Sunday, 19 June 2016

Jewellery Block Inssurance Policy - Polis asuransi Perhiasan - permata Berharga

Dengan Ini Dinyatakan Bahwa, berdasarkan otorisasi yang diberikan berdasarkan kontrak (yang nomornya dicantumkan dalam Skedul) kepada Pemilik Asuransi yang bertandatangan di bawah ini antara para penjamin Lloyd (selanjutnya dalam dokumen ini disebut dengan “para penjamin”) dan atas pembayaran premi sebagaimana ditetapkan dalam dokumen ini, Para Penjamin dengan ini terikat, sesuai dengan proporsi yang dikenakan atas namanya, untuk membayar ganti rugi kepada Pihak Tertanggung atau Pelaksana dari Pihak Tertanggung, atas kehilangan atau kerugian dengan besaran atau yang terjadi menurut cara sebagaimana ditetapkan dalam dokumen ini.

Dengan ketentuan bahwa, kewajiban agregat dari para penjamin tidak akan melebihi Nilai Yang Ditanggung atau batasan-batasan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Skedul.

Demikianlah, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Sertifikat ini telah ditandatangani oleh dan atas nama Pemilik Asuransi pada tempat dan tanggal sebagaimana ternyata dalam Skedul, oleh:

ATAS NAMA:
Pejabat Yang Berwenang Dari Pemilik Asuransi

No. Polis:


Tanggal Proposal Tertulis dan Deklarasi:



Pihak Tertanggung:



Alamat atau Alamat-Alamat di mana Pihak Tertanggung melaksanakan kegiatan-kegiatan usahanya:



Masa Berlakunya Perlindungan Asuransi:


Total Nilai Yang Ditanggung:


Risiko Sendiri:


Premi:


HARTA KEKAYAAN YANG DITANGGUNG SERTA RISIKO-RISIKO YANG TERKAIT TERHADAP:
                                                                                                                                NILAI YANG DITANGGUNG
1.   Barang dan mata dagangan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan usaha Pihak Tertanggung serta uang kertas, terlepas dari apakah harta benda tersebut adalah milik Pihak Tertanggung atau yang dipercayakan kepadanya atau mereka, untuk tujuan apapun juga, DARI KEHILANGAN ATAU KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH APAPUN JUGA, (namun dengan tetap tunduk kepada syarat-syarat, kondisi-kondisi serta batasan-batasan sebagaimana ditetapkan dalam Sertifikat ini)

1.       Tanah dan Bangunan         {              }
2.       Lemari Besi                            {              }
BATASAN TERITORIAL
1    Apabila tidak terkena perlindungan asuransi lainnya yang mungkin diadakan oleh Pihak Tertanggung, maka harta benda yang diberikan perlindungan asuransi berdasarkan dokumen ini diberikan perlindungan selama berada di dalam, atau dalam perjalanan di dalam atau masih dalam batas-batas teritorial sebagaimana ditetapkan dalam di bawah ini, namun dengan tunduk kepada syarat-syarat, kondisi-kondisi, batasan-batasan serta pengecualian-pengecualian sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat ini.                    {         }
2.       FURNITUR USAHA DAN KANTOR, Perlengkapan, Mesin-Mesin, Pabrik¸ Lemari Besi, Sistem Alarm, dekorasi dan peningkatan oleh Pihak Penyewa, serta Isi lainnya dalam Harta Kekayaan Pihak Tertanggung, kecuali Harta Kekayaan sebagaimana diuraikan dalam Item 1 dalam dokumen ini, DARI RISIKO KEHILANGAN ATAU KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH KEBAKARAN, PETIR, LEDAKAN, PESAWAT, atau alat atau mesin terbang lainnya serta benda-benda yang jatuh darinya, PERAMPOKAN, PENCURIAN ATAU UPAYA UNTUK ITU, ANGIN KENCANG, BADAI, BANJIR, KEBOCORAN ATAU LIMPAHANNYA DARI PIPA-PIPA AIR ATAU PERLENGKAPANNYA, atau BENTURAN DARI KENDARAAN JALANAN, KUDA ATAU TERNAK yang bukan milik atau dikendalikan oleh Pihak Tertanggung atau anggota keluarganya atau karyawannya (namun dengan tetap tunduk kepada syarat-syarat, kondisi-kondisi serta batasan-batasan sebagaimana ditetapkan dalam Sertifikat ini).
HARTA KEKAYAAN yang diberikan perlindungan asuransi berdasarkan Item ini diberikan perlindungan hanya jika berada di dalam lingkungan lokasi usaha Pihak Tertanggung sebagaimana ditetapkan halaman belakang lembar ini dan tidak termasuk besaran US$50 (atau jumlah ekivalennya dalam mata uang lain) pertama untuk setiap kerugian yang disebabkan oleh Angin Kencang, Puyuh, Banjir, Kebocoran atau Limpahan Dari Kebocoran dari Pipa-Pipa Air atau Perlengkapannya.

DEFINISI


Kata-kata “Pipa-Pipa Air atau Perlengkapannya” yang digunakan disini berarti Pipa-Pipa Air, Pipa Utama, Tangki-Tangki Air atau Perlengkapan Air, kecuali:
(i)          Instalasi Penyemprot Kebakaran (Sprinkler) Otomatis serta Drenchers;
dan
(ii)              Ketel, selain dari ketel rumah tangga.


3. Lokasi-lokasi di mana Pihak Tertanggung melaksanakan kegiatan-kegiatan usahanya dan/atau Perlengkapan yang melekat padanya milik Pemilik Gedung/Tanah, atau milik Pihak Tertanggung sendiri atau yang secara hukum menjadi tanggung jawab Pihak Tertanggung sebagai Pihak Penyewa, dari kerugian (kecuali yang disebabkan oleh kebakaran) yang disebabkan oleh tindak Perampokan, Rumah Kemasukan Maling dan/atau Pencurian atau oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan tindak Perampokan, Rumah Kemasukan Maling dan/atau Pencurian atau Maling (namun dengan tetap tunduk kepada syarat-syarat, kondisi-kondisi serta batasan-batasan sebagaimana ditetapkan dalam Sertifikat ini).

KONDISI-KONDISI KHUSUS


A.            BANGUNAN/GEDUNG

I.                    BARANG-BARANG YANG TIDAK DISIMPAN DALAM LEMARI BESI/ RUANGAN BESI
Adalah menjadi satu syarat dari Sertifikat ini bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerugian yang disebabkan oleh tindak Perampokan, Rumah Kemasukan Maling, Pencurian atau Maling di lokasi Pihak Tertanggung, nilai total dari seluruh perhiasan, barang-barang emas dan platina, emas batangan, batu mulia curah dan mutiara serta arloji yang tidak dimasukkan ke lemari besi dan/atau ruangan yang kuat pada malam hari atau pada waktu-waktu di mana lokasi tidak dibuka untuk kegiatan usaha, tidak boleh melebihi nilai:-


{MASUKKAN NILAINYA) secara keseluruhan,
dan nilai dari suatu item barang tidak boleh melebihi:-
{MASUKKAN NILAINYA}
Ketentuan ini tidak berlaku untuk waktu saat terjadi tutup sementara di siang hari apabila pada saat kejadian yang menimbulkan kehilangan atau kerugian tersebut ternyata di bagian penjualan pada bangunan yang bersangkutan masih ada Pihak Tertanggung atau karyawannya yang bertanggungjawab di situ.
II.            LIMIT UNTUK KERUSAKAN JENDELA
Kewajiban para penjamin berdasarkan Item 1 Skedul, dalam kaitannya dengan kehilangan atau kerugian atas harta benda yang ada pada jendela pamer (display windows) yang ada pada lokasi Pihak Tertanggung terhadap tindakan pencurian atau percobaan pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan atau memotong jendela dimaksud, tidak boleh melebihi:--
(i) pada saat lokasi buka untuk kegiatan usaha atau pada saat Pihak Tertanggung atau karyawannya (selain dari petugas satpam) masih berada di, atau sedang bertugas di, lokasi:-
{MASUKKAN NILAINYA} untuk setiap kehilangan
(ii) setiap saat: -
{MASUKKAN NILAINYA} untuk setiap kehilangan
III.       LIMIT UNTUK HOLDUP ATAU PERAMPOKAN
Kewajiban para penjamin berdasarkan Item 1 Skedul, dalam kaitannya dengan kehilangan atau kerugian atas harta benda yang disebabkan oleh tindak Perampokan pada saat lokasi buka untuk kegiatan usaha atau pada saat Pihak Tertanggung atau karyawannya selain dari petugas satpam) masih berada di, atau sedang bertugas di, lokasi, tidak boleh melebihi:-
{MASUKKAN NILAINYA}

B.  KERUGIAN DI LUAR BATASAN

Kewajiban para penjamin berdasarkan Item 1 Skedul adalah sebatas:-
{MASUKKAN NILAINYA}
untuk setiap kejadian kerugian yang terjadi di tempat lain selain di lokasi Pihak Tertanggung sebagaimana ditetapkan dalam Skedul atau dalam bank atau safe deposit vault.
Sub-limit:

Travel:
{MASUKKAN NILAINYA} Setiap orang yang membawa
Harta kepercayaan:
{MASUKKAN NILAINYA} Untuk setiap harta kepercayaan
Barang pameran:
{MASUKKAN NILAINYA} Untuk setiap barang pameran
Barang yang sedang dikirim:
{MASUKKAN NILAINYA} Untuk setiap barang yang sedang dikirim

Nilai yang ada pada A.II, A.III atau B di atas tidak boleh melebihi Nilai Yang Ditanggung sebagaimana ditetapkan dalam Item 1 pada Skedul.

Tertanggal di Jakarta, tanggal {MASUKKAN TANGGAL DENGAN HURUF}

{MASUKAN TANGGAL DENGAN ANGKA}

BAHWA, Pihak Tertanggung yang namanya tersebut dalam Skedul selanjutnya dalam dokumen ini disebut dengan “Pihak Tertanggung”) telah menyerahkan kepada para penjamin berupa proposal dan deklarasi tertulis, bersama-sama dengan dokumen-dokumen pendukung dan pernyataan yang melekat padanya, dengan ini disetujui bahwa proposal dan deklarasi tertulis tersebut adalah sebagai dasar bagi dibuatnya kontrak dan dianggap sebagai bagian integral dari dokumen ini.
KAMI PARA PENJAMIN dengan ini setuju bahwa, apabila suatu ketika selama periode sebagaimana ditetapkan dalam Skedul, harta benda yang diberikan perlindungan asuransi atau bagiannya, hilang atau rusak oleh suatu kejadian apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Skedul, untuk membayar ganti rugi kepada Pihak Tertanggung dalam kaitannya dengan kehilangan atau kerugian dimaksud sampai sebesar dan menurut tata cara sebagaimana diatur di bawah ini.

PENGECUALIAN

Asuransi ini tidak memberikan perlindungan bagi:

1.       Kehilangan atau kerugian yang disebabkan oleh pencurian atau ketidakjujuran atau penipuan yang dilakukan oleh:
(a)        pembantu atau pesuruh atau utusan yang secara khusus dikaryakan oleh Pihak Tertanggung; atau
(b)        pelanggan atau broker atau pelanggan dari broker atau agennya dalam kaitannya dengan harta benda yang dipercayakan kepadanya oleh Pihak Tertanggung, pembantunya atau agennya,

kecuali apabila kehilangan atau kerugian tersebut terjadi pada saat harta benda dimaksud disimpan di safe deposit oleh Pihak Tertanggung atau pembantunya atau agennya, pada broker atau pelanggan dimm atau pelanggan dari broker atau agennya.
2.       Kerugian yang mungkin terjadi atas harta benda yang diberi perlindungan asuransi pada saat harta benda tersebut sedang ditangani dan kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh hal tersebut.
3.       Barang-barang yang hilang pada saat dilakukan inventarisasi di mana atas hal tersebut tidak ada klaim yang dibuat, kecuali apabila Pihak Tertanggung mampu membuktikan bahwa kehilangan dimaksud disebabkan oleh risiko-risiko yang diberikan perlindungan berdasarkan Sertifikat ini.

4.       Kehilangan atau kerugian atas harta benda yang diasuransikan pada saat harta benda tersebut sedang dipakai (kecuali untuk arloji yang semata-mata dipakai untuk keperluan pengujian saja) atau saat sedang digunakan oleh Pihak Tertanggung, Prinsipal, Direktur atau Mitra dari Pihak Tertanggung, anggota keluarga mereka, saudara, staf atau kawan atau pada saat dalam simpanan untuk keperluan tersebut.
5.       Kehilangan atau kerugian atas harta benda yang diasuransikan pada saat harta benda tersebut sedang dipamerkan dalam suatu Pameran untuk Umum yang diselenggarakan atau yang dananya dibantu oleh suatu Instansi Pemerintah atau suatu Asosiasi dagang, kecuali jika secara tegas diberikan perlindungan berdasarkan Sertifikat ini.
6.       Kecurian atau kehilangan dari kendaraan berupa barang apapun juga milik atau yang dikuasai oleh Pihak Tertanggung dan/atau pembantunya atau agennya atau perwakilannya pada saat kendaraan dimaksud sedang ditinggalkan.
7.     Kehilangan atau kerugian atas barang-barang yang dipercayakan kepada Pihak Tertanggung oleh suatu klien perorangan dan/atau pelanggan semata-mata dengan tujuan untuk disimpan dengan aman.
8.       Kehilangan atau kerugian atas harta benda yang terjadi selama berlangsungnya suatu risiko yang mana, pertanggal terjadinya kehilangan atau kerugian tsb, Pihak Tertanggung telah mengadakan perlindungan asuransi tersendiri terlepas dari apakah perlindungan asuransi lainnya tersebut memberikan perlindungan atas kerugian dimaksud.
9.       Kehilangan, kehancuran atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh gelombang tekanan dari pesawat udara dan mesin terbang lainnya yang melaju dengan kecepatan sonik atau supersonik.
10.    Kehilangan atau kerugian atas Data Komputer.
11.    Kehilangan atau kerugian yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, terjadi bersama dengan atau sebagai akibat dari, kejadian perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan (terlepas dari apakah ada pernyataan perang atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan, oleh kekuatan militer atau apapun yang berkuasa, penerapan undang-undang darurat atau tindakan penyitaan atau nasionalisasi atau perampasan atau penghancuran atas atau pengrusakan atas harta benda oleh atau berdasarkan perintah dari suatu lembaga pemerintah atau publik atau instansi setempat yang berwenang.


12.    a. Kehilangan, kehancuran  atau  kerugian  atas harta      benda apapun atau setiap kerugian atau biaya apapun  sebagai hasil atau yang timbul atau kerugian sebagai akibat
 b. Setiap kewajiban hukum apapun yang bersifat  langsung atau tidak langsung yang  disebabkan oleh atau  yang terkait  dengan  atau yang muncul dari:
i.           radiasi ionisasi dari atau kontaminasi radioaktifitas dari suatu bahan bakar nuklir atau dari suatu limbah nuklir atau dari pembakaran atas bahan bakar nuklir.
ii.     bahan-bahan radioaktif, beracun, bahan peledak atau bahan-bahan berbahaya atau kontaminan lainnya dari suatu instalasi nuklir, reaktor atau rangkaian nuklir lainnya atau komponen nuklir darinya.
13.        Polis ini tidak mencakup semua klaim yang terkait dengan kerugian atas harta benda yang diasuransikan disini apabila kerugian terjadi atas Pihak Tertanggung disebabkan oleh pengalihan harta benda yang diasuransikan tersebut kepada suatu pihak ketiga atas suatu pembayaran atau janji bayar berdasarkan suatu instrumen apapun juga dan apabila pembayaran atau janji bayar tersebut ternyata palsu belaka, penipuan atau dengan kata lain tidak sah atau tidak tertagih karena alasan apapun juga.
14.       Terlepas dari ketentuan-ketentuan manapun yang bertentangan dalam asuransi ini atau endosemen atasnya, dengan ini disetujui bahwa asuransi ini tidak mencakup kehilangan, kerugian, biaya atau pengeluaran apapun sifatnya yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang terkait dengan tindakan terorisme terlepas dari sebab-sebab atau peristiwa-peristiwa lainnya yang terkait pada saat yang sama atau sebelum atau sesudah kejadian kerugian dimaksud.
Untuk maksud dari endosemen ini, maka istilah tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk, namun tidak terbatas kepada, penggunaan kekuatan atau kekerasan dan/atau ancaman penggunaan kekuatan atau kekerasan, oleh orang atau kelompok orang, yang bertindak sendiri maupun atas nama atau yang terkait dengan suatu atau sejumlah organisasi yang memiliki tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya, termasuk niat untuk mempengaruhi suatu pemerintahan dan/atau menimbulkan rasa takut kepada publik atau sebagian dari publik.

Endosemen ini juga tidak mencakup kehilangan, kerugian, biaya atau pengeluaran apapun sifatnya yang baik langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau yang terkait dengan suatu tindakan apapun yang diambil dalam rangka mengendalikan, mencegah, menekan atau dengan cara apapun yang terkait dengan suatu tindakan teror.
Apabila para penjamin berpendapat bahwa berdasarkan pengecualian ini, suatu kehilangan, kerugian, biaya atau pengeluaran tidak diberikan perlindungan berdasarkan asuransi ini, maka beban pembuktian terbalik berada di tangan Pihak Tertanggung.
Apabila suatu bagian dari endosemen ini ternyata tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka bagian selebihnya harus terus berlaku penuh.
15.        Kehilangan atau kerugian yang baik langsung atau tidak langsung disebabkan oleh keterlambatan, kehilangan pasar, kehilangan manfaat kegunaan, kehilangan keuntungan atau kerugian konsekuensial dengan cara bagaimanapun juga.
16.        Kerugian yang disebabkan oleh kehilangan secara misterius.

SYARAT-SYARAT:

1.   Adalah menjadi prasyarat dalam asuransi ini bahwa apabila ada klaim yang dibuat berdasarkan Sertifikat ini, maka Pihak Tertanggung harus menyerahkan kepada para penjamin atau kuasa mereka, semua informasi yang ada termasuk bukti-bukti dokumen, yang bersifat resmi maupun rahasia, mengenai semua pembelian, penjualan dan transaksi lainnya atas harta benda yang diasuransikan. Informasi tersebut akan digunakan oleh para penjamin atau para kuasa mereka untuk membantu menentukan jumlah kerugian yang dapat diklaim.
Apabila informasi yang diberikan ternyata tidak cukup untuk mendukung jumlah yang diklaim, maka para penjamin hanya bertanggungjawab untuk membayar jumlah yg bisa dibuktikan saja. Sedangkan pembayaran-pembayaran lainnya yang melebihi jumlah tersebut adalah sepenuhnya menjadi hak para penjamin, kecuali jika sebaliknya di-endos disini.
2.   Adalah menjadi suatu prasyarat bagi kewajiban para penjamin berdasarkan dokumen ini bahwa:-
(a)     lokasi yang di dalamnya berada harta benda dilengkapi dengan sistem alarm anti perampokan yang disetujui oleh para penjamin, dan tidak diperkenankan untuk mencopot, mengubah, menambah atau mengurangi sistem dimaksud atau melakukan perubahan struktural yang mungkin dapat mempengaruhi sistem, kecuali jika persetujuan sebelumnya diberikan oleh para penjamin;
(b)     sistem alarm anti perampokan serta perlengkapan keamanan lainnya harus telah dipasang hingga dapat bekerja secara penuh dan efektif setiap saat selama lokasi Pihak Tertanggung ditutup untuk kegiatan bisnis serta pada waktu-waktu lainnya yang sesuai;
(c)     sistem alarm anti perampokan harus selalu dipelihara dengan baik selama masa berlakunya Asuransi ini, berdasarkan suatu kontrak jasa pemeliharaan dengan suatu perusahaan instalatir dan/atau penyedia jasa pemeliharaan;
(d)           semua alat perlindungan dan/atau pengaman lainnya yang mungkin disebut dalam proposal dan deklarasi tertulis, yang memberikan perlindungan bagi harta benda yg diasuransikan disini harus selalu dipelihara selama masa berlakunya Asuransi ini dan tidak diperkenan-kan untuk dicopot atau dirubah sehingga merugikan kepentingan para penjamin kecuali jika ada persetujuan sebelumnya dari mereka;

(e)     semua anak kunci serta duplikatnya atas sistem alarm serta alat keamanan lainnya sebagaimana dimaksud di atas, harus dilepas dan disimpan selama lokasi tutup serta pada waktu-waktu lainnya yang sesuai;
(f)      pemberitahuan harus secepatnya disampaikan kepada para penjamin apabila ada penarikan personil polisi atau tenaga keamanan atau perlindungan lainnya;
(g)     Pihak Tertanggung harus telah menerima konfirmasi tertulis dari pemasok atau instalatir atau perusahaan penyedia jasa pemeliharaan atau penasihat jasa keamanan independen, yang menegaskan bahwa sistem alarm anti perampokan serta semua perlengkapan keamanan lainnya tidak akan mengalami gagal operasi apabila sewaktu-waktu terjadi gagal atas microchip, sirkuit terintegrasi atau perlengkapan sejenisnya atau perangkat lunak komputer untuk secara benar mengenali atau memperlakukan suatu tanggal sebagai tanggal yang benar;

3.   Sertifikat ini dapat dibatalkan sewaktu-waktu atas permintaan Pihak Tertanggung yang disampaikan secara tertulis kepada Broker yang telah mengadakan Asuransi ini, dan premi yang terjadi harus disesuaikan di mana para penjamin menerima atau memperoleh premi jangka pendek sebagaimana biasanya berlaku.
Sertifikat ini juga dapat dibatalkan oleh atau atas nama para penjamin dengan memberikan suatu surat pemberitahuan sekurang-kurangnya tiga puluh hari sebelumnya kepada Pihak Tertanggung ke alamat yang terakhir diketahui, dan preminya harus disesuaikan di mana para penjamin menerima pembayaran premi secara prorata.
Pemberitahuan dianggap telah diterima apabila disampaikan melalui surat tercatat atau secara langsung dengan menerima tanda terima.
3.       Apabila terjadi suatu kehilangan atau kerugian dan sebagai prasyarat untuk memperoleh hak ganti ruginya, maka Pihak Tertanggung harus menyerahkan kepada para penjamin semua informasi dan bukti yang terkait dengan harta benda yang hilang atau rusak dimaksud serta peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kejadian kehilangan atau kerugian tersebut sebagaimana secara wajar diminta oleh para penjamin atau sebagaimana dapat diberikan oleh Pihak Tertanggung


5.   Terlepas dari besaran kerugian atau kerugian-kerugian yang mungkin terjadi selama masa berlakunya Asuransi ini, dengan ini dimengerti bahwa jumlah total kewajiban para penjamin tidak akan melebihi Nilai Yang Ditanggung berdasarkan asuransi ini. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian, maka Nilai Yang Ditanggung harus berkurang sebesar nilai kerugian dimaksud. Namun demikian, untuk menjaga agar Pihak Tertanggung selalu terlindungi asuransi, maka dengan ini disetujui bahwa Nilai Yang Ditanggung harus dinyatakan kembali, di mana disetujui bahwa Pihak Tertanggung harus membayar suatu premi secara prorata setimpal dengan jumlah kerugian tersebut sampai pembayaran premi selanjutnya jatuh tempo berdasarkan Sertifikat ini. Jumlah premi prorata tersebut plus pajak-pajak harus diambil dari pembayaran ganti rugi  atas kerugian dimaksud.
6.   Apabila Pihak Tertanggung mengajukan suatu klaim padahal ia tahu bahwa hal tersebut tidak benar atau menipu, mengenai suatu jumlah atau lainnya, maka Sertifikat ini menjadi tidak berlaku dan semua klaim berdasarkan Sertifikat ini menjadi batal.
7.   Pihak Tertanggung harus secara sungguh-sungguh melaksanakan semua hal yang wajar dapat dilakukannya untuk menghindari atau mengurangi besaran kehilangan atau kerugian atas harta benda yang diasuransikan disini.
8.       Pembayaran  Premi
1.       Menyimpang  dari  pasal 257 Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat 2 dibawah ini, maka merupakan prasyarat dan tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung :

i.         Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 45 (empat puluh lima) hari kalender kerja atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
ii.        Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 45 (empat puluh lima) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

2.       Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi pada saat :
i.         Diterimanya pembayaran tunai, atau
ii.        Premi bersangkutan tercatat pada rekening Bank Penanggung, atau
iii.      Penanggung secara tertulis menyetujui adanya pelunasan premi.
3.       Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan diatas tidak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada ayat I diatas, polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung jawab penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban Pihak Tertanggung atas pembayaran premi untuk jangka waktu tersebut sebesar 25 pct dari premi satu tahun.
9.       Apabila timbul sengketa antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran dan atau pelaksanaan dari Polis ini, kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan Klausula Penyelesaian Sengketa yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, sebagaimana yang dilampirkan pada Polis ini.
Naskah ini di terjemahkan dari bahasa aslinya yaitu Bahasa Inggris, maka bila terjadi perbedaan intepretasi dari seluruh pengertian dalam polis, maka syarat dan kondisi yang ada harus mengikuti bahasa aslinya yaitu Bahasa Inggris.





Related Posts

Jewellery Block Inssurance Policy - Polis asuransi Perhiasan - permata Berharga
4/ 5
Oleh

1 comments:

31 May 2022 at 03:26 delete

I completely agree with the jewellers block insurance ; by doing so, it instantly builds trust between buyer and seller because everyone can insure the jewellery and there is no risk of loss.

Reply
avatar