Saturday, 4 June 2016

Engineering Insurance - Asuransi REKAYASA

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.

Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek:

Ada dua macam pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu:
1.         Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks / CAR)
Asuransi CAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.

2.         Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance / EAR
Asuransi EAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pemasangan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pemasangan konstruksi tersebut. Contoh: pemasangan mesin pabrik, pemasangan antena, dll.

Ada beberapa Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu:
1.         Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance / E.E.I)Asuransi EEI
memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi peralatan studio televisi, CCTV, peralatan telekomunikasi, dll

2.         Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance / M.B)
Asuransi MB memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator, dll.

3.         Loss of Profit following Machinery Breakdown (M.L.O.P) Insurance
Asuransi MLOP memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan kotor (Gross Profit) yang timbul dari rusaknya mesin-mesin, refrigerator dan mesin-mesin lain yang dijamin dibawah polis asuransi Machinery Breakdown.

4.         Boiler & Pressure Vessel Insurance
Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik Tertanggung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property.

5.         Deterioration of Stock (D.O.S) Insurance
Asuransi D.O.S memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin. Untuk bisa mendapatkan jaminan klaim asuransi ini, maka mesin pendingin tersebut harus diasuransikan di bawah polis Machinery Breakdown.

6.         Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance
Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.

7.         Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery / CPM)
Asuransi CPM ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll

Related Posts

Engineering Insurance - Asuransi REKAYASA
4/ 5
Oleh