Rendahnya tingkat penggunaan produk
asuransi oleh masyarakat berpenghasilan rendah sangat dipengaruhi oleh
ketersediaan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan segmen
masyarakat tersebut, serta tingkat pemahaman mengenai asuransi. Oleh
karena itu, sejak 2013 OJK dan pelaku usaha perasuransian mengembangkan
asuransi mikro yang difokuskan pada upaya untuk:
•
` Mendorong ketersediaan
produk asuransi mikro yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat
berpenghasilan rendah; dan
• Meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap produk asuransi.
Produk asuransi
pada umumnya sulit dimengerti, diperoleh, mahal, dan proses pengurusan klaimnya
memakan waktu. Oleh karena itu, perlu upaya bersama untuk menyediakan produk
asuransi mikro, yaitu produk asuransi yang memiliki karakteristik sederhana,
mudah, ekonomis, dan segera (SMES)
• Sederhana, produk
asuransi mikro memberikan manfaat perlindungan dasar atas risiko yang sangat
umum dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, produk
asuransi mikro memiliki polis, fitur, dan proses administrasi yang sederhana
sehingga mudah dipahami oleh semua masyarakat.
• Mudah didapat,
produk asuransi mikro dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum khususnya
masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti di lembaga keuangan mikro, kantor
pos, outlet pegadaian, minimarket, supermarket, koperasi, dan tempat lain yang
mudah dijumpai masyarakat.
• Ekonomis, premi
yang ditetapkan untuk produk asuransi mikro harus terjangkau oleh masyarakat
berpenghasilan rendah dengan manfaat asuransi yang optimal. Untuk itu, biaya
pemasaran dan biaya operasional produk asuransi mikro harus sangat efisien.
•
Segera, proses
pembayaran klaim harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko, lebih cepat
dari proses pembayaran asuransi non mikro. Hal ini disebabkan masyarakat
berpenghasilan rendah biasanya tidak memiliki tabungan yang cukup dan sangat
membutuhkan dana untuk menghadapi dampak keuangan dari musibah yang terjadi.
Sebagian
perusahaan asuransi sebenarnya sudah memasarkan produk asuransi mikro, namun
belum mampu memenuhi kebutuhan sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan lebih banyak perusahaan dan produk asuransi mikro untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat tersebut. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, AAUI,
AAJI, dan AASI dengan dukungan dari OJK telah membuat produk standar asuransi
mikro dan produk standar asuransi mikro syariah yang diluncurkan pada hari ini.
Produk standar
asuransi mikro yang dibuat oleh AAUI, yaitu:
•
Asuransi Mikro - Warisanku,
•
Asuransi Mikro - Rumahku,
•
Asuransi Mikro - Stop Usaha Erupsi,
•
Asuransi Mikro - Stop Usaha Gempa Bumi, dan
•
Asuransi Mikro - Asuransiku
Produk standar
asuransi mikro yang dibuat oleh AAJI, yaitu Asuransi Mikro Penuh Cinta (Si
Peci)
Produk standar
asuransi mikro syariah yang dibuat AASI, yaitu Asuransi Mikro Syariah Si Bijak
Apa yang dimaksud
Asuransi Mikro
• Asuransi sukarela
• Berbasis dorongan kebutuhan dan permintaan : cakupan yang sesuai
dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat di sektor informal
• Sektor informal terutama: klien
dikecualikan dari bentuk-bentuk lain dari asuransi
• Premi kontekstual: cocok untuk masyarakat pendapatan rendah
Untuk maksud praktis dan tujuan praktis definisi ini menyiratkan peran sentral
bagi masyarakat dalam setidaknya desain skema, dan mungkin operasi dan
pemerintahan
Tujuan asuransi mikro
•
Untuk mengurangi kesulitan pembiayaan terkait
kesehatan (yaitu hutang and bunga
atas pinjaman yang diambil untuk membayar biaya kesehatan)
•
Untuk mengurangi pengeluaran uang dalam
saku yang dibayarkan kepada penyedia
pada saat dan waktu pencarian
kesehatan dengan tidak diasuransikan
Obyek yang dapat
diasuransikan
Obyek yang dapat
diasuransikan dalam program asuransi mikro : Harta, jiwa dan kepentingan
peserta.
Risiko yang
dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta,
sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko
yang dijamin dalam polis asuransi.
Produk asuransi
mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi
beberapa jenis risiko.
Secara umum,
hampir seluruh jenis produk asuransi konvensional maupun asuransi syariah dapat
menjadi produk asuransi mikro maupun asuransi mikro syariah, sepanjang memenuhi
karakteristik asuransi mikro, yaitu SMES.
Uang Pertanggungan
Nilai pertanggungan
bersifat santunan, yaitu besar nilai klaim sudah ditetapkan sejak awal secara
pasti (umumnya dengan nilai klaim yang lebih kecil dari kerugian sebenarnya)
dengan maksud mempercepat proses pengambilan keputusan dalam analisa klaim.
Nilai santunan tidak mencerminkan nilai sesungguhnya atau nilai pasar (market
price).
Manfaat produk
asuransi mikro dimungkinkan dalam bentuk indemnity / ganti rugi
sepanjang memenuhi karakteristik asuransi mikro. Nilai pertanggungan produk
asuransi mikro ditetapkan tidak terlalu besar dan pada prinsipnya menjadi
retensi perusahaan asuransi.
Dengan
memperhatikan kebutuhan asuransi oleh masyarakat berpenghasilan rendah, dalam
dokumen Grand Design Pengembangan Asuransi Mikro Indonesia,Tim berpendapat
menetapkan nilai pertanggungan produk asuransi mikro tidak lebih dari
Rp.50.000.000.
Penetapan Nilai
Premi (pricing)
Dalam menetapkan
premi untuk produk asuransi mikro, perusahaan harus mempertimbangkan proporsi
yang lebih untuk penutupan risiko murni dan mengurangi porsi biaya serta
sasaran keuntungan.
Penetapan premi
produk asuransi jiwa mikro harus ekonomis namun tetap menggunakan asumsi-asumsi
yang wajar dan lazim digunakan sesuai dengan risiko yang dipertanggungkan.
Untuk produk
asuransi mikro yang memiliki tabel referensi sesuai ketentuan OJK (saat ini
adalah untuk lini usaha asuransi kendaraan bermotor), perusahaan asuransi harus
tetap tunduk pada ketentuan mengenai penerapan premi murni dalam Peraturan OJK
dimaksud. Untuk produk asuransi mikro yang belum ada statistik rasio klaim yang
memadai, maka perusahaan asuransi dapat menggunakan:
1.
Data berupa catatan musibah sebagai data pendukung dalam menghitung premi
asuransi, atau
2.
Data produk sejenis yang dimiliki perancang produk atau perusahaan asuransi
tersebut atau statistik dari perusahaan asuransi lainnya.
Harga atau premi
bruto asuransi ditetapkan berdasarkan kemampuan pemegang polis dalam membayar
premi setelah biaya kebutuhan hidupnya terpenuhi. Besarnya premi berkisar
sebesar biaya untuk membeli barang atau jasa yang bersifat konsumtif. Dengan
memperhatikan kondisi masyarakat berpenghasilan rendah, Tim berpendapat bahwa
premi bruto asuransi mikro saat ini setinggi tingginya Rp. 50.000,00 (lima puluh
ribu rupiah).
Premi asuransi
mikro yang harus dibayar peserta asuransi sebagai kewajiban, misalnya terkait
pinjaman kredit mikro atau terkait kebijakan organisasi atau komunitas atau
lainnya, harus diinformasikan dengan jelas kepada calon peserta asuransi dan
disetujui calon peserta dimaksud.
Biaya pemasaran
dan penjualan seperti komisi, diskon, handling fee, success fee atau brokerage
fee seharusnya ditekan serendah mungkin mengingat komponen komisi atau
diskon ini dibebankan kepada peserta asuransi yang berpenghasilan rendah. Biaya
administrasi dapat ditekan semurah mungkin sehingga peserta asuransi tidak
perlu membayar biaya administrasi / biaya polis / biaya servis yang berlebihan.
Salah satu cara
untuk mendukung biaya administrasi yang murah adalah dengan memangkas tahap
kerja (SOP) dan menggunakan aplikasi teknologi informasi bekerjasama dengan
industri telekomunikasi dan informatika, misal: provider telepon selular,
internet, dan lainnya. Premi untuk produk bersama akan menjadi hak masing-masing
perusahaan asuransi, dan proses pendistribusian premi dilaksanakansesuai
kesepakatan bersama.
Cara Pembayaran
Premi
Sesuai dengan
tujuan untuk memberikan kemudahan berasuransi kepada seluruh masyarakat, premi
asuransi mikro harus terjangkau baik dari segi harga maupun cara pembayaran.
Premi yang harus dibayarkan calon pemegang polis asuransi mikro harus murah,
sesuai dengan produk asuransi mikro yang ditawarkan, sehingga dapat dibeli
semua lapisan masyarakat. Pola pembayaran premi juga harus fleksibel, misalnya
sekaligus, bulanan, tiga bulanan, semesteran, atau tahunan.
Untuk dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tinggal jauh dari
perkotaan atau kantor cabang perusahaan asuransi, maka premi dapat dibayarkan
langsung ke penanggung atau melalui broker atau melalui perantara lainnya.
Underwriting
Underwriting
dilakukan dengan memperhatikan karakteristik asuransi mikro (Sederhana, Mudah,
Ekonomis, dan Segera). Underwriting dapat dilakukan secara kelompok
Polis
Polis asuransi
mikro berbentuk ringkas, ditulis dalam bahasa Indonesia yang jelas dan dapat
dipahami oleh masyarakat awam, dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dalam polis
kumpulan, perusahaan harus tetap menerbitkan tanda kepesertaan bagi
masing-masing peserta, misalnya dalam bentuk sertifikat polis. Pada polis dapat
digunakan istilah yang awam sebagai pengganti istilah-istilah teknis asuransi
dengan maksud agar polis dimaksud dapat lebih mudah dipahami, antara lain:
1.
Mengganti istilah “polis” dengan “bukti kepesertaan”.
2.
Mengganti istilah “tertanggung” dengan istilah “peserta asuransi”.
3.
Mengganti istilah “penanggung” dengan nama perusahaan asuransi
4.
Mengganti istilah “uang pertangggungan” dengan “santunan” atau “nilai
penggantian”.
Mengganti
istilah “pengecualian” dengan “hal-hal yang tidak dijamin”. Ukuran huruf (font)
setara dengan arial minimal 10 dengan jumlah halaman tidak lebih dari 2 halaman
kuarto. Untuk lebih memperjelas isi polis, dimungkinkan syarat ketentuan
asuransi divisualisasikan dalam format tulisan yang dikombinasikan dengan
gambar untuk memperjelas isi polis atau diberikan contohcontoh dalam bentuk
tulisan.
OJK akan
mengatur hal-hal yang harus dicantumkan di dalam polis asuransi mikro
KLaim
Dokumen klaim
dipersyaratkan tidak lebih dari 4 (empat) jenis, sebatas untuk membuktikan
secara administratif bahwa peserta asuransi telah memiliki polis asuransi mikro
dan telah terjadi risiko sesuai yang dijanjikan. Dokumen dimaksud meliputi
dokumen terkait dengan data diri sebagai peserta asuransi (yang berhak menerima
manfaat) dan bukti tertulis terkait dengan risiko yang dijamin.
Pembayaran klaim
diupayakan dalam waktu selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak
pengajuan semua dokumen klaim diterima oleh perusahaan asuransi. Pelaporan
klaim pertama kali dapat dilakukan oleh peserta asuransi atau ahli warisnya
melalui semua sarana dan prasarana yang ada, baik secara manual atau pun
melalui teknologi komunikasi dan informatika.
Perusahaan
asuransi pemilik produk asuransi mikro dapat menunjuk pihak lain untuk
mendukung proses survey klaim dan atau pengumpulan dokumen klaim dan atau
pembayaran klaim, sehingga proses analisa klaim dapat berjalan secepatnya.
Pihak lain yang dimaksud adalah perusahaan perasuransian yang setuju melakukan
kerjasama dalam hal penyelesaian klaim, atau pihak lain yang ditunjuk langsung
oleh perusahaan asuransi tersebut. Pembayaran klaim dapat dilakukan langsung ke
peserta asuransi atau ahli warisnya yang sah atau pemegang polis, melalui
sarana tercepat dan biaya administrasi yang timbul dalam proses pembayaran
klaim menjadi beban perusahaan asuransi sepenuhnya, sehingga peserta asuransi
atau ahli warisnya akan menerima uang klaim secara penuh.
Untuk
menghindari pencitraan yang kurang baik di mata masyarakat mengenai asuransi
mikro secara umum, maka apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat
antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi atau ahli warisnya, maka
perusahaan asuransi memprioritaskan penyelesaian perselisihan secara musyawarah
untuk menghindari biaya klaim yang besar. Apabila musyawarah tidak berhasil
dilakukan maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Badan Mediasi
Asuransi Indonesia (BMAI) atau Basyarnas
Periode Asuransi
Periode asuransi
dapat bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga beberapa tahun,sesuai dengan
karakteristik / jenis produk asuransinya
Masa tenggang (grace
period) pembayaran premi
Masa tenggang (grace
period) pembayaran premi maksimum 15 hari. Apabila premi tidakdibayar
setelah melalui masa tenggang, maka jaminan dinyatakan tidak berlaku.
Asuransi Mikro Untuk Nelayan, Pedagang, Petani, Sopir, tukang parkir, ojack, pembantu rumah tangga (baby sister)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo