secara tradisional, kewajiban ini merupakan implied conditions pada penutupan asuransi
- Kondisi yang tidak tertulis dalam
polis
dalam
polis-polis standar keluaran AAUI, kondisi tersebut ditempat sebagai bagian
dari policy wordings ®
tercetak dalam polis
- Menjadi express conditions
dalam
polis-polis standar keluaran AAUI, utmost good faith dijabarkan sebagai :
-
Kewajiban
Tertanggung untuk :
1 Mengungkapkan fakta material
2 Membuat pernyataan yang benar tentang
hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi yang disampaikan :
(a) pada
waktu pembuatan perjanjian asuransi; maupun
(b) selama
jangka waktu pertanggungan
Dalam polis-polis standar keluaran AAUI, konsekuensi atas pelanggaran atas
prinsip utmost good faith ini :
1 Penanggung tidak wajib
untuk membayar kerugian yang terjadi; dan
2 Penanggung
berhak menghentikan pertanggungan tanpa wajib mengembalikan premi
- ketentuan
ini tidak berlaku dalam hal Penanggung telah mengetahui pelanggaran tersebut
dan dalam waktu 30 hari tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan
pertanggungan
Prinsip utmost good faith merupakan salah satu implied conditions dalam polis asuransi. pengertian prinsip tersebut dan penerapannya dalam polis-polis standar Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.
4/
5
Oleh
sudarno hardjo