Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan 10 cara hapusnya
atau berakhirnya perjanjian, yaitu:
1. Pembayaran.
Dengan
melakukan pembayaran, debitur memenuhi atau melaksanakan apa yang dijanjikannya
kepada kreditur.
2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan.
Hal
ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si kreditur
menolak pembayaran. Dengan cara ini,
penawaran oleh debitur untuk membayar tunai kepada kreditur diikuti dengan
penitipan uang tunai itu, biasanya di pengadilan (deposit in court)
3. Pembaharuan hutang (novasi).
Menurut Psl.1413 KUH Perdata, ada 3 macam jalan
untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang, yaitu :
Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu
perikatan hutang baru guna orang yang menghutangkannya, yang menggantikan
hutang yang lama yang dihapuskan karenanya.
Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang
berhutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya. Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru,
seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa
si berhutang dibebaskan dari perikatannya.
5. Percampuran hutang.
Terjadi apabila kedudukan sebagai kreditur dan
debitur berkumpul pada satu orang.. Cth. A (yang berhutang kepada B) kawin
dengan B (yang berpiutang kepada A)
dalam suatu persatuan harta kawin, maka hutang piutang menjadi hapus atau
dihapuskan.
6. Pembebasan hutang.
Pembebasan hutang terjadi apabila si berpiutang
(kreditur) dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi pembayaran hutang itu
dari si berhutang (debitur).
7. Musnahnya barang yang terhutang.
Jika
barang yang menjadi objek dari hutang piutang musnah atau tidak dapat
diperdagangkan lagi atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah
barang itu masih ada, maka perikatan antara si berpiutang dan Si berhutang itu
hapus.
8. Batal/Pembatalan.
Suatu
perikatan yang karena suatu sebab dapat dimintakan pembatalannya menjadi hapus
apabila hakim telah mengabulkan permintaan pembatalan perikatan itu.
9. Berlakunya syarat batal.
Misalnya, didalam sebuah polis asuransi dinyatakan
bahwa pertanggungan akan berakhir apabila barang yang dipertanggungkan pada
polis itu dijual dalam masa pertanggungan
10. Lewatnya waktu.
Dengan lewatnya suatu waktu tertentu (daluwarsa),
hapuslah perikatan itu. Psl.1946 KUH Perdata ¨ Daluwarsa adalah suatu upaya
untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan
lewatnya suatu waktu tententu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UU.
Daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu
barang ¨ daluwarsa acquisitif; Daluwarsa untuk
dibebaskan dari suatu perikatan ¨ daluwarsa
extinctif. Menurut Psl.1967, maka segala
tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan
hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun.
Disamping 10 cara diatas, masih ada cara lain yaitu
berakhirnya suatu ketetapan waktu (termijn) dalam suatu perjanjian atau
meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian.
BERAKHIRNYA & PEMBATALAN PERJANJIAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo