Thursday 16 June 2016

Resiko yang dapat diasuransikan (Insurable risk)

 1.      Dapat dinilai dengan uang (financial value)
-          Sesuatu yang diasuransikan harus dinilai dengan uang, karena pada dasarnya asuransi menyediakan pembayaran sejumlah uang
-          Nilai sentimentil harus diubah atau dinyatakan dalam nilai uang
-          Dalam asuransi jiwa, nilai uang atas nyawa yang dipertanggungkan ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar premi

2.      Jenis resiko yang sama (homogenous exposures)
-          Jenis resiko harus sama, dalam jumlah besar, dengan alasan:
a.       pengukuran resiko berdasarkan probabilita dan statistik pengalaman lampau;
b.      jika exposure itu hanya 3 atau 4, maka kontribusinya menjadi besar, sedangkan jika exposurenya semakin banyak, maka kontribusi akan semakin kecil.

3.      Resiko murni (pure risks only)
-          Secara umum resiko yang dapat diasuransikan hanyalah resiko murni, tetapi tidak berarti semu resiko murni dapat diasuransikan
-          Resiko spekulatif, yang berdampak untung, umumnya tidak insurable, karena apabila diasuransikan menjadi tidak ada upaya meraih keuntungan dan hanya akhirnya mengajukan klaim.

4.      Resiko partikular dan fundamental (particular and fundamental risks)
-          Semua resiko partikular pada umumnya memenuhi kriteria insurable risk, sedangkan fundamental risk tidak demikian
-          Fundamental risk misalnya perubahan kebiasaan, peperangan, inflasi
-          Fundamental risk dari keadaan alam seperti badai, gempa bumi, dapat juga diasuransikan, tetapi tergantung pada letak geografi objek yang diasuransikan.

5.      Kejadian yang tidak pasti (fortuitous)
-          Tidak ada kepastian timbul kerugian atau tidak timbul kerugian. Jika kejadian/kerugian pasti, maka menjadi uninsurable, sedangkan bial tidak pasti maka insurable
-          Dalam asuransi jiwa, di mana kematian adalah sesuatu yang pasti, tetapi yang tidak pasti adalah mengenai waktu dan itulah yang insurable.

6.      Kepentingan asuransi (insurable interest)
-          Pihak yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan asuransi, yaitu akan mengalami kerugian keuangan atas kejadian yang diasuransikan.

7.      Tidak melawan kepentingan umum (not against public policy)
-          Jenis resiko akibat perbuatan melawan kepentingan umum tidak dapat diasuransikan
-          Denda akibat melanggar peraturan, tidak dapat dibayar dengan asuransi
-          Barang hasil curian tidak dapat diasuransikan

8.      Premi harus wajar (reasonable premium)
-          Premi harus dalam jumlah yang wajar terhadap kemungkinan kerugian
-          Resiko yang menimbulkan kemungkinan kerugian besar sehingga premi harus besar pula tidak lagi menjadi insurable.

Related Posts

Resiko yang dapat diasuransikan (Insurable risk)
4/ 5
Oleh