Wednesday, 15 June 2016

Principles on Surety ship - prinsip surety ship

1.                  Solidarity ( Prinsip Kebersamaan):
Liability Surety   dan Prinsipal terhadap pencairan adalah bersama.-sama
Prinsip solidaritas membuat surety  terutama bertanggung jawab, bersama-sama dengan prinsipal, untuk obligee dalam kasus default utama dalam kewajibannya. Prinsipal dan suretyn yang disebut sebagai debitur solidaritas.

Berdasarkan undang-undang, kreditur (obligee) dapat melanjutkan terhadap salah satu dari debitur solidaritas atau beberapa atau semua dari mereka secara bersamaan, jaminan tersebut dapat digugat baik sendiri atau bersama-sama dengan debitur prinsipal, kewajiban mereka berada di Solidum. surety tidak dapat menuntut kesalahan dari debitur utama.

Prinsip yang sama solidaritas berlaku untuk kewajiban prinsipal dan co-indemnitor kepada surety  berdasarkan perjanjian ganti rugi. Sureties terikat oleh apapun putusan pengadilan dapat dibuat terhadap prinsipal, setiap kali terbentuk
stand dalam kaitannya sebagai sureties tersebut untuk yang terakhir

2                    Tripartism ( Prinsip Perjanjian Tiga Pihak):
Merupakan perjanjian tiga pihak antara principal, surety  , dan oblige
Menjadi kontrak jaminan, surety  ship harus melibatkan tiga pihak antara lain surety, prinsipal, dan obligee yang mana persetujuan dalam penerbitan bond sangat diperlukan untuk keberadaannya dan validitas.

Surety  memiliki beberapa pilihan dan memiliki hak prerogatif untuk menolak penerbitan bond jika tidak ingin. Surety  dapat memutuskan untuk masalah tanpa batasan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kontrak utama. Surety  dapat memilih untuk menerbitkan bond subjek keterbatasan tertentu mungkin ingin memaksakan dengan persetujuan dari obligee dan prinsipal. Surety  dapat memutuskan untuk tidak menjamin semua kewajiban prinsipal.

3                    Accessory Contract ( Prinsip Kontrak Tambahan/Pelengkap):
Surety   Bond adalah pelengkap kontrak yang valid (sesuai ketentuan) antara   principal dengan oblige

Surety  bond kontrak aksesori yang tergantung pada kontrak utama berlaku untuk keberadaannya dan validitas.

Ini Prinsip mata air dari fungsi surety  ship sebagai jaminan atas kewajiban prinsipal di bawah kontrak utama. Sebuah jaminan atau surety  tidak bisa ada tanpa kewajiban yang valid. Demikian juga, kontrak dibatalkan tidak dapat dijamin, juga tidak dapat kontrak yang belum disempurnakan

Wajar dengan prinsip bahwa surety  adalah kontrak aksesori tergantung pada kewajiban atau kontrak yang sah, adalah penting bahwa kontrak utama setidaknya harus dimasukkan oleh referensi dalam surety   bond. Hal ini karena ketika timbul sengketa berkenaan dengan kinerja atau non kinerja oleh  surety  dapat dipandu oleh kesepakatan antara prinsipal dan Obligee. Sebuah kontrak utama formal tidak ada sepanjang waktu, seperti ketika kewajiban untuk memasukkan bond merupakan persyaratan hukum. Dalam kasus seperti itu; ketentuan hukum mengambil tempat kontrak utama resmi

4                    Contract of Adhesion ( Prinsip Melekat);
Kewajiban Surety   sesuai dengan  term & condition yang ada dalam kontrak  antara principal dan obligee.

Dalam kontrak adhesi, biasanya ada bentuk cetakan yang berisi ketentuan perjanjian dan, dengan cara ini, dapat dikatakan bahwa ada pemaksaan oleh surety  atau obligee lain yang menerima syarat dan kondisi kontrak dengan alasan kebutuhan.

Karena ini "pemaksaan," syarat dan kondisi dari surety   bond harus ketat ditafsirkan akan melawan surety  yang menyiapkan atau disebabkan persiapan bond. Kewajiban surety  ditentukan secara ketat oleh ketentuan kontrak Surety dalam kaitannya dengan kontrak utama.

5                    Limit of Liability ( Prinsip Batas Liability):
Tanggung jawab Surety   harus secara tegas dinyatakan.
Kewajiban jaminan yang ketat ditafsirkan.

Meskipun syarat dan kondisi dari bond yang ditafsirkan terhadap jaminan tersebut, kewajiban dan tanggung jawab akibat dari surety  yang ketat ditafsirkan dan tidak dapat diperpanjang dengan implikasi yang melebihi batas yang ditentukan  ataupun mereka dapat diperbesar dengan konstruksi di luar ketentuan perjanjian mengadakan sehingga mencakup subjek lain, atau orang lainnya, atau periode lain waktu daripada yang dinyatakan atau  termasuk dalam perjanjian. "surety  tidak bertanggung jawab di luar term yang ada

6                    Legal Defenses ( Prinsip Pembelaan Hukum):
Surety   berhak memanfaatkan semua  fakta hukum untuk pembelaan principal dalam menghadapi  obligee yang timbul berkenaan dengan kewajiban dalam kontrak.

surety  memiliki hak untuk memanfaatkan semua pembelaan hukum prinsipal yang timbul dari sifat kewajiban, kecuali yang murni pribadi kepada debitur.

Prinsip ini disimpulkan dari prinsip kewajiban solidaritas. Setiap pembelaan yang utama mungkin dimiliki oleh obligee, kecuali yang
 mana adalah murni pribadi untuk prinsipal, dapat dimanfaatkan juga oleh surety  tersebut. ini berdasarkan, aturan di surety  ship yang jaminan yang bertanggung jawab hanya jika obligee dapat menetapkan tanggung jawab prinsipal

Surety  memiliki hak untuk memanfaatkan semua pembelaan hukum yang berasal dari sifat kewajiban atau kepada pribadi mereka

7                    Subrogation (Prinsip Ganti Rugi):
Prinsipal wajib mengembalikan ke Surety   atas seluruh kewajiban yang dibayarkan kepada Obligee berdasarkan indemnity agreement antara surety   dan principal.

Tambahan
Surety  ship terjadi apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan kepada atau untuk pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga, bahwa bilamana pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu hal gagal melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan kepada pihak ketiga, maka pihak surety   akan bertanggung jawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan kewajibannya.

Related Posts

Principles on Surety ship - prinsip surety ship
4/ 5
Oleh