Wednesday, 15 June 2016

tahapan proses penanganan klaim surety bond

Verifikasi keabsahan klaim. Memeriksa salinan dari semua bond, aplikasi, dan kontrak yang terlibat.
1)                  memeriksa apakah bond berlaku. bond mungkin telah kedaluwarsa atau mungkin telah dibatalkan. mungkin Kegagalam  klaim didasarkan telah terjadi di luar jangka waktu bond.
2)                  memeriksa apakah klaim tersebut tidak dilarang berdasarkan ketentuan "batas waktu dari bond. Beberapa bond menetapkan bahwa klaim tidak dapat dilakukan setelah beberapa hari dari tanggal berakhirnya bond. Selain itu, ada juga masa preskriptif undang-undang dari empat (4) tahun setelah hak untuk menuntut tindakan pada kontrak
3)                  memeriksa usaha di bond untuk menentukan pilihan dimana klaim didasarkan dicover. Bond lisensi atau izin mungkin melibatkan pembayaran hukuman untuk pelanggaran terhadap peraturan, atau pembayaran rental atau pajak atau ganti rugi untuk kewajiban kepada pihak ketiga. Salah satu atau beberapa dari kewajiban ini dapat dikenakan dalam satu bond. Kemarahan terjadi klaim, ruang lingkup usaha harus ditinjau
4)                  memeriksa pembelaan kemungkinan seperti komisi atau kelalaian untuk melakukan suatu tindakan, yang mengurangi kepastian dari kewajiban. Sebuah perubahan novasi atau bahan dari ketentuan-ketentuan kontrak utama tanpa persetujuan dari surety   mengurangi kepastian tanggung jawab.

2.               Memberitahu prinsipal berkaitan klaim. Setelah menerima klaim bond surety   secararesmi harus memberitahu prinsipal klaim. Prinsipal harus meminta berkomunikasi tentang pembelaan yang valid untuk kepastian, jika ada. Jika tidak ada,  surety    harus meminta prinsipal untuk membayar klaim dalam jangka waktu yang ditentukan

3.                  Mengakui penerimaan klaim. Sementara itu, balasan harus dikirim ke Obligee, meminta waktu yang menghubungi prinsipal dan untuk memproses klaim.

4.                  Proses atau memutuskan klaim. Dalam bond denda dan perampasan, fokus pada pemastian default pada bagian dari prinsipal. Setelah pemastian default, dan hamba memutuskan bahwa bond bertanggung jawab, maka surety   harus membayar jumlah pidanal.

5.                  Memuaskan atau menolak klaim tersebut. Ada kemungkinan bahwa prinsipal mungkin memiliki pembelaan yang akan membebaskan atau membebaskan dia dari kewajiban berdasarkan bond. Jaminan tersebut juga mungkin memiliki nya

pembelaan sendiri. Jaminan tersebut harus menilai pembelaan ini dan, jika yakin bahwa ini adalah valid, mengirim surat kepada Obligee menyangkal klaim tersebut dan menetapkan untuk penolakan klaim

Di sisi lain, jika, jaminan yakin bahwa klaim tersebut valid dan prinsipal gagal untuk membayar klaim setelah pemberitahuan dari jaminan dan tanpa indi
kasi


 setiap pembelaan yang tersedia, surat tindak lanjut harus dikirim. Surat itu harus menyatakan Bahwa kecuali prinsipal membuat pengaturan untuk berakhirnya penyelesaian waktu alloted, surety   harus membayar klaim

Kadang-kadang, mungkin dianjurkan, dalam rangka mencapai manfaat yang lebih besar, untuk membayar klaim yang disengketakan. Dalam hal demikian, surety   harus mengundurkan diri dirinya untuk fakta bahwa ia akan harus membuktikan klaim ini dalam rangka untuk menutup kerugian nya dari prinsipal atau indemnitor


Tambahan :

            PENCAIRAN (KLAIM) JAMINAN PENAWARAN DAN PENYELESAIANNYA
           
            1.         Pencairan Jaminan Penawaran (Bid Bond) disebabkan oleh :
-           Principal menarik kembali penawarannya sebelum berakhirnya masa laku penawaran
-           Principal dinyatakan menang tetapi tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
-           Principal dinyatakan menang tetapi tidak bersedia manandatangani Kontrak dan dokumen perbond lainnya

2.         Penyelesaian Klaim Jaminan Penawaran
            2.1.      Jaminan Penawaran dengan    Indemnity       System
-           Surat pengajuan tuntutan pencairan jaminan (klaim) dari Obligee
-           Surat Pengunduran diri Principal
-           Rincian nilai penawaran dari penawaran terendah berikut yang         dimenangkan
-           Jaminan Penawaran Original
            Besarnya Pencairan dengan Indemnity System adalah selisih antara penawaran Principal dengan penawaran yang lebih rendah berikutnya tetapi tidak melebihi nilai jaminan

2.2.      Jaminan Penawaran dengan Pinalty System
-           Surat pengajuan tuntutan pencairan jaminan (klaim) dari Obligee
-           Surat Pengunduran diri Principal
-           Jaminan Penawaran Original
                       
                        Besarnya Pencairan dengan Penalty System adalah sama dengan nilai jaminan  

Claim Recovery Jaminan Penawaran
1.                  Dasarnya adalah Agreement Indemnity to Surety   (Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety  )
            Mengirimkan surat penagihan kepada Principal dengan melampirkan copy bukti pembayaran pencairan (klaim) kepada Oblige

            PENCAIRAN (KLAIM) JAMINAN PELAKSANAAN DAN PENYELESAIANNYA
1.         Pencairan Jaminan Pelaksanaan (Performance  Bond)           disebabkan oleh :
-           Principal tidak dapat menyelesaikan    pekerjaan        pada    waktunya dengan baik dan benar sesuai ketentuan Kontrak
-           Principal tidak dapat memberikan Jaminan    Pelaksanaan Perpanjangan atas Jaminan Pelaksanaan sebelumnya sesuai           kesepakatan bersama antara Obligee dan Principal
2.         Penyelesaian Klaim Jaminan pelaksanaan
2.1.      Jaminan Pelaksanaan dengan Indemnity System
-           Surat pengajuan tuntutan pencairan jaminan (klaim) dari Obligee
-           Surat Pemutusan Hubungan Kerja
-           Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
-           Jaminan Pelaksanaan Original
Besarnya Pencairan dengan Indemnity          System adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya diderita oleh Obligee dengan maksimum sebesar nilai jaminan

                        2.2.      Dalam Jaminan Pelaksanaan  dengan Pinalty             System
-           Surat pengajuan tuntutan pencairan jaminan (klaim) dari Obligee
                                    -           Surat Pemutusan Hubungan Kerja
                                    -           Jaminan Pelaksanaan Original

                        Besarnya Pencairan dengan Penalty   System adalah sama dengan nilai jaminan
                        Claim Recovery Jaminan Pelaksanaan
1.                  Dasarnya adalah Agreement Indemnity to Surety   (Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety  )
            Mengirimkan surat penagihan kepada Principal dengan melampirkan copy bukti             pembayaran pencairan (klaim) kepada Obligee

            PENCAIRAN (KLAIM) JAMINAN UANG MUKA DAN PENYELESAIANNYA
1.                  Pencairan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) disebabkan oleh :
            Principal tidak melakukan pembayaran kembali kepada Obligee seluruh atau sisa uang muka yang belum  dibayarkan kembali kepada pihak Obligee

2.         Penyelesaian Klaim Jaminan Uang Muka
            -           Surat pengajuan tuntutan pencairan jaminan (klaim) dari       Obligee

            -           Surat Pemutusan Hubungan Kerja
            -           Bukti pembayaran termyn dan pelunasan pembayaran uang muka
            -           Jaminan Uang Muka Original
            Besarnya Pencairan Jaminan Uang Muka adalah sebesar uang muka atau sisa uang muka yang belum dibayarkan kembali kepada Obligee.
                        Claim Recovery Jaminan Uang Muka
1.                  Dasarnya adalah Agreement Indemnity to Surety   (Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety  )
2.                  Mengirimkan surat penagihan kepada Principal dengan melampirkan copy bukti pembayaran pencairan (klaim) kepada Obligee

            PENCAIRAN (KLAIM) JAMINAN PEMELIHARAAN DAN PENYELESAIANNYA
1.         Pencairan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)           disebabkan oleh :
            Principal tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan pekerjaan perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang terjadi selama dalam masa pemeliharaan sebagaimana ditetapkan didalam Kontrak.

2.         Penyelesaian Klaim Jaminan Pemeliharaan
-           Surat pengajuan tuntutan pencairan jaminan (klaim) dari       Obligee
-           Berita Acara mengenai terjadinya kerusakan dalam masa      pemeliharaan
-           Jumlah dan rincian biaya yang diperlukan untuk memperbaiki           kerusakan
-           Jaminan Pemeliharaan Original

            Besarnya Pencairan Jaminan Pemeliharaan adalah sebesar jumlah biaya yang diperlukan untuk Memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan dengan maksimum sebesar nilai jaminan.

            Claim Recovery Jaminan Pemeliharaan
1.                  Dasarnya adalah Agreement Indemnity to Surety   (Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety  )
            Mengirimkan surat penagihan kepada Principal dengan melampirkan copy bukti pembayaran pencairan (klaim) kepada Obligee

            BATAS WAKTU PEMBAYARAN PENCAIRAN JAMINAN (KLAIM)
-                      Surety   harus melaksanakan pembayaran klaim sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam jaminan.

Biasanya 14 (empatbelas) hari kerja setelah surat pencairan dari Obligee diterima

            PENOLAKAN PENCAIRAN JAMINAN (KLAIM)
-                      Kemungkinan pemolakan klaim bisa terjadi karena adanya Force Majoure seperti yang tercantum dalam kontrakl
-                      Klaim yang timbul karena risiko atau kesalahan Obligee/Pemilik Proyek

-                                  Pengajuan tuntutan pencairan jamin an (klaim) dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam jaminan

Related Posts

tahapan proses penanganan klaim surety bond
4/ 5
Oleh

1 comments:

12 February 2018 at 16:57 delete

saya ingin bertanya apakah pencairan jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond)/bank garansi disebabkan oleh wan prestasi oleh kontraktor, dapat dicairkan dengan cash/ tunai untuk tujuan perbaikan pada pekerjaan tersebut?

karena menurut pasal 67 ayat (3) Perpres 54/2010, jaminan atas pengadaan barang/jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Artinya, menurut Perpres ini dalam pengadaan barang/jasa jaminan yang disediakan oleh penyedia barang/jasa memang harus bersifat tanpa syarat (unconditional).

Reply
avatar