2.
Umumnya : all risks policy
3.
Bahaya yang diasuransikan : rusak atau pecah karena
sebab yang tidak dikecualikan
4.
Bahaya yang dikecualikan, antara lain:
a.
fire
b.
loss of profit
c.
removal of restoration of fixtures
5. Penanggung
bisa memilih bentuk ganti rugi:
a.
Nilai kaca pada saat kerugian dikurangi nilai salvage
b.
Reinstatement atau replacement dengan kaca sejenis.
Bila terjadi replacement, pecahan
kaca (salvage) menjadi milik penanggung
6. Biaya
penutupan sementara (sampai pemasangan baru) diganti tanpa tambahan premi
7. Bila
pada saat penutupan kaca sudah rusak, dalam polis harus ditegaskan
mengecualikan liability atas kerusakan tersebut atau kerugian lebih lanjut
akibat kerusakan itu. Jadi polis hanya menutup kerusakan yang disebabkan oleh
independent cause
8. Untuk
rumah tinggal : polis menutup semua kaca terpasang
Untuk
gereja : polis menutup stained glass windows
ASURANSI KACA - GLASS INSURANCE
4/
5
Oleh
sudarno hardjo