Dengan
Ini Dinyatakan Bahwa, berdasarkan
otorisasi yang diberikan berdasarkan kontrak (yang nomornya dicantumkan dalam
Skedul) kepada Pemilik Asuransi yang bertandatangan di bawah ini antara para
penjamin Lloyd (selanjutnya dalam dokumen ini disebut dengan “para penjamin”)
dan atas pembayaran premi sebagaimana ditetapkan dalam dokumen ini, Para
Penjamin dengan ini terikat, sesuai dengan proporsi yang dikenakan atas
namanya, untuk membayar ganti rugi kepada Pihak Tertanggung atau Pelaksana dari
Pihak Tertanggung, atas kehilangan atau kerugian dengan besaran atau yang
terjadi menurut cara sebagaimana ditetapkan dalam dokumen ini.
Dengan
ketentuan bahwa, kewajiban agregat
dari para penjamin tidak akan melebihi Nilai Yang Ditanggung atau
batasan-batasan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Skedul.
Demikianlah, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Sertifikat ini
telah ditandatangani oleh dan atas nama Pemilik Asuransi pada tempat dan tanggal
sebagaimana ternyata dalam Skedul, oleh:
ATAS
NAMA:
Pejabat
Yang Berwenang Dari Pemilik Asuransi
No.
Polis:
Tanggal
Proposal Tertulis dan Deklarasi:
Pihak
Tertanggung:
Alamat
atau Alamat-Alamat di mana Pihak Tertanggung melaksanakan kegiatan-kegiatan
usahanya:
Masa
Berlakunya Perlindungan Asuransi:
Total
Nilai Yang Ditanggung:
Risiko
Sendiri:
Premi:
HARTA KEKAYAAN YANG DITANGGUNG
SERTA RISIKO-RISIKO YANG TERKAIT TERHADAP:
NILAI
YANG DITANGGUNG
1. Barang dan mata dagangan yang digunakan dalam
pelaksanaan kegiatan-kegiatan usaha Pihak Tertanggung serta uang kertas,
terlepas dari apakah harta benda tersebut adalah milik Pihak Tertanggung atau
yang dipercayakan kepadanya atau mereka, untuk tujuan apapun juga, DARI
KEHILANGAN ATAU KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH APAPUN JUGA, (namun dengan tetap
tunduk kepada syarat-syarat, kondisi-kondisi serta batasan-batasan sebagaimana
ditetapkan dalam Sertifikat ini)
1.
Tanah dan
Bangunan { }
2.
Lemari Besi { }
BATASAN TERITORIAL
1 Apabila tidak terkena perlindungan asuransi
lainnya yang mungkin diadakan oleh Pihak Tertanggung, maka harta benda yang
diberikan perlindungan asuransi berdasarkan dokumen ini diberikan perlindungan
selama berada di dalam, atau dalam perjalanan di dalam atau masih dalam
batas-batas teritorial sebagaimana ditetapkan dalam di bawah ini, namun dengan
tunduk kepada syarat-syarat, kondisi-kondisi, batasan-batasan serta
pengecualian-pengecualian sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat ini. { }
2. FURNITUR USAHA DAN KANTOR, Perlengkapan, Mesin-Mesin,
Pabrik¸ Lemari Besi, Sistem Alarm, dekorasi dan peningkatan oleh Pihak Penyewa,
serta Isi lainnya dalam Harta Kekayaan Pihak Tertanggung, kecuali Harta
Kekayaan sebagaimana diuraikan dalam Item 1 dalam dokumen ini, DARI RISIKO
KEHILANGAN ATAU KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH KEBAKARAN, PETIR, LEDAKAN,
PESAWAT, atau alat atau mesin terbang lainnya serta benda-benda yang jatuh
darinya, PERAMPOKAN, PENCURIAN ATAU UPAYA UNTUK ITU, ANGIN KENCANG, BADAI,
BANJIR, KEBOCORAN ATAU LIMPAHANNYA DARI PIPA-PIPA AIR ATAU PERLENGKAPANNYA,
atau BENTURAN DARI KENDARAAN JALANAN, KUDA ATAU TERNAK yang bukan milik atau
dikendalikan oleh Pihak Tertanggung atau anggota keluarganya atau karyawannya
(namun dengan tetap tunduk kepada syarat-syarat, kondisi-kondisi serta
batasan-batasan sebagaimana ditetapkan dalam Sertifikat ini).
HARTA KEKAYAAN yang diberikan perlindungan
asuransi berdasarkan Item ini diberikan perlindungan hanya jika berada di dalam
lingkungan lokasi usaha Pihak Tertanggung sebagaimana ditetapkan halaman
belakang lembar ini dan tidak termasuk besaran US$50 (atau jumlah ekivalennya
dalam mata uang lain) pertama untuk setiap kerugian yang disebabkan oleh Angin
Kencang, Puyuh, Banjir, Kebocoran atau Limpahan Dari Kebocoran dari Pipa-Pipa
Air atau Perlengkapannya.
DEFINISI
Kata-kata “Pipa-Pipa Air atau Perlengkapannya” yang
digunakan disini berarti Pipa-Pipa Air, Pipa Utama, Tangki-Tangki Air atau
Perlengkapan Air, kecuali:
(i) Instalasi Penyemprot Kebakaran (Sprinkler)
Otomatis serta Drenchers;
dan
(ii) Ketel,
selain dari ketel rumah tangga.
3. Lokasi-lokasi di
mana Pihak Tertanggung melaksanakan kegiatan-kegiatan usahanya dan/atau Perlengkapan
yang melekat padanya milik Pemilik Gedung/Tanah, atau milik Pihak Tertanggung
sendiri atau yang secara hukum menjadi tanggung jawab Pihak Tertanggung sebagai
Pihak Penyewa, dari kerugian (kecuali yang disebabkan oleh kebakaran) yang
disebabkan oleh tindak Perampokan, Rumah Kemasukan Maling dan/atau Pencurian
atau oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan tindak Perampokan, Rumah Kemasukan
Maling dan/atau Pencurian atau Maling (namun dengan tetap tunduk kepada
syarat-syarat, kondisi-kondisi serta batasan-batasan sebagaimana ditetapkan
dalam Sertifikat ini).
KONDISI-KONDISI KHUSUS
A. BANGUNAN/GEDUNG
I.
BARANG-BARANG
YANG TIDAK DISIMPAN DALAM LEMARI BESI/ RUANGAN BESI
Adalah menjadi satu syarat
dari Sertifikat ini bahwa apabila terjadi kehilangan atau kerugian yang
disebabkan oleh tindak Perampokan, Rumah Kemasukan Maling, Pencurian atau
Maling di lokasi Pihak Tertanggung, nilai total dari seluruh perhiasan,
barang-barang emas dan platina, emas batangan, batu mulia curah dan mutiara
serta arloji yang tidak dimasukkan ke lemari besi dan/atau ruangan yang kuat
pada malam hari atau pada waktu-waktu di mana lokasi tidak dibuka untuk
kegiatan usaha, tidak
boleh melebihi nilai:-
{MASUKKAN NILAINYA) secara keseluruhan,
dan nilai dari suatu item barang tidak
boleh melebihi:-
{MASUKKAN
NILAINYA}
Ketentuan ini tidak berlaku untuk waktu
saat terjadi tutup sementara di siang hari apabila pada saat kejadian yang
menimbulkan kehilangan atau kerugian tersebut ternyata di bagian penjualan pada
bangunan yang bersangkutan masih ada Pihak Tertanggung atau karyawannya yang
bertanggungjawab di situ.
II. LIMIT
UNTUK KERUSAKAN JENDELA
Kewajiban para penjamin berdasarkan Item 1
Skedul, dalam kaitannya dengan kehilangan atau kerugian atas harta benda yang
ada pada jendela pamer (display windows) yang
ada pada lokasi Pihak Tertanggung terhadap tindakan pencurian atau percobaan
pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan atau memotong jendela dimaksud,
tidak boleh melebihi:--
(i) pada saat
lokasi buka untuk kegiatan usaha atau pada saat Pihak Tertanggung atau
karyawannya (selain dari petugas satpam) masih berada di, atau sedang bertugas
di, lokasi:-
{MASUKKAN NILAINYA} untuk setiap kehilangan
(ii) setiap saat: -
{MASUKKAN NILAINYA} untuk setiap kehilangan
III. LIMIT
UNTUK HOLDUP ATAU PERAMPOKAN
Kewajiban para penjamin berdasarkan Item 1
Skedul, dalam kaitannya dengan kehilangan atau kerugian atas harta benda yang
disebabkan oleh tindak Perampokan pada saat lokasi buka untuk kegiatan usaha
atau pada saat Pihak Tertanggung atau karyawannya selain dari petugas satpam)
masih berada di, atau sedang bertugas di, lokasi, tidak boleh melebihi:-
{MASUKKAN
NILAINYA}
B. KERUGIAN DI LUAR BATASAN
Kewajiban para penjamin berdasarkan Item 1
Skedul adalah sebatas:-
{MASUKKAN
NILAINYA}
untuk setiap kejadian kerugian yang
terjadi di tempat lain selain di lokasi Pihak Tertanggung sebagaimana
ditetapkan dalam Skedul atau dalam bank atau safe deposit vault.
Sub-limit:
Travel:
{MASUKKAN
NILAINYA} Setiap orang yang membawa
Harta kepercayaan:
{MASUKKAN
NILAINYA} Untuk setiap harta kepercayaan
Barang pameran:
{MASUKKAN
NILAINYA} Untuk setiap barang pameran
Barang yang
sedang dikirim:
{MASUKKAN NILAINYA} Untuk setiap barang
yang sedang dikirim
Nilai yang ada pada A.II, A.III atau B di atas tidak
boleh melebihi Nilai Yang Ditanggung sebagaimana ditetapkan dalam Item 1 pada
Skedul.
Tertanggal di Jakarta,
tanggal {MASUKKAN TANGGAL DENGAN HURUF}
{MASUKAN TANGGAL DENGAN
ANGKA}
BAHWA, Pihak
Tertanggung yang namanya tersebut dalam Skedul selanjutnya dalam dokumen ini
disebut dengan “Pihak Tertanggung”) telah menyerahkan kepada para penjamin
berupa proposal dan deklarasi tertulis, bersama-sama dengan dokumen-dokumen
pendukung dan pernyataan yang melekat padanya, dengan ini disetujui bahwa
proposal dan deklarasi tertulis tersebut adalah sebagai dasar bagi dibuatnya
kontrak dan dianggap sebagai bagian integral dari dokumen ini.
KAMI PARA PENJAMIN dengan ini setuju bahwa, apabila suatu ketika selama
periode sebagaimana ditetapkan dalam Skedul, harta benda yang diberikan
perlindungan asuransi atau bagiannya, hilang atau rusak oleh suatu kejadian
apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Skedul, untuk membayar ganti rugi kepada
Pihak Tertanggung dalam kaitannya dengan kehilangan atau kerugian dimaksud
sampai sebesar dan menurut tata cara sebagaimana diatur di bawah ini.
PENGECUALIAN
Asuransi ini tidak memberikan perlindungan bagi:
1. Kehilangan atau kerugian yang disebabkan
oleh pencurian atau ketidakjujuran atau penipuan yang dilakukan oleh:
(a) pembantu atau pesuruh atau utusan yang
secara khusus dikaryakan oleh Pihak Tertanggung; atau
(b) pelanggan atau broker atau pelanggan
dari broker atau agennya dalam kaitannya dengan harta benda yang dipercayakan
kepadanya oleh Pihak Tertanggung, pembantunya atau agennya,
kecuali apabila kehilangan atau kerugian
tersebut terjadi pada saat harta benda dimaksud disimpan di safe deposit oleh
Pihak Tertanggung atau pembantunya atau agennya, pada broker atau pelanggan
dimm atau pelanggan dari broker atau agennya.
2. Kerugian yang mungkin terjadi atas harta
benda yang diberi perlindungan asuransi pada saat harta benda tersebut sedang
ditangani dan kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh hal tersebut.
3. Barang-barang yang hilang pada saat
dilakukan inventarisasi di mana atas hal tersebut tidak ada klaim yang dibuat,
kecuali apabila Pihak Tertanggung mampu membuktikan bahwa kehilangan dimaksud
disebabkan oleh risiko-risiko yang diberikan perlindungan berdasarkan
Sertifikat ini.
4. Kehilangan atau kerugian atas harta benda
yang diasuransikan pada saat harta benda tersebut sedang dipakai (kecuali untuk
arloji yang semata-mata dipakai untuk keperluan pengujian saja) atau saat sedang
digunakan oleh Pihak Tertanggung, Prinsipal, Direktur atau Mitra dari Pihak
Tertanggung, anggota keluarga mereka, saudara, staf atau kawan atau pada saat
dalam simpanan untuk keperluan tersebut.
5. Kehilangan atau kerugian atas harta benda
yang diasuransikan pada saat harta benda tersebut sedang dipamerkan dalam suatu
Pameran untuk Umum yang diselenggarakan atau yang dananya dibantu oleh suatu
Instansi Pemerintah atau suatu Asosiasi dagang, kecuali jika secara tegas
diberikan perlindungan berdasarkan Sertifikat ini.
6. Kecurian atau kehilangan dari kendaraan
berupa barang apapun juga milik atau yang dikuasai oleh Pihak Tertanggung
dan/atau pembantunya atau agennya atau perwakilannya pada saat kendaraan
dimaksud sedang ditinggalkan.
7. Kehilangan
atau kerugian atas barang-barang yang dipercayakan kepada Pihak Tertanggung
oleh suatu klien perorangan dan/atau pelanggan semata-mata dengan tujuan untuk
disimpan dengan aman.
8. Kehilangan atau kerugian atas harta benda
yang terjadi selama berlangsungnya suatu risiko yang mana, pertanggal
terjadinya kehilangan atau kerugian tsb, Pihak Tertanggung telah mengadakan
perlindungan asuransi tersendiri terlepas dari apakah perlindungan asuransi
lainnya tersebut memberikan perlindungan atas kerugian dimaksud.
9. Kehilangan, kehancuran atau kerugian yang
secara langsung disebabkan oleh gelombang tekanan dari pesawat udara dan mesin
terbang lainnya yang melaju dengan kecepatan sonik atau supersonik.
10. Kehilangan atau kerugian atas Data Komputer.
11. Kehilangan atau kerugian yang langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh, terjadi bersama dengan atau sebagai akibat
dari, kejadian perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan
(terlepas dari apakah ada pernyataan perang atau tidak), perang saudara,
pemberontakan, revolusi, perlawanan, oleh kekuatan militer atau apapun yang
berkuasa, penerapan undang-undang darurat atau tindakan penyitaan atau
nasionalisasi atau perampasan atau penghancuran atas atau pengrusakan atas
harta benda oleh atau berdasarkan perintah dari suatu lembaga pemerintah atau
publik atau instansi setempat yang berwenang.
12. a. Kehilangan, kehancuran atau
kerugian atas harta benda apapun atau setiap kerugian atau
biaya apapun sebagai hasil atau yang
timbul atau kerugian sebagai akibat
b.
Setiap kewajiban hukum apapun yang bersifat
langsung atau tidak langsung yang
disebabkan oleh atau yang
terkait dengan atau yang muncul dari:
i. radiasi ionisasi dari atau
kontaminasi radioaktifitas dari suatu bahan bakar nuklir atau dari suatu limbah
nuklir atau dari pembakaran atas bahan bakar nuklir.
ii. bahan-bahan
radioaktif, beracun, bahan peledak atau bahan-bahan berbahaya atau kontaminan
lainnya dari suatu instalasi nuklir, reaktor atau rangkaian nuklir lainnya atau
komponen nuklir darinya.
13. Polis ini tidak mencakup semua klaim
yang terkait dengan kerugian atas harta benda yang diasuransikan disini apabila
kerugian terjadi atas Pihak Tertanggung disebabkan oleh pengalihan harta benda
yang diasuransikan tersebut kepada suatu pihak ketiga atas suatu pembayaran
atau janji bayar berdasarkan suatu instrumen apapun juga dan apabila pembayaran
atau janji bayar tersebut ternyata palsu belaka, penipuan atau dengan kata lain
tidak sah atau tidak tertagih karena alasan apapun juga.
14. Terlepas dari ketentuan-ketentuan manapun
yang bertentangan dalam asuransi ini atau endosemen atasnya, dengan ini
disetujui bahwa asuransi ini tidak mencakup kehilangan, kerugian, biaya atau
pengeluaran apapun sifatnya yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
atau yang terkait dengan tindakan terorisme terlepas dari sebab-sebab atau
peristiwa-peristiwa lainnya yang terkait pada saat yang sama atau sebelum atau
sesudah kejadian kerugian dimaksud.
Untuk maksud dari endosemen ini, maka
istilah tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk, namun tidak
terbatas kepada, penggunaan kekuatan atau kekerasan dan/atau ancaman penggunaan
kekuatan atau kekerasan, oleh orang atau kelompok orang, yang bertindak sendiri
maupun atas nama atau yang terkait dengan suatu atau sejumlah organisasi yang
memiliki tujuan politik, agama, ideologi atau sejenisnya, termasuk niat untuk
mempengaruhi suatu pemerintahan dan/atau menimbulkan rasa takut kepada publik
atau sebagian dari publik.
Endosemen ini juga tidak mencakup
kehilangan, kerugian, biaya atau pengeluaran apapun sifatnya yang baik langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh, atau yang terkait dengan suatu tindakan
apapun yang diambil dalam rangka mengendalikan, mencegah, menekan atau dengan
cara apapun yang terkait dengan suatu tindakan teror.
Apabila para penjamin berpendapat bahwa
berdasarkan pengecualian ini, suatu kehilangan, kerugian, biaya atau
pengeluaran tidak diberikan perlindungan berdasarkan asuransi ini, maka beban
pembuktian terbalik berada di tangan Pihak Tertanggung.
Apabila suatu bagian dari endosemen ini
ternyata tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka bagian selebihnya harus
terus berlaku penuh.
15. Kehilangan atau kerugian yang baik
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh keterlambatan, kehilangan pasar,
kehilangan manfaat kegunaan, kehilangan keuntungan atau kerugian konsekuensial
dengan cara bagaimanapun juga.
16. Kerugian yang disebabkan oleh kehilangan
secara misterius.
SYARAT-SYARAT:
1. Adalah menjadi prasyarat dalam asuransi ini
bahwa apabila ada klaim yang dibuat berdasarkan Sertifikat ini, maka Pihak
Tertanggung harus menyerahkan kepada para penjamin atau kuasa mereka, semua
informasi yang ada termasuk bukti-bukti dokumen, yang bersifat resmi maupun
rahasia, mengenai semua pembelian, penjualan dan transaksi lainnya atas harta
benda yang diasuransikan. Informasi tersebut akan digunakan oleh para penjamin
atau para kuasa mereka untuk membantu menentukan jumlah kerugian yang dapat
diklaim.
Apabila informasi yang diberikan ternyata
tidak cukup untuk mendukung jumlah yang diklaim, maka para penjamin hanya
bertanggungjawab untuk membayar jumlah yg bisa dibuktikan saja. Sedangkan
pembayaran-pembayaran lainnya yang melebihi jumlah tersebut adalah sepenuhnya
menjadi hak para penjamin, kecuali jika sebaliknya di-endos disini.
2. Adalah menjadi suatu prasyarat bagi kewajiban
para penjamin berdasarkan dokumen ini bahwa:-
(a) lokasi yang di dalamnya berada harta benda
dilengkapi dengan sistem alarm anti perampokan yang disetujui oleh para
penjamin, dan tidak diperkenankan untuk mencopot, mengubah, menambah atau
mengurangi sistem dimaksud atau melakukan perubahan struktural yang mungkin
dapat mempengaruhi sistem, kecuali jika persetujuan sebelumnya diberikan oleh
para penjamin;
(b) sistem alarm anti perampokan serta
perlengkapan keamanan lainnya harus telah dipasang hingga dapat bekerja secara
penuh dan efektif setiap saat selama lokasi Pihak Tertanggung ditutup untuk
kegiatan bisnis serta pada waktu-waktu lainnya yang sesuai;
(c) sistem alarm anti perampokan harus selalu
dipelihara dengan baik selama masa berlakunya Asuransi ini, berdasarkan suatu
kontrak jasa pemeliharaan dengan suatu perusahaan instalatir dan/atau penyedia
jasa pemeliharaan;
(d) semua alat perlindungan dan/atau pengaman lainnya yang
mungkin disebut dalam proposal dan deklarasi tertulis, yang memberikan
perlindungan bagi harta benda yg diasuransikan disini harus selalu dipelihara
selama masa berlakunya Asuransi ini dan tidak diperkenan-kan untuk dicopot atau
dirubah sehingga merugikan kepentingan para penjamin kecuali jika ada persetujuan
sebelumnya dari mereka;
(e) semua anak kunci serta duplikatnya atas
sistem alarm serta alat keamanan lainnya sebagaimana dimaksud di atas, harus
dilepas dan disimpan selama lokasi tutup serta pada waktu-waktu lainnya yang
sesuai;
(f) pemberitahuan harus secepatnya disampaikan
kepada para penjamin apabila ada penarikan personil polisi atau tenaga keamanan atau perlindungan lainnya;
(g) Pihak Tertanggung harus telah menerima
konfirmasi tertulis dari pemasok atau
instalatir atau perusahaan penyedia jasa pemeliharaan atau penasihat
jasa keamanan independen, yang menegaskan bahwa sistem alarm anti perampokan
serta semua perlengkapan keamanan lainnya tidak akan mengalami gagal operasi
apabila sewaktu-waktu terjadi gagal atas microchip, sirkuit terintegrasi atau
perlengkapan sejenisnya atau perangkat lunak komputer untuk secara benar mengenali
atau memperlakukan suatu tanggal sebagai tanggal yang benar;
3. Sertifikat ini dapat dibatalkan sewaktu-waktu
atas permintaan Pihak Tertanggung yang disampaikan secara tertulis kepada
Broker yang telah mengadakan Asuransi ini, dan premi yang terjadi harus
disesuaikan di mana para penjamin menerima atau memperoleh premi jangka pendek
sebagaimana biasanya berlaku.
Sertifikat ini juga dapat dibatalkan oleh
atau atas nama para penjamin dengan memberikan suatu surat pemberitahuan
sekurang-kurangnya tiga puluh hari sebelumnya kepada Pihak Tertanggung
ke alamat yang terakhir diketahui, dan preminya harus disesuaikan di mana para
penjamin menerima pembayaran premi secara prorata.
Pemberitahuan dianggap telah diterima
apabila disampaikan melalui surat
tercatat atau secara langsung dengan menerima tanda terima.
3. Apabila terjadi suatu kehilangan atau kerugian dan
sebagai prasyarat untuk memperoleh hak ganti ruginya, maka Pihak Tertanggung
harus menyerahkan kepada para penjamin semua informasi dan bukti yang terkait
dengan harta benda yang hilang atau rusak dimaksud serta peristiwa-peristiwa
yang terkait dengan kejadian kehilangan atau kerugian tersebut sebagaimana
secara wajar diminta oleh para penjamin atau sebagaimana dapat diberikan oleh
Pihak Tertanggung
5. Terlepas dari
besaran kerugian atau kerugian-kerugian yang mungkin terjadi selama masa
berlakunya Asuransi ini, dengan ini dimengerti bahwa jumlah total kewajiban
para penjamin tidak akan melebihi Nilai Yang Ditanggung berdasarkan asuransi
ini. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian, maka Nilai Yang Ditanggung harus
berkurang sebesar nilai kerugian dimaksud. Namun demikian, untuk menjaga agar
Pihak Tertanggung selalu terlindungi asuransi, maka dengan ini disetujui bahwa
Nilai Yang Ditanggung harus dinyatakan kembali, di mana disetujui bahwa Pihak
Tertanggung harus membayar suatu premi secara prorata setimpal dengan jumlah
kerugian tersebut sampai pembayaran premi selanjutnya jatuh tempo berdasarkan
Sertifikat ini. Jumlah premi prorata tersebut plus pajak-pajak harus diambil
dari pembayaran ganti rugi atas kerugian
dimaksud.
6. Apabila Pihak Tertanggung mengajukan suatu
klaim padahal ia tahu bahwa hal tersebut tidak benar atau menipu, mengenai
suatu jumlah atau lainnya, maka Sertifikat ini menjadi tidak berlaku dan semua
klaim berdasarkan Sertifikat ini menjadi batal.
7. Pihak
Tertanggung harus secara sungguh-sungguh melaksanakan semua hal yang
wajar dapat dilakukannya untuk menghindari atau mengurangi besaran kehilangan
atau kerugian atas harta benda yang diasuransikan disini.
8. Pembayaran
Premi
1. Menyimpang
dari pasal 257 Kitab Undang Undang
Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat 2 dibawah
ini, maka merupakan prasyarat dan tanggung jawab Penanggung atas jaminan
asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah
dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung :
i.
Jika jangka waktu
pertanggungan tersebut 45 (empat puluh lima)
hari kalender kerja atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima)
hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
ii.
Jika jangka waktu
pertanggungan tersebut kurang dari 45 (empat puluh lima) hari kalender, pelunasan pembayaran
premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu
pertanggungan yang disebut dalam Polis.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai,
cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati. Penanggung
dianggap telah menerima pembayaran premi pada saat :
i.
Diterimanya
pembayaran tunai, atau
ii.
Premi
bersangkutan tercatat pada rekening Bank Penanggung, atau
iii. Penanggung secara tertulis menyetujui adanya pelunasan
premi.
3. Apabila jumlah premi sebagaimana dimaksudkan diatas
tidak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada ayat I
diatas, polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya
tenggang waktu tersebut dan penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab
sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi
tanggung jawab penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi
kewajiban Pihak Tertanggung atas pembayaran premi untuk jangka waktu tersebut
sebesar 25 pct dari premi satu tahun.
9. Apabila timbul sengketa antara Penanggung dan
Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran dan atau pelaksanaan dari Polis ini,
kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya sesuai dengan Klausula
Penyelesaian Sengketa yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, sebagaimana
yang dilampirkan pada Polis ini.
Naskah
ini di terjemahkan dari bahasa aslinya yaitu Bahasa Inggris, maka bila terjadi
perbedaan intepretasi dari seluruh pengertian dalam polis, maka syarat dan
kondisi yang ada harus mengikuti bahasa aslinya yaitu Bahasa Inggris.
Jewellery Block Inssurance Policy - Polis asuransi Perhiasan - permata Berharga
4/
5
Oleh
sudarno hardjo
1 comments:
I completely agree with the jewellers block insurance ; by doing so, it instantly builds trust between buyer and seller because everyone can insure the jewellery and there is no risk of loss.
Reply