Monday, 6 February 2017

mengapa pembatalan polis secara mid-term dikenakan short-period Premium

Kadang kala polis berlaku untuk waktu kurang dari 12 bulan, dan bila normal struktur tarif digunakan, penanggung tidak akan menerima full loading untuk expenses bila ‘pro rata’ premi digunakan, dan biaya penanggung dapat kurang lebih sama dengan 12 bulan.
Dalam beberapa hal, misal polis kebakaran, penanggung menghitung premi tahunan, premi pro rata dan 5% dari selisih antara dua premi tersebut ditambahkan ke premi pro rata untuk mendapatkan short period premium.
Contoh:
Premi tahunan              Rp 120
Pro rata untuk 3 bln     Rp   30
Selisih                          Rp   90
5% dari selisih             Rp     4.50
Short period premium :            Rp   34.50

Pada kasus lain, proporsi  tertentu dari premi tahunan dikenakan untuk satu bulan atau tiga bulan atau berapa saja. Untuk resiko 6 atau 9 bulan dapat dikenakan satu tahun premi. Ini biasanya dilakukan bila kenaikan pada resiko bersifat seasonal. Misal, jumlah motor vehicle pada musim panas, atau bila pengalaman menunjukkan kejadian klaim pada short period policies secara proporsional lebih tinggi dari pada polis tahunan.

Related Posts

mengapa pembatalan polis secara mid-term dikenakan short-period Premium
4/ 5
Oleh