1.
Dapat dinilai dengan uang (financial
value)
-
Sesuatu yang diasuransikan harus dinilai
dengan uang, karena pada dasarnya asuransi menyediakan pembayaran sejumlah uang
-
Nilai sentimentil harus diubah atau
dinyatakan dalam nilai uang
-
Dalam asuransi jiwa, nilai uang atas
nyawa yang dipertanggungkan ditetapkan berdasarkan kemampuan membayar premi
2.
Jenis resiko yang sama (homogenous
exposures)
-
Jenis resiko harus sama, dalam jumlah
besar, dengan alasan:
a.
pengukuran resiko berdasarkan
probabilita dan statistik pengalaman lampau;
b.
jika exposure itu hanya 3 atau 4, maka
kontribusinya menjadi besar, sedangkan jika exposurenya semakin banyak, maka
kontribusi akan semakin kecil.
3.
Resiko murni (pure risks only)
-
Secara umum resiko
yang dapat diasuransikan hanyalah resiko murni, tetapi tidak berarti semu
resiko murni dapat diasuransikan
-
Resiko spekulatif,
yang berdampak untung, umumnya tidak insurable, karena apabila diasuransikan
menjadi tidak ada upaya meraih keuntungan dan hanya akhirnya mengajukan klaim.
4.
Resiko partikular dan fundamental (particular and
fundamental risks)
-
Semua resiko partikular pada umumnya
memenuhi kriteria insurable risk, sedangkan fundamental risk tidak demikian
-
Fundamental risk
misalnya perubahan kebiasaan, peperangan, inflasi
-
Fundamental risk
dari keadaan alam seperti badai, gempa bumi, dapat juga diasuransikan, tetapi
tergantung pada letak geografi objek yang diasuransikan.
5.
Kejadian yang tidak pasti (fortuitous)
-
Tidak ada kepastian timbul kerugian atau
tidak timbul kerugian. Jika kejadian/kerugian pasti, maka menjadi uninsurable,
sedangkan bial tidak pasti maka insurable
-
Dalam asuransi jiwa, di mana kematian
adalah sesuatu yang pasti, tetapi yang tidak pasti adalah mengenai waktu dan
itulah yang insurable.
6.
Kepentingan asuransi (insurable interest)
-
Pihak yang mengasuransikan harus
memiliki kepentingan asuransi, yaitu akan mengalami kerugian keuangan atas kejadian
yang diasuransikan.
7.
Tidak melawan kepentingan umum (not against public policy)
-
Jenis resiko akibat perbuatan melawan
kepentingan umum tidak dapat diasuransikan
-
Denda akibat
melanggar peraturan, tidak dapat dibayar dengan asuransi
-
Barang hasil curian
tidak dapat diasuransikan
8.
Premi harus wajar (reasonable premium)
-
Premi harus dalam jumlah yang wajar
terhadap kemungkinan kerugian
-
Resiko yang menimbulkan kemungkinan
kerugian besar sehingga premi harus besar pula tidak lagi menjadi insurable.
Resiko yang dapat diasuransikan (Insurable risk)
4/
5
Oleh
sudarno hardjo