Monday, 20 June 2016

INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY - `POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA


Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau  kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuat endosemen pada Polis ini.

B A B   I
JAMINAN
P A S A L 1
Risiko yang Dijamin

Polis ini menjamin kerugian  atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
1.          Gempa Bumi.
2.          Letusan Gunung Berapi.
3.          Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
4.          Tsunami.

B A B   II
PENGECUALIAN
P A S A L 2
Pengecualian

2.1.   Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung  disebabkan oleh atau sebagai akibat  dari atau diperburuk oleh :
2.1.1.         kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
               Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
2.1.2.         reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau  akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan
2.1.3.         tertabrak kendaraan
2.1.4.         angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak
2.1.5.         banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.

2.2.     Polis ini tidak menjamin :
2.2.1.       gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun 
2.2.2.       kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :
2.2.2.1.      pembuangan puing,  biaya pembersihan ;
2.2.2.2.      barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
2.2.2.3.      logam mulia, perhiasan, batu  permata yang belum dibentuk;
2.2.2.4.      barang antik atau barang seni;
2.2.2.5.      segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan
2.2.2.6.      efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan  uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer
2.2.2.7.      pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain
2.3.       Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
2.4.       Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
2.5.       Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini .

B A B III
DEFINISI
P a s a l 3
definisi

Untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dibawah ini diartikan sebagai berikut :

1.          Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
2.          Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang atau lubang-lubang ditanah.
3.        Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.
4.          Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.
5.          Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi penyusutan.
6.          Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
7.          Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha  untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
8.          Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
9.          Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda  orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
10.       Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

11.       Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
12.       Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
13.       Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
14.       Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
15.       Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
16.       Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
17.       Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
18.       Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
19.       Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
20.       Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
21.       Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.
22.       Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
23.       Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan  Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

B A B   IV
PERSYARATAN
P A S A L 4
KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA

4.1.      Tertanggung wajib  :
4.1.1.           mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi pertimbangan Penanggung dalam  menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
4.1.2.           membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
4.2.      Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan  premi..
4.3.      Ketentuan pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal  fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.


P A S A L  5
PEMBAYARAN PREMI

5.1.      Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan  asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah  dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:
5.1.1.           jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender  dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 
5.1.2.           jika jangka waktu pertanggungan  kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis. 
5.2.      Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,  transfer  atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
          Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:
5.2.1.           diterimanya pembayaran tunai, atau
5.2.2.           premi bersangkutan  sudah masuk ke rekening Bank Penanggung,  atau
5.2.3.           Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
5.3.      Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan,  Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.
5.4.      Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu bersangkutan.


P  A S A L  6

PERUBAHAN RISIKO


6.1.      Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung  setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:
6.1.1.           terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;
6.1.2.           terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;
6.1.3.           terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar;
6.1.4.           terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan
6.2.      Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung berhak:
6.2.1.           menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
6.2.2.           menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (27.2.)
  
 
P A S A L  7
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

7.1.      Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan  ke ruangan atau lantai atau bangunan atau lokasi selain dari  yang disebutkan dalam Polis, kecuali jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.
7.2.      Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka  Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut,  kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya. 


DOWNLOAD MATERI LENGKAP, Silahkan Tekan  :   DOWNLOAD

Related Posts

INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY - `POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA
4/ 5
Oleh