Thursday, 24 March 2016

103 soal - jawaban Bisnis Asuransi dan Keuangan ujian aamai periode september 2012



103 soal - jawaban Bisnis Asuransi dan Keuangan ujian aamai





 1          Uraikan unilateral contract. (sept 2012  no 1)
           
            Jawaban :
       Pada Unilateral Contract meskipun terdapat dua pihak dalam kontrak tersebut akan tetapi hanya satu pihak saja yang mempunyai janji / kewajiban (legally bound) untuk melakukan sesuatu atau prestasi. Contoh: sebuah kontrak atau janji dari pemilik barang hilang untuk memberikan suatu imbalan bagi yang menemukan barang yang hilang tersebut

2          Uraikan bahwa perjanjian / kontrak tidak boleh bertentangan dengan public policy (sept 2012  no 2).
           
            Jawaban :
       Artiya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar Undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

3          Uraikan mengapa intention to create legal relations penting dalam proses terjadinya suatu kontrak (sept 2012  no 3).
           
            Jawaban :
        Kontrak adalah suatu perjanjian atau kesepakatan yang mengikat secara hukum (legally binding) para pihak yang membuatnya, yang diakui oleh pengadilan dan dapat paksakan pelaksanaannya oleh pengadilan (the courts will recognize and enforce).
         Dalam kontrak paling sedikit ada dua pihak, namun dapat juga terjadi dalam suatu kntrak terdapat lebih dari dua pihak. Contoh: suatu kontrak adalah polis asuransi kebakaran, dimana ada dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung.


4          Uraikan kekuatan mengikat dari sebuah social and domestic agreement. (sept 2012  no 4)
           
            Jawaban :
            Perikatan timbul dari suatu perjanjian
          Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu
        Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.

5.         Uraikan pengertian subyek hukum dalam hukum Indonesia. (sept 2012  no 5)

                        Jawaban :
            Subjek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban.
            Kategori Subjek Hukum :
-           Manusia (Natuurlijk Persoon)
-           Badan Hukum (Rechts persoon)

6       Uraikan perbedaan agen asuransi dengan pialang asuransi dalam Undang-Undang No. 2/1992. (sept 2012  no 6, sept 2011 no  2, sept 2013 no 4)

Jawaban :
            Pialang asuransi dan reasuransi
             UU No 2/1992 pasal 1 ayat 8
      Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung

Agen asuransi
            UU No 2/1992 pasal 1 ayat 10
     Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

7     Uraikan pihak yang dapat menyelenggarakan program asuransi sosial di Indonesia. (sept 2012  no  7)

                       Jawaban :
(1)   Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang
(2)       Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu

8        Uraikan pengertian Biro Perasuransian dan Otoritas Jasa Keungan (OJK). (sept 2012  no 8)

             Jawaban :
        OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

           OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.         Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
b.         kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan
c.    Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

9      Jelaskan 3 (tiga) hal yang menyebabkan terjadinya keagenan (creation of agency) menurut English Law. (sept 2012  no 9)

                          Jawaban :
 1.           Kesepakatan atau perjanjian (agreement atau perjanjian)
        Pada umumnya hubungan keagenan tercipta melalui satu persetujuan antara principal dan agen. Kesepakatan ini akan tertuang dalam satu kontrak. Dalam beberapa contoh, ada kesepakatan Namun tidak ada ikatan hukum yang sah, contohnya ketika agen tersebut tidak mendapatkan apa – apa (fee atau komisi) atas pekerjaan yang dilakukan.

2.                  Pengesahan (ratifikasi)
         Dalam kasus, hubungan antara principal dengan agen tercipta secara retrospective (misalnya agen telah melaksanakan tugasnya) sesuai dengan doktrin ratification.

         Jadi, jika si A berlaku sebagai agen si B dan melakukan atas nama dan kepentingan si B, dan setuju untuk menjual mobil si B kepda si C, kemudian si A menerima kesepakatan untuk saling mengikat.

3.                Keperluan (Necessity)
          Agensi dengan kebutuhan timbul ketika seorang dipercayakan atas barang milik orang lain dan atas dasar emergensi orang tersebut harus melakukan sesuatu untuk mengamankannya.  

       Agency dengan necessity akan timbal hanya pada saat yang tidak mungkin untuk menerima instruksi dari pemiliknya pada satina. Agency seperti sangat jarang ditemukan saat ini berhubung kemajuan tehnology sudah dimilik hampir semua orang.


10        sept 2012  no 10)
            a.          pengertian insurable interest
           b.         4 (empat) key elements dari insurable interest
c.       2(dua)  alasan  mengapa hukum menysaratkan insurable interest dalam perjanjian/kontrak asuransi

Jawaban :
a          Insurable interest merupakan “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”
         Hak yang sah untuk mengasuransikan yang ditimbulkan atas adanya satu hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara tertanggung dan pokok pertanggungan.

b.         Unsur-unsur Utama (key element)
1.         Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2.         Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3.       Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance
4.     Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum

c.         Timbulnya (creation) dari insurable interest
1.         COMMON LAW
        Pada banyak kasus, insurable interest secara otomatis dianggap ada. Contohnya, setiap orang dianggap punya kepentingan yang tidak terbatas atas jira sendiri. Bila satu kepentingan dianggap ada, maka dapat dikatakan kepentingan harus diakui hukum. Contoh lain yang sangat jelas adalah kepemilikan.
        Kepemilikan satu kendaraan akan memberikan hak untuk mengasuransikan.

2.                   KONTRAK / PERJANJIAN      
          Pada banyak kasus, seorang akan sepakat untuk menerima tanggung jawab / responsibility untuk sesuatu yang sesungguhnya bukan menjadi tanggung jawab mereka.
        Contohnya: Pemilik rumah sesungguhnya punya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan atas harta bendanya bukan si penyewa. Namun dalam kontrak sewa – menyewa selalu diberlakukannya kondisi / ketentuan dimana penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan bangunan yang disewa.

Sangat jelas dalam hal ini, dimana pemberlakuan syarat seperti ini akan memberikan si penyewa satu kepentingan keuangan yang dapat diasuransikan. Dalam kata lain, si penyewa mempunyai insurable interest atas bangunan yang disewa.

3          UNDANG – UNDANG
      Terkadang satu undang – undang yang dikeluarkan oleh Parlemen akan menciptakan insurable interest yang tidak diatur dalam hukum common law.
          Contohnya, dalam undang – undang, the Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 dan Amendement Act 1958, memberikan kepada seorang anak satu insurable interest yang terbatas dalam hidup orang tuanya, dimana dalam hukum common law hal ini tidak berlaku.

c       2(dua) alasan  Insurable interests dipersyaratkan oleh hukum harus ada dalam contract of insurance
1.                  MENGURANGI ’MORAL HAZARD
      Ketika memberi jaminan asuransi, moral hazard dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian.

          Satu hak untuk mengasuransikan harta benda oleh seseorang yang tidak punya kepentingan atas rumah, mobil milik tetangga, merupakan moral hazard yang tidak dapat dibenarkan. 

          Moral hazard yang sangat tidak baik, adalah usaha melakukan pembakaran sendiri (arson) atau tindakan pengrusakan bentuk lain dalam usaha untuk menerima ganti rugi berupa uang.

2.        UNTUK MENGHINDARI TUJUAN DARI PERTARUHAN.
      Masyarakat sosial selalu berusaha untuk menekan atau sedikitnya mengendalikan perjudian. Walaupun perjudian dapat memberikan kontribusi pajak pada negara, efek dari perjudian sangat membahayakan kepada publik.

       Persyaratan atas Insurable Interest merupakan kunci untuk membedakan antara polis asuransi dengan kontrak Judi. Akan tetapi, terdapat perbedaan di antaranya:

11      Jelaskan   ketentuan   tentang   penutupan  obyek  asuransi   menurut  hukum perasuransian Indonesia. (sept 2012  no 11)
           
            Jawaban :
        Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan Asuransi yang mendapatkan izin usaha dari Menteri, Kecuali dalam hal :
Tidak ada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi di Indonesia, Baik sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan, atau

          Tidak ada perusahaan Asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas object yang bersangkutan

           Pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warganegara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia

12        Jelalskan 5(lima)  perbuatan  yang  dinyatakan sebagai tindak pidana berikut ancaman hukumanya yang diatur dalam Undang-Undang No. 2/1992. (sept 2012  no 12)



            Jawaban yang disarankan :

            No.    Macam Tindak Pidana Ancaman Hukuman (Maksimal)

1.         Menyuruh dan Menjalankan usaha perasuransian TANPA IJIN 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M

2.         Menggelapkan premi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M

3.         Menggelapkan kekayaan perusahaan asurans / reasuransi 15 tahun penjara + denda Rp. 2,5 M

4.     Menadah kekayaan perusahaan asuransi / reasuransi yang digelapkan 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta

5.         Memalsukan dokumen perusahaan asuransi / reasuransi 5 tahun penjara + denda Rp. 500 juta

13       Jelaskan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang: (sept 2012  no 13)
a.                   Kepentingan yang dapat diasuransikan
                       b.         Itikad baik dalam perjanjian asuransi

                       Jawaban :
a.                   Kepentingan yang dapat diasuransikan
1.      Harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan
2.      Benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
3.      Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance
4.      Hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum

                        b.         Itikad baik dalam perjanjian asuransi
1)         Tertanggung harus beritikad baik dan secara jujur (utmost good faith) dalam menyampaikan informasi/keterangan yang berkaitan dengan obyek asuransi yang diasuransikan.
2)   Tertanggung harus mempunyai kepentingan keuangan (insurable interests) atas obyek asuransi.


14        Berkaitan dengan insurance contract menurut English law, uraikan:
a.         warranty
b.         conditions precedent to the contract
c.         the loss must be fortuitous
d.         4 (empat) methods of providing indemnity
e.         the purpose of subrogation

                      Jawaban :
a.         warranty
     kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

b.         conditions precedent to the contract
            kondisi yang harus dipenuhi sebelum kontrak berlaku, misal implied condtions

c.         the loss must be fortuitous
          Kerugian /loss dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous artinya bahwa kerugian / loss atau klaim asuransi haruslah terjadi secara accidental (ada unsur kecelakaan) dan bukan yang dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan kerugian tersebut tidak diketahui sebelum terjadi

d.         4 (empat) methods of providing indemnity
1.         Payment (of money) atau cash (Bobot 25%)
          Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membayar dengan sejumlah uang tunai.
Kontrak asuransi adalah janji akan membayar sejumlah uang bila terjadi kerugian.
Cara pembayaran menurut pengalaman: dengan uang kontan, dengan cheque, dengan giro bilyet
Jika menyangkut pihak ketiga pembayaran seperti tersebut di atas langsung kepada pihak ketiga
Biasanya dilakukan untuk asuransi kebakaran, marine dan life

2                    Repair (Bobot 25%)
        Penanggung memberikan indemnitas dengan cara memperbaiki obyek asuransi yang mengalami kerusakan.
Biasanya untuk asuransi kendaraan bermotor
Penanggung dapat memberikan indemnity dengan cara ini, biasanya dia menyediakan fasilitas bengkel atau bahkan bengkel kepunyaan penanggung sendiri.
Caranya tertanggung tinggal menarik mobil yang rusak ke bengkel penanggung kemudian mengisi formulir, kendaraan diperiksa oleh petugas bengkel dan pekerjaan perbaikan bisa dimulai

                                              3.         Replacement (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara mengganti barang obyek asuransi yang mengalami kerusakan.

Biasanya untuk asuransi glass insurance, perhiasan, mobil baru
Penanggung memanfaatkan discount dari perusahaan yang dibelinya.
Menyimpang dari prinsip indemnity,  pada motor insurance ada “new for old”  tapi hanya sedikit sekali perbedaannya dan penanggung sudah mendapat discount waktu pembelian


                                              4.         Reinstatement (Bobot 25%)
Penanggung memberikan indemnitas dengan cara membangun kembali harta benda (obyek asuransi) yang mengalami kerusakan.
Artinya pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan kepada kondisi sesaat sebelum kerugian.

Apabila terjadi total loss, indemnity dilakukan dengan cara rebuilding, sedangkan apabila terjadi partial loss dilakukan repair.
Reinstatment bisa terjadi dalam keadaan sebagai berikut:
oleh penanggung dalam terms of the policy
oleh penanggung dalam UU
oleh tertanggung dalam UU dan kontrak

e.         the purpose of subrogation
Subrogation is a  right of one person, having indemnified another under a legal obligation to do so, to stand in the place of that another and avail himself of all rights and remedies of that other, whether already enforced or not.
Dalam kasus Burnand v. Rodonachi, prinsip subrogasi diketengahkan di mana asuradur yang telah memberikan indemnity, berhak menerima kembali dari tertanggung sesuatu yang diterima tertanggung dari sumber lain.
Hal yang mendasar adalah bahwa tertanggung berhak atas indemnity tapi tidak boleh lebih dari itu. Subrogasi membolehkan asuradur menggantikan kedudukan tertanggung dalam memperoleh keuntungan atas adanya kejadian yang dijaminkan.

Related Posts

103 soal - jawaban Bisnis Asuransi dan Keuangan ujian aamai periode september 2012
4/ 5
Oleh