Tuesday, 7 June 2016

ALL RISK POLICY INSURANCE - Polis Asuransi semua resiko

      Pengertian :Jenis asuransi ini merupakan suatu pertanggungan yang paling luas untuk harta benda, yang menjamin kerugian atau kerusakan accidental oleh segala sebab, termasuk oleh kebakaran, karena tidak secara khusus dikecualikan
2.       Exclusions (Pengecualian):
a.       general exclusions (war risk, radioactive contamination, sonic bangs)
b.       kerugian di luar teritorial limit akibat riot, civil commotion, earthquake atau volcanic eruption
c.        kerugian karena keterlambatan atau penahanan oleh imigrasi atau pejabat pemerintah lainnya
d.       kerugian karena wear and tear, depresiasi, sebab-sebab alamiah, rayap, tikus, dll atau karena proses pembersihan, pencelupan atau perbaikan dari suatu barang
e.        kerusakan (selain oleh api atau pencuri) barang keramik, kaca atau barang-barang pecah belah lainnya. Pengecualian ini tidak termasuk teropong lensa atau barang optik lainnya di mana barang ini dapat dicover secara khusus dengan tambahan premi dan special condition
f.        kerugian atau kerusakan akibat cacat, rusak atau tidak berfungsinya secara elektrikal atau mekanikal
3.       Harga Pertanggungan : untuk masing-masing barang, disebut secara jelas di polis
4.       Miscellanous unspecified baggage and personal effect:
Pertanggungan gabungan dari berbagai macam barang dengan suatu limit untuk setiap satu barang. Berlaku pro rata average, tetapi sulit diterapkan
5.       Agreed value : untuk batu berharga dan fur, harus dinilai oleh penilai profesional
6.       Pair and set clause : membatasi liabilility penanggung pada saat kerugian/kerusakan hanya pada bagian dari suatu pair atau set yang yang mengalami kerugian atau kerusakan yang dihitung secara proporsional
7.       Traveller’s baggage: menjamin termasuk barang-barang yang dipakai, dibawa atau uang secukupnya dalam perjalanan sampai batas tertentu. Sum Insured menggambarkan full value dari semua barang yang tercover dalam polis. Biasanya ada deklarasi dalam proposal form dan biasanya diterapkan excess untuk menghindari klaim kecil.
8.       Industrial All Risk
Lebih spesifik dari all risk, tahun 1982 wordingnya diambil dari Fire Insurance, tetapi diperluas dengan special perils
Exclusions (Pengecualian):
a.       faulty or defective design materials or workmanship, inherent vice, latent deffect, gradual detereoration, wear and tear atau frost
b.       collapse or cracking of buildings
c.        corrosion, rost, change in temperature, dampness, dryness, wet or dry hot, shrinkage in color, flavor, texture or finish, vermin, inscts, morring or scratching
d.       dissapperance, unexplained inventory shortage, misfilling or misplacing information
e.        bursting, overflowing, discharging or leaking of  watertanks operation of pipes saat bangunan kosong
f.        normal structure atau bedding down of new structure
g.        wind, rain, hail, sleet, snow, flood or dust to moveable property pd ruang terbuka atau pagar dan gerbang
Perluasan dengan tambahan premi:
a.       pencurian
b.       fraud
c.        engineering
Premi tambahan atau dijamin oleh polis terpisah:
a.       uang
b.       perhiasan
c.        glass dan benda pecah belah
d.       komputer
e.        kendaraan untuk digunakan di jalan
f.        livestock dan hasil pertanian

Related Posts

ALL RISK POLICY INSURANCE - Polis Asuransi semua resiko
4/ 5
Oleh