Wednesday, 8 June 2016

marine cargo di indonesia - asuransi pengangkutan

MARINE CARGO DI INDONESIA
Antar Pulau
Dari Luar Negwri Ke Indonesia
Dari Indonesia ke Luar Negeri

JENIS ASURANSI PENGANGKUTAN
·          PENGANGKUTAN LAUT ANTAR PULAU (INTER ISLAND)
·          PENGANGKUTAN DARAT (INLAND TRANSIT)
·          PENGANGKUTAN UDARA (AIR FREIGHT)
·          EXPORT/IMPORT

JAMINAN :
1.        Total loss only
2.         ICC – C (JAMINAN SATU - All Risk)
3.         ICC –  B (JAMINAN DUA)
4.         ICC -   A (JAMINAN TIGA)

JAMINAN TIGA :
Institute  Cargo Clause (C) 1/1/2009 CL384
The Institute Cargo Clauses (C) memastikan sejumlah kecil dari bahaya yang ditetapkan. Mereka menyediakan asuransi terhadap kehilangan atau kerusakan pada subyek diasuransikan timbul:
1)         kebakaran atau peledakan
2)         kapal  kandas, terdampar, tenggelam atau  terbalik
3)         alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel
4)         tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
5)         pembongkaran barang di pelabuhan darurat
6)          pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice)
7)          jettison,  barang  tersapu ombak ke laut  

Asuransi juga memberikan perlindungan terhadap kehilangan atau kerusakan subject matter diasuransikan disebabkan oleh:  
1.            Pengorbanan General average, dan
2.            Jettison.

Asuransi ini juga cover risiko General average dan baik untuk liability tabrakan persis sama dengan yang disebutkan di bawah Institute  Cargo Clause (A) dan (B).

JAMINAN DUA :
Institute  Cargo Clause (B) 1/1/2009 CL383
Asuransi yang diberikan oleh klausul cover kehilangan atau kerusakan pada subject matter tertanggung yang cukup terkait dengan bahaya nama berikut:
1.         kebakaran atau ledakan
2.         kapal atau perahu kandas karam tenggelam atau terbalik
3.         alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel
4.         tabrakan antara kapal dengan kapal atau tabrakan antara kapal perahu atau alat angkut dengan benda dari luar kecuali air
5.         pembongkaran barang di pelabuhan darurat
6.         gempa bumi letusan gunung berapi atau petir,

Asuransi ini juga cover kehilangan atau kerusakan pada subyek diasuransikan disebabkan oleh:
1.         Pengorbanan General average
2.         Jettison atau washing overboard
3.         Masuknya air  laut, danau atau sungai ke dalam kapal, craft, hold, coveyance, kontainer, atau tempat penyimpanan, dan
4.         Kerugian total dari paket apapun hilang ke laut atau turun sementara loading atau bongkar dari kapal atau perahu.

JAMINAN SATU ditambah :
1)        gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
2)        masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat;

kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan  atau pembongkaran barang ke atau dari kapal.

Institute  Cargo Clause (A) 1/112009 CL382
The Institute Cargo Clauses (A) memberikan perlindungan dalam tiga bagian:
1.         Cover semua risiko kehilangan atau kerusakan pada subyek diasuransikan, kecuali dikecualikan oleh ketentuan-ketentuan pasal 4, 5, 6 dan 7 dari klausa
2.         General average dan biaya penyelamatan terjamin (adjustable atau ditentukan sesuai kontrak pengangkutan dan / atau ketentuan hukum dan praktek) di mana mereka timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan penghindaran kerugian dari sebab apapun, kecuali yang dikecualikan dalam klausul 4, 5, 6 dan 7 dari klausa, dan asuransi mengganti kerugian yang terjamin, sehubungan dengan risiko diasuransikan oleh polis, terhadap setiap liability yang timbul dalam segala baik blame clause tabrakan di kontrak pengangkutan (misalnya dalam bill of lading).

Jaminan Tambahan
Marine Cargo Clause A (Jaminan Satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
1.         Jaminan dari Gudang ke Gudang (warehouse to warehouse)
2.         Jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.         Jaminan General Average losses and General Average Contributions
4.         Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
5.         Jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery

Pengecualian
Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) tidak menjamin:
1.        kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
2.        keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
3.        pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
4.        kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
5.        Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
6.        kehilangan barang dari dalam kontainer atau mobil box yang segel atau kuncinya dalam keadaan baik atau tidak rusak.
7.       Alat angkut tidak laik
8.       Perang
9.       Kerusuhan

 Warehouse to Warehouse
Polis Asuransi Marine Cargo menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh suatu risiko dari sejak barang meninggalkan gudang pengirim sampai tiba di gudang tujuan 

Jenis Polis
1          Polis Voyage
•          Menjamin Cargo dari satu titik keberangkatan menuju tutik tujuan
•          Ia juga dikenal sebagai fakultatif atau polis pelayaran tunggal.

polis ini berguna untuk:
1.        Penjual melalui ekspor dalam satu tahun terlalu kecil untuk membenarkan mengambil sebuah polis tahunan
2.         Penjual melalui pasar  utama  adalah dinegara mereka sendiri tetapi yang kadang-kadang ekspor barang dan
3.         Penjual yang biasanya menjual barang-barang mereka pada ex-works (EXW)  tapi kadang-kadang menjualnya dengan CIF term.

2          Time Policy
•          polis ini cover periode waktu tertentu. Terlepas Jumlah shipments dalam periode tersebut Time policy di pasar saat ini, cenderung berjalan selama dua belas bulan dari tanggal tertentu.
•          Umumnya akan dikenakan deposit premium dan akan di adjust at the end of period

 3         Open cover
•           memberikan jaminan cargo secara oromatis untuk semua shipment yang akan dilakukan tertanggung untuk suatu voyage tertentu dengan jenis barang tertentu dan nilai value insured tertentu
•           Deklarasi shipment harus dilakukan oleh tertanggung dalam suatu periode tertentu

Kerugian :
1.        lebih padat kerja.
2.        Kebutuhan para terjamin untuk-membuat deklarasi dua belas kali dalam satu tahun, yang berbeda jauh dibandingkan dengan kebutuhan untuk membuat hanya dua untuk polis tahunan. (Labor cost krn harus membuat deklarasi shipment)

Keuntungan
1.         terjamin hanya membayar premi setelah barang dikirim (tidak ada deposit premi)
            premi dibayar after declaration shipment berdasar pada actual shipmen

4          Polis Valued dan unvalued
polis valued adalah salah satu yang menentukan nilai yang disepakati subyek diasuransikan. Ini juga merupakan fitur dari polis pelayaran. Polis pelayaran membawa konsinyasi ditentukan dari satu tempat ke tempat lain dan nilai konsinyasi yang diketahui dan disepakati di awal.

Polis unvalued menentukan jumlah maksimum dijamin oleh polis.Namun tidak setiap konsinyasi akan mencapai jumlah maksimum yang dipertanggungkan. Polis Unvalued adalah fitur dari polis tahunan dan jaminan yang terbuka.

5          Annual Deposito dan adjustable policy
Perusahaan asuransi mengambil premi deposit di awal atau perpanjangan dan kemudian hanya perlu membuat satu penyesuaian: ketika mereka menerima deklarasi tahunan barang dikirim atau diterima selama tahun berjalan. Para terjamin masih dapat membayar premi bulanan tetapi, tidak seperti pengaturan open cover, mereka melakukannya melalui fasilitas cicilan formal, yang mereka harus membayar bunga.

6          Flat non-adjustable annualyreviewable Policy
Jenis polis memiliki asal-usul dalam asuransi usaha kecil. Ini adalah bisnis yang terlalu kecil untuk membenarkan fasilitas open cover dan yang menghasilkan tambahan premi cukup pada deklarasi untuk menjamin polis adjustable. Namun, dalam menanggapi persaingan, polis ini telah menjadi populer untuk memproduksi risiko premium lebih besar.Underwriters menggunakannya untuk mempertahankan bisnis yang ada dan untuk memperoleh bisnis baru, sehingga memastikan bahwa mereka memenuhi retensi dan target pertumbuhan kinerja.

7          Turn over based policy
Jenis polis ini sesuai untuk perusahaan besar mengirimkan berbagai barang ke banyak tujuan di seluruh dunia. Untuk perusahaan seperti tradisional marine premi rating schedue akan terlalu berat untuk beroperasi secara efisien. Dengan metode ini, tarif tunggal adalah dibebankan pada omset tahunan perusahaan dan ini dapat berupa adjustable atau non-adjustable, tergantung pada kesepakatan itu berhasil antara agen, terjamin dan perusahaan asuransi.

Term Utama perdagangan
Tabel berikut adalah daftar term standar, bersama dengan singkatan yang digunakan untuk kemudahan komunikasi:





Abbreviation
Term
Rules for any mode or modes
EXW
Ex works
 of transport
FCA
Free Carrier (multimodal)

CPT
Carriage Paid to (multimodal)

CIP
Carriage and insurance Paid to (multimodal)

DAT
Delevered at Terminal

DAP
Delevered at Place

DDP
Delevered Duty Paid to (multimodal)
Rules for sea and inland
FAS
Free Alongside (sea and Inland waterway)
 Waterway transport
FOB
Free On board(sea and Inland waterway)

CFR
Cost & Freight (sea), Also known as C&F

CIF
Cost  Insurance & Freight (sea)

Tugas pembeli dan penjual di bawah Incoterms umum ®

1          Ex Works (EXW)
Di bawah Ex work Incoterms:
·         Penjual harus menempatkan barang di disposal pembeli di gudang penjual, dan
·         Pembeli harus membayar semua biaya transportasi, dan menanggung semua risiko kehilangan atau kerusakan barang dari saat mereka telah ditempatkan di disposal mereka . Ini akan menjadi di tempat penjual.

2          Free On Board (FOB)
Penjual harus:
·           Mengantarkan barang `on 'board kapal
·           menyediakan bersih pada penerimaan di board (yaitu clean bill of lading), dan
·           Peluang Risiko kehilangan atau kerusakan barang sampai mereka telah dimuat di atas kapal, yaitu ketika mereka lebih dari rel kapal
.
Pembeli harus membayar untuk angkutan laut dan menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang dari titik FOB untuk tujuan akhir.

3          Biaya dan Freight (C & F / CFR)
Penjual harus:
·            Mengirimkan barang-barang di kapal kapal
·            Menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang sampai mereka telah dimuat di atas  kapal, dan
·            Membayar angkutan laut.

Pembeli harus menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang dari titik FOB ke final tujuan dan setiap pedalaman berikutnya bea transit.

4          Biaya Asuransi & Freight (CIF)
Penjual harus:
·         Membayar barang yang mengatur dan membayar angkutan ke port tujuan
·         Menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang sampai mereka telah dimuat di kapal, yaitu titik FOB, seperti yang sekarang dijelaskan, dan
·           Memberikan suatu dokumen asuransi dialihkan meliputi barang selama transit ke titik yang disepakati pengiriman.

Pembeli harus mengatur transportasi dari pelabuhan di luar negeri ke tujuan akhir.

5            Tugas Pengiriman Paid (DDP)
Penjual harus:
·          Mengatur dan membayar barang ke nama tujuan, dan
·          Menanggung seluruh risiko kerugian atau kerusakan barang sampai mereka telah dikirim ke nama tempat di negara tujuan.

Pembeli harus menerima penyerahan barang di nama tujuan  tapi bisa menolak mereka jika kerusakan telah terjadi.

6          Pengiriman di Terminal (DAT)
Penjual harus:
·         Membersihkan barang untuk ekspor tapi tidak memiliki liability untuk membersihkan mereka untuk impor, tidak membayar bea masuk maupun melakukan formalitas pabean impor apapun
·           Mengantarkan barang dengan menempatkan mereka di disposal pembeli di nama terminal  pelabuhan  yang disetujui atau tempat tujuan pada tanggal yang disepakati atau dalam jangka waktu yang disepakati
·           Memberikan pembeli, pada, risiko permintaan pembeli dan biaya, dengan informasi bahwa pembeli kebutuhan untuk mendapatkan asuransi.

Pembeli harus:
·           Membayar harga barang sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan
·           menerima pengiriman barang ketika mereka telah disampaikan di terminal di nama pelabuhan disetujui atau tempat tujuan.

7          Delivery at  di Place (DAP)
Penjual harus:
·         Membersihkan barang untuk ekspor, tapi tidak memiliki liability untuk membersihkan mereka untuk impor, tidak membayar bea masuk maupun melakukan formalitas pabean impor apapun
·          Mengantarkan barang dengan menempatkan mereka di disposal pembeli pada sarana transportasi tiba siap untuk bongkar muat pada titik sepakat, jika ada, di tempat yang nama tujuan pada tanggal yang disepakati atau dalam jangka waktu yang disepakati.

Pembeli harus:
·           membayar harga barang sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan
·          mengambil pengiriman barang ketika mereka telah ditempatkan di disposal pada sarana transportasi tiba siap untuk bongkar muat pada titik disepakati pada tempat yang nama tujuan.

Premi
Premi Asuransi Marine Cargo umumnya berkisar 0.1% s/d 0.2% Namun penentuan premi  dipengaruhi oleh beberapa faktor:
o        Jenis barang / Cargo: general cargo, mesin, dll
o        Jenis pengepakan: Kontainer atau Non-kontainer
o        Jenis Kapal: Baja, Tongkang, dll
o        Rute pelayaran: domestic atau seluruh dunia
o        Jenis Jaminan: Clause A, B or C (Jaminan Satu Dua atau Tiga)

Asuransi Marine Cargo dapat dilakukan dengan Single Voyage atau Monthly Declaration (deklarasi bulanan)
Dengan melampirkan copy dokumen berupa Bill of Lading, Invoice and Packing List

ASPEK UNDERWRITING
1.            ALAT ANGKUT
2.            JENIS CARGO dan METODE PACKING 
3.            TUJUAN
4.            RUTE dan PERKIRAAN LAMANYA PERJALANAN
5.            CONTAINERIZED (LCL, FCL

 ALAT ANGKUT (YANG UMUM)
·            Kapal Laut
(Jenis Kapal, Usia Kapal, Bobot Kapal (GRT), las Kapal)
·           Truck
(Trailer, Truck Box, Usia Truck)
·           Pesawat Udara
(Maskapai yang digunakan)

Basis of Cargo insurance Cover:
·           any one declaration
·           any one sending
·           any one policy
·           any one shipment

MACAM KAPAL PENGANGKUT :
·           Regular Line
·           Tramp Service
·           Umur kapal  < 15 tahun
·           Cara Pemuatan Barang (geladak, underdeck)

JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN
1          Antar pulau 15 hari
2          Antar Benua 21 Hari
Gudang Penerima  <  1 & 2 Polis Berakhir
Gudang Penerima > 1 & 2 Polis berkahir 1 & 2


JENIS CARGO

§     New Brand/Second Hand
§     Built Up/CKD (Completely Knock Down)
§     Padat
§     Cair
§     Bulk

JENIS BARANG :
1.         Mudah mengalami rusak dalam pengangukatan, ,misal : mebel, bahan pangan,  tembakau, pakaian,
2          Barang yang tidak mudah rusak dalam pengangkutan

TIPE CONTAINER
·           Ordinary container
·           Refrigerated container
·           Ventilated container
·           Tank container
·           Insulated container
·           Open top container

DOKUMENT
1.         INVOICE (deskripsi barang dan harga)
2.         PACKING LIST (perincian barang)
3.          B/L (bukti kepentingan)


Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

.1.         Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.
Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang, adalah Kewajiban Tertanggung /       Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:
a.                   Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.
b.          Untuk barang dalam KONTAINER:
-          Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor KONTAINER apakah terdapat kerusakan, berlubang, dsb.
-          Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor SEGEL apakah terdapat kerusakan, hilang dan apakah nomor segel sesuai dengan dokumen pengangkutan.
-           Berilah catatan pada  “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” jika terdapat kerusakan dan atau kehilangan barang.
c.         Segera menghubungi pihak pengangkut / Carrier untuk melakukan survey.
d.         Segera menghubungi PERUSAHAAN ASURANSI untuk melakukan survey bersama.
e          Segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas, perampokan, bajing loncat dan tindak kejahatan lainnya.
f.          Ambillah Foto kontainer termasuk nomor kontainer, segel, dinding, lantai atau atap dimana terdapat kerusakan, dan kondisi barang untuk dokumentasi.
 h.          Segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut  / carrier.


B          Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI
Laporan Klaim harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent yang ditunjuk secepatnya, agar PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent dapat segera melakukan survey untuk mengetahui penyebab kerusakan, pelaporan klaim maximum 7 hari setelah diketahui terjadinya kerusakan dan atau kehilangan barang.

Tertanggung berkewajiban untuk memberi kesempatan kepada PERUSAHAAN ASURANSI atau Loss Adjusters yang ditunjuk untuk memeriksa kerusakan barang, kerusakan kapal, wawancara dengan Nahkoda dan atau ABK atau pihak-pihak lain yang terkait.

C.        Dokumen Klaim

1.          Claim Form yang telah diisi lengkap disertai dengan perincian jumlah kerugian.
2.         Polis / Sertifikat Asuransi Asli
3.         Bill of Lading atau Konosemen Asli
4.          Invoice
5.         Packing List
6.         Surat Jalan / DO
7.         Berita Acara Serah Terima Barang / Survey Report
8.          Surat Tuntutan kepada pihak pengangkut / carrier dan balasannya.
9.         Penawaran Biaya Perbaikan.
10.       Surat Penyerahan Petikemas (SP2)
11.        Laporan Kecelakaan Kapal & Surat-surat kelengkapan kapal.
12.       Laporan Polisi (untuk pencurian dan kecelakaan lalu lintas).
13.        Photo

D.        Salvage
1.        PERUSAHAAN ASURANSI untuk dan atas nama Tertanggung  berhak untuk melaksanakan tender / lelang atas salvage tersebut dengan mengundang beberapa salvage buyers untuk berpartisipasi.
2.         Tertanggung / Penerima Barang dapat ikut serta dalam tender / lelang atas salvage tersebut.
3.         Peraturan pelaksanaan tender / lelang dan penentuan pemenang ditetapkan oleh PERUSAHAAN ASURANSI.
4.         Nilai penjualan salvage akan dibayarkan kepada Tertanggung dan akan dikurangkan dari nilai klaim yang disetujui.

E.      General Average
Untuk klaim GA Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya dilarang untuk menandatangani Average Guarantee atau Membayar Deposit tanpa izin tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI

Tambahan
Cargo
Cargo asuransi memiliki problem serupa Hull, dalam hal:
                     Unbalanced portfolio
                     Reinsurance adalah satu satunya jalan untuk menurunkan the peak line
                     Cargo kadang memilki nilai yang sangat tingi misalnya minyak dan bullion (emas lantakan)
                     Cargo sangat mungkin berakumulasi tanpa diketahui oleh Insurer atau reinsurer (Unknown Exposure)
                     Kemampuan asuransi dalam mengidentifikasi akumulasi menjadi sangat penting
                     Basis of Cargo Cover:
1.            any one declaration
2.            any one sending
3.            any one policy
4.            any one shipment


Related Posts

marine cargo di indonesia - asuransi pengangkutan
4/ 5
Oleh