Sunday, 5 June 2016

Asuransi Mikro Untuk Nelayan, Pedagang, Petani, Sopir, tukang parkir, ojack, pembantu rumah tangga (baby sister)

Rendahnya tingkat penggunaan produk asuransi oleh masyarakat berpenghasilan rendah sangat dipengaruhi oleh ketersediaan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan segmen masyarakat tersebut, serta tingkat pemahaman mengenai asuransi.  Oleh karena itu, sejak 2013 OJK dan pelaku usaha perasuransian mengembangkan asuransi mikro yang difokuskan pada upaya untuk:
          `          Mendorong ketersediaan produk asuransi mikro yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah; dan
                     Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi.

Produk asuransi pada umumnya sulit dimengerti, diperoleh, mahal, dan proses pengurusan klaimnya memakan waktu. Oleh karena itu, perlu upaya bersama untuk menyediakan produk asuransi mikro, yaitu produk asuransi yang memiliki karakteristik sederhana, mudah, ekonomis, dan segera (SMES)
            Sederhana, produk asuransi mikro memberikan manfaat perlindungan dasar atas risiko yang sangat umum dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, produk asuransi mikro memiliki polis, fitur, dan proses administrasi yang sederhana sehingga mudah dipahami oleh semua masyarakat.

          Mudah didapat, produk asuransi mikro dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti di lembaga keuangan mikro, kantor pos, outlet pegadaian, minimarket, supermarket, koperasi, dan tempat lain yang mudah dijumpai masyarakat.

               Ekonomis, premi yang ditetapkan untuk produk asuransi mikro harus terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dengan manfaat asuransi yang optimal. Untuk itu, biaya pemasaran dan biaya operasional produk asuransi mikro harus sangat efisien.

                     Segera, proses pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko, lebih cepat dari proses pembayaran asuransi non mikro. Hal ini disebabkan masyarakat berpenghasilan rendah biasanya tidak memiliki tabungan yang cukup dan sangat membutuhkan dana untuk menghadapi dampak keuangan dari musibah yang terjadi.

Sebagian perusahaan asuransi sebenarnya sudah memasarkan produk asuransi mikro, namun belum mampu memenuhi kebutuhan sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan lebih banyak perusahaan dan produk asuransi mikro untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, AAUI, AAJI, dan AASI dengan dukungan dari OJK telah membuat produk standar asuransi mikro dan produk standar asuransi mikro syariah yang diluncurkan pada hari ini.

Produk standar asuransi mikro yang dibuat oleh AAUI, yaitu:
               Asuransi Mikro - Warisanku,
               Asuransi Mikro - Rumahku,
               Asuransi Mikro - Stop Usaha Erupsi,
               Asuransi Mikro - Stop Usaha Gempa Bumi, dan
               Asuransi Mikro - Asuransiku

Produk standar asuransi mikro yang dibuat oleh AAJI, yaitu Asuransi Mikro Penuh Cinta (Si Peci)
Produk standar asuransi mikro syariah yang dibuat AASI, yaitu Asuransi Mikro Syariah Si Bijak

Apa yang dimaksud Asuransi Mikro
•          Asuransi sukarela
•          Berbasis dorongan kebutuhan dan permintaan : cakupan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat di sektor informal
•          Sektor informal terutama: klien dikecualikan dari bentuk-bentuk lain dari asuransi
•          Premi kontekstual: cocok untuk masyarakat pendapatan rendah

Untuk maksud praktis dan tujuan praktis definisi ini menyiratkan peran sentral bagi masyarakat dalam setidaknya desain skema, dan mungkin operasi dan pemerintahan

Tujuan asuransi mikro
                     Untuk mengurangi kesulitan pembiayaan terkait kesehatan (yaitu hutang and bunga atas pinjaman yang diambil untuk membayar biaya kesehatan)
                     Untuk mengurangi pengeluaran uang dalam saku yang dibayarkan kepada penyedia pada saat dan waktu pencarian kesehatan  dengan tidak diasuransikan

Obyek yang dapat diasuransikan
Obyek yang dapat diasuransikan dalam program asuransi mikro : Harta, jiwa dan kepentingan peserta.

Risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi.

Produk asuransi mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis risiko.

Secara umum, hampir seluruh jenis produk asuransi konvensional maupun asuransi syariah dapat menjadi produk asuransi mikro maupun asuransi mikro syariah, sepanjang memenuhi karakteristik asuransi mikro, yaitu SMES.

Uang Pertanggungan
Nilai pertanggungan bersifat santunan, yaitu besar nilai klaim sudah ditetapkan sejak awal secara pasti (umumnya dengan nilai klaim yang lebih kecil dari kerugian sebenarnya) dengan maksud mempercepat proses pengambilan keputusan dalam analisa klaim. Nilai santunan tidak mencerminkan nilai sesungguhnya atau nilai pasar (market price).

Manfaat produk asuransi mikro dimungkinkan dalam bentuk indemnity / ganti rugi sepanjang memenuhi karakteristik asuransi mikro. Nilai pertanggungan produk asuransi mikro ditetapkan tidak terlalu besar dan pada prinsipnya menjadi retensi perusahaan asuransi.

Dengan memperhatikan kebutuhan asuransi oleh masyarakat berpenghasilan rendah, dalam dokumen Grand Design Pengembangan Asuransi Mikro Indonesia,Tim berpendapat menetapkan nilai pertanggungan produk asuransi mikro tidak lebih dari Rp.50.000.000.

Penetapan Nilai Premi (pricing)
Dalam menetapkan premi untuk produk asuransi mikro, perusahaan harus mempertimbangkan proporsi yang lebih untuk penutupan risiko murni dan mengurangi porsi biaya serta sasaran keuntungan.
Penetapan premi produk asuransi jiwa mikro harus ekonomis namun tetap menggunakan asumsi-asumsi yang wajar dan lazim digunakan sesuai dengan risiko yang dipertanggungkan.

Untuk produk asuransi mikro yang memiliki tabel referensi sesuai ketentuan OJK (saat ini adalah untuk lini usaha asuransi kendaraan bermotor), perusahaan asuransi harus tetap tunduk pada ketentuan mengenai penerapan premi murni dalam Peraturan OJK dimaksud. Untuk produk asuransi mikro yang belum ada statistik rasio klaim yang memadai, maka perusahaan asuransi dapat menggunakan:
1.         Data berupa catatan musibah sebagai data pendukung dalam menghitung premi asuransi, atau
2.        Data produk sejenis yang dimiliki perancang produk atau perusahaan asuransi tersebut atau statistik dari perusahaan asuransi lainnya.

Harga atau premi bruto asuransi ditetapkan berdasarkan kemampuan pemegang polis dalam membayar premi setelah biaya kebutuhan hidupnya terpenuhi. Besarnya premi berkisar sebesar biaya untuk membeli barang atau jasa yang bersifat konsumtif. Dengan memperhatikan kondisi masyarakat berpenghasilan rendah, Tim berpendapat bahwa premi bruto asuransi mikro saat ini setinggi tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Premi asuransi mikro yang harus dibayar peserta asuransi sebagai kewajiban, misalnya terkait pinjaman kredit mikro atau terkait kebijakan organisasi atau komunitas atau lainnya, harus diinformasikan dengan jelas kepada calon peserta asuransi dan disetujui calon peserta dimaksud.

Biaya pemasaran dan penjualan seperti komisi, diskon, handling fee, success fee atau brokerage fee seharusnya ditekan serendah mungkin mengingat komponen komisi atau diskon ini dibebankan kepada peserta asuransi yang berpenghasilan rendah. Biaya administrasi dapat ditekan semurah mungkin sehingga peserta asuransi tidak perlu membayar biaya administrasi / biaya polis / biaya servis yang berlebihan.

Salah satu cara untuk mendukung biaya administrasi yang murah adalah dengan memangkas tahap kerja (SOP) dan menggunakan aplikasi teknologi informasi bekerjasama dengan industri telekomunikasi dan informatika, misal: provider telepon selular, internet, dan lainnya. Premi untuk produk bersama akan menjadi hak masing-masing perusahaan asuransi, dan proses pendistribusian premi dilaksanakansesuai kesepakatan bersama.

Cara Pembayaran Premi
Sesuai dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berasuransi kepada seluruh masyarakat, premi asuransi mikro harus terjangkau baik dari segi harga maupun cara pembayaran. Premi yang harus dibayarkan calon pemegang polis asuransi mikro harus murah, sesuai dengan produk asuransi mikro yang ditawarkan, sehingga dapat dibeli semua lapisan masyarakat. Pola pembayaran premi juga harus fleksibel, misalnya sekaligus, bulanan, tiga bulanan, semesteran, atau tahunan.

Untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari perkotaan atau kantor cabang perusahaan asuransi, maka premi dapat dibayarkan langsung ke penanggung atau melalui broker atau melalui perantara lainnya.

Underwriting
Underwriting dilakukan dengan memperhatikan karakteristik asuransi mikro (Sederhana, Mudah, Ekonomis, dan Segera). Underwriting dapat dilakukan secara kelompok

Polis
Polis asuransi mikro berbentuk ringkas, ditulis dalam bahasa Indonesia yang jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat awam, dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dalam polis kumpulan, perusahaan harus tetap menerbitkan tanda kepesertaan bagi masing-masing peserta, misalnya dalam bentuk sertifikat polis. Pada polis dapat digunakan istilah yang awam sebagai pengganti istilah-istilah teknis asuransi dengan maksud agar polis dimaksud dapat lebih mudah dipahami, antara lain:
1.            Mengganti istilah “polis” dengan “bukti kepesertaan”.
2.            Mengganti istilah “tertanggung” dengan istilah “peserta asuransi”.
3.            Mengganti istilah “penanggung” dengan nama perusahaan asuransi
4.            Mengganti istilah “uang pertangggungan” dengan “santunan” atau “nilai penggantian”.

Mengganti istilah “pengecualian” dengan “hal-hal yang tidak dijamin”. Ukuran huruf (font) setara dengan arial minimal 10 dengan jumlah halaman tidak lebih dari 2 halaman kuarto. Untuk lebih memperjelas isi polis, dimungkinkan syarat ketentuan asuransi divisualisasikan dalam format tulisan yang dikombinasikan dengan gambar untuk memperjelas isi polis atau diberikan contohcontoh dalam bentuk tulisan.

OJK akan mengatur hal-hal yang harus dicantumkan di dalam polis asuransi mikro

KLaim
Dokumen klaim dipersyaratkan tidak lebih dari 4 (empat) jenis, sebatas untuk membuktikan secara administratif bahwa peserta asuransi telah memiliki polis asuransi mikro dan telah terjadi risiko sesuai yang dijanjikan. Dokumen dimaksud meliputi dokumen terkait dengan data diri sebagai peserta asuransi (yang berhak menerima manfaat) dan bukti tertulis terkait dengan risiko yang dijamin.

Pembayaran klaim diupayakan dalam waktu selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengajuan semua dokumen klaim diterima oleh perusahaan asuransi. Pelaporan klaim pertama kali dapat dilakukan oleh peserta asuransi atau ahli warisnya melalui semua sarana dan prasarana yang ada, baik secara manual atau pun melalui teknologi komunikasi dan informatika.

Perusahaan asuransi pemilik produk asuransi mikro dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung proses survey klaim dan atau pengumpulan dokumen klaim dan atau pembayaran klaim, sehingga proses analisa klaim dapat berjalan secepatnya. Pihak lain yang dimaksud adalah perusahaan perasuransian yang setuju melakukan kerjasama dalam hal penyelesaian klaim, atau pihak lain yang ditunjuk langsung oleh perusahaan asuransi tersebut. Pembayaran klaim dapat dilakukan langsung ke peserta asuransi atau ahli warisnya yang sah atau pemegang polis, melalui sarana tercepat dan biaya administrasi yang timbul dalam proses pembayaran klaim menjadi beban perusahaan asuransi sepenuhnya, sehingga peserta asuransi atau ahli warisnya akan menerima uang klaim secara penuh.

Untuk menghindari pencitraan yang kurang baik di mata masyarakat mengenai asuransi mikro secara umum, maka apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi atau ahli warisnya, maka perusahaan asuransi memprioritaskan penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk menghindari biaya klaim yang besar. Apabila musyawarah tidak berhasil dilakukan maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) atau Basyarnas

Periode Asuransi
Periode asuransi dapat bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga beberapa tahun,sesuai dengan karakteristik / jenis produk asuransinya

Masa tenggang (grace period) pembayaran premi
Masa tenggang (grace period) pembayaran premi maksimum 15 hari. Apabila premi tidakdibayar setelah melalui masa tenggang, maka jaminan dinyatakan tidak berlaku.

Related Posts

Asuransi Mikro Untuk Nelayan, Pedagang, Petani, Sopir, tukang parkir, ojack, pembantu rumah tangga (baby sister)
4/ 5
Oleh