KLAUSUL RUMAH
TINGGAL PRIBADI (Sebagaimana Dirubah)
Terlepas ketentuan-ketentuan manapun dalam
Sertifikat ini yang mungkin bertolak belakang, maka tidak ada kewajiban atas
tindak Perampokan, Rumah Kemasukan Maling dan/atau Pencurian atas harta benda
sebagaimana diatur dalam Item 1, sementara harta benda tersebut berada pada
suatu rumah tinggal pribadi dari Pihak Tertanggung, para prinsipal mereka,
karyawan, perwakilan, pelaku perjalanan atau agen, kecuali jika pada saat
terjadinya kerugian tersebut, harta benda tersebut sedang dikerjakan dan/atau
sedang dalam pengawasan oleh orang yang bertanggungjawab atau disimpan dalam
suatu Lemari Pengaman Terkunci yang disetujui oleh Pihak Penanggung. Setiap
upaya pencurian atau maling atas lemari pengaman (safe) tersebut harus
dilaksanakan dengan paksa atau cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap
orang atau anggota keluarga dari pemegang kunci.
2. KLAUSUL MENGENAI PENGECUALIAN BARANG DALAM
PERJALANAN
Terlepas ketentuan-ketentuan manapun dalam
Sertifikat ini yang mungkin bertolak belakang, asuransi ini tidak memberikan
perlindungan bagi kehilangan atau kerugian atas Harta Yang Ditanggung yang
dikirimkan melalui atau akan dikirimkan melalui jasa pos, kereta api, angkutan
publik, jasa armored car atau melalui jasa kurir jasa penitipan lainnya, sejak
saat di mana Harta Yang Ditanggung tersebut meninggalkan lokasi pengirim menuju
kantor pos, kereta atau perusahaan jasa kurir / titipan terus sampai diserahkan
kepada pihak yang dituju.
3. KLAUSUL MENGENAI PENGECUALIAN BARANG
KEPERCAYAAN
Terlepas ketentuan-ketentuan manapun dalam
Sertifikat ini yang mungkin bertolak belakang, asuransi ini tidak memberikan
perlindungan bagi kehilangan atau kerugian yang muncul dari barang-barang yang
dipercayakan kepada pelanggan, petugas perbaikan, cutter, broker atau pelanggan
dari broker atau agennya kecuali jika barang kepercayaan dimaksud telah
dikirimkan kepada pihak ketiga semata-mata untuk tujuan memperoleh tempat
penyimpanan yang aman.
4. KLAUSUL MENGENAI BARANG-BARANG YANG DIBAWA
SECARA PRIBADI (DIUBAH)
Barang kiriman atau bawaan yang Dibawa
secara Pribadi harus selalu diawasi secara dekat, dan harus selalu di dalam
kontrol orang yang membawa harta benda tersebut, kecuali jika diharuskan oleh
Pabean, Unit Keamanan Bandara atau pihak-pihak yang berwenang lainnya.
5. KLAUSUL
MENGENAI HOTEL / MOTEL
Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa
asuransi ini tidak mencakup kehilangan atau kerugian atas harta benda yang
diasuransikan berdasarkan Item 1 Skedul apabila harta benda tersebut
ditinggalkan tanpa penjagaan saat berada di Hotel atau Motel kecuali apabila
harta benda yang diasuransikan tersebut disimpan dalam lemari pengaman atau
valut milik prinsipal.
6. KLAUSUL MENGENAI DASAR PERHITUNGAN
Dengan ini dimengerti bahwa apabila
terjadi suatu peristiwa kehilangan atau kerugian yang atasnya diberikan
perlindungan asuransi berdasarkan Sertifikat ini, maka dasar perhitungan ganti
rugi akan ditetapkan dalam Skedul.
7. KLAUSUL
MENGENAI PEMBERITAHUAN KLAIM DAN PEMBAYARANNYA
Adalah
menjadi tanggung jawab Pihak Tertanggung untuk secepatnya menyampaikan suatu
pemberitahuan mengenai suatu kejadian yang menyebabkan kehilangan atau kerugian
yang diberikan perlindungan asuransi berdasarkan Sertifikat ini, ke:
a) Aparat
kepolisian setempat; dan
b) Master Asuransi Indonesiai
Nanasan Malangjiwan
Colomadu, Surakarta (Solo) 57717
Indonesia
Dan para penjamin dengan ini mengikatkan
diri untuk kemudian akan membayar klaim yang telah disetujui dalam jangka waktu
30 hari setelah menerima form penerimaan tertulis dari Pihak Tertanggung.
8. KLAUSUL MENGENAI YURISDIKSI ASING
Dengan ini disetujui bahwa:-
1. asuransi ini tunduk kepada hukum negara
Republik Indonesia
di mana pengadilan-pengadilan Indonesia
memiliki kewenangan yurisdiksi untuk memutuskan perkara-perkara yang muncul
berdasarkan Sertifikat ini; dan
2. semua panggilan, pemberitahuan atau
surat-surat yang harus disampaikan kepada para penjamin dalam kaitannya dengan
suatu gugatan apapun yang diajukan atas mereka dalam kaitannya dengan Asuransi
ini harus disampaikan kepada Pihak Penanggung, melalui:
Master Asuransi Indonesiai
Nanasan Malangjiwan
Colomadu, Surakarta (Solo) 57717
Indonesia
9. PERUBAHAN ATAS J.B.P ASING
Terlepas
ketentuan-ketentuan manapun dalam Sertifikat ini yang mungkin bertolak
belakang, dengan ini dimengerti bahwa:
1. Pada Item 3 pada Skedul, maka
kata-kata “Para Perampok dan/atau Pencuri atau orang-orang yang mencoba
melakukan tindakan Perampokan atau Pencurian” berarti “Para Perampok, Penggasak
Rumah dan/atau Pencuri atau orang-orang yang mencoba melakukan tindakan
Perampokan, Penggasakan Rumah atau Pencurian.”
2. Apabila muncul kata-kata “Perampokan,
Pencurian” dalam Sertifikat ini atau pada endosemen yang melampirinya, maka
kata-kata tersebut berarti “Perampokan, Penggasakan Rumah atau Pencurian.”
10. KLAUSUL
MENGENAI REASURANSI FAKULTATIF PROPORSIONAL
Atas pembayaran premi yang
ditagihkan, dan tanpa mengurangi syarat-syarat dan kondisi-kondisi dari Kontrak
ini sebagaimana diatur dalam slip beserta semua lampirannya dan/atau
endosemennya yang berlaku, maka Kontrak ini memberikan reasuransi kepada Pihak
Terreasuransi atas kepentingannya dalam pembayaran-pembayaran yang dibuat
berdasarkan syarat-syarat dan kondisi-kondisi pada Polis Awal.
Kecuali jika sebaliknya dinyatakan dalam
Kontrak, maka Pihak yang Direasuransikan :
(i) selama masa berlakunya Kontrak harus
mengadakan reasuransi, dengan tetap mengacu kepada traktat kerugian proporsional
dan/atau ekses, atas hal-hal pokok serta risiko-risiko yang identik dan dalam
proporsi yang identik sebagaimana ternyata dalam Kontrak ini. Apabila retensi
dan/atau proporsinya ternyata kurang, maka kewajiban Reinsurer dengan demikian
harus dikurangi secara proporsional.
(ii) dengan ini menjamin bahwa premi yang
dibayar kepada Reinsurer atas Kontrak ini dihitung berdasarkan gross rate yang
sama seperti Polis Awal atas pokok-pokok serta risiko-risiko yang identik dan
sesuai dengan bagian yang direasuransikan, dikurangi potongan-potongan
sebagaimana dinyatakan.
(iii) Terlepas
ketentuan-ketentuan manapun dalam Sertifikat ini yang mungkin bertolak
belakang, adalah menjadi prasyarat bagi adanya kewajiban berdasarkan Polis ini
bahwa Pihak Terreasuransi harus secepatnya menyampaikan kepada para penjamin
berupa semua informasi yang ada mengenai kerugian atau kerugian-kerugian
dimaksud yang dapat diklaim berdasarkan Polis ini dan para penjamin berhak
untuk menunjuk Adjuster, Assessor dan/atau Surveyor dan untuk mengontrol semua
negosiasi, penyesuaian dan penyelesaian dalam kaitannya dengan kerugian atau
kerugian-kerugian dimaksud.
Apabila
terdapat perbedaan antara Polis Awal dan Kontrak ini, maka yang berlaku adalah
Kontrak ini.
Apabila Pihak
Direasuransikan mengajukan suatu klaim meskipuan ia mengetahui bahwa hal
tersebut tidak benar atau menipu, mengenai suatu jumlah atau lainnya, maka
Kontrak ini menjadi tidak berlaku dan semua klaim berdasarkan Kontrak ini
menjadi batal.
NMA2735 (DIUBAH)
11. JAMINAN PAMERAN
Dengan ini dijamin bahwa harta benda yang
diasuransikan berdasarkan Sertifikat ini disimpan dalam lemari pengaman
terkunci dan/atau di ruangan kuat saat di luar jam-jam pameran dan bahwa harta
benda yang diasuransikan berdasarkan Sertifikat ini harus senantiasa
diperlihatkan dalam showcase terkunci selama jam-jam pameran, kecuali pada saat
ditunjukkan kepada nasabah yang Potensial.
Selanjutnya juga dijamin bahwa
sewaktu-waktu harus ada sekurang-kurangnya 2 orang yang menjaga barang-barang
selama jam-jam pameran.
12. KLAUSUL
MATA UANG
Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa dalam hal
suatu kerugian yang diakui, bila ada ditetapkan dalam mata uang lain daripada
mata uang yang tercantum dalam Ikhtisar Polis, maka nilai tukar yang digunakan
adalah kurs tengah untuk kertas yang diumumkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
dicapainya kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung tentang besarnya
kerugian
13.
KLAUSUL
PENYELESAIAN SENGKETA (C)
Apabila timbul sengketa antara Penanggung dan
Tertanggung sebagai akibat penafsiran atau pelaksana dari polis ini akan
diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari sejak terjadi sengketa. Sengketa terjadi sejak Tertanggung
dan Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang
dipersengketakan. Apabila penyelesaian sengketa melalui perdamaian atau
musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung
untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur
berikut ini untuk menyelesaian persengketaan tersebut dan pilihan cara
penyelesaian sengketa tersebut selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan.
Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut kepada Penanggung
dengan surat
tercatat, telegram, telex, facsimile, E-mail atau dengan buku ekpedisi.
KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA (ARBITRASE)
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung
dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad
Hoc sebagai berikut :
1. Majelis Arbitrase
Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter. Tertanggung dan Penanggung
masing-masing menunjuk seorang arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua arbiter tersebut memilih dan
menunjuk arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari seteleah arbiter yang
kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2 Dalam hal
terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukan para arbiter dan atau kedua arbiter
tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga, Tertanggung dan Penanggung dapat
mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
dimana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para arbiter dan atau ketua
arbiter
- Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
- Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
- Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
KLAUSUL
PENYELESAIAN SENGKETA (PENGADILAN)
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung
dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan
yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal.
KLAUSUL-KLAUSUL KHUSUS - Asuransi Perhiasan(permata)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo