Pengertian :Jenis asuransi ini merupakan suatu
pertanggungan yang paling luas untuk harta benda, yang menjamin kerugian atau
kerusakan accidental oleh segala sebab, termasuk oleh kebakaran, karena tidak
secara khusus dikecualikan
2.
Exclusions (Pengecualian):
a.
general exclusions (war risk, radioactive
contamination, sonic bangs)
b.
kerugian di luar teritorial limit akibat riot, civil
commotion, earthquake atau volcanic eruption
c.
kerugian karena keterlambatan atau penahanan oleh
imigrasi atau pejabat pemerintah lainnya
d.
kerugian karena wear and tear, depresiasi, sebab-sebab
alamiah, rayap, tikus, dll atau karena proses pembersihan, pencelupan atau
perbaikan dari suatu barang
e.
kerusakan (selain oleh api atau pencuri) barang
keramik, kaca atau barang-barang pecah belah lainnya. Pengecualian ini tidak
termasuk teropong lensa atau barang optik lainnya di mana barang ini dapat
dicover secara khusus dengan tambahan premi dan special condition
f.
kerugian atau kerusakan akibat cacat, rusak atau tidak
berfungsinya secara elektrikal atau mekanikal
3.
Harga Pertanggungan : untuk masing-masing barang,
disebut secara jelas di polis
4.
Miscellanous unspecified baggage and personal effect:
Pertanggungan gabungan dari berbagai
macam barang dengan suatu limit untuk setiap satu barang. Berlaku pro rata
average, tetapi sulit diterapkan
5.
Agreed value : untuk batu berharga dan fur, harus
dinilai oleh penilai profesional
6.
Pair and set clause : membatasi liabilility penanggung
pada saat kerugian/kerusakan hanya pada bagian dari suatu pair atau set yang
yang mengalami kerugian atau kerusakan yang dihitung secara proporsional
7.
Traveller’s baggage: menjamin termasuk barang-barang
yang dipakai, dibawa atau uang secukupnya dalam perjalanan sampai batas
tertentu. Sum Insured menggambarkan full value dari semua barang yang tercover
dalam polis. Biasanya ada deklarasi dalam proposal form dan biasanya diterapkan
excess untuk menghindari klaim kecil.
8.
Industrial All Risk
Lebih spesifik dari all risk, tahun 1982
wordingnya diambil dari Fire Insurance, tetapi diperluas dengan special perils
Exclusions (Pengecualian):
a.
faulty or defective design materials or workmanship,
inherent vice, latent deffect, gradual detereoration, wear and tear atau frost
b.
collapse or cracking of buildings
c.
corrosion, rost, change in temperature, dampness,
dryness, wet or dry hot, shrinkage in color, flavor, texture or finish, vermin,
inscts, morring or scratching
d.
dissapperance, unexplained inventory shortage,
misfilling or misplacing information
e.
bursting, overflowing, discharging or leaking of watertanks operation of pipes saat bangunan
kosong
f.
normal structure atau bedding down of new structure
g.
wind, rain, hail, sleet, snow, flood or dust to
moveable property pd ruang terbuka atau pagar dan gerbang
Perluasan dengan tambahan premi:
a.
pencurian
b.
fraud
c.
engineering
Premi tambahan atau dijamin oleh polis
terpisah:
a.
uang
b.
perhiasan
c.
glass dan benda pecah belah
d.
komputer
e.
kendaraan untuk digunakan di jalan
f.
livestock dan hasil pertanian
ALL RISK POLICY INSURANCE - Polis Asuransi semua resiko
4/
5
Oleh
sudarno hardjo