Friday 30 August 2024

ASURANSI MESIN UAP (BOILER & PRESSURE VESSEL INSURANCE)


 A.      ASURANSI MESIN UAP (BOILER & PRESSURE VESSEL INSURANCE)

Adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas risiko- risiko yang mungkin dihadapi dalam pengoperasian Boiler (Ketel Uap) dan/ atau   Pressure Vessel (Bejana bertekanan), mencakup kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari peledakan atau runtuhnya Boiler dan/atau Bejana bertekanan.

Boiler (ketel uap) adalah alat untuk membuat uap dibawah tekanan tinggi. Dengan dibubuhi suhu panas tenaga uap, yang umumnya digunakan dalam Station   Pembangkit Tenaga Listrik dan digunakan untuk menggerakkan mesin uap atau turbin uap guna membangkitkan Tenaga Listrik. Jadi Boiler (Ketel Uap) harus ada unsur pemanasnya.

Boiler ada 2 (dua) macam, yaitu api yang berada di dalam tabung, sedangkan airnya di luar tabung (fire tube) dan airnya yang berada di dalam tabung (water tube).

Pressure vessel (bejana bertekanan) merupakan bejana tertutup tanpa pengapian/ penyalahan api yang digunakan untuk menyimpan uap, gas atau udara lain dibawah tekanan tinggi, agar benda yang tersimpan itu tersedia pada saat diperlukan.

1.       Jaminan Polis

Memberikan penggantian kerugian atau kerusakan sebagai akibat peledakan ketel uap dan/atau bejana bertekanan yang terjadi di dalam masa pengoperasian normal, terhadap :

a.       Kerugian/kerusakan atas ketel uap dan/atau bejana bertekanan (selain akibat dari kebakaran), termasuk barang-barang yang dimiliki, dibawa dan dibawah pengawasan Tertanggung yang berada di sekeliling/sekitar boiler tersebut berada.

b.       Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap kerugian/kerusakan barang-barang   milik pihak ketiga.

c.       Tanggung Jawab menurut hukum terhadap kematian atau cacat yang diderita (bodily injury) oleh pihak ketiga (kecuali karyawan Tertanggung, partner kerja, atau orang- orang yang berada dibawah pengawasan Tertanggung).

2.       Objek Yang Diasuransikan

Obyek-obyek yang dapat dipertanggungkan dalam polis ini, antara lain:

a.       Alat-alat yang berhubungan dengan ketel uap, bejana bertekanan

b.       Pompa-pompa.

c.       Ecopnomizer : alat untuk meninggikan temperatur/suhu.

d.       Super heater : alat yang berfungsi untuk memanaskan uap yang sudah dipanasi untuk mempertinggi tekanan.

e.       Steam boiler, steam oven, steam pressures dan lain-lain.

3.       Pengecualian


Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan atas obyek pertanggungan yang ditimbulkan/disebabkan oleh :

a.       Keausan, kebocoran, karat

b.       Chemical Explosion

c.       Consequential Loss.

d.       Selama ketel uap tersebut sedang di-test secara hydrolis.

e.       Tindakan sengaja yang dilakukan oleh tertanggung.

f.        Direct lightning (sambaran petir)

g.       Kebakaran berikut seluruh perluasannya.

h.       Sebagai akibat kebakaran yang terjadi setelah peledakan.

i.         Kerusakan yang terjadi secara  berangsur-angsur  (tidak mendadak).

j.         Sebagai akibat langsung atau tidak langsung adanya;

i.         Peperangan, invasi musuh, civil war, penggulingan pemerintahan dll sejenisnya,

ii.       Reaksi inti atom dan/atau nuklir

iii.     Kontaminasi radioaktif

4.       Perluasan

Polis asuransi ini dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai berikut :

a.       Flue Gas Explosion

Flue adalah ruangan yang memberikan aliran pada suatu benda. Flue gas explosion adalah peledakan di dalam bilik pembakar, dimana hal ini dapat terjadi apabila pembakar pada ketel uap tidak berfungsi, sedangkan aliran bahan bakar kedalam bilik pembakar tidak diputuskan, sehingga pada akhirnya akan tercapai campuran bahan bakar dengan udara yang cukup konsentrasinya di dalam bilik pembakar tersebut. hal ini dapat meledak apabila penyalaan dalam bilik pembakar tersebut terjadi.

b.       Loss of Profit

Yaitu perluasan jaminan atas konsekwensi kerugian yang diderita Tertanggung berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan selama ketel uap yang   meledak   tersebut belum diperbaiki atau diganti.

5.       Suku premi

Nilai premi penutupan asuransi mesin dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: jenis dan type mesin (manual/otomatis), usia mesin, pabrik asal pembuat, vendor suku cadang dan teknisi di dalam negeri serta kondisi lingkungan (termasuk kondisi alam dan keadaan cuaca).

6.       Data Yang Diperlukan

a.       Type, Jenis dan merk dari Boiler tersebut

b.       Tahun pembuatan (namun hal ini tergantung pula dari pemeliharaan yang dilakukan)

c.       Kapasitas/heating surface (permukaan yang dipanasi) dari  boiler tersebut.

d.       Limit pertanggungan untuk; material damage, surrounding property yang dikehendaki dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

e.       Operating Pressure (tekanan yang dipakai untuk operasi)

f.        Bagaimana pemeliharaan boiler tersebut

g.       Blow down; pembersihan pada dinding boiler yaitu mengeluarkan partikel-partikel dari dinding boiler tersebut.

h.       Pengalaman dan keahlian operator

i.         Pengalaman kerugian yang pernah dialami.

j.         Sertifikat Pemeriksaan

Moral hazard calon Tertanggung.

Related Posts

ASURANSI MESIN UAP (BOILER & PRESSURE VESSEL INSURANCE)
4/ 5
Oleh