
Penerima barang atau Agennya
dianjurkan untuk membiasakan diri dengan peraturan Penguasa Pelabuhan di
pelabuhan pembongkaran.
INSTRUKSI UNTUK SURVAI
Jika terjadi kerugian atau
kerusakan yang mungkin melibatkan klaim dalam asuransi ini, pemberitahuan
segera harus dilakukan terhadap kerugian atau kerusakan tersebut telah diberikan kepada dan Laporan Survai
didapat dari Perusahaan atau Agennya yang disebut dalam Polis ini :
1. Laporan, yang dikeluarkan oleh pihak
lain bukan merupakan bukti
2. Tidak ada Jaminan Kerugian Umum yang ditanda-tangani
tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan Penanggung atau Agennya
DOKUMENTASI KLAIM
Untuk memungkinkan klaim
ditangani dengan segera, Tertanggung atau Agennya dianjurkan untuk mengajukan
segala dokumen pendukung yang tersedia tanpa penundaan, termasuk jika berlaku :
1. Polis Asli atau Sertifikat Asuransi
2. Dokumen Pelayaran Asli atau Salinan,
bersama dengan rincian pelayaran dan/atau catatan berat
3. Surat Muat Laut Asli dan/atau kontrak pengangkutan lain
4. Laporan Survai dan/atau bukti dokumen lain yang menunjukkan tingkat
kerugian atau kerusakan
5. Catatan darat dan catatan berat di
pelabuhan pembongkaran dan tujuan akhir
6. Korespondensi dengan pihak Pengangkut
atau Pihak yang bertanggung jawab atas barang sehubungan dengan tanggung
jawabnya terhadap kerugian atau kerusakan
------------------------
Terjemahan
ini merupakan terjemahan dari dokumen berbahasa Inggris.
Jika
terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi
Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.
POLIS PENGANGKUTAN BARANG
4/
5
Oleh
sudarno hardjo