Thursday 29 August 2024

Pc-083 ELECTRONIC DATA RECOGNITION CLAUSE (EARTHQUAKE) It is hereby agreed that this insurance is extended to include: 1. total or partial destruction, distortion, erasure, corruption, alteration, misinterpretation or misappropriation of electronic data. 2. error in creating, amending, entering, deleting or using electronic data, or 3. total or partial inability or failure to receive, send access or use electronic data for any time or at all directly caused by insured perils against in the policy. Electronic Data means fact, concepts and information converted to a form useable for communications, display, distribution, interpretation or processing by electronic and electromechanical data processing or electronically controlled equipment and includes programmers software and other coded instructions for such equipments. For the purposes of the basis of settlement provision in this Policy, computer systems records includes electronic data as defined in above. It is understood that maximum Insurer’s liability does not exceed in the aggregate Rp. 5,000,000,- KLAUSUL PENGAKUAN DATA ELEKTRONIK (GEMPA BUMI) Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas termasuk: 1. kehancuran total atau sebagian, distorsi, penghapusan, korupsi, perubahan, salah interpretasi atau penggelapan data elektronik 2. Kesalahan pembuatan, perubahan, pemasukan, penghapusan atau penggunaan data elektronik, atau 3. Ketidakmampuan total atau sebagian atau kegagalan menerima, mengirim akses atau menggunakan data elektronik untuk setiap saat atau semuanya secara langsung disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Data elektronik berarti fakta, konsep dan informasi yang dikonversikan pada suatu bentuk yang dapat digunakan untuk komunikasi, tampilan, distribusi, interpretasi atau pemrosesan secara elektronik dan pemrosesan data secara elektromekanik atau peralatan yang dikendalikan secara elektronik dan termasuk program perangkat lunak dan kode instruksi lain untuk peralatan tersebut. Untuk keperluan ketentuan dasar penyelesaian pada Polis ini, sistem pencatatan computer termasuk data elektronik sebagaimana dimaksud di atas. Dengan ini dipahami bahwa tanggung jawab maksimum Penanggung tidak melebihi secara agregat Rp. 5.000.000,--

Related Posts

4/ 5
Oleh