103 soal - jawaban Bisnis Asuransi dan Keuangan ujian aamai
1 Uraikan unilateral contract. (sept 2012 no 1)
Jawaban :
Pada Unilateral Contract meskipun
terdapat dua pihak dalam kontrak tersebut akan tetapi hanya satu pihak saja
yang mempunyai janji / kewajiban (legally bound) untuk melakukan sesuatu atau
prestasi. Contoh: sebuah kontrak atau janji dari pemilik barang hilang
untuk memberikan suatu imbalan bagi yang menemukan barang yang hilang tersebut
2 Uraikan bahwa
perjanjian / kontrak
tidak boleh bertentangan dengan public policy (sept 2012 no 2).
Jawaban
:
Artiya isi
perjanjian itu harus halal, tidak
melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
3 Uraikan mengapa intention to create legal relations
penting dalam proses terjadinya suatu
kontrak (sept 2012
no 3).
Jawaban :
Kontrak
adalah suatu perjanjian atau
kesepakatan yang mengikat secara hukum (legally binding) para pihak yang
membuatnya, yang diakui oleh pengadilan dan dapat paksakan pelaksanaannya oleh
pengadilan (the courts will recognize and enforce).
Dalam kontrak paling sedikit ada dua
pihak, namun dapat juga terjadi dalam suatu kntrak terdapat lebih dari dua
pihak. Contoh: suatu kontrak adalah polis asuransi kebakaran, dimana ada dua
pihak yaitu penanggung dan tertanggung.
4 Uraikan kekuatan
mengikat dari sebuah social and domestic agreement. (sept 2012 no 4)
Jawaban :
Perikatan timbul dari suatu perjanjian
Suatu perhubungan hukum antara
dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut
suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan itu
Pihak
yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur
atau si berpiutang, sedangkan pihak
yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
5. Uraikan pengertian
subyek hukum dalam hukum Indonesia.
(sept 2012 no 5)
Jawaban :
Subjek
hukum adalah pembawa hak dan kewajiban.
Kategori
Subjek Hukum :
- Manusia
(Natuurlijk Persoon)
- Badan
Hukum (Rechts persoon)
6 Uraikan perbedaan agen asuransi dengan pialang asuransi dalam Undang-Undang No. 2/1992. (sept
2012 no 6, sept 2011 no 2, sept 2013 no 4)
Jawaban :
Pialang
asuransi dan reasuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
Agen asuransi
UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10
Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang
kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung
7 Uraikan pihak yang dapat
menyelenggarakan program asuransi sosial di Indonesia. (sept 2012 no 7)
Jawaban :
(1) Program asuransi sosial merupakan
program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu
undang-undang
(2) Program asuransi sosial hanya dapat
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu
8 Uraikan pengertian
Biro Perasuransian dan Otoritas Jasa Keungan (OJK). (sept 2012 no 8)
Jawaban :
OJK
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.
9 Jelaskan 3 (tiga) hal yang menyebabkan
terjadinya keagenan (creation of agency) menurut English Law. (sept 2012 no 9)
Jawaban
:
1.
Kesepakatan atau perjanjian (agreement atau perjanjian)
Pada umumnya
hubungan keagenan tercipta melalui satu persetujuan antara principal dan
agen. Kesepakatan ini akan tertuang dalam satu kontrak. Dalam
beberapa contoh, ada kesepakatan Namun tidak ada ikatan hukum yang sah,
contohnya ketika agen tersebut tidak mendapatkan apa – apa (fee atau komisi)
atas pekerjaan yang dilakukan.
2.
Pengesahan (ratifikasi)
Dalam kasus,
hubungan antara principal dengan agen tercipta secara retrospective
(misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin
ratification.
Jadi, jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan
kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepda si C, kemudian si A
menerima kesepakatan untuk saling mengikat.
3.
Keperluan (Necessity)
Agensi dengan
kebutuhan timbul ketika seorang dipercayakan atas barang milik orang
lain dan atas dasar emergensi orang tersebut harus melakukan sesuatu untuk
mengamankannya.
Agency dengan necessity akan timbal hanya pada saat yang tidak mungkin
untuk menerima instruksi dari pemiliknya pada satina. Agency seperti sangat
jarang ditemukan saat ini berhubung kemajuan tehnology sudah dimilik hampir
semua orang.
10 sept 2012 no 10)
a. pengertian insurable interest
b. 4 (empat)
key elements dari insurable interest
c. 2(dua)
alasan mengapa hukum menysaratkan
insurable interest dalam perjanjian/kontrak
asuransi
Jawaban :
a Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a
financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject
matter of insurance”
Hak yang sah untuk mengasuransikan yang
ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum
antara tertanggung dan pokok pertanggungan.
b. Unsur-unsur Utama (key element)
1. Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa,
tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2. Benda, hak, kepentingan dan sebagainya
harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3. Tertanggung harus mempunyai hubungan
dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas
keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject
matter of insurance
4. Hubungan antara tertanggung dan subject
matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
c. Timbulnya (creation) dari insurable
interest
1. COMMON
LAW
Pada banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada.
Contohnya, setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas
jira sendiri. Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan
kepentingan harus diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah
kepemilikan.
Kepemilikan satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.
2.
KONTRAK / PERJANJIAN
Pada banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab /
responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab
mereka.
Contohnya: Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan
pemeliharaan atas harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa –
menyewa selalu diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung
jawab atas pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.
Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.
3 UNDANG
– UNDANG
Terkadang satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan menciptakan
insurable interest yang tidak diatur dalam hukum common law.
Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial
Assurance and Friendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan
kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang
tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.
c 2(dua) alasan Insurable interests dipersyaratkan oleh hukum
harus ada dalam contract of insurance
1.
MENGURANGI ’MORAL
HAZARD’
Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat memperbesar kemungkinan
terjadinya kerugian.
Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang yang tidak punya
kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral hazard yang tidak
dapat dibenarkan.
Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha melakukan pembakaran
sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain dalam usaha untuk
menerima ganti rugi berupa uang.
2.
UNTUK MENGHINDARI
TUJUAN DARI PERTARUHAN.
Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekan atau sedikitnya
mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan kontribusi pajak
pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada publik.
Persyaratan atas Insurable Interest merupakan kunci untuk membedakan antara
polis asuransi dengan kontrak Judi. Akan tetapi, terdapat perbedaan di
antaranya:
11 Jelaskan ketentuan
tentang penutupan obyek
asuransi menurut hukum perasuransian Indonesia. (sept 2012
no 11)
Jawaban :
Obyek
Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa
dan raga, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang,
rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Objek
asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan Asuransi yang
mendapatkan izin usaha dari Menteri, Kecuali dalam hal :
Tidak ada Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi di Indonesia, Baik sendiri maupun bersama-sama, yang
memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan, atau
Tidak
ada perusahaan Asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas object
yang bersangkutan
Pemilik
objek asuransi yang bersangkutan bukan warganegara Indonesia atau bukan badan hukum
Indonesia
12 Jelalskan 5(lima) perbuatan
yang dinyatakan sebagai tindak pidana berikut ancaman hukumanya yang diatur dalam Undang-Undang No.
2/1992. (sept 2012
no 12)
Jawaban yang disarankan :
No. Macam
Tindak Pidana Ancaman Hukuman (Maksimal)
1. Menyuruh dan
Menjalankan usaha perasuransian TANPA IJIN 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5
M
2. Menggelapkan premi 15
tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
3. Menggelapkan kekayaan
perusahaan asurans / reasuransi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M
4. Menadah kekayaan
perusahaan asuransi / reasuransi yang digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp.
500 juta
5. Memalsukan dokumen
perusahaan asuransi / reasuransi 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta
13 Jelaskan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) tentang: (sept 2012 no 13)
a.
Kepentingan
yang dapat diasuransikan
b. Itikad baik dalam perjanjian
asuransi
Jawaban :
a.
Kepentingan
yang dapat diasuransikan
1. Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa,
tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2. Benda, hak, kepentingan dan sebagainya
harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3. Tertanggung harus mempunyai hubungan
dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas
keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject
matter of insurance
4. Hubungan antara tertanggung dan subject
matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
b. Itikad baik dalam perjanjian
asuransi
1) Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam
menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang
diasuransikan.
2) Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas
obyek asuransi.
14 Berkaitan dengan insurance contract menurut
English law, uraikan:
a. warranty
b. conditions precedent
to the contract
c. the loss must be
fortuitous
d. 4 (empat) methods of providing indemnity
e. the purpose of
subrogation
Jawaban :
a. warranty
kondisi
yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang
dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.
b. conditions precedent
to the contract
kondisi yang
harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku, misal implied condtions
c. the loss must be
fortuitous
Kerugian /loss dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous artinya
bahwa kerugian / loss atau klaim asuransi
haruslah terjadi secara accidental (ada unsur kecelakaan) dan bukan yang
dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan kerugian tersebut tidak diketahui
sebelum terjadi
d. 4 (empat) methods of providing indemnity
1.
Payment (of money) atau cash (Bobot 25%)
Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara
membayar dengan sejumlah uang tunai.
Kontrak asuransi
adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran
menurut pengalaman: dengan uang
kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut
pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya
dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life
2
Repair (Bobot 25%)
Penanggung memberikan
indemnitas dengan cara memperbaiki
obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Biasanya untuk asuransi kendaraan bermotor
Penanggung dapat memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia
menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung
kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan
pekerjaan perbaikan bisa dimulai
3. Replacement (Bobot 25%)
Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara
mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Biasanya untuk asuransi glass
insurance, perhiasan, mobil baru
Penanggung
memanfaatkan discount dari perusahaan yang dibelinya.
Menyimpang dari
prinsip indemnity, pada motor insurance
ada “new for old” tapi hanya sedikit
sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian
4. Reinstatement
(Bobot 25%)
Penanggung
memberikan indemnitas dengan cara
membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami
kerusakan.
Artinya pemulihan kembali harta benda yang
dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.
Apabila
terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan
apabila terjadi partial loss dilakukan repair.
Reinstatment
bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
oleh
penanggung dalam terms of the policy
oleh
penanggung dalam UU
oleh
tertanggung dalam UU dan kontrak
e. the purpose of
subrogation
Subrogation is
a right of one person, having
indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of
that another and avail himself of all rights and remedies of that other,
whether already enforced or not.
Dalam kasus
Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima
kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang
mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih
dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung
dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.
103 soal - jawaban Bisnis Asuransi dan Keuangan ujian aamai periode september 2012
4/
5
Oleh
sudarno hardjo