Kadang
kala polis berlaku untuk waktu kurang dari 12 bulan, dan bila normal struktur
tarif digunakan, penanggung tidak akan menerima full loading untuk expenses
bila ‘pro rata’ premi digunakan, dan biaya penanggung dapat kurang lebih sama
dengan 12 bulan.
Dalam
beberapa hal, misal polis kebakaran, penanggung menghitung premi tahunan, premi
pro rata dan 5% dari selisih antara dua premi tersebut ditambahkan ke premi pro
rata untuk mendapatkan short period premium.
Contoh:
Premi
tahunan Rp 120
Pro
rata untuk 3 bln Rp 30
Selisih Rp 90
5% dari selisih Rp 4.50
Short period premium : Rp 34.50
Pada kasus
lain, proporsi tertentu dari premi
tahunan dikenakan untuk satu bulan atau tiga bulan atau berapa saja. Untuk
resiko 6 atau 9 bulan dapat dikenakan satu tahun premi. Ini biasanya dilakukan
bila kenaikan pada resiko bersifat seasonal. Misal, jumlah motor vehicle pada
musim panas, atau bila pengalaman menunjukkan kejadian klaim pada short period
policies secara proporsional lebih tinggi dari pada polis tahunan.
mengapa pembatalan polis secara mid-term dikenakan short-period Premium
4/
5
Oleh
sudarno hardjo