.
yang
pertama disebut kontrak utama yang merupakan
perjanjian antara prinsipal atau pihak peminjam dan Obligee. Ini adalah sumber dari kewajiban prinsipal.
yang Obligee memerlukan
prinsipal untuk memberikan surety bond untuk menjamin kinerja yang setia kontrak
utama. ini adalah kontrak yang mengharuskan
Obligee menjadi dijamin
dengan surety bond. Hal ini ditandatangani oleh kedua Prinsipal dan Obligee, Obligee memiliki hak untuk memaksa Prinsipal untuk complay
dengan term dan kondisi kontrak mereka.
Kewajiban Obligee adalah untuk
membayar Prinsipal dengan pertimbangan untuk
kinerja terakhir dari kontrak dengan hak
yang sesuai dari obligor
untuk pertimbangan memanfaatkan dan keuntungan dari
transaksi
2.
Kontrak kedua adalah
surety bond untuk
menjamin kewajiban prinsipal diatur dalam kontrak
utama. Hal ini ditandatangani oleh kedua surety maupun obligor tersebut. Hal ini
kemudian disetujui dan diterima
oleh Obligee. Dalam
bond, kepastian menjamin kepatuhan setia
obligor dengan syarat
dan kondisi dari kontrak utama dan, jika
obligor default surety menjadi tanggung renteng dengan
prinsipal. surety menjadi bertanggung jawab
untuk membayar jumlah uang pada Obligee yang
ditentukan oleh kondisi di bond, tidak melebihi jumlah
bond.
contoh, ketika mungkin jaminan, dengan persetujuan prinsipal dan Obligee, membatasi
tanggung jawab Nokia berdasarkan bond.
Hal ini dilakukan bila usaha tertentu atau kondisi dalam
kontrak utama dikecualikan
dari cakupan bond.
3.
Kontrak ketiga perjanjian ganti rugi, dilaksanakan
oleh prinsipal atau di
obligor. Mendukung kepastian. Perjanjian ganti rugi adalah kontrak tambahan antara prinsipal dan penjamin. Ini menetapkan bahwa
dalam kasus surety
terpaksa membayar atau melunasi klaim dari Obligee ketika
prinsipal melanggar
kontraknya, prinsipal
dan / atau co-indemitor akan tanggung renteng bertanggung jawab untuk jaminan untuk menjawab atas
kerugian, kerusakan, biaya, dan
biaya yang surety dapat dikenakan
atau mempertahankan dengan alasan standar tersebut,
dengan bunga ditetapkan dan biaya pengacara
DEFINISI SURETY BOND :
Suatu perjanjian
tertulis (perjanjian tambahan) antara surety dan principal untuk menjamin kepentingan
pihak ke III (obligee) bahwa principal akan memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian
(perjanjian prinsipal) yang dibuat
antara principal dan obligee.
Penjelasan :
1. Principal :
Pelaksana pekerjaan sebagai pihak yang meminta jaminan
- Dalam Construction Contract Bond,
Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam Supply Bond, Principal adalah penyalur barang/Penjual barang.
- Dalam Customs Bond, Principal adalah
yang wajib membayar bea & Cukai
1.
Obligee : Pemilik proyek yang
menyerahkan pekerjaan kepada Principal dan sebagai pemegang jaminan
Obligee dapat berupa perorangan,
perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.
1.
Surety : Perusahaan asuransi kerugian
yang menerbitkan jaminan
atas permintaan principal yang berjanji akan membayar kerugian kepada Obligee apabila
Principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
hubungan kontrak (Contractual Relationships) para pihak dalam Surety Bond
4/
5
Oleh
sudarno hardjo