Asuransi yang menjamin kerusakan
atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak
ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan
(erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.
Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek:
Ada dua macam pertanggungan (polis)
untuk Engineering Proyek, yaitu:
1.
Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks / CAR)
Asuransi
CAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan
pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan.
Selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak
ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. Contoh: pembangunan
jalan, jembatan, gedung, dll.
2.
Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance / EAR
Asuransi
EAR memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan
pada saat pemasangan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. Selain itu,
jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama
aktifitas pemasangan konstruksi tersebut. Contoh: pemasangan mesin pabrik,
pemasangan antena, dll.
Ada beberapa Jenis pertanggungan untuk
Engineering Non Proyek, yaitu:
1.
Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance / E.E.I)Asuransi
EEI
memberikan
jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya
yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh:
asuransi peralatan studio televisi, CCTV, peralatan telekomunikasi, dll
2.
Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance / M.B)
Asuransi
MB memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak
atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan
bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin
pabrik, refrigerator, dll.
3.
Loss of Profit following Machinery Breakdown (M.L.O.P) Insurance
Asuransi
MLOP memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan kotor (Gross Profit) yang
timbul dari rusaknya mesin-mesin, refrigerator dan mesin-mesin lain yang
dijamin dibawah polis asuransi Machinery Breakdown.
4.
Boiler & Pressure Vessel Insurance
Asuransi
ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel
(bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang
dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik Tertanggung, dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan
property.
5.
Deterioration of Stock (D.O.S) Insurance
Asuransi
D.O.S memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam
ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin. Untuk bisa mendapatkan
jaminan klaim asuransi ini, maka mesin pendingin tersebut harus diasuransikan
di bawah polis Machinery Breakdown.
6.
Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance
Asuransi
ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti
jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang
diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir,
tanah longsor, badai, dll.
7.
Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery / CPM)
Asuransi
CPM ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat
yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian,
bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll
Engineering Insurance - Asuransi REKAYASA
4/
5
Oleh
sudarno hardjo