Bahwa Tertanggung yang disebut dalam
Ikhtisar Polis ini, yang melakukan perdagangan atau kegiatan usaha yang
dijelaskan dalam Ikhtisar dan hanya untuk kepentingan-kepentingan dari asuransi
ini, telah mengajukan kepada :
MASTER ASURANSI Indonesia
( yang selanjutnya
disebut “Penanggung” )
suatu permohonan dan pernyataan tertulis
yang dengan ini disetujui untuk menjadi dasar dari kontrak ini dan dianggap
menjadi kesatuan daripadanya dan telah membayar atau setuju untuk membayar
Premi yang tercantum dalam Ikhtisar sebagai pertimbangan Ganti Rugi terhadap
semua tanggung jawab yang disebut di sini.
Maka Polis Asuransi
ini menyatakan bahwa tunduk
pada syarat, kondisi dan pengecualian yang terdapat dalam Polis atau
ditambahkan melalui endorsemen atau dinyatakan secara tegas dalam Polis,
Penanggung akan membayarkan kepada Tertanggung Ganti Rugi seperti yang
tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan tanggung jawab yang timbul dari
kecelakaan yang terjadi selama periode asuransi yang disebut dalam Ikhtisar
atau selama periode selanjutnya dimana Penanggung menerima pembayaran
untuk perpanjangan Polis ini.
Pengecualian
Kecuali disebut secara khusus atau
ditambahkan melalui endorsemen dalam Polis, ganti rugi yang dinyatakan dalam
Polis ini tidak akan berlaku untuk atau tidak termasuk:
1. Tanggung jawab yang diperoleh
Tertanggung melalui perjanjian, kecuali jika tanggung jawab tersebut akan
mengikat Tertanggung sekalipun tanpa adanya kesepakatan tersebut.
2. Tanggung jawab sehubungan dengan
cedera pada siapa saja yang pada saat mengalami cedera tersebut adalah anggota
keluarga Tertanggung atau terlibat dalam hubungan kerja dengan Tertanggung atau
bertindak atas nama Tertanggung atau menjadi sub-kontraktor Tertanggung atau
untuk suatu kompensasi yang diklaim Tertanggung oleh orang Tertanggung atau
orang yang berada dalam tanggung jawabnya dalam Perundang-Undangan
Asuransi Tenaga Kerja apa pun.
3. Tanggung jawab sehubungan dengan
kerusakan terhadap harta benda:
a. Yang menjadi milik atau berada dalam
tanggung jawab atau pengawasan Tertanggung atau pelayan atau agen
Tertanggung yang mana pun.
b. Yang merupakan bagian dari harta
benda atau tanah atau bangunan atau struktur apa pun yang sedang dikerjakan
oleh Tertanggung atau pegawai atau agen Tertanggung yang mana pun.
c. Yang disebabkan
oleh, atau melalui, atau berhubungan dengan, meledaknya alat penghemat apa pun
yang digunakan yang ada hubungannya dengan ketel uap atau bejana ketel apa pun
atau perangkat lain yang dioperasikan dengan menggunakan tekanan
uap dari dalam dan merupakan milik atau berada dalam tanggung jawab atau
pengawasan Tertanggung.
4. Tanggung jawab sehubungan dengan
cedera, penyakit, kehilangan, atau kerusakan yang disebabkan oleh atau
berhubungan dengan atau timbul dari:
a. Kepemilikan atau penguasaan atau
penggunaan oleh atau atas nama Tertanggung segala hewan, kendaraan beroda dua,
kendaraan bermotor, lokomotif, perahu, atau kapal jenis apa pun, kapal terbang,
lift, elevator, eskalator, katrol, derek, atau mesin pengangkat lain yang tidak
diperinci dalam Ikhtisar di bagian mengenai mesin-mesin.
b. Kebakaran, gempa bumi, peledakan,
banjir, polusi asap atau air, segala jenis polusi dan/atau pencemaran dan/atau
segala jenis perusakan lingkungan.
c. Pemasangan sarana
kebersihan yang tidak sempurna
d. Harta benda, barang-barang, makanan,
atau minuman atau wadah-wadahnya yang dijual atau dipasok atau disusun atau
harta benda atau barang-barang yang telah diperbaiki, diubah, direnovasi,
diservis, atau dipasang dan tidak lagi berada dalam penguasaan atau pengawasan
Tertanggung atau segala jenis pencemaran.
e. Pekerjaan yang sedang atau telah
dilakukan oleh Tertanggung terhadap kapal laut, kapal terbang, atau benda-benda
yang dibuat atau dimaksudkan untuk mengapung atau berjalan melalui air atau
udara.
f. Kesalahan atau
kekurangan dalam rancangan, spesifikasi, atau nasehat untuk penyembuhan, pengobatan,
atau perawatan lainnya yang diberikan, dilakukan, atau disiapkan oleh
Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas nama Tertanggung, tetapi,
nasehat untuk penyembuhan, atau perawatan lain tidak akan berlaku sehubungan
dengan karyawan Tertanggung yang mana pun yang bertindak dalam kapasitas
sebagai Perawat dalam industri atas nama Tertanggung.
5. Tanggung jawab sehubungan dengan atau
yang timbul dari kerusakan pada tanah atau harta benda atau bangunan apa pun
yang disebabkan oleh getaran atau pemindahan atau melemahnya penyokong.
6. Tanggung jawab untuk segala akibat,
baik langsung maupun tidak langsung, dari Perang, Penyerbuan, Aksi Musuh
Asing, Permusuhan (baik dengan pernyataan Perang atau tidak), Perang Saudara,
Pemberontakan, Revolusi, Pergolakan Politik, atau Pengambilalihan Kekuasaan,
dan jika terjadi suatu klaim sehubungan dengan hal-hal tersebut, Tertanggung
harus, jika disyaratkan oleh Penanggung, membuktikan bahwa klaim tersebut
timbul secara independen dan dalam segala hal tidak berhubungan dengan atau
disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh atau dapat ditelusuri sampai pada
salah satu dari kejadian tersebut atau segala akibatnya, dan tanpa adanya bukti
semacam itu Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran
apa pun sehubungan dengan klaim tersebut.
7. Segala tanggung jawab yang disebabkan
oleh atau timbul dari, atau kerugian tidak langsung apa pun yang :
a. Secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh atau timbul dari ionisasi, radiasi,
atau pencemaran oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir apa saja
atau dari limbah nuklir apa saja dari pembakaran bahan bakar nuklir. Untuk
tujuan dari pengecualian ini, pembakaran akan mencakup segala proses fisi
nuklir yang berdiri sendiri.
b. Secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh atau timbul dari bahan senjata
nuklir.
Kondisi
1. Asuransi ini tidak akan berlaku
kecuali jika Premi telah benar-benar dibayarkan kepada dan diterima oleh
Penanggung dan surat penerimaan polis resmi Penanggung telah dikeluarkan; dan
pembayaran sehubungan dengan premi apa pun tidak akan dianggap telah dibayarkan
kepada Penanggung sebelum suatu formulir penerimaan tercetak yang
ditandatangani oleh seorang wakil resmi atau yang diberi kuasa oleh Penanggung
dikeluarkan.
2. Setiap pemberitahuan atau komunikasi
kepada Penanggung harus dalam bentuk tertulis dan dikirimkan kepada kantor atau
perwakilan Penanggung tempat Polis ini (diterbitkan, dan pemberitahuan atau
informasi mengenai segala hal yang berhubungan dengan Polis ini atau klaim apa
pun dalam Polis ini atau sehubungan dengan salah satu harta benda atau tempat
dan bangunan yang diasuransikan dalam Polis ini tidak akan dianggap sebagai
pemberitahuan kepada atau diketahui oleh Penanggung sebelum pemberitahuan atau
informasi tersebut ditandatangani atau diparaf oleh seorang wakil resmi dari
Penanggung.
3. Jika terjadi kejadian apa pun yang
mungkin menimbulkan suatu klaim, Tertanggung harus memberikan pemberitahuan
langsung mengenai hal tersebut kepada Penanggung dan pemberitahuan tersebut
harus menyebutkan tanggal kecelakaan, nama dan alamat orang yang cedera (jika
ada), situasi kecelakaan, dan perincian mengenai cedera atau kerusakan yang
diderita sejauh itu, dan/atau tindakan-tindakan hukum, dan Tertanggung harus
segera mengirimkan pemberitahuan tersebut kepada Penanggung secara tertulis dan
harus memberikan semua informasi dan bantuan yang diperlukan untuk memungkinkan
Penanggung menyelesaikan atau menolak klaim tersebut. Tidak ada pengakuan,
penawaran, janji, atau pembayaran yang akan dilakukan oleh atau atas nama
Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung dan Penanggung akan
bebas (dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terdapat di bawah ini) untuk
melakukan (tindakan) dan pelaksanaan pengawasan yang mutlak dan dapat
menggunakan nama Tertanggung dalam segala tindakan negosiasi atau tindakan
hukum yang berhubungan dengan klaim apa pun dan dapat mengeluarkan, untuk
kepentingan Penanggung perintah apa pun untuk mengeluarkan biaya-biaya atau
hak-hak atas ganti rugi apa pun yang dimiliki Tertanggung terhadap pihak
ketiga.
4. Jika seseorang menerima kompensasi
atau biaya, atau keduanya, suatu jumlah yang melampaui jumlah yang menjadi
tanggung jawab Penanggungdalam Polis ini, Tertanggung akan membayar kelebihan
tersebut dan biaya serta ongkos yang dikeluarkan oleh Penanggung
sehubungan dengan tindakan-tidakan hukum dan akan dibagi diantara Tertanggung
dan Penanggung secara proporsional, yaitu kelebihannya berbanding dengan jumlah
yang dapat dibayarkan dalam Polis ini; dan Tertanggung segera akan membayarkan
kepada Penanggung bagian dari biaya dan ongkos tersebut sesuai permintaan.
5. Jika dikehendaki Penanggung dapat
setiap saat melepaskan tanggung jawabnya dalam Polis ini dengan membayarkan
kepada Tertanggung jumlah maksimum yang menjadi tanggung jawab Penanggung
sehubungan dengan kejadian apapun, atau sisa dari jumlah maksimum tersebut jika
suatu pembayaran telah dilakukan sehubungan dengan klaim apa saja yang timbul
dari kecelakaan tersebut; dan dengan melakukan hal tersebut Perusahaan tidak
akan lagi dapat melaksanakan dan mengawasi negosiasi, tindakan, atau tindakan
hukum sehubungan dengan klaim tersebut, dan tidak akan bertanggung jawab atas
segala biaya atau ongkos yang berhubungan dengan klaim tersebut yang
dikeluarkan setelah tanggal pembayaran yang disebut sebelumnya, dan juga tidak
bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang mungkin akan diklaim Tertanggung
dengan alasan Penanggung telah bertindak sesuai dengan ketentuan yang disebut
dalam Polis.
6. Setiap saat Tertanggung harus dan
wajib untuk melaksanakan tindakan penjagaan yang sewajarnya dalam memilih
dan mempekerjakan pegawai)yang kuat, sehat, dan berkompetensi dan juga dalam
mengawasi agar mesin-mesin yang digunakan dalam pekerjaanya berada dalam
keadaan baik dan layak untuk melakukan pekerjaan yang harus dilakukan dan
menjaga agar jalan-jalan masuk, mesin, dan peralatan diberi pagar dan dijaga
dengan layak dan juga berada dalam keadaan baik dan layak untuk pekerjaan yang
harus dilakukan dan memiliki pencahayaan yang baik pada malam hari dan
melaksanakan semua tindakan kehati-hatian yang diperlukan dan sewajarnya untuk
keamanan masyarakat umum dan memenuhi semua persyaratan peraturan dan
perundang-undangan.
7. Jika terdapat
perubahan apa pun dalam situasi yang membuat ruang lingkup Polis ini mejadi
lebih luas dari yang seharusnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah
dipaparkan dalam proposal, pemberitahuan secara tertulis mengenai setiap
perubahan tersebut harus segera diberikan kepada Penanggung dan ada penambahan
premi yang harus dibayarkan seperti yang disyaratkan oleh Penanggung .
8. Perusahaan dapat, dengan biaya dan
ongkosnya sendiri, melakukan tindakan-tindakan hukum seperti yang disarankan
atas nama Tertanggung untuk memperoleh kompensasi atau menjamin suatu ganti
rugi dari pihak ketiga (jika ada) sehubungan dengan segala ganti rugi yang
mungkin ditanggung oleh Polis ini, dan kompensasi tersebut (jika ada) akan
dibayarkan kepada Penanggung dan segala ganti rugi tersebut adalah untuk
kepentingan Penanggung.
9. Setelah terjadinya suatu kecelakaan
yang menimbulkan atau mungkin menimbulkan suatu klaim, Tertanggung tidak boleh
meningkatkan, memperbaiki, atau dengan segala cara mengubah bagian mana pun
dari fungsi jalannya mesin atau peralatan yang berhubungan dengan atau terlibat
dalam kecelakaan tersebut tanpa ada persetujuan secara tertulis sebelumnya dari
Perusahaan.
10. Jika pada saat klaim diajukan dalam Polis
ini terdapat asuransi lain yang dimiliki oleh Tertanggung atau oleh orang lain
mana pun atas namanya yang akan menanggung kerugian yang sama, maka Penanggung
tidak akan bertanggung jawab untuk membayar atau turut membayar lebih dari
proporsinya yang seimbang untuk ganti rugi tersebut.
11. Penanggung tidak terikat untuk menerima
perpanjangan apa pun dari Polis ini dan dapat membatalkan Polis ini dengan
mengirimkan pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya kepada Tertanggung
pada alamat terakhirnya yang diketahui melalui surat tercatat atau dikirimkan
secara pribadi setiap saat dan membayarkan sesuai permintaan pada saat Polis
ini diserahkan kepada Penanggung bagian dari premi yang berhubungan dengan
periode Polis yang belum berjalan. Tetapi keputusan tersebut tidak akan
mempengaruhi segala hak Tertanggung untuk mengajukan klaim kepada Penanggung
sebelum berakhirnya jangka waktu pemberitahuan tersebut.
12. Semua perselisihan yang timbul dari Polis
ini akan diajukan kepada arbitrase atau seseorang yang akan ditunjuk oleh kedua
belah pihak. Atau, jika mereka tidak dapat menyetujui seorang Arbiter tunggal,
perselisihan akan diajukan pada keputusan dari dua Arbiter, masing-masing
ditunjuk secara tertulis oleh setiap pihak, dan dalam kasus ketidaksetujuan di
antara para Arbiter, perselisihan akan diajukan pada keputusan seorang Wasit
yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum memutuskan dan
keputusan Wasit tersebut akan menjadi suatu kondisi yang mendahului tanggung
jawab apa pun oleh Penanggung atau hak apa pun untuk bertindak melawan
Penanggung.
13. Jika timbul suatu perselisihan dan
Tertanggung gagal memenuhi ketentuan-ketentuan dari Kondisi 12 di atas dalam
jangka waktu enam bulan setelah perselisihan tersebut timbul untuk pertama
kalinya atau jika suatu keputusan dibuat dalam kondisi yang disebut sebelumnya
dan Tertanggung gagal melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap Penanggung
dalam jangka waktu enam bulan setelah tanggal keputusan tersebut, maka semua
manfaat dalam Polis ini akan hilang.
14. Kepatuhan dan pemenuhan
ketentuan-ketentuan, kondisi-kondisi, dan endosemen dari Polis ini sejauh
berhubungan dengan segala sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh
Tertanggung dan kebenaran pernyataan-pernyataan dan jawaban-jawaban dalam
proposal tersebut akan menjadi kondisi-kondisi yang mendahului segala tanggung
jawab Penanggung untuk melakukan pembayaran sesuai Polis ini.
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen
berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa
Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.
PUBLIC LIABILITY INSURANCE - POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM
4/
5
Oleh
sudarno hardjo