Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang
atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal
dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan
itu.
Pihak yang menuntut disebut
kreditur, dan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitur.
Apabila tuntutan tidak dipenuhi ¨ si kreditur dapat menuntut ke Pengadilan.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain
atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbul suatu hubungan
antara 2 (dua) orang tsb yang disebut perikatan. Hubungan antara Perikatan dan
Perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan.
MACAM-MACAM PERIKATAN & SUMBER PERIKATAN
Macam-Macam Dari Sumber Perikatan
Macam-macam Perikatan adalah
a. Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan disebut bersyarat, apabila ia digantungkan
pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu.
Suatu ketetapan waktu (termijn) tidak menangguhkan Iahirnya
suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaannya,
ataupun menentukan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka.
Dalam perikatan semacam ini, si berhutang dibebaskan jika ia
menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi
Ia tidak boeh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang
satu dan sebagian barang Iainnya.
d. Perikatan tanggung menanggung/solider.
Dalam perikatan semacam ini, di salah satu pihak terdapat
beberapa orang. Dalam hal beberapa orang
terdapat dipihak debitur, maka tiap debitur dapat dituntut untuk memenuhi
seluruh hutang. Pembayaran yang dilakukan oleh salah seorang debitur,
membebaskan debitur lainnya.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi.
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi ¨ sekedar prestasinya dapat dibagi menurut imbangan, pembagian
mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu. Soal dapat tidaknya prestasi dibagi terbawa
oleh sifat barang ybs.
Contoh : Hasil bumi dan Kuda
f. Perikatan dengan ancaman hukuman.
Suatu perikatan dimana ditentukan bahwa si berhutang, untuk
jaminan pelaksanaan perikatannya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila
perikatannya tidak dipenuhi.
Penetapan hukuman ini mempunyai 2 maksud yaitu
-
Untuk mendorong agar si berhutang memenuhi kewajibannya.
-
Untuk membebaskan si berpiutang dari pembuktian
tentang jumlahnya atau besarnya kerugian yang dideritanya.
Sumber-Sumber Perikatan
1. Perjanjian.
Suatu perjanjian melahirkan hubungan hukum antara
pihak-pihak yang membuat perjanjian itu, berdasarkan hubungan mana pihak yang
satu (kreditur) berhak menuntut sesuatu hak dari pihak lainnya (debitur).
Hubungan hukum seperti ini disebut perikatan
2. Undang-Undang
Perikatan yang lahir dari UU dibagi 2 yaitu:
-
Perikatan yang bersumber pada UU semata yakni
perikatan yang dengan terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu, melahirkan suatu
hubungan hukum diantara pihak-pihak ybs. Mis : Meninggalnya seseorang membuat
suatu perikatan yang pernah mengikat orang tsb,beralih ke ahli waris.
-
Perikatan yang bersumber pada UU sebagai akibat
perbuatan orang, yakni perikatan yang dengan dilakukannya serangkaian tingkah
laku oleh seseorang, maka UU melekatkan akibat hukum berupa perikatan terhadap
orang tsb. Mis : A dengan sukarela, tanpa mendapat perintah dari B untuk
mengurus urusan Si B.
Menurut pasal 1354 KUH Perdata, A berkewajiban untuk
meneruskan menyelesaikan urusan tsb hingga B dapat mengerjakan sendiri urusan
itu, dan B selain diwajibkan memenuhi penjanjian yang dibuat oleh A atas nama
B, juga diwajibkan mengganti semua pengeluaran yang sudah dilakukan A.
PENGERTIAN PERJANJIAN DAN PERIKATAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo