Showing posts with label klausula. Show all posts
Showing posts with label klausula. Show all posts

Thursday, 19 September 2024

PC-218 WORKMENS CLAUSE   (PROPERTY CLAUSE)

PC-218 WORKMENS CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-218 WORKMENS CLAUSE

 

It is hereby agreed that workmen are allowed in and about any of the described premises for the purpose of making new erections or alteration, repair, decoration, plant installation, general maintenance and the like without prejudice to the terms and conditions of the Policy.

 

KLAUSUL PEKERJA

Para pekerja diperkenankan berada di dalam dan di sekeliling lokasi yang disebutkan dalam Polis dalam rangka melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pemasangan baru atau perubahan-perubahan, perbaikan, membuat dekorasi, instalasi pabrik, perawatan umum dan sejenisnya tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan Polis.

PC-217 WAR AND CIVIL WAR EXCLUSION CLAUSE   (PROPERTY CLAUSE)

PC-217 WAR AND CIVIL WAR EXCLUSION CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-217 WAR AND CIVIL WAR EXCLUSION CLAUSE

 

This Agreement does not cover any liability assumed by the Reinsured for loss damage directly or indirectly occasioned by happening through or in consequence of war invasion acts of foreign enemies, hostilities or war-like operations (whether war be declared or not), civil war, mutiny, civil commotion assuming the proportions  of or amounting to popular rising, military, rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, material law, confiscation or nationalization or requisition or destruction of or damage to property by or under of any Government or public or local authority, or any acts of any person or persons acting on behalf of or in connection with any organization the object of which are to include the overthrowing or influencing of any de jure or the facto government by terrorism or by any violent means.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN PERANG DAN PERANG SAUDARA

Perjanjian ini tidak mencakup segala tanggung jawab yang ditanggung oleh Pihak yang Diasuransikan Kembali atas kerugian kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh yang terjadi melalui atau sebagai akibat dari tindakan invasi perang musuh asing, permusuhan atau operasi seperti perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, kerusuhan sipil yang mengambil alih proporsi atau yang setara dengan pemberontakan rakyat, pemberontakan militer, insureksi, revolusi, kekuatan militer atau yang dirampas, hukum material, penyitaan atau nasionalisasi atau permintaan atau penghancuran atau kerusakan properti oleh atau di bawah Pemerintah atau otoritas publik atau lokal, atau segala tindakan dari setiap orang atau orang-orang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan organisasi mana pun yang tujuannya adalah untuk mencakup penggulingan atau pengaruh terhadap pemerintah de jure atau facto dengan terorisme atau dengan cara kekerasan apa pun.

 

 PC-216 WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE (SUBSIDIARY COMPANY)  (PROPERTY CLAUSE)

PC-216 WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE (SUBSIDIARY COMPANY) (PROPERTY CLAUSE)

 PC-216 WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE (SUBSIDIARY COMPANY)

 

In the event of a claim arising under this Policy the Company agree to waive any rights, remedies or relief to which they may become entitled by subrogation against.

 

a.) Any Company standing in the relation of parent to subsidiary (subsidiary to parent) to the Insured.

 

b.) Any Company which is a subsidiary of a parent company of which the Insured are themselves a subsidiary.

 

PENGECUALIAN KLAUSUL SUBROGASI (PERUSAHAAN ANAK PERUSAHAAN)

 

Jika terjadi klaim berdasarkan Polis ini, Perusahaan setuju untuk mengesampingkan hak, ganti rugi, atau ganti rugi apa pun yang mungkin menjadi hak mereka melalui subrogasi.

 

a.)     Perusahaan mana pun yang memiliki hubungan sebagai induk perusahaan dengan anak perusahaan (anak perusahaan dengan induk perusahaan) dengan Tertanggung.

 

b.)     Perusahaan mana pun yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan induk tempat Tertanggung sendiri merupakan anak perusahaan.

PC-214 VEHICLE IMPACT CLAUSE   (PROPERTY CLAUSE)

PC-214 VEHICLE IMPACT CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-214 VEHICLE IMPACT CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to cover loss of or damage to property insured caused by impact of vehicles subject to such incident is a consequence of or arising from perils insured against.

 

KLAUSUL AKIBAT TERTABRAK  KENDARAAN SENDIRI

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa jaminan akibat tertabrak kendaraan-kendaraan termasuk tertabrak kendaraan yang dimiliki atau yang digunakan oleh Tertanggung sendiri

 

PC-213 UPWARD ADJUSTMENT CLAUSE (10%) (PROPERTY CLAUSE)

PC-213 UPWARD ADJUSTMENT CLAUSE (10%) (PROPERTY CLAUSE)

 PC-213 UPWARD ADJUSTMENT CLAUSE (10%)

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to indemnify of any increase in Gross Revenue for an amount not exceeding 10% (ten percent) of the Sum Insured thereon provided that the Insured undertakes to advise the Insurer at the end of the policy period of such increment and to pay the additional premium thereon.

 

KLAUSUL PENYESUAIAN KE ATAS (10%)

Dengan ini disepakati bahwa asuransi ini diperluas untuk mengganti kerugian atas setiap peningkatan Pendapatan Bruto sebesar tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari Jumlah Pertanggungan, dengan ketentuan bahwa Tertanggung berjanji untuk memberi tahu Penanggung pada akhir periode polis tentang peningkatan tersebut dan membayar premi tambahan atasnya.

PC-211 TURNOVER/OUTPUT CLAUSE   (PROPERTY CLAUSE)

PC-211 TURNOVER/OUTPUT CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-211 TURNOVER/OUTPUT CLAUSE

 It is agreed that in the event of a claim arising under this section, adjustment may be based on “turnover or output” or whatever other index of business activity affords the Insured the most equitable result and except in the definition of turnover, the word “turnover” wherever used in this Policy shall read as “turnover or output”. Output shall mean sale value of goods manufactured by, or sold by, the Insured in the course of the business at the premises, or internal transfer value as between departments of finished or partially processed stock manufactured by Insured at the premises

 

Provided that :

a)      Only one such meaning shall be operative in connection with any one occurrence involving damage as within defined.

b)      If the meaning set out in this clause be used, Memo shall be held to be altered to read as follows

 

Memo :          

If during the indemnity period goods shall be manufactured and/or processed elsewhere than at the premises affected by the damage for the benefit of the business either by the Insured or by others on the Insured’s behalf, the sale value of the goods so manufactured shall be brought into account in arriving at the output during the indemnity period

 

KLAUSUL TURNOVER/OUTPUT

Disepakati bahwa jika terjadi klaim berdasarkan bagian ini, penyesuaian dapat didasarkan pada “turnover atau output” atau indeks aktivitas bisnis lain apa pun yang memberikan hasil paling adil bagi Tertanggung dan kecuali dalam definisi turnover, kata “turnover” di mana pun digunakan dalam Polis ini harus dibaca sebagai “turnover atau output”. Output berarti nilai jual barang yang diproduksi oleh, atau dijual oleh, Tertanggung dalam kegiatan bisnis di tempat tersebut, atau nilai transfer internal antara departemen stok yang sudah jadi atau sebagian diproses yang diproduksi oleh Tertanggung di tempat tersebut

 

Dengan ketentuan bahwa:

a) Hanya satu makna tersebut yang berlaku sehubungan dengan satu kejadian yang melibatkan kerusakan sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan tersebut. b) Jika makna yang ditetapkan dalam klausul ini digunakan, Memo dianggap diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

 

Memo :

Jika selama periode ganti rugi barang diproduksi dan/atau diproses di tempat lain selain di lokasi yang terkena kerusakan untuk kepentingan bisnis baik oleh Tertanggung maupun oleh orang lain atas nama Tertanggung, nilai jual barang yang diproduksi tersebut harus diperhitungkan dalam menentukan hasil produksi selama periode ganti rugi
PC-210 TRANSMISSION & DISTRIBUTION EXCLUSION CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

PC-210 TRANSMISSION & DISTRIBUTION EXCLUSION CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-210 TRANSMISSION & DISTRIBUTION EXCLUSION CLAUSE

 

As follows :

 

This agreement shall exclude losses in respect of overhead transmission and distribution lines and their supporting structures other than those on or within 150 meters (or 500 feet) of the Insured premises.

 

It is understood and agreed that public utilities extension and/or suppliers extension and/or contingent business interruption coverage’s are not subject to this exclusion, provided that these are not part of a transmitters’ or distributors’ policy.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN TRANSMISI & DISTRIBUSI

Sebagai berikut:

 

Perjanjian ini akan mengecualikan kerugian sehubungan dengan jaringan transmisi dan distribusi udara dan struktur pendukungnya selain yang berada di atau dalam jarak 150 meter (atau 500 kaki) dari lokasi yang Diasuransikan.

 

Dipahami dan disetujui bahwa perluasan utilitas publik dan/atau perluasan pemasok dan/atau cakupan gangguan bisnis bersyarat tidak tunduk pada pengecualian ini, asalkan hal tersebut bukan bagian dari polis pemancar atau distributor.

 

PC-209 TRANSIT CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

PC-209 TRANSIT CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-209 TRANSIT CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that this policy is extended to cover stocks whilst in transit on land between premises owned occupied or controlled by the Insured subject to a limit of USD.   ……………  Any one transit.

 

KLAUSUL TRANSIT

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa polis ini diperluas untuk mencakup saham saat dalam perjalanan di darat antara tempat yang dimiliki, ditempati, atau dikuasai oleh Tertanggung dengan batas USD. …………… Setiap kali transit.

PC-208 TIME ADJUSTMENT (72 HOURS CLAUSE)   (PROPERTY CLAUSE)

PC-208 TIME ADJUSTMENT (72 HOURS CLAUSE) (PROPERTY CLAUSE)

 PC-208 TIME ADJUSTMENT (72 HOURS CLAUSE)

 

It is agreed that any loss or damage to the Insured Property arising during any one period of seventy two (72) consecutive hours, caused by Windstorm Tempest Flood or Earthquake shall be deemed as a single event and therefore to constitute one occurrence with regard to the Deductibles provided for herein, for the purposes of the foregoing the commencement of any such seventy two (72) hours period shall be decided at the discretion of the Insured it being understood and agreed , however, that there shall be no overlapping in any two or more such seventy two (72) hour period in the event of damage occurring over a more extended period of time.   

 

PENYESUAIAN WAKTU (KLAUSULA 72 JAM)

Disepakati bahwa setiap kerugian atau kerusakan pada Properti yang Diasuransikan yang timbul selama satu periode tujuh puluh dua (72) jam berturut-turut, yang disebabkan oleh Badai Angin, Badai Banjir, atau Gempa Bumi akan dianggap sebagai satu kejadian tunggal dan karenanya merupakan satu kejadian sehubungan dengan Pengurangan yang ditetapkan di sini, untuk tujuan tersebut di atas, dimulainya periode tujuh puluh dua (72) jam tersebut akan diputuskan atas kebijakan Tertanggung, dengan pengertian dan persetujuan, namun, bahwa tidak akan ada tumpang tindih dalam dua atau lebih periode tujuh puluh dua (72) jam tersebut jika terjadi kerusakan dalam jangka waktu yang lebih lama.

 

PC-207 THEFT EXTENSION MEMO CLAUSE   (PROPERTY CLAUSE)

PC-207 THEFT EXTENSION MEMO CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-207 THEFT EXTENSION MEMO CLAUSE

 

Notwithstanding to the contrary in the operative clause the Insurance provided by this policy is extended to indemnify the insured against loss of or damage to any of the property insured by theft from the premises. Provided always that the company shall not be liable for any loss by dissaperance or by shortage if such dissaperance or shortage is revealed only or after the making of an inventory. Subject otherwise to the term of this policy the indemnity granted by this Policy extends to include legal Liability of the Insured in respect of clothing and/or personal effects of the employees.

 

KLAUSUL MEMO PERPANJANGAN PENCURIAN

Meskipun bertentangan dengan klausul operasional, Asuransi yang diberikan oleh polis ini diperluas untuk mengganti kerugian tertanggung terhadap kehilangan atau kerusakan pada properti yang diasuransikan akibat pencurian dari tempat tersebut. Asalkan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun akibat hilangnya atau kekurangan jika hilangnya atau kekurangan tersebut terungkap hanya atau setelah pembuatan inventaris. Tunduk pada ketentuan polis ini, ganti rugi yang diberikan oleh Polis ini diperluas untuk mencakup Tanggung Jawab Hukum Tertanggung sehubungan dengan pakaian dan/atau barang pribadi karyawan.

 

PC-206 THEFT DURING FIRE EXCLUSION CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

PC-206 THEFT DURING FIRE EXCLUSION CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 THEFT DURING FIRE EXCLUSION CLAUSE

 

Notwithstanding anything contained in article 291 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) to the contrary, it is hereby expressly understood that, in case of fire, missing by theft or otherwise shall not be covered under this policy.

 

KLAUSUL PENGECUALIAN PENCURIAN SELAMA KEBAKARAN

 

Meskipun ada ketentuan yang bertentangan dalam pasal 291 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dengan ini secara tegas dipahami bahwa, jika terjadi kebakaran, kehilangan akibat pencurian atau hal lainnya tidak akan ditanggung dalam polis ini.

Pc-205 TERRORISM AND SABOTAGE EXCLUSION ENDORSEMENT (N.M.A. 2920)    (PROPERTY CLAUSE)

Pc-205 TERRORISM AND SABOTAGE EXCLUSION ENDORSEMENT (N.M.A. 2920) (PROPERTY CLAUSE)

 Pc-205 TERRORISM AND SABOTAGE EXCLUSION ENDORSEMENT (N.M.A. 2920)

 

Notwithstanding  any provision to the contrary within this insurance or any endorsement thereto it is agreed that this insurance excludes loss, damage, cost or expense of whatsoever nature directly or indirectly caused by, resulting from or in connection with any act of terrorism regardless of any other cause or event contributing concurrently or in any other sequence to the loss.

 

For the purpose of this endorsement an act of terrorism means an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) , committed for political, religious, ideological, or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear

 

This endorsement also excludes loss, damage, cost or expense of   whatsoever nature directly or indirectly caused by , resulting from or in connection  with any action taken in controlling , preventing, suppressing or in any way relating to any act of terrorism.

 

If the Underwriters  allege that by reason of this exclusion, any loss, damage, cost or expense is not covered by this insurance the burden of proving the contrary shall be upon the assured.

 

In the  any portion of this endorsement is found to be invalid or unenforceable, the remainder shall remain in full force and effect.

 

 

PENGESAHAN PENGECUALIAN TERORISME DAN SABOTASE (N.M.A. 2920)

Meskipun ada ketentuan yang bertentangan dalam asuransi ini atau pengesahan apa pun, disepakati bahwa asuransi ini mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan oleh, atau terkait dengan tindakan terorisme apa pun terlepas dari penyebab atau peristiwa lain yang berkontribusi secara bersamaan atau dalam urutan apa pun terhadap kerugian tersebut.

 

Untuk tujuan pengesahan ini, tindakan terorisme berarti suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan kekerasan atau kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, oleh setiap orang atau kelompok orang, baik yang bertindak sendiri atau atas nama atau terkait dengan organisasi atau pemerintah mana pun, yang dilakukan untuk tujuan politik, agama, ideologis, atau yang serupa termasuk niat untuk memengaruhi pemerintah mana pun dan/atau untuk membuat masyarakat, atau sebagian masyarakat, takut. Pengesahan ini juga mengecualikan kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, yang diakibatkan oleh, atau terkait dengan tindakan apa pun yang diambil dalam mengendalikan, mencegah, menekan, atau dengan cara apa pun yang terkait dengan tindakan terorisme. Jika Penanggung menduga bahwa karena pengecualian ini, kerugian, kerusakan, biaya, atau pengeluaran apa pun tidak ditanggung oleh asuransi ini, beban pembuktian sebaliknya akan berada pada tertanggung. Jika bagian mana pun dari pengesahan ini ditemukan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, sisanya akan tetap berlaku penuh dan efektif.

 

 

 

Pc-204 TENANTS PREVILEGE GRANTED CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

Pc-204 TENANTS PREVILEGE GRANTED CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 Pc-204 TENANTS PREVILEGE GRANTED CLAUSE

 

It is hereby agreed that the cover provided under this Policy shall not be prejudiced from any action undertaken by or caused by tenants of building should such actions be undertaken without the knowledge of the Insured.

 

KLAUSUL HAK ISTIMEWA PENYEWA YANG DIBERIKAN

Dengan ini disetujui bahwa perlindungan yang diberikan berdasarkan Polis ini tidak akan dirugikan oleh tindakan apa pun yang dilakukan oleh atau disebabkan oleh penyewa gedung jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Tertanggung.

 

Pc-203 TENANTS INTEREST CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

Pc-203 TENANTS INTEREST CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 Pc-203 TENANTS INTEREST CLAUSE

 

It is hereby noted and agreed that the Interest of tenants is noted in the property insured as joint insured and that the insurers hereby waive their rights of subrogation against such tenants who are parts to a signed rental or property agreement with the insured.

KLAUSUL KEPENTINGAN PENYEWA

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Kepentingan penyewa dicatat dalam properti yang diasuransikan sebagai tertanggung bersama dan bahwa perusahaan asuransi dengan ini melepaskan hak subrogasi mereka terhadap penyewa yang merupakan bagian dari perjanjian sewa atau properti yang ditandatangani dengan tertanggung.

 

 

 PC-202 TENANTS IMPROVEMENTS CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

PC-202 TENANTS IMPROVEMENTS CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-202 TENANTS IMPROVEMENTS CLAUSE

 

It is hereby agreed that this insurance is extended to include improvements and alteration by the Insured as a tenant to landlord's property insofar as the Insured is responsible therefore.

 

KLAUSUL PERBAIKAN OLEH PENGHUNI

Pertanggungan dibawah Polis ini diperluas termasuk  perbaikan dan perubahan-perubahan yang dilakukan Tertanggung sebagai Penyewa atas harta benda milik Pemilik Tanah, sepanjang Tertanggung bertanggung jawab untuk hal tersebut.

Wednesday, 18 September 2024

PC-201 TEMPORARY STORAGE OF STOCK (PROPERTY CLAUSE)

PC-201 TEMPORARY STORAGE OF STOCK (PROPERTY CLAUSE)

 PC-201 TEMPORARY STORAGE OF STOCK

 

It is understood and agreed that the insurance by this Policy extended to include the temporary storage of stocks-in-trade to a maximum limit of 10% of Total Sum Insured any one location in the Republic of Indonesia other than specified in the Policy, subject to a declaration of such storage to be made immediately but not later than sixty (60) days to the company and for which a pro-rata premium will be charge.

 

The extension, however, does not apply to property if and so far as it is otherwise insured.

 

PENYIMPANAN SEMENTARA PERSEDIAAN

Dipahami dan disetujui bahwa asuransi berdasarkan Polis ini diperluas untuk mencakup penyimpanan sementara persediaan barang dagangan hingga batas maksimum 10% dari Total Uang Pertanggungan di satu lokasi di Republik Indonesia selain yang ditentukan dalam Polis, dengan ketentuan bahwa penyimpanan tersebut harus segera dilakukan tetapi tidak lebih dari enam puluh (60) hari kepada perusahaan dan untuk itu akan dikenakan premi pro-rata.

 

Namun, perluasan tersebut tidak berlaku untuk properti jika dan sejauh properti tersebut diasuransikan dengan cara lain.

 

PC-200 TEMPORARY REMOVAL CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

PC-200 TEMPORARY REMOVAL CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-200 TEMPORARY REMOVAL CLAUSE

 

It is hereby agreed that the property insured by this Policy (other than any stock in trade or merchandise) is covered in respect of the perils hereby insured against, whilst temporarily removed for cleaning, renovation, repair or other similar purposes elsewhere on the same premises or any other premises in the Republic of Indonesia and in transit thereto and  therefrom by road, rail or inland waterway.

 

Provided always that :

1.      The amount recoverable under this extension in respect of each Item of this Policy shall not exceed the amount which would have been recoverable had the loss occurred in that part of the premises from which the property is temporarily removed not in respect of any loss occurring elsewhere than at the said premises, 10 per cent of the sum insured by this Policy after deducting there from the value of any building (exclusive of fixtures and fittings), stock in trade or merchandise hereby insured.

 

2.      This extension does not apply to property if and so far as it is otherwise insured.

 

3.      As regards losses occurring elsewhere than at the premises from which the property is temporarily removed this extension does not apply to :

a. motor vehicles and motor chassis licensed for normal road use,

 

b.  property held by the insured in trust, other than machinery and plant.

 

This clause is subject otherwise to all the terms and conditions of the Policy to which it is attached

 

KLAUSUL PEMINDAHAN SEMENTARA

 

Dengan ini disetujui, bahwa harta benda yang dipertanggungkan dalam Polis ini (selain stock barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan) tetap dijamin terhadap risiko-risiko yang dipertanggungkan pada waktu harta benda tersebut dipindahkan sementara untuk pembersihan, renovasi, perbaikan atau untuk tujuan-tujuan lain yang sama ke manapun pada lokasi yang sama atau pada lokasi lain dalam wilayah Republik Indonesia dan selama dalam pengangkutan ke dan dari tempat-tempat tersebut melalui jalan, rel atau pengangkutan sungai/danau.

 

Dengan Syarat, bahwa :

1.      Jumlah yang dapat dibayarkan di bawah perluasan jaminan ini berkaitan dengan masing-masing bagian dari Polis ini tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya diganti jika kerugian tersebut terjadi di lokasi tempat asal harta benda tersebut dipindahkan sementara yang tidak berkaitan dengan kerugian yang terjadi di lokasi lain selain dari lokasi tersebut di atas, yaitu sebesar 10% dari jumlah pertanggungan dalam Polis ini setelah dikurangi dengan nilai setiap bangunan (tidak termasuk perlengkapan dan peralatan bangunan), stok barang yang diperdagangkan atau barang-barang dagangan yang dipertanggungkan disini.

 

2.      Perluasan jaminan ini tidak berlaku atas harta benda jika dan sepanjang harta benda tersebut tidak diasuransikan.

 

3.      Sehubungan dengan kerugian-kerugian yang terjadi ditempat lain yang bukan di lokasi tempat asal barang-barang tersebut dipindahkan untuk sementara, perluasan ini tidak berlaku untuk :

a.      Kendaraan bermotor atau alat angkut bermotor yang mempunyai izin yang lazimnya digunakan dijalan umum.

 

b. Harta benda yang dikuasakan pada Tertanggung selain mesin-mesin dan bangunan-bangunan.

 

Klausula ini tunduk pada semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya dari Polis dimana klausula ini dilekatkan

 

PC-199 SUPPLIERS, CUSTOMERS, SUPPLIER AND CUSTOMERS OTHER SUPPLIER PREMISES INCLUDING INTERDEPENDENCY EXTENSION CLAUSE   (PROPERTY CLAUSE)

PC-199 SUPPLIERS, CUSTOMERS, SUPPLIER AND CUSTOMERS OTHER SUPPLIER PREMISES INCLUDING INTERDEPENDENCY EXTENSION CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-199 SUPPLIERS, CUSTOMERS, SUPPLIER AND CUSTOMERS OTHER SUPPLIER PREMISES INCLUDING INTERDEPENDENCY EXTENSION CLAUSE

 

It is hereby agreed that loss resulting from interruption of or interference with the Business directly arising from damage (as herein defined) to premise belonging o any supplier or customer of the Insured shall be deemed to be a loss resulting from damage to property of the Insured at the premises.

 

It is hereby agreed that this extension shall include interdependency between the Insured’s group companies.

 

It is understood and agreed that :

a)      A supplier’s premises is any from which the Insured obtain supplies of materials, components, goods pr services and the premises of processors and the premises of manufactures of plant and equipment for the Insured

b)      A customer is any individual, partnership or company to which the Insured supply materials, components, goods or services.

 

Names of customers & suppliers are as attached

 

However, the cover under this item is restricted to 10% of the sum insured for Business Interruption as stated in the Policy.

 

PEMASOK, PELANGGAN, PEMASOK DAN PELANGGAN TEMPAT PEMASOK LAINNYA TERMASUK KLAUSUL PERPANJANGAN INTERDEPENDENSIAN

Dengan ini disetujui bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap Bisnis yang secara langsung timbul dari kerusakan (sebagaimana didefinisikan di sini) pada tempat milik pemasok atau pelanggan Tertanggung akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan pada properti Tertanggung di tempat tersebut.

 

Dengan ini disetujui bahwa perluasan ini akan mencakup interdependensi antara perusahaan grup Tertanggung.

 

Dipahami dan disetujui bahwa:

a)        Tempat pemasok adalah tempat Tertanggung memperoleh pasokan bahan, komponen, barang atau jasa dan tempat pemroses dan tempat pabrik dan peralatan untuk Tertanggung

b)        Pelanggan adalah setiap individu, kemitraan atau perusahaan tempat Tertanggung memasok bahan, komponen, barang atau jasa.

 

Nama pelanggan & pemasok sebagaimana terlampir

 

Namun, cakupan berdasarkan item ini dibatasi hingga 10% dari jumlah yang diasuransikan untuk Gangguan Usaha sebagaimana dinyatakan dalam Polis.

 

PC-198 SUPPLIER AND CUSTOMER EXTENSION / SUPPLIER PREMISES CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

PC-198 SUPPLIER AND CUSTOMER EXTENSION / SUPPLIER PREMISES CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-198 SUPPLIER AND CUSTOMER EXTENSION / SUPPLIER PREMISES CLAUSE

 

It is agreed that loss resulting from interruption or interference with the business directly or indirectly arising from damage to property at the situation specified shall be deemed to be loss resulting from damage to the property used by the insured at the premises provided that the liability under this extension in respect of any loss shall not exceed 5% of the limit.

 

KLAUSUL PERPANJANGAN PEMASOK DAN PELANGGAN / TEMPAT PEMASOK

Disepakati bahwa kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau campur tangan terhadap bisnis yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari kerusakan harta benda pada situasi yang ditentukan akan dianggap sebagai kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan harta benda yang digunakan oleh tertanggung di tempat tersebut dengan ketentuan bahwa tanggung jawab berdasarkan perpanjangan ini sehubungan dengan kerugian apa pun tidak akan melebihi 5% dari batas.

PC-197 SUE AND LABOUR CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

PC-197 SUE AND LABOUR CLAUSE (PROPERTY CLAUSE)

 PC-197 SUE AND LABOUR CLAUSE

 

In case of actual loss, it shall be lawfull and necessary for the Insured, his or their factor, servant and assigns, to sue, labour and travel for in and about the defence, safeguard and recovery of the property covered hereunder and part thereof without prejudice to this insurance, nor shall the acts of the Insured or the Company in recovering, saving and preserving the property covered in case of loss be considered a waiver or an acceptance of abandonment. The expenses so Incurred shall be  borne by the Insured and the Company proportionately to the extent of their respective interests.

 

KLAUSUL GUGATAN DAN TENAGA KERJA

Jika terjadi kerugian aktual, maka sah dan perlu bagi Tertanggung, faktornya, pembantunya, dan penerima kuasanya, untuk menuntut, bekerja, dan bepergian untuk membela, menjaga, dan memulihkan harta benda yang ditanggung di bawah ini dan sebagiannya tanpa mengurangi hak asuransi ini, dan tindakan Tertanggung atau Perusahaan dalam memulihkan, menyelamatkan, dan memelihara harta benda yang ditanggung jika terjadi kerugian tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan ditanggung oleh Tertanggung dan Perusahaan secara proporsional sesuai dengan kepentingan masing-masing.