1.
Solidarity ( Prinsip
Kebersamaan):
Liability
Surety dan Prinsipal terhadap pencairan adalah
bersama.-sama
Prinsip solidaritas membuat surety terutama bertanggung
jawab, bersama-sama dengan
prinsipal, untuk obligee
dalam kasus default utama dalam kewajibannya. Prinsipal dan suretyn yang
disebut sebagai debitur
solidaritas.
Berdasarkan undang-undang, kreditur (obligee) dapat melanjutkan terhadap salah satu dari debitur solidaritas atau beberapa atau semua dari mereka secara bersamaan, jaminan tersebut dapat digugat baik sendiri atau bersama-sama dengan debitur prinsipal, kewajiban mereka berada di Solidum. surety tidak dapat menuntut kesalahan dari debitur utama.
Prinsip yang sama solidaritas berlaku untuk kewajiban prinsipal dan co-indemnitor kepada surety berdasarkan perjanjian ganti rugi. Sureties terikat oleh apapun putusan pengadilan dapat dibuat terhadap prinsipal, setiap kali terbentuk stand dalam kaitannya sebagai sureties tersebut untuk yang terakhir
2
Tripartism ( Prinsip
Perjanjian Tiga Pihak):
Merupakan
perjanjian tiga pihak antara principal, surety
, dan oblige
Menjadi kontrak jaminan, surety ship harus melibatkan
tiga pihak antara lain surety, prinsipal, dan obligee
yang mana persetujuan dalam penerbitan bond sangat
diperlukan untuk keberadaannya dan
validitas.
Surety memiliki beberapa pilihan dan memiliki hak prerogatif untuk menolak penerbitan bond jika tidak ingin. Surety dapat memutuskan untuk masalah tanpa batasan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kontrak utama. Surety dapat memilih untuk menerbitkan bond subjek keterbatasan tertentu mungkin ingin memaksakan dengan persetujuan dari obligee dan prinsipal. Surety dapat memutuskan untuk tidak menjamin semua kewajiban prinsipal.
3
Accessory Contract ( Prinsip
Kontrak Tambahan/Pelengkap):
Surety Bond
adalah pelengkap kontrak yang valid (sesuai ketentuan) antara principal dengan oblige
Surety
bond kontrak aksesori yang tergantung pada kontrak utama berlaku untuk
keberadaannya dan validitas.
Ini Prinsip
mata air dari fungsi surety ship sebagai
jaminan atas kewajiban prinsipal di bawah kontrak utama. Sebuah jaminan atau surety tidak bisa ada tanpa kewajiban yang valid.
Demikian juga, kontrak dibatalkan tidak dapat dijamin, juga tidak dapat kontrak
yang belum disempurnakan
Wajar dengan prinsip bahwa surety adalah kontrak aksesori tergantung pada kewajiban atau kontrak yang sah, adalah penting bahwa kontrak utama setidaknya harus dimasukkan oleh referensi dalam surety bond. Hal ini karena ketika timbul sengketa berkenaan dengan kinerja atau non kinerja oleh surety dapat dipandu oleh kesepakatan antara prinsipal dan Obligee. Sebuah kontrak utama formal tidak ada sepanjang waktu, seperti ketika kewajiban untuk memasukkan bond merupakan persyaratan hukum. Dalam kasus seperti itu; ketentuan hukum mengambil tempat kontrak utama resmi
4
Contract of Adhesion (
Prinsip Melekat);
Kewajiban
Surety sesuai dengan
term & condition yang ada dalam kontrak antara principal dan obligee.
Dalam kontrak adhesi, biasanya
ada bentuk cetakan yang berisi
ketentuan perjanjian dan, dengan cara ini, dapat dikatakan bahwa ada
pemaksaan oleh surety atau obligee lain yang menerima syarat
dan kondisi kontrak dengan alasan
kebutuhan.
Karena ini "pemaksaan," syarat dan kondisi dari surety bond harus ketat ditafsirkan akan
melawan surety yang menyiapkan atau
disebabkan persiapan bond.
Kewajiban surety ditentukan secara
ketat oleh ketentuan kontrak
Surety dalam kaitannya dengan kontrak
utama.
5
Limit of Liability ( Prinsip
Batas Liability):
Tanggung
jawab Surety harus secara tegas dinyatakan.
Kewajiban jaminan yang ketat
ditafsirkan.
Meskipun syarat dan kondisi dari bond yang ditafsirkan
terhadap jaminan tersebut,
kewajiban dan tanggung
jawab akibat dari surety yang ketat ditafsirkan dan
tidak dapat
diperpanjang dengan implikasi yang melebihi batas yang ditentukan ataupun mereka dapat diperbesar dengan konstruksi di luar ketentuan perjanjian mengadakan sehingga mencakup subjek lain, atau orang lainnya, atau periode lain
waktu daripada yang dinyatakan atau termasuk dalam perjanjian. "surety tidak bertanggung jawab
di luar term yang ada
6
Legal Defenses ( Prinsip
Pembelaan Hukum):
Surety berhak
memanfaatkan semua fakta hukum untuk
pembelaan principal dalam menghadapi
obligee yang timbul berkenaan dengan kewajiban dalam kontrak.
surety memiliki hak untuk memanfaatkan semua pembelaan hukum prinsipal yang
timbul dari sifat kewajiban,
kecuali yang murni pribadi kepada debitur.
Prinsip ini disimpulkan dari prinsip kewajiban solidaritas. Setiap pembelaan yang utama mungkin dimiliki oleh obligee, kecuali yang mana adalah murni pribadi untuk prinsipal, dapat dimanfaatkan juga oleh surety tersebut. ini berdasarkan, aturan di surety ship yang jaminan yang bertanggung jawab hanya jika obligee dapat menetapkan tanggung jawab prinsipal
Surety memiliki hak untuk memanfaatkan semua pembelaan hukum yang berasal dari sifat kewajiban atau kepada pribadi mereka
7
Subrogation (Prinsip Ganti
Rugi):
Prinsipal wajib
mengembalikan ke Surety atas seluruh kewajiban yang dibayarkan kepada
Obligee berdasarkan indemnity agreement antara surety dan
principal.
Tambahan
Surety ship
terjadi apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan kepada atau untuk
pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga, bahwa bilamana pihak yang
dijamin oleh sebab sesuatu hal gagal melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan
kepada pihak ketiga, maka pihak surety akan bertanggung jawab terhadap pihak yang
dijamin untuk menyelesaikan kewajibannya.
Principles on Surety ship - prinsip surety ship
4/
5
Oleh
sudarno hardjo