Tuesday, 7 June 2016

ASURANSI KACA - GLASS INSURANCE

1.       Objek pertanggungan : kaca terpasang (fixed glass)
2.       Umumnya : all risks policy
3.       Bahaya yang diasuransikan : rusak atau pecah karena sebab yang tidak dikecualikan
4.       Bahaya yang dikecualikan, antara lain:
a.       fire
b.       loss of profit
c.        removal of restoration of fixtures
5.     Penanggung bisa memilih bentuk ganti rugi:
a.       Nilai kaca pada saat kerugian dikurangi nilai salvage
b.       Reinstatement atau replacement dengan kaca sejenis.
Bila terjadi replacement, pecahan kaca (salvage) menjadi milik penanggung
6.     Biaya penutupan sementara (sampai pemasangan baru) diganti tanpa tambahan premi        
7.     Bila pada saat penutupan kaca sudah rusak, dalam polis harus ditegaskan mengecualikan liability atas kerusakan tersebut atau kerugian lebih lanjut akibat kerusakan itu. Jadi polis hanya menutup kerusakan yang disebabkan oleh independent cause
8.     Untuk rumah tinggal : polis menutup semua kaca terpasang
                Untuk gereja : polis menutup stained glass windows

Related Posts

ASURANSI KACA - GLASS INSURANCE
4/ 5
Oleh