Monday, 27 March 2017

BERAKHIRNYA & PEMBATALAN PERJANJIAN

Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan 10 cara hapusnya atau berakhirnya perjanjian, yaitu:

1. Pembayaran.
               Dengan melakukan pembayaran, debitur memenuhi atau melaksanakan apa yang dijanjikannya kepada kreditur.

2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
               Hal ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si kreditur menolak pembayaran.  Dengan cara ini, penawaran oleh debitur untuk membayar tunai kepada kreditur diikuti dengan penitipan uang tunai itu, biasanya di pengadilan (deposit in court)

3. Pembaharuan hutang (novasi).

Menurut Psl.1413 KUH Perdata, ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang, yaitu :
Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang menghutangkannya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.  Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya.  Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya.

5. Percampuran hutang.
Terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang.. Cth. A (yang berhutang kepada B) kawin dengan B (yang berpiutang kepada  A) dalam suatu persatuan harta kawin, maka hutang piutang menjadi hapus atau dihapuskan.

6. Pembebasan hutang.
Pembebasan hutang terjadi apabila si berpiutang (kreditur) dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi pembayaran hutang itu dari si berhutang (debitur).

7. Musnahnya barang yang terhutang.
               Jika barang yang menjadi objek dari hutang piutang musnah atau tidak dapat diperdagangkan lagi atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada, maka perikatan antara si berpiutang dan Si berhutang itu hapus.

8. Batal/Pembatalan.
               Suatu perikatan yang karena suatu sebab dapat dimintakan pembatalannya menjadi hapus apabila hakim telah mengabulkan permintaan pembatalan perikatan itu.


9. Berlakunya syarat batal.

Misalnya, didalam sebuah polis asuransi dinyatakan bahwa pertanggungan akan berakhir apabila barang yang dipertanggungkan pada polis itu dijual dalam masa pertanggungan

10. Lewatnya waktu.

Dengan lewatnya suatu waktu tertentu (daluwarsa), hapuslah perikatan itu. Psl.1946 KUH Perdata ¨ Daluwarsa adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tententu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU.

Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang ¨ daluwarsa acquisitif; Daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan ¨ daluwarsa extinctif.  Menurut Psl.1967, maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.

Disamping 10 cara diatas, masih ada cara lain yaitu berakhirnya suatu ketetapan waktu (termijn) dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian.

Related Posts

BERAKHIRNYA & PEMBATALAN PERJANJIAN
4/ 5
Oleh