A. ASURANSI MESIN UAP (BOILER & PRESSURE VESSEL INSURANCE)
Adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan
atau proteksi atas risiko- risiko
yang mungkin dihadapi
dalam pengoperasian Boiler
(Ketel Uap) dan/ atau Pressure Vessel (Bejana
bertekanan), mencakup kerugian
atau kerusakan sebagai
akibat dari peledakan
atau runtuhnya Boiler dan/atau Bejana bertekanan.
Boiler (ketel uap) adalah alat untuk membuat
uap dibawah tekanan
tinggi. Dengan dibubuhi
suhu panas tenaga uap, yang umumnya digunakan
dalam Station Pembangkit
Tenaga Listrik dan digunakan untuk menggerakkan mesin uap atau turbin uap guna membangkitkan Tenaga Listrik. Jadi Boiler (Ketel
Uap) harus ada unsur pemanasnya.
Boiler ada 2 (dua) macam, yaitu api yang berada
di dalam tabung,
sedangkan airnya di luar tabung (fire tube) dan airnya yang berada di dalam tabung (water tube).
Pressure vessel (bejana
bertekanan) merupakan bejana
tertutup tanpa pengapian/ penyalahan api yang digunakan untuk menyimpan uap, gas atau udara lain dibawah tekanan
tinggi, agar benda yang tersimpan
itu tersedia pada saat diperlukan.
1.
Jaminan Polis
Memberikan penggantian kerugian
atau kerusakan sebagai
akibat peledakan ketel uap dan/atau
bejana bertekanan yang terjadi di dalam masa pengoperasian normal,
terhadap :
a.
Kerugian/kerusakan atas ketel uap dan/atau bejana bertekanan (selain
akibat dari kebakaran), termasuk barang-barang yang dimiliki, dibawa dan dibawah
pengawasan Tertanggung yang berada di sekeliling/sekitar boiler tersebut berada.
b.
Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap kerugian/kerusakan barang-barang milik pihak ketiga.
c.
Tanggung Jawab menurut hukum terhadap kematian
atau cacat yang diderita (bodily injury) oleh pihak ketiga
(kecuali karyawan Tertanggung, partner kerja, atau orang- orang yang berada dibawah pengawasan Tertanggung).
2.
Objek Yang Diasuransikan
Obyek-obyek yang dapat dipertanggungkan dalam polis ini, antara lain:
a.
Alat-alat yang berhubungan dengan
ketel uap, bejana
bertekanan
b.
Pompa-pompa.
c.
Ecopnomizer : alat untuk meninggikan temperatur/suhu.
d.
Super heater : alat yang berfungsi
untuk memanaskan uap yang sudah dipanasi untuk mempertinggi tekanan.
e.
Steam boiler, steam oven, steam
pressures dan lain-lain.
3.
Pengecualian
Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan atas obyek pertanggungan yang ditimbulkan/disebabkan oleh :
a.
Keausan, kebocoran, karat
b.
Chemical Explosion
c.
Consequential Loss.
d.
Selama ketel uap tersebut
sedang di-test secara
hydrolis.
e.
Tindakan sengaja yang dilakukan
oleh tertanggung.
f.
Direct lightning (sambaran petir)
g.
Kebakaran berikut seluruh perluasannya.
h.
Sebagai akibat kebakaran yang terjadi setelah
peledakan.
i.
Kerusakan yang terjadi secara
berangsur-angsur (tidak mendadak).
j.
Sebagai akibat langsung atau tidak langsung
adanya;
i.
Peperangan, invasi musuh, civil
war, penggulingan pemerintahan dll sejenisnya,
ii.
Reaksi inti atom dan/atau
nuklir
iii.
Kontaminasi radioaktif
4.
Perluasan
Polis asuransi
ini dapat diperluas dengan risiko-risiko sebagai
berikut :
a. Flue Gas Explosion
Flue adalah ruangan
yang memberikan aliran pada suatu benda. Flue gas explosion adalah peledakan di dalam bilik pembakar,
dimana hal ini dapat terjadi
apabila pembakar pada ketel uap tidak berfungsi, sedangkan aliran bahan bakar kedalam
bilik pembakar tidak diputuskan, sehingga
pada akhirnya akan tercapai campuran
bahan bakar dengan
udara yang cukup konsentrasinya di dalam bilik pembakar tersebut.
hal ini dapat meledak apabila
penyalaan dalam bilik pembakar tersebut
terjadi.
b. Loss of Profit
Yaitu perluasan jaminan
atas konsekwensi kerugian
yang diderita Tertanggung berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan selama ketel uap yang meledak
tersebut belum diperbaiki
atau diganti.
5.
Suku premi
Nilai premi penutupan asuransi mesin dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yakni: jenis dan type mesin
(manual/otomatis), usia mesin, pabrik asal pembuat, vendor suku cadang dan
teknisi di dalam negeri
serta kondisi lingkungan (termasuk
kondisi alam dan keadaan cuaca).
6.
Data Yang Diperlukan
a.
Type, Jenis dan merk dari Boiler tersebut
b.
Tahun pembuatan (namun hal ini tergantung pula dari pemeliharaan yang dilakukan)
c.
Kapasitas/heating surface (permukaan yang dipanasi) dari
boiler tersebut.
d.
Limit pertanggungan untuk; material damage, surrounding property
yang dikehendaki dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
e.
Operating Pressure (tekanan yang dipakai untuk operasi)
f.
Bagaimana pemeliharaan boiler tersebut
g.
Blow down; pembersihan pada dinding boiler yaitu mengeluarkan partikel-partikel dari dinding
boiler tersebut.
h.
Pengalaman dan keahlian operator
i.
Pengalaman kerugian yang pernah
dialami.
j.
Sertifikat Pemeriksaan