Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu
permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung
terhadap kerugian atas dan atau
kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan
atau dibuat endosemen pada Polis ini.
B A B I
JAMINAN
P A S A L 1
Risiko yang Dijamin
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya
yang disebutkan dibawah ini :
1.
Gempa Bumi.
2.
Letusan Gunung Berapi.
3.
Kebakaran
dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung
Berapi.
4.
Tsunami.
B A B II
PENGECUALIAN
P A S A L 2
Pengecualian
2.1. Polis
ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh :
2.1.1.
kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja,
perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan,
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan
permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
Dalam
suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan
bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu
atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan
kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
2.1.2.
reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada
radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi
atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau
di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian
tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya
atau sebagian disebabkan oleh atau
akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan
2.1.3.
tertabrak kendaraan
2.1.4.
angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal
tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau
tidak
2.1.5.
banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai
akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72
(tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
2.2. Polis
ini tidak menjamin :
2.2.1. gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk
apapun
2.2.2. kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga
pertanggungannya dalam Polis :
2.2.2.1. pembuangan puing, biaya
pembersihan ;
2.2.2.2. barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya
atau atas dasar komisi;
2.2.2.3. logam mulia, perhiasan,
batu permata yang belum dibentuk;
2.2.2.4. barang antik atau barang
seni;
2.2.2.5. segala macam naskah,
rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan
2.2.2.6. efek-efek, obligasi atau
segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita
cukai, uang logam dan uang kertas, cek,
catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer
2.2.2.7. pondasi, penggalian dan
sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain
2.3.
Polis
ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat
pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
2.4.
Polis
ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas
suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
2.5.
Polis
ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan
yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan
sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau
kerusakan yang dijamin Polis ini .
B A B III
DEFINISI
P a s a l 3
definisi
Untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dibawah ini diartikan sebagai berikut :
1.
Gempa Bumi
adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan
tektonik dan letusan gunung berapi.
2.
Letusan Gunung Berapi adalah keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari
lubang atau lubang-lubang ditanah.
3.
Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan
Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan
yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.
4.
Tsunami
adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan
lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.
5.
Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau
memulihkan kembali harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi
tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang
dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi
penyusutan.
6.
Kerusuhan adalah tindakan suatu
kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan
suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain,
yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
7.
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan
yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari
dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam
usaha untuk memaksa majikan memenuhi
tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau
persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
8.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan
yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas)
pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja
kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
9.
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang
yang dengan sengaja merusak harta benda
orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali
tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau
atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda
tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
10.
Pencegahan adalah tindakan pihak yang
berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau
akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
11.
Huru-hara adalah keadaan di satu kota
di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok
kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar
harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai
dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat
perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di
kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang
dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
12.
Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian
besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam
kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah
de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap
Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
13.
Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang
memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan
dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan
pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
14.
Revolusi adalah gerakan rakyat dengan
kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan
(pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de
jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
15.
Pemberontakan adalah tindakan
terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau
penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan
yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
16.
Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang
yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau
de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
17.
Invasi adalah tindakan kekuatan
militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau
menguasainya secara sementara atau tetap.
18.
Perang Saudara adalah konflik bersenjata
antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan
tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
19.
Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata
secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang
antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan
perang gabungan antar negara.
20.
Makar adalah tindakan seseorang
yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau
sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan
kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan
Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
21.
Terorisme adalah tindakan termasuk
tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman
daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah
bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau
pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk
maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.
22.
Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau
penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu
pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang
menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
23.
Penjarahan
adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan
Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
B A B IV
PERSYARATAN
P A S A L 4
KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA
4.1. Tertanggung wajib :
4.1.1.
mengungkapkan fakta material yaitu informasi,
keterangan, keadaan dan fakta yang
memengaruhi pertimbangan Penanggung dalam
menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam
menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
4.1.2.
membuat
pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan pada waktu
pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
4.2.
Jika
Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.)
di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak
menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi..
4.3.
Ketentuan
pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau
yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung,
namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran
tersebut.
P A S A L 5
PEMBAYARAN PREMI
5.1.
Merupakan
syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi
terhutang harus sudah dibayar lunas dan
secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:
5.1.1.
jika
jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender dihitung dari tanggal
mulai berlakunya Polis;
5.1.2.
jika
jangka waktu pertanggungan kurang dari
30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam
waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.
5.2.
Pembayaran
premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer
atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung
dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:
5.2.1.
diterimanya pembayaran tunai, atau
5.2.2.
premi bersangkutan
sudah masuk ke rekening Bank Penanggung,
atau
5.2.3.
Penanggung telah menyepakati pelunasan premi
bersangkutan secara tertulis.
5.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam
jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa
harus menerbitkan endosemen pembatalan,
terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung
jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung
tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah
berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.
5.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab
terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu
bersangkutan.
P A S A L 6
PERUBAHAN RISIKO
6.1. Tertanggung wajib
memberitahukan kepada Penanggung setiap
keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:
6.1.1.
terjadi
perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;
6.1.2.
terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan
disimpan;
6.1.3.
terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas
sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar;
6.1.4.
terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam
bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan
6.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung
berhak:
6.2.1.
menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan
suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
6.2.2.
menghentikan pertanggungan
sama sekali dengan pengembalian premi
sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (27.2.)
P A S A L 7
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN
7.1.
Pertanggungan
ini
tidak berlaku terhadap harta
benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau bangunan atau
lokasi selain dari yang disebutkan dalam
Polis, kecuali jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan
mencantumkannya dalam Lampiran Polis.
7.2.
Apabila
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik
berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia,
maka Polis ini berakhir secara otomatis
10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan
persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.
DOWNLOAD MATERI LENGKAP, Silahkan Tekan : DOWNLOAD
DOWNLOAD MATERI LENGKAP, Silahkan Tekan : DOWNLOAD
INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY - `POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA
4/
5
Oleh
sudarno hardjo