Monday 20 June 2016

KLAUSUL-KLAUSUL KHUSUS - Asuransi Perhiasan(permata)

 
KLAUSUL RUMAH TINGGAL PRIBADI  (Sebagaimana Dirubah)
Terlepas ketentuan-ketentuan manapun dalam Sertifikat ini yang mungkin bertolak belakang, maka tidak ada kewajiban atas tindak Perampokan, Rumah Kemasukan Maling dan/atau Pencurian atas harta benda sebagaimana diatur dalam Item 1, sementara harta benda tersebut berada pada suatu rumah tinggal pribadi dari Pihak Tertanggung, para prinsipal mereka, karyawan, perwakilan, pelaku perjalanan atau agen, kecuali jika pada saat terjadinya kerugian tersebut, harta benda tersebut sedang dikerjakan dan/atau sedang dalam pengawasan oleh orang yang bertanggungjawab atau disimpan dalam suatu Lemari Pengaman Terkunci yang disetujui oleh Pihak Penanggung. Setiap upaya pencurian atau maling atas lemari pengaman (safe) tersebut harus dilaksanakan dengan paksa atau cara kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau anggota keluarga dari pemegang kunci.

2.   KLAUSUL MENGENAI PENGECUALIAN BARANG DALAM PERJALANAN
Terlepas ketentuan-ketentuan manapun dalam Sertifikat ini yang mungkin bertolak belakang, asuransi ini tidak memberikan perlindungan bagi kehilangan atau kerugian atas Harta Yang Ditanggung yang dikirimkan melalui atau akan dikirimkan melalui jasa pos, kereta api, angkutan publik, jasa armored car atau melalui jasa kurir jasa penitipan lainnya, sejak saat di mana Harta Yang Ditanggung tersebut meninggalkan lokasi pengirim menuju kantor pos, kereta atau perusahaan jasa kurir / titipan terus sampai diserahkan kepada pihak yang dituju.

3.   KLAUSUL MENGENAI PENGECUALIAN BARANG KEPERCAYAAN
Terlepas ketentuan-ketentuan manapun dalam Sertifikat ini yang mungkin bertolak belakang, asuransi ini tidak memberikan perlindungan bagi kehilangan atau kerugian yang muncul dari barang-barang yang dipercayakan kepada pelanggan, petugas perbaikan, cutter, broker atau pelanggan dari broker atau agennya kecuali jika barang kepercayaan dimaksud telah dikirimkan kepada pihak ketiga semata-mata untuk tujuan memperoleh tempat penyimpanan yang aman.

4.   KLAUSUL MENGENAI BARANG-BARANG YANG DIBAWA SECARA PRIBADI (DIUBAH)
Barang kiriman atau bawaan yang Dibawa secara Pribadi harus selalu diawasi secara dekat, dan harus selalu di dalam kontrol orang yang membawa harta benda tersebut, kecuali jika diharuskan oleh Pabean, Unit Keamanan Bandara atau pihak-pihak yang berwenang lainnya.

5. KLAUSUL MENGENAI HOTEL / MOTEL
Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa asuransi ini tidak mencakup kehilangan atau kerugian atas harta benda yang diasuransikan berdasarkan Item 1 Skedul apabila harta benda tersebut ditinggalkan tanpa penjagaan saat berada di Hotel atau Motel kecuali apabila harta benda yang diasuransikan tersebut disimpan dalam lemari pengaman atau valut milik prinsipal.

6.   KLAUSUL MENGENAI DASAR PERHITUNGAN
Dengan ini dimengerti bahwa apabila terjadi suatu peristiwa kehilangan atau kerugian yang atasnya diberikan perlindungan asuransi berdasarkan Sertifikat ini, maka dasar perhitungan ganti rugi akan ditetapkan dalam Skedul.

7.   KLAUSUL MENGENAI PEMBERITAHUAN KLAIM DAN PEMBAYARANNYA
Adalah menjadi tanggung jawab Pihak Tertanggung untuk secepatnya menyampaikan suatu pemberitahuan mengenai suatu kejadian yang menyebabkan kehilangan atau kerugian yang diberikan perlindungan asuransi berdasarkan Sertifikat ini, ke:
a)      Aparat kepolisian setempat; dan
b)    Master Asuransi Indonesiai
Nanasan Malangjiwan
Colomadu, Surakarta (Solo) 57717
Indonesia

Dan para penjamin dengan ini mengikatkan diri untuk kemudian akan membayar klaim yang telah disetujui dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima form penerimaan tertulis dari Pihak Tertanggung.     

8.   KLAUSUL MENGENAI YURISDIKSI ASING
Dengan ini disetujui bahwa:-
1.   asuransi ini tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia di mana pengadilan-pengadilan Indonesia memiliki kewenangan yurisdiksi untuk memutuskan perkara-perkara yang muncul berdasarkan Sertifikat ini; dan
2.   semua panggilan, pemberitahuan atau surat-surat yang harus disampaikan kepada para penjamin dalam kaitannya dengan suatu gugatan apapun yang diajukan atas mereka dalam kaitannya dengan Asuransi ini harus disampaikan kepada Pihak Penanggung, melalui:

Master Asuransi Indonesiai
Nanasan Malangjiwan
Colomadu, Surakarta (Solo) 57717
Indonesia

9.       PERUBAHAN ATAS J.B.P ASING
Terlepas ketentuan-ketentuan manapun dalam Sertifikat ini yang mungkin bertolak belakang, dengan ini dimengerti bahwa:
1.   Pada Item 3 pada Skedul, maka kata-kata “Para Perampok dan/atau Pencuri atau orang-orang yang mencoba melakukan tindakan Perampokan atau Pencurian” berarti “Para Perampok, Penggasak Rumah dan/atau Pencuri atau orang-orang yang mencoba melakukan tindakan Perampokan, Penggasakan Rumah atau Pencurian.”
2.   Apabila muncul kata-kata “Perampokan, Pencurian” dalam Sertifikat ini atau pada endosemen yang melampirinya, maka kata-kata tersebut berarti “Perampokan, Penggasakan Rumah atau Pencurian.”

10. KLAUSUL MENGENAI REASURANSI FAKULTATIF PROPORSIONAL
Atas pembayaran premi yang ditagihkan, dan tanpa mengurangi syarat-syarat dan kondisi-kondisi dari Kontrak ini sebagaimana diatur dalam slip beserta semua lampirannya dan/atau endosemennya yang berlaku, maka Kontrak ini memberikan reasuransi kepada Pihak Terreasuransi atas kepentingannya dalam pembayaran-pembayaran yang dibuat berdasarkan syarat-syarat dan kondisi-kondisi pada Polis Awal.

Kecuali jika sebaliknya dinyatakan dalam Kontrak, maka Pihak yang Direasuransikan :
(i)          selama masa berlakunya Kontrak harus mengadakan reasuransi, dengan tetap mengacu kepada traktat kerugian proporsional dan/atau ekses, atas hal-hal pokok serta risiko-risiko yang identik dan dalam proporsi yang identik sebagaimana ternyata dalam Kontrak ini. Apabila retensi dan/atau proporsinya ternyata kurang, maka kewajiban Reinsurer dengan demikian harus dikurangi secara proporsional.
(ii)         dengan ini menjamin bahwa premi yang dibayar kepada Reinsurer atas Kontrak ini dihitung berdasarkan gross rate yang sama seperti Polis Awal atas pokok-pokok serta risiko-risiko yang identik dan sesuai dengan bagian yang direasuransikan, dikurangi potongan-potongan sebagaimana dinyatakan.
(iii)           Terlepas ketentuan-ketentuan manapun dalam Sertifikat ini yang mungkin bertolak belakang, adalah menjadi prasyarat bagi adanya kewajiban berdasarkan Polis ini bahwa Pihak Terreasuransi harus secepatnya menyampaikan kepada para penjamin berupa semua informasi yang ada mengenai kerugian atau kerugian-kerugian dimaksud yang dapat diklaim berdasarkan Polis ini dan para penjamin berhak untuk menunjuk Adjuster, Assessor dan/atau Surveyor dan untuk mengontrol semua negosiasi, penyesuaian dan penyelesaian dalam kaitannya dengan kerugian atau kerugian-kerugian dimaksud.

Apabila terdapat perbedaan antara Polis Awal dan Kontrak ini, maka yang berlaku adalah Kontrak ini.
Apabila Pihak Direasuransikan mengajukan suatu klaim meskipuan ia mengetahui bahwa hal tersebut tidak benar atau menipu, mengenai suatu jumlah atau lainnya, maka Kontrak ini menjadi tidak berlaku dan semua klaim berdasarkan Kontrak ini menjadi batal.
NMA2735 (DIUBAH)

11. JAMINAN PAMERAN
Dengan ini dijamin bahwa harta benda yang diasuransikan berdasarkan Sertifikat ini disimpan dalam lemari pengaman terkunci dan/atau di ruangan kuat saat di luar jam-jam pameran dan bahwa harta benda yang diasuransikan berdasarkan Sertifikat ini harus senantiasa diperlihatkan dalam showcase terkunci selama jam-jam pameran, kecuali pada saat ditunjukkan kepada nasabah yang Potensial.
Selanjutnya juga dijamin bahwa sewaktu-waktu harus ada sekurang-kurangnya 2 orang yang menjaga barang-barang selama jam-jam pameran.

12.    KLAUSUL MATA UANG

Dengan ini dipahami dan disetujui bahwa dalam hal suatu kerugian yang diakui, bila ada ditetapkan dalam mata uang lain daripada mata uang yang tercantum dalam Ikhtisar Polis, maka nilai tukar yang digunakan adalah kurs tengah untuk kertas yang diumumkan oleh Bank Indonesia pada tanggal dicapainya kesepakatan antara Penanggung dan Tertanggung tentang besarnya kerugian

13.    KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA (C)
Apabila timbul sengketa antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat penafsiran atau pelaksana dari polis ini akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadi sengketa. Sengketa terjadi sejak Tertanggung dan Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang dipersengketakan. Apabila penyelesaian sengketa melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur berikut ini untuk menyelesaian persengketaan tersebut dan pilihan cara penyelesaian sengketa tersebut selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut kepada Penanggung dengan surat tercatat, telegram, telex, facsimile, E-mail atau dengan buku ekpedisi.

KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA (ARBITRASE)
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
1.     Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua arbiter tersebut memilih dan menunjuk arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari seteleah arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2      Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukan para arbiter dan atau kedua arbiter tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga, Tertanggung dan Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para arbiter dan atau ketua arbiter
  1. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
  2. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
  3. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.


KLAUSUL PENYELESAIAN SENGKETA (PENGADILAN)
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat tinggal.

Related Posts

KLAUSUL-KLAUSUL KHUSUS - Asuransi Perhiasan(permata)
4/ 5
Oleh