Saturday, 4 June 2016

Electronic Equipment Insurance (EEI) – Asuransi Peralatan Elektronik

Salah satu manfaat perlindungan yang diberikan oleh suransi engineering adalah Electronic Equipment Insurance (EEI). Sesuai dengan namanya, produk asuransi ini memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan (physical loss or of damage) yang terjadi secara tiba-tiba (sudden) atau tak terduga (unforeseen) pada peralatan elektronik yang dipertanggungkan seperti jaringan komputer. Selain itu, objek lain yang di-cover adalah peralatan komunikasi seperti radar, satelit, dan stasiun relay serta peralatan medis dan laboratorium seperti x-ray, y-ray, dan sebagainya.

Pihak-pihak yang dapat menjadi tertanggung dalam polis EEI tentunya adalah mereka yang mempunyai insurable interest pada peralatan yang dipertanggungkan, seperti pemilik peralatan yang bersangkutan dan penyewa peralatan tersebut jika kontrak sewa menyewa peralatan itu menempatkan penyewa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peralatan itu. Pihak bank atau perusahaan pembiayaan juga bisa menjadi tertanggung bila objek pertanggungan dalam status agunan atau fidusia.

Adapun risiko-risiko penyebab kerusakan atau kerugian yang dijamin dalam polis asuransi EEI adalah kebakaran termasuk segala tindakan yang diperlukan dalam menanggulangi kebakaran; sambaran petir dan ledakan, short circuit, over voltage; penjarahan dan perbuatan jahat/vandalisme; segala bentuk kerusakan yang disebabkan oleh air; kesalahan operasional (kelalaian, kurang kehati-hatian, kekurangmampuan personel); dan jaminan perluasan burglary/robbery, bencana alam seperti gempa dan angin ribut.

Prinsip dari asuransi EEI adalah memberikan jaminan atas biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan atau mengembalikan alat-alat elektronik yang rusak ke kondisi kerja seperti sebelum terjadi kerusakan. Namun demikian, luas jaminannya tidak all risks atau semua jaminan risiko dijamin karena masih terdapat risiko-risiko yang dikecualikan yang tercantum dalam pengecualian risiko.

Rate premi untuk asuransi EEI ditetapkan dalam per mil per tahun, sedangkan premi merupakan perkalian antara soal total sum insured yang tercantum dalam ikhtisar polis dan rate yang telah disepakati oleh penanggung dan tertanggung dan tercantum dalam polis. Biasanya polis EEI diterbitkan dengan jangka waktu jaminan 1 tahun.

Polis yang digunakan dalam jaminan asuransi EEI ini pada umumnya menggunakan EEI Munich Re dengan 3 bagian jaminan alias covers yaitu Material Damage CoverExternal Data Media Cover, dan Insered Cost of Working Cover. Ketiga bagian covers ini masing-masing memiliki pengecualian-pengecualan khusus (special exclusions) yang secara jelas tertera dalam masing-masing polis.

Pada bagian Material Damage Cover, polis EEI menjamin kerugian atau kerusakan fisik pada peralatan-peralatan yang dipertanggungkan yang terjadi secara tiba-tiba (sudden) dan tidak terduga (unforeseen) apapun penyebabnya sepanjang bukan penyebab atau hal yang dikecualikan secara tegas dalam polis.

Pada bagian External Data Media Cover, polis EEI menjamin kerugian atau kerusakan pada external data media yang dipertanggungkan termasuk informasi yang disimpan di dalamnya, dengan sejumlah ketentuan yang diatur di dalam polis.

Sementara itu pada bagian Increased Cost Of Working Cover, polis EEI menjamin biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan untuk penggunaan peralatan Electronic Data Processing (EDP) pengganti yang tidak dijamin dalam polis EEI yang bersangkutan apabila kerusakan material (material damage) yang dijamin pada bagian Material Damage Cover dari polis ini menimbulkan suatu gangguan total atau parsial terhadap operasi dari peralatan EDP yang tercantum dalam ikhtisar polis.

Selain memiliki special exclusions, ketiga bagian covers asuransi EEI ini juga memiliki pengecualian-pengecualian umum (general exclusions) yakni terhadap kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak secara langsung disebabkan oleh atau yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing; permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru-hara, pemogokan, penghalang masuk tempat kerja, gangguan sipil, pengambilalihan kekuasaan; perbuatan jahat dengan latar belakang politik, konspirasi, penyitaan atau pengerusakan secara sengaja atas perintah pemerintah atau atas perintah penguasa; reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif; dan tindakan sengaja atau kelalaian yang disengaja oleh tertanggung atau wakilnya.

Adapun syarat-syarat umum (general conditions) yang berlaku dalam polis EEI atas ketiga covers tersebut adalah kewajiban tertanggung untuk mematuhi syarat-syarat dan polis yang bersangkutan (the terms of the policy); status ikhtisar polis terhadap polis yang bersangkutan; rekomendasi penanggung dan rekomendasi manufacturer; hak pihak penanggung untuk mengadakan inspeksi dan pemerintah atas risiko; hal-hal yang harus dilakukan oleh tertanggung dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim pada polis; hak subrogasi penanggung; penunjukan arbitrator dalam hal terjadi perbedaan dalam jumlah yang harus dibayar berdasarkan polis; fraudulent claim; kontribusi (contribution); termination of policyinsurance for a third party’s account; dan waktu pembayaran klaim.

Dan saat terjadi kondisi yang berpotensi menimbulkan hak klaim, empat hal penting yang harus dilakukan oleh tertanggung adalah sebagai berikut:

  1. Memberitahukan dengan segera kepada penanggung per telepon atau telegram serta secara tertulis. Dalam pemberitahuan itu agar di informasikan sifat dan luas/besar kerugian atau kerusakan.
  2. Melakukan langkah-langkah yang berada dalam kemampuannya untuk memperkecil kerugian atau kerusakan yang terjadi.
  3. Menjaga dan mempersiapkan harta benda yang mengalami kerugian atau kerusakan tersebut untuk diperiksa oleh penanggung atau wakil yang ditunjuknya.
  4. Melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal kerugian atau kerusakan karena kebongkaran.


Undewrwriting Information Data yang diperlukan adalah :

1.       Perincian peralatan, spesifikasi teknis, tahun pembuatan dan negara asal.

2.       Harga baru (New Replacement Value).

3.       Letak bangunan/gedung terhadap level air disekitarnya

4.       Letak ruangan EDP pada base floor atau lebih tinggi

5.       Kondisi instalasi dan bagaimana pemeliharaan atas peralatan. Polis yang digunakan menggunakan standar Munich Re Wording

Batas Jangka Waktu Pembayaran Premi untuk Asuransi Engineering yaitu ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam polis yang bersangkutan.



Jaminan; Menjamin perlatan elektronik dari unforseen dan sudden physical loss/damage yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan. Polis efektif saat subject matter of insurance sedang digunakan, tidak digunakan, sedang dalam proses cleaning, overhauling atau saat dipindahkan dalam premises atau sedang beroperasi atau selama subsequent reerection, tapi pada hal-hal tertentu hanya setelah commissioning berhasil dilakukan.

Pengecualian umum:
1.    resiko perang
2.    reaksi nuklir, radioactive contamination
3.    willful act/negligence tertanggung atau representativenya

Ada 3 section:
1.    Material Damage
i.      Scope of cover : unforeseen and sudden physical loss/damage akibat peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan, yang memerlukan repair/replacement akan dijamin oleh penanggung dengan limit maksimum sebesar SI.
ii.   Pengecualian khusus (langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh):
a)    deductible atas lebih dari any one occurrence
b)    earthquake, volcanic eruption, tsunami, hurricane, cyclone or typhoon
c)    theft
d)    faults/defects yang sudah ada saat penutupan
e)    failure/interruption dari gas, water atau electricity service/supply
f)     akibat langsung dari operasi (co. wear and tear)
g)    biaya akibat functional failures, kecuali failure tersebut dijamin
h)   biaya pemeliharaan
i)     yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga berdasarkan hukum atau kontrak
j)      pada peralatan yang disewa
k)    consequential loss
l)     kerusakan pada bulbs, vaives, tubes, ribbons
m)   aesthetic defects

iii  SI = cost of replacement termasuk freight, customs duties dan erection cost

iv    Basis of indemnity:
a)    Bila bisa diperbaiki: biaya perbaikan + pemasangan + freight + customs
b)    Bila musnah : actual value sesaat sebelum loss + pemasangan + freight + customs – depresiasi

2.    External Data Media
i.      Scope of cover : menjamin bila external data media termasuk informasi di dalamnya yang dapat secara langsung diproses di EDP system mengalami kerusakan. Data media harus tetap ada di premises

ii.   Pengecualian khusus:
a)    Deductible
b)    Akibat salah programming, punching, labelling atau inserting, inadvertent cancelling of information atau discarding data media dan kehilangan informasi akibat magnetic fields.
c)    Consequential loss

 iii   SI = jumlah untuk memperbaiki external data media dan mereplace data media dengan new material dan reproduksi informasi yang hilang

iv   Basis of indemnity : biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode 12 bulan dari tanggal perbaikan sampai dengan normal kembali

3.    ICW
i.      Scope of cover : Additional expenditure untuk mengganti EDP equipment yang tidak dijamin di polis ini

      ii.   Pengecualian :
a)    pembatasan oleh yang berwenang
b)    tidak ada dana untuk memperbaiki

iii  SI : jumlah yang dibayar dalam periode 12 bulan untuk mengganti EDP equipment supaya bisa berfungsi normal

iv   Basis of indemnity: additional expenses yang bisa dibuktikan



Related Posts

Electronic Equipment Insurance (EEI) – Asuransi Peralatan Elektronik
4/ 5
Oleh