PC-154 PROFESSIONAL ACCOUNTANTS CLAUSE
It is hereby agreed that any particulars of
details contained in the Insured’s books of account or other business books or
documents which may be required by the Insurer for the purpose of investigating
or verifying any claim hereunder may be produced by professional
accountants at the time they are
regularly acting as such for the Insured and their report shall be prima facie
evidence of the particulars and details to which such report relates.
The Insurer will pay to the Insured, the reasonable
charges payable by the Insured to their professional accountants for producing
such particulars or details or any other proofs, information or evidence as may
be required by the Insurer and reporting that such particulars or details are
in accordance with the Insured’s books of account or other business books or
documents.
Provided that the sum of the amount payable
under this clause and the amount otherwise payable under the policy shall in no
case exceed the total sum insured in the policy.
KLAUSUL AKUNTAN PROFESIONAL
Dengan ini disetujui bahwa
setiap rincian yang tercantum dalam buku rekening Tertanggung atau buku atau
dokumen bisnis lainnya yang mungkin diperlukan oleh Penanggung untuk tujuan
menyelidiki atau memverifikasi klaim apa pun berdasarkan ini dapat dibuat oleh
akuntan profesional pada saat mereka secara teratur bertindak sebagai akuntan profesional
untuk Tertanggung dan laporan mereka akan menjadi bukti prima facie atas
rincian dan keterangan yang terkait dengan laporan tersebut.
Penanggung akan membayar kepada
Tertanggung, biaya wajar yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada akuntan profesional
mereka untuk membuat rincian atau keterangan tersebut atau bukti, informasi,
atau bukti lain yang mungkin diperlukan oleh Penanggung dan melaporkan bahwa
rincian atau keterangan tersebut sesuai dengan buku rekening Tertanggung atau
buku atau dokumen bisnis lainnya.
Asalkan jumlah yang dibayarkan
berdasarkan klausul ini dan jumlah yang dibayarkan berdasarkan polis tidak akan
melebihi jumlah total yang diasuransikan dalam polis.