Saturday, 4 June 2016

PUBLIC LIABILITY INSURANCE - POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM

Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar Polis ini, yang melakukan perdagangan atau kegiatan usaha yang dijelaskan dalam Ikhtisar dan hanya untuk kepentingan-kepentingan dari asuransi ini, telah  mengajukan kepada :
 
MASTER ASURANSI Indonesia
( yang selanjutnya disebut “Penanggung” )

suatu permohonan dan pernyataan tertulis yang dengan ini disetujui untuk menjadi dasar dari kontrak ini dan dianggap menjadi kesatuan daripadanya dan telah membayar atau setuju untuk membayar Premi yang tercantum dalam Ikhtisar sebagai pertimbangan Ganti Rugi terhadap semua tanggung jawab yang disebut di sini.

Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa tunduk pada syarat, kondisi dan pengecualian yang terdapat dalam Polis atau ditambahkan melalui endorsemen atau dinyatakan secara tegas dalam Polis, Penanggung akan membayarkan kepada Tertanggung  Ganti Rugi seperti yang tercantum dalam Ikhtisar sehubungan dengan tanggung jawab yang timbul dari kecelakaan yang terjadi selama periode asuransi yang disebut dalam Ikhtisar atau selama periode  selanjutnya dimana Penanggung menerima pembayaran untuk perpanjangan Polis ini.

Pengecualian
Kecuali disebut secara khusus atau ditambahkan melalui endorsemen dalam Polis, ganti rugi yang dinyatakan dalam Polis ini tidak akan berlaku untuk atau tidak termasuk:

1.     Tanggung jawab yang diperoleh Tertanggung melalui perjanjian, kecuali jika tanggung jawab tersebut akan mengikat Tertanggung sekalipun tanpa adanya kesepakatan tersebut.

2.     Tanggung jawab sehubungan dengan cedera pada siapa saja yang pada saat mengalami cedera tersebut adalah anggota keluarga Tertanggung atau terlibat dalam hubungan kerja dengan Tertanggung atau bertindak atas nama Tertanggung atau menjadi sub-kontraktor Tertanggung atau untuk suatu kompensasi yang diklaim Tertanggung oleh orang Tertanggung atau orang yang berada dalam tanggung jawabnya dalam Perundang-Undangan  Asuransi Tenaga Kerja apa pun.

3.     Tanggung jawab sehubungan dengan kerusakan terhadap harta benda:

a.     Yang menjadi milik atau berada dalam tanggung jawab atau pengawasan  Tertanggung atau pelayan atau agen Tertanggung yang mana pun.

b.     Yang merupakan bagian dari harta benda atau tanah atau bangunan atau struktur apa pun yang sedang dikerjakan oleh Tertanggung atau pegawai atau agen Tertanggung yang mana pun.

c.      Yang disebabkan oleh, atau melalui, atau berhubungan dengan, meledaknya alat penghemat apa pun yang digunakan yang ada hubungannya dengan ketel uap atau bejana ketel apa pun atau perangkat lain yang dioperasikan dengan menggunakan tekanan uap dari dalam dan merupakan milik atau berada dalam tanggung jawab atau pengawasan Tertanggung.

4.     Tanggung jawab sehubungan dengan cedera, penyakit, kehilangan, atau kerusakan yang disebabkan oleh atau berhubungan dengan atau timbul dari:

a.     Kepemilikan atau penguasaan atau penggunaan oleh atau atas nama Tertanggung segala hewan, kendaraan beroda dua, kendaraan bermotor, lokomotif, perahu, atau kapal jenis apa pun, kapal terbang, lift, elevator, eskalator, katrol, derek, atau mesin pengangkat lain yang tidak diperinci dalam Ikhtisar di bagian mengenai mesin-mesin.

b.     Kebakaran, gempa bumi, peledakan, banjir, polusi asap atau air, segala jenis polusi dan/atau pencemaran dan/atau segala jenis perusakan lingkungan.

c.      Pemasangan sarana kebersihan yang tidak sempurna

d.     Harta benda, barang-barang, makanan, atau minuman atau wadah-wadahnya yang dijual atau dipasok atau disusun atau harta benda atau barang-barang yang telah diperbaiki, diubah, direnovasi, diservis, atau dipasang dan tidak lagi berada dalam penguasaan atau pengawasan Tertanggung atau segala jenis pencemaran.

e.     Pekerjaan yang sedang atau telah dilakukan oleh Tertanggung terhadap kapal laut, kapal terbang, atau benda-benda yang dibuat atau dimaksudkan untuk mengapung atau berjalan melalui air atau udara.

f.      Kesalahan atau kekurangan dalam rancangan, spesifikasi, atau nasehat untuk penyembuhan, pengobatan, atau perawatan lainnya yang diberikan, dilakukan, atau disiapkan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas nama Tertanggung, tetapi, nasehat untuk penyembuhan, atau perawatan lain tidak akan berlaku sehubungan dengan karyawan Tertanggung yang mana pun yang bertindak dalam kapasitas sebagai Perawat dalam industri atas nama Tertanggung.

5.     Tanggung jawab sehubungan dengan atau yang timbul dari kerusakan pada tanah atau harta benda atau bangunan apa pun yang disebabkan oleh getaran atau pemindahan atau melemahnya  penyokong.

6.     Tanggung jawab untuk segala akibat, baik langsung  maupun tidak langsung, dari Perang, Penyerbuan, Aksi Musuh Asing, Permusuhan (baik dengan pernyataan Perang atau tidak), Perang Saudara, Pemberontakan, Revolusi, Pergolakan Politik, atau Pengambilalihan Kekuasaan, dan jika terjadi suatu klaim sehubungan dengan hal-hal tersebut, Tertanggung harus, jika disyaratkan oleh  Penanggung, membuktikan bahwa klaim tersebut timbul secara independen dan dalam segala hal tidak berhubungan dengan atau disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh atau dapat ditelusuri sampai pada salah satu dari kejadian tersebut atau segala akibatnya, dan tanpa adanya bukti semacam itu Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran apa pun sehubungan dengan klaim tersebut.

7.     Segala tanggung jawab yang disebabkan oleh atau timbul dari, atau kerugian tidak langsung apa pun yang :

a.     Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh atau timbul dari ionisasi, radiasi, atau pencemaran oleh radioaktif dari  bahan bakar nuklir apa saja  atau dari limbah nuklir apa saja dari pembakaran bahan bakar nuklir. Untuk tujuan dari pengecualian ini, pembakaran akan mencakup segala proses fisi nuklir yang berdiri sendiri.

b.     Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau turut disebabkan oleh atau timbul dari bahan senjata nuklir.

Kondisi
1.     Asuransi ini tidak akan berlaku kecuali jika Premi telah benar-benar dibayarkan kepada dan diterima oleh Penanggung dan surat penerimaan polis resmi Penanggung telah dikeluarkan; dan pembayaran sehubungan dengan premi apa pun tidak akan dianggap telah dibayarkan kepada Penanggung sebelum suatu formulir penerimaan tercetak yang ditandatangani oleh seorang wakil resmi atau yang diberi kuasa oleh Penanggung dikeluarkan.

2.     Setiap pemberitahuan atau komunikasi kepada Penanggung harus dalam bentuk tertulis dan dikirimkan kepada kantor atau perwakilan Penanggung tempat Polis ini (diterbitkan, dan pemberitahuan atau informasi mengenai segala hal yang berhubungan dengan Polis ini atau klaim apa pun dalam Polis ini atau sehubungan dengan salah satu harta benda atau tempat dan bangunan yang diasuransikan dalam Polis ini tidak akan dianggap sebagai pemberitahuan kepada atau diketahui oleh Penanggung sebelum pemberitahuan atau informasi tersebut ditandatangani atau diparaf oleh seorang wakil resmi dari Penanggung.

3.     Jika terjadi kejadian apa pun yang mungkin menimbulkan suatu klaim, Tertanggung harus memberikan pemberitahuan langsung mengenai hal tersebut kepada Penanggung dan pemberitahuan tersebut harus menyebutkan tanggal kecelakaan, nama dan alamat orang yang cedera (jika ada), situasi kecelakaan, dan perincian mengenai cedera atau kerusakan yang diderita sejauh itu, dan/atau tindakan-tindakan hukum, dan Tertanggung harus segera mengirimkan pemberitahuan tersebut kepada Penanggung secara tertulis dan harus memberikan semua informasi dan bantuan yang diperlukan untuk memungkinkan Penanggung menyelesaikan atau menolak klaim tersebut. Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, atau pembayaran yang akan dilakukan oleh atau atas nama Tertanggung tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung dan Penanggung akan bebas (dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang terdapat di bawah ini) untuk melakukan (tindakan) dan pelaksanaan pengawasan yang mutlak dan dapat menggunakan nama Tertanggung dalam segala tindakan negosiasi atau tindakan hukum yang berhubungan dengan klaim apa pun dan dapat mengeluarkan, untuk kepentingan Penanggung perintah apa pun untuk mengeluarkan biaya-biaya atau hak-hak atas ganti rugi apa pun yang dimiliki Tertanggung terhadap pihak ketiga.

4.     Jika seseorang menerima kompensasi atau biaya, atau keduanya, suatu jumlah yang melampaui jumlah yang menjadi tanggung jawab Penanggungdalam Polis ini, Tertanggung akan membayar kelebihan tersebut dan biaya serta ongkos yang dikeluarkan oleh  Penanggung sehubungan dengan tindakan-tidakan hukum dan akan dibagi diantara Tertanggung dan Penanggung secara proporsional, yaitu kelebihannya berbanding dengan jumlah yang dapat dibayarkan dalam Polis ini; dan Tertanggung segera akan membayarkan kepada Penanggung bagian dari biaya dan ongkos tersebut sesuai permintaan.

5.     Jika dikehendaki Penanggung dapat setiap saat melepaskan tanggung jawabnya dalam Polis ini dengan membayarkan kepada Tertanggung jumlah maksimum yang menjadi tanggung jawab Penanggung sehubungan dengan kejadian apapun, atau sisa dari jumlah maksimum tersebut jika suatu pembayaran telah dilakukan sehubungan dengan klaim apa saja yang timbul dari kecelakaan tersebut; dan dengan melakukan hal tersebut Perusahaan tidak akan lagi dapat melaksanakan dan mengawasi negosiasi, tindakan, atau tindakan hukum sehubungan dengan klaim tersebut, dan tidak akan bertanggung jawab atas segala biaya atau ongkos yang berhubungan dengan klaim tersebut yang dikeluarkan setelah tanggal pembayaran yang disebut sebelumnya, dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang mungkin akan diklaim Tertanggung dengan alasan Penanggung telah bertindak sesuai dengan ketentuan yang disebut dalam Polis.

6.     Setiap saat Tertanggung harus dan wajib untuk melaksanakan tindakan  penjagaan yang sewajarnya dalam memilih dan mempekerjakan pegawai)yang kuat, sehat, dan berkompetensi dan juga dalam mengawasi agar mesin-mesin yang digunakan dalam pekerjaanya berada dalam keadaan baik dan layak untuk melakukan pekerjaan yang harus dilakukan dan menjaga agar jalan-jalan masuk, mesin, dan peralatan diberi pagar dan dijaga dengan layak dan juga berada dalam keadaan baik dan layak untuk pekerjaan yang harus dilakukan dan memiliki pencahayaan yang baik pada malam hari dan melaksanakan semua tindakan kehati-hatian yang diperlukan dan sewajarnya untuk keamanan masyarakat umum dan memenuhi semua persyaratan peraturan dan perundang-undangan.

7.     Jika terdapat perubahan apa pun dalam situasi yang membuat ruang lingkup Polis ini mejadi lebih luas dari yang seharusnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah dipaparkan dalam proposal, pemberitahuan secara tertulis mengenai setiap perubahan tersebut harus segera diberikan kepada Penanggung dan ada penambahan premi yang harus dibayarkan seperti yang disyaratkan oleh Penanggung .

8.     Perusahaan dapat, dengan biaya dan ongkosnya sendiri, melakukan tindakan-tindakan hukum seperti yang disarankan atas nama Tertanggung untuk memperoleh kompensasi atau menjamin suatu ganti rugi dari pihak ketiga (jika ada) sehubungan dengan segala ganti rugi yang mungkin ditanggung oleh Polis ini, dan kompensasi tersebut (jika ada) akan dibayarkan kepada Penanggung dan segala ganti rugi tersebut adalah untuk kepentingan Penanggung.

9.     Setelah terjadinya suatu kecelakaan yang menimbulkan atau mungkin menimbulkan suatu klaim, Tertanggung tidak boleh meningkatkan, memperbaiki, atau dengan segala cara mengubah bagian mana pun dari fungsi jalannya mesin atau peralatan yang berhubungan dengan atau terlibat dalam kecelakaan tersebut tanpa ada persetujuan secara tertulis sebelumnya dari Perusahaan.

10.   Jika pada saat klaim diajukan dalam Polis ini terdapat asuransi lain yang dimiliki oleh Tertanggung atau oleh orang lain mana pun atas namanya yang akan menanggung kerugian yang sama, maka Penanggung  tidak akan bertanggung jawab untuk membayar atau turut membayar lebih dari proporsinya yang seimbang untuk ganti rugi tersebut.

11.   Penanggung tidak terikat untuk menerima perpanjangan apa pun dari Polis ini dan dapat membatalkan Polis ini dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis tujuh hari sebelumnya kepada Tertanggung pada alamat terakhirnya yang diketahui melalui surat tercatat atau dikirimkan secara pribadi setiap saat dan membayarkan sesuai permintaan pada saat Polis ini diserahkan kepada Penanggung bagian dari premi yang berhubungan dengan periode Polis yang belum berjalan. Tetapi keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi segala hak Tertanggung untuk mengajukan klaim kepada Penanggung sebelum berakhirnya jangka waktu pemberitahuan tersebut.

12.   Semua perselisihan yang timbul dari Polis ini akan diajukan kepada arbitrase atau seseorang yang akan ditunjuk oleh kedua belah pihak. Atau, jika mereka tidak dapat menyetujui seorang Arbiter tunggal, perselisihan akan diajukan pada keputusan dari dua Arbiter, masing-masing ditunjuk secara tertulis oleh setiap pihak, dan dalam kasus ketidaksetujuan di antara para Arbiter, perselisihan akan diajukan pada keputusan seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum memutuskan dan keputusan Wasit tersebut akan menjadi suatu kondisi yang mendahului tanggung jawab apa pun oleh Penanggung atau hak apa pun untuk bertindak melawan Penanggung.

13.   Jika timbul suatu perselisihan dan Tertanggung gagal memenuhi ketentuan-ketentuan dari Kondisi 12 di atas dalam jangka waktu enam bulan setelah perselisihan tersebut timbul untuk pertama kalinya atau jika suatu keputusan dibuat dalam kondisi yang disebut sebelumnya dan Tertanggung gagal melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap Penanggung dalam jangka waktu enam bulan setelah tanggal keputusan tersebut, maka semua manfaat dalam Polis ini akan hilang.

14.    Kepatuhan dan pemenuhan ketentuan-ketentuan, kondisi-kondisi, dan endosemen dari Polis ini sejauh berhubungan dengan segala sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi oleh Tertanggung dan kebenaran pernyataan-pernyataan dan jawaban-jawaban dalam proposal tersebut akan menjadi kondisi-kondisi yang mendahului segala tanggung jawab Penanggung untuk melakukan pembayaran sesuai Polis ini.


Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

Related Posts

PUBLIC LIABILITY INSURANCE - POLIS TANGGUNG GUGAT UMUM
4/ 5
Oleh