Monday, 27 March 2017

AZAS KONSENSUALISME DAN AZAS KEPRIBADIAN KONTRAK (PRIVITY OF CONTRACT)

Azas Konsensualisme
Hukum perjanjian dikatakan berazaskan konsensualisme atau konsensualitas, yang artinya bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang ditimbulkannya telah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan (consensus).

Dengan perkataan lain, suatu perjanjian sudah sah dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakannya apabila pihak-pihak itu sudah sepakat (consensus) mengenai hal-hal yang pokok, dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas.

Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang murni atau yang dikenal sebagai consensus ad idem, dan bukan kesepakatan yang tidak murni atau kesepakatan semu.
Suatu kesepakatan adalah merupakan kesepakatan semu atau tidak murni apabila kesepakatan itu diberikan karena adanya :
                  kekhilafan (“mistake”);
                  paksaan (“duress”);
                  penipuan (“fraudulent misrepresentation”).

PRIVITY OF CONTRACT
Psl 1340 KUH Perdata ¨ persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Pihak ketiga (atau pihak diluar persetujuan atau perjanjian) tidak dapat ikut menuntut suatu hak berdasarkan persetujuan atau perjanjian itu.  Prinsip ini dikenal sebagai azas kepribadian atau Doktrin Privity of Contract. Doktrin Privity of Contract banyak ditemukan dalam putusan hakim di negara Common law, cth. Case: Dunlop Pneumatic Tyre Co.Ltd v Selfridge & Co.Ltd (1915).

Terdapat pengecualian terhadap azas kepribadian dalam hukum perjanjian.  Dalam Psl. 1317 KUH Perdata memperbolehkan untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan pihak ketiga.
Contoh, dalam Polis Asuransi, antara Penanggung dan Tertanggung, dimana atas permintaan Tertanggung dilekatkan klausula Bank, dimana Bank menjadi pihak yang pertama mendapat penggantian.

Related Posts

AZAS KONSENSUALISME DAN AZAS KEPRIBADIAN KONTRAK (PRIVITY OF CONTRACT)
4/ 5
Oleh