1)
memeriksa apakah bond
berlaku. bond
mungkin telah kedaluwarsa atau mungkin telah
dibatalkan. mungkin Kegagalam klaim didasarkan telah terjadi di luar jangka waktu bond.
2)
memeriksa apakah klaim tersebut tidak dilarang berdasarkan ketentuan "batas
waktu” dari bond. Beberapa bond menetapkan bahwa klaim
tidak dapat dilakukan setelah beberapa hari dari tanggal berakhirnya bond.
Selain itu, ada juga masa preskriptif undang-undang
dari empat (4)
tahun setelah hak
untuk menuntut tindakan pada kontrak
3)
memeriksa usaha di bond untuk menentukan pilihan dimana klaim didasarkan dicover. Bond lisensi atau izin mungkin melibatkan pembayaran hukuman untuk pelanggaran
terhadap peraturan, atau pembayaran rental atau pajak atau ganti rugi untuk kewajiban kepada pihak ketiga. Salah satu atau beberapa dari kewajiban ini dapat dikenakan dalam satu bond. Kemarahan terjadi klaim, ruang lingkup usaha harus ditinjau
4)
memeriksa pembelaan kemungkinan seperti komisi atau kelalaian untuk melakukan suatu tindakan, yang mengurangi kepastian dari kewajiban. Sebuah perubahan novasi atau bahan dari ketentuan-ketentuan
kontrak utama tanpa persetujuan dari surety mengurangi kepastian tanggung
jawab.
2.
Memberitahu prinsipal berkaitan klaim. Setelah menerima klaim bond surety secararesmi harus memberitahu prinsipal klaim. Prinsipal harus meminta berkomunikasi tentang pembelaan yang valid untuk kepastian, jika ada. Jika tidak ada, surety
harus meminta prinsipal untuk membayar klaim dalam jangka waktu yang ditentukan
3.
Mengakui penerimaan klaim. Sementara itu, balasan harus dikirim ke Obligee, meminta waktu yang menghubungi prinsipal dan untuk memproses klaim.
4.
Proses atau memutuskan klaim. Dalam bond denda dan perampasan, fokus pada pemastian default pada bagian dari prinsipal. Setelah pemastian default, dan hamba memutuskan bahwa bond bertanggung jawab, maka surety harus
membayar jumlah pidanal.
5.
Memuaskan atau
menolak klaim tersebut. Ada kemungkinan
bahwa prinsipal mungkin memiliki pembelaan yang akan membebaskan atau membebaskan dia dari kewajiban
berdasarkan bond. Jaminan tersebut juga mungkin
memiliki nya
pembelaan sendiri. Jaminan tersebut harus menilai pembelaan ini dan, jika yakin bahwa ini adalah valid, mengirim surat
kepada Obligee menyangkal klaim tersebut dan menetapkan untuk penolakan klaim
Di sisi lain, jika, jaminan yakin bahwa klaim tersebut valid dan prinsipal gagal untuk membayar klaim setelah pemberitahuan dari jaminan dan tanpa indikasi
setiap
pembelaan yang tersedia, surat tindak lanjut harus dikirim. Surat itu harus menyatakan Bahwa kecuali prinsipal membuat pengaturan untuk berakhirnya penyelesaian waktu alloted, surety harus membayar klaim
Kadang-kadang, mungkin dianjurkan, dalam rangka mencapai manfaat yang lebih besar, untuk membayar klaim yang disengketakan. Dalam hal demikian, surety harus mengundurkan diri dirinya untuk fakta bahwa ia akan harus membuktikan klaim ini dalam rangka untuk menutup kerugian nya dari prinsipal atau indemnitor
Tambahan
:
PENCAIRAN (KLAIM) JAMINAN PENAWARAN DAN
PENYELESAIANNYA
1. Pencairan Jaminan Penawaran
(Bid Bond) disebabkan oleh :
- Principal menarik kembali penawarannya
sebelum berakhirnya masa laku penawaran
- Principal dinyatakan
menang tetapi tidak dapat menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan
- Principal dinyatakan
menang tetapi tidak bersedia
manandatangani Kontrak dan dokumen perbond lainnya
2. Penyelesaian Klaim Jaminan Penawaran
2.1. Jaminan Penawaran dengan Indemnity
System
- Surat pengajuan
tuntutan pencairan
jaminan (klaim) dari Obligee
- Surat Pengunduran diri
Principal
- Rincian nilai penawaran
dari penawaran terendah berikut yang dimenangkan
- Jaminan Penawaran
Original
Besarnya Pencairan dengan Indemnity System adalah selisih antara
penawaran Principal dengan penawaran yang lebih rendah berikutnya tetapi tidak
melebihi nilai jaminan
2.2. Jaminan Penawaran dengan Pinalty System
- Surat pengajuan
tuntutan pencairan
jaminan (klaim) dari Obligee
- Surat Pengunduran diri
Principal
- Jaminan Penawaran
Original
Besarnya Pencairan dengan Penalty System
adalah sama dengan nilai jaminan
Claim Recovery Jaminan Penawaran
1.
Dasarnya adalah Agreement
Indemnity to Surety (Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety )
Mengirimkan surat penagihan kepada Principal
dengan melampirkan copy bukti pembayaran pencairan (klaim) kepada Oblige
PENCAIRAN (KLAIM) JAMINAN PELAKSANAAN DAN
PENYELESAIANNYA
1. Pencairan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
disebabkan oleh :
- Principal tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada waktunya dengan
baik dan benar sesuai ketentuan Kontrak
- Principal tidak dapat memberikan Jaminan Pelaksanaan Perpanjangan atas Jaminan
Pelaksanaan sebelumnya sesuai kesepakatan
bersama antara Obligee dan Principal
2. Penyelesaian Klaim Jaminan pelaksanaan
2.1. Jaminan Pelaksanaan dengan Indemnity
System
- Surat pengajuan
tuntutan pencairan
jaminan (klaim) dari Obligee
- Surat Pemutusan
Hubungan Kerja
- Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan
- Jaminan Pelaksanaan
Original
Besarnya
Pencairan dengan Indemnity System
adalah sebesar kerugian yang sesungguhnya
diderita oleh Obligee dengan maksimum sebesar nilai jaminan
2.2. Dalam Jaminan
Pelaksanaan dengan Pinalty System
- Surat
pengajuan tuntutan pencairan jaminan (klaim) dari Obligee
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja
- Jaminan Pelaksanaan Original
Besarnya Pencairan dengan Penalty System adalah sama dengan nilai jaminan
Claim Recovery Jaminan Pelaksanaan
1.
Dasarnya adalah Agreement
Indemnity to Surety (Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety )
Mengirimkan surat penagihan kepada Principal dengan melampirkan copy
bukti pembayaran pencairan (klaim) kepada Obligee
PENCAIRAN (KLAIM) JAMINAN UANG MUKA DAN
PENYELESAIANNYA
1.
Pencairan Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) disebabkan oleh :
Principal tidak melakukan pembayaran kembali kepada
Obligee seluruh atau sisa uang muka yang belum dibayarkan kembali kepada pihak Obligee
2. Penyelesaian Klaim
Jaminan Uang Muka
- Surat
pengajuan tuntutan pencairan jaminan (klaim) dari Obligee
- Surat
Pemutusan Hubungan Kerja
- Bukti
pembayaran termyn dan pelunasan pembayaran uang muka
- Jaminan
Uang Muka Original
Besarnya Pencairan Jaminan Uang Muka adalah sebesar uang muka atau sisa
uang muka yang belum dibayarkan kembali kepada Obligee.
Claim Recovery Jaminan Uang Muka
1.
Dasarnya adalah Agreement
Indemnity to Surety (Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety )
2.
Mengirimkan surat penagihan
kepada Principal dengan melampirkan copy bukti pembayaran pencairan (klaim) kepada
Obligee
PENCAIRAN (KLAIM) JAMINAN PEMELIHARAAN DAN PENYELESAIANNYA
1. Pencairan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance
Bond) disebabkan oleh :
Principal tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan
pekerjaan perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang terjadi selama dalam
masa pemeliharaan sebagaimana ditetapkan didalam Kontrak.
2. Penyelesaian Klaim
Jaminan Pemeliharaan
- Surat
pengajuan tuntutan pencairan jaminan (klaim) dari Obligee
- Berita
Acara mengenai terjadinya kerusakan dalam masa pemeliharaan
- Jumlah
dan rincian biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan
- Jaminan
Pemeliharaan Original
Besarnya Pencairan
Jaminan Pemeliharaan adalah sebesar jumlah biaya yang diperlukan untuk
Memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan dengan maksimum
sebesar nilai jaminan.
Claim Recovery Jaminan Pemeliharaan
1.
Dasarnya adalah Agreement
Indemnity to Surety (Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety )
Mengirimkan surat penagihan kepada Principal
dengan melampirkan copy bukti pembayaran pencairan (klaim) kepada Obligee
BATAS WAKTU PEMBAYARAN PENCAIRAN JAMINAN
(KLAIM)
-
Surety harus
melaksanakan pembayaran klaim sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam
jaminan.
Biasanya 14 (empatbelas) hari kerja setelah
surat pencairan dari Obligee diterima
PENOLAKAN PENCAIRAN JAMINAN (KLAIM)
-
Kemungkinan pemolakan klaim
bisa terjadi karena adanya Force Majoure seperti yang tercantum dalam kontrakl
-
Klaim yang timbul karena risiko
atau kesalahan Obligee/Pemilik Proyek
-
Pengajuan tuntutan pencairan jamin an (klaim) dilakukan setelah melewati
batas waktu yang ditentukan dalam jaminan
tahapan proses penanganan klaim surety bond
4/
5
Oleh
sudarno hardjo
1 comments:
saya ingin bertanya apakah pencairan jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond)/bank garansi disebabkan oleh wan prestasi oleh kontraktor, dapat dicairkan dengan cash/ tunai untuk tujuan perbaikan pada pekerjaan tersebut?
Replykarena menurut pasal 67 ayat (3) Perpres 54/2010, jaminan atas pengadaan barang/jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Artinya, menurut Perpres ini dalam pengadaan barang/jasa jaminan yang disediakan oleh penyedia barang/jasa memang harus bersifat tanpa syarat (unconditional).