Salah satu manfaat perlindungan yang diberikan oleh
suransi engineering adalah Electronic Equipment
Insurance (EEI). Sesuai dengan namanya, produk asuransi ini memberikan
jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan (physical loss or of
damage) yang terjadi secara tiba-tiba (sudden) atau tak terduga (unforeseen)
pada peralatan elektronik yang dipertanggungkan seperti jaringan
komputer. Selain itu, objek lain yang di-cover adalah
peralatan komunikasi seperti radar, satelit, dan stasiun relay serta
peralatan
medis dan laboratorium seperti x-ray, y-ray, dan
sebagainya.
Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung
dalam polis EEI tentunya adalah mereka yang mempunyai insurable
interest pada peralatan yang dipertanggungkan, seperti pemilik
peralatan yang bersangkutan dan penyewa peralatan tersebut jika
kontrak sewa menyewa peralatan itu menempatkan penyewa sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas peralatan itu. Pihak bank atau perusahaan
pembiayaan juga bisa menjadi tertanggung bila objek pertanggungan dalam status
agunan atau fidusia.
Adapun risiko-risiko penyebab kerusakan
atau kerugian yang dijamin dalam polis asuransi EEI adalah kebakaran termasuk
segala tindakan yang diperlukan dalam menanggulangi kebakaran; sambaran petir
dan ledakan, short circuit, over voltage; penjarahan dan perbuatan
jahat/vandalisme; segala bentuk kerusakan yang disebabkan oleh air; kesalahan operasional
(kelalaian, kurang kehati-hatian, kekurangmampuan personel); dan jaminan
perluasan burglary/robbery, bencana alam seperti gempa dan angin
ribut.
Prinsip dari asuransi EEI adalah
memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan atau
mengembalikan alat-alat elektronik yang rusak ke kondisi kerja seperti sebelum
terjadi kerusakan. Namun demikian, luas jaminannya tidak all risks atau
semua jaminan risiko dijamin karena masih terdapat risiko-risiko yang
dikecualikan yang tercantum dalam pengecualian risiko.
Rate premi untuk asuransi EEI ditetapkan dalam
per mil per tahun, sedangkan premi merupakan perkalian antara
soal total sum insured yang tercantum dalam ikhtisar polis
dan rate yang telah disepakati oleh penanggung dan tertanggung
dan tercantum dalam polis. Biasanya polis EEI diterbitkan dengan jangka
waktu jaminan 1 tahun.
Polis yang digunakan dalam jaminan
asuransi EEI ini pada umumnya menggunakan EEI Munich Re dengan 3 bagian jaminan
alias covers yaitu Material Damage Cover, External
Data Media Cover, dan Insered Cost of Working Cover. Ketiga
bagian covers ini masing-masing memiliki
pengecualian-pengecualan khusus (special exclusions) yang secara jelas
tertera dalam masing-masing polis.
Pada bagian Material Damage Cover, polis
EEI menjamin kerugian atau kerusakan fisik pada peralatan-peralatan
yang dipertanggungkan yang terjadi secara tiba-tiba (sudden) dan
tidak terduga (unforeseen) apapun penyebabnya sepanjang bukan penyebab
atau hal yang dikecualikan secara tegas dalam polis.
Pada bagian External Data Media
Cover, polis EEI menjamin kerugian atau kerusakan pada external data
media yang dipertanggungkan termasuk informasi yang disimpan
di dalamnya, dengan sejumlah ketentuan yang diatur di
dalam polis.
Sementara itu pada bagian Increased
Cost Of Working Cover, polis EEI menjamin biaya-biaya tambahan yang
dikeluarkan untuk penggunaan peralatan Electronic Data
Processing (EDP) pengganti yang tidak dijamin dalam polis EEI
yang bersangkutan apabila kerusakan material (material damage) yang
dijamin pada bagian Material Damage Cover dari polis ini
menimbulkan suatu gangguan total atau parsial terhadap operasi dari
peralatan EDP yang tercantum dalam ikhtisar polis.
Selain memiliki special exclusions,
ketiga bagian covers asuransi EEI ini juga
memiliki pengecualian-pengecualian umum (general exclusions)
yakni terhadap kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak secara
langsung disebabkan oleh atau yang timbul karena perang, invasi,
tindakan musuh asing; permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi,
huru-hara, pemogokan, penghalang masuk tempat kerja, gangguan sipil,
pengambilalihan kekuasaan; perbuatan jahat dengan latar belakang politik,
konspirasi, penyitaan atau pengerusakan secara sengaja atas perintah pemerintah
atau atas perintah penguasa; reaksi nuklir, radiasi nuklir atau
kontaminasi radioaktif; dan tindakan sengaja atau kelalaian yang disengaja
oleh tertanggung atau wakilnya.
Adapun syarat-syarat umum (general
conditions) yang berlaku dalam polis EEI atas ketiga covers tersebut
adalah kewajiban tertanggung untuk mematuhi syarat-syarat dan polis yang
bersangkutan (the terms of the policy); status ikhtisar polis
terhadap polis yang bersangkutan; rekomendasi penanggung dan
rekomendasi manufacturer; hak pihak penanggung untuk
mengadakan inspeksi dan pemerintah atas risiko; hal-hal yang harus
dilakukan oleh tertanggung dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan
klaim pada polis; hak subrogasi penanggung; penunjukan arbitrator
dalam hal terjadi perbedaan dalam jumlah yang harus dibayar berdasarkan
polis; fraudulent claim; kontribusi (contribution); termination
of policy; insurance for a third party’s account; dan
waktu pembayaran klaim.
Dan saat terjadi kondisi yang berpotensi
menimbulkan hak klaim, empat hal penting yang harus dilakukan
oleh tertanggung adalah sebagai berikut:
- Memberitahukan dengan segera
kepada penanggung per telepon atau telegram serta secara tertulis. Dalam
pemberitahuan itu agar di informasikan sifat dan luas/besar kerugian atau
kerusakan.
- Melakukan langkah-langkah yang berada
dalam kemampuannya untuk memperkecil kerugian atau kerusakan yang terjadi.
- Menjaga dan mempersiapkan
harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tersebut untuk
diperiksa oleh penanggung atau wakil yang ditunjuknya.
- Melaporkan kepada pihak kepolisian
dalam hal kerugian atau kerusakan karena kebongkaran.
Undewrwriting Information Data yang diperlukan adalah :
1. Perincian peralatan, spesifikasi teknis, tahun pembuatan dan negara asal.
2. Harga baru (New Replacement Value).
3. Letak bangunan/gedung terhadap
level air disekitarnya
4. Letak ruangan EDP pada base floor atau lebih tinggi
5. Kondisi instalasi dan bagaimana pemeliharaan atas peralatan. Polis
yang digunakan menggunakan standar Munich Re Wording
Batas Jangka Waktu Pembayaran Premi untuk Asuransi
Engineering yaitu ditetapkan
sesuai dengan ketentuan dalam polis yang bersangkutan.