Faktor-faktor yang dapat merusak sahnya / validitas suatu kontrak :
- Illegality
- Improper pressure.
- Mistake (kesalahan)
- Misrepresentation.
- Non Disclosure.
1.
ILLEGALITY.
Kontrak-kontrak yang ilegal ¨
kontrak-kontrak yg bertentangan dengan ketentuan hukum (contrary to law) atau
yang dibuat dengan melanggar ketertiban umum (public policy) atau kesusilaan
atau yang dapat menjadi void (batal demi hukum).
1A. Contracts which
are contrary to law
Kontrak untuk memalsukan banknote, mencuri harta benda atau membunuh.
1B. Contracts which
are Contrary to Public Policy.
Kontrak yang membawa akibat dimana membahayakan publik atau secara
sosial tidak menyenangkan.
Kontrak yang cenderung melanggar kesusilaan. Kontrak yang mendorong
prostitusi atau yang melanggar susila berlawanan dengan moral yang baik dan
karena itu illegal. Contracts affecting the freedom of marriage (kontrak yang
merusak kebebasan perkawinan).
1C. Contracts in
Restraint of Trade
Pembatasan dapat diambil dalam berbagai bentuk dan berikut contoh
sederhana dari 2 jenis
utama :
- Restraints on
Contracts of employment.
Kontrak pekerjaan kadang memuat
bahwa buruh, jika mereka berhenti kerja, tidak boleh pindah kerja ke perusahaan
sejenis yang merupakan perusahaan saingan.
- Restraint on the
seller of a business.
Ketika sebuah bisnis terjual,
pembeli akan selalu membutuhkan penjual untuk menyetujui bahwa dimasa depan
mereka tidak akan membawa bisnis sejenis dalam persaingan.
2.
EFFECTS OF ILLEGALITY
Suatu kontrak yang berlawanan dengan hukum secara umum dihindari dan
pengadilan tidak akan menolong satu pihak, kontrak kemudian tidak mempunyai
kekuatan dan selanjutnya, uang atau barang-barang yang diberikan sesuai kontrak
tidak dapat memperoleh kembali dengan melakukan suatu tindakan di pengadilan.
Jika suatu kontrak adalah illegal sebagian saja, pengadilan mungkin
menjalankan bagian yang valid dari kontrak dan menolak membantu bagian yang
berlawanan dengan hukum. Hal ini disebut
dengan “Severance” (Pemutusan)
3. IMPROPER PRESSURE
Tekanan yang berlebihan dan tidak wajar
(improper pressure) kepada pihak lain sehinggapihak lain itu terpaksa
berkontrak dengannya, dapat membuat kontrak itu “voidable” (dapat dimintakan
pembatalan).
Tekanan seperti ini dapat berbentuk “duress” (paksaan) atau “undue
influence” (mempengaruhi dengan cara yang tidak sehat).
3A. Duress.
Semula hanya timbul ketika sebuah kontrak dicapai melalui
kekuatan atau ancaman kekuatan terhadap pihak berkontrak lainnya.
3B. Undue Influence
Konsep dari undue influence ¨ suatu
produk dari kewajaran yang diakui lebih dari bentuk kecerdikan yang tidak
kentara dan “persuasion”
(bujuk rayu). Hal ini timbul ketika satu pihak memiliki posisi yang dominan
dari pihak lain. Contoh : orang tua dan anak, dokter dan pasien, pemimpin agama
dan umatnya, dll.
4. MISTAKE
Mistake pada satu pihak dalam mengadakan suatu kontrak dapat
berbentuk kekhilafan yang berkenan dengan pokok atau objek dari kontrak,
kekhilafan mengenai identitas pihak lainnya dan kekhilafan dalam menuangkan isi
perjanjian. Mistake dapat mengakibatkan
kontrak batal atau dapat dimintakan pembatalan.
4A. Mistake concerning
the Subject Matter of the Contract
Mistake mungkin berhubungan dengan keberadaan dari subject
matter.
Case : Coutourier v Hastle (1856)
Mistake mungkin berhubungan dengan identitas dari subject matter. Dimana terdapat suatu kekhilafan atas
kualitas dan subject matter, kontrak tidak batal sesuai common law atas
mistake.
4B. Mistake as to
Identity of the Other Party
A mungkin masuk kedalam suatu
kontrak dengan B, tetapi percaya bahwa mereka secara fakta bertransaksi dengan
C.
4C. Mistake Signing of Wntten documents
Seseorang biasanya terikat dengan ketentuan dari suatu dokumen yang
ditandatangani, apakah mereka sudah membacanya atau tidak. Menjadi masalah bagi
orang yang buta huruf, jika isi dokumen dibaca dengan salah.
Common law mengembangkan pembelaan dari Non est factum, yang mana
penandatangan mengadakan pembelaan bahwa dokumen “not my deed”
Skope pembelaan saat ini terbatas. Dalam case Saunders v Anglia
Building Society (1971)House of lords mengatakan bahwa pembelaan ini tersedia
hanya ketika
- Penandatangan memiliki “no real
understanding” dari dokumen karena kelemahan pendidikan, sakit atau tidak
memiliki kapasitas.
- Terdapat suatu perbedaan yang
mendasar antara dokumen yang sebenarnya ditandatangani dari yang satu yang mana
ditandatangani, dan
- Penandatanganan dapat
menunjukkan bahwa mereka tidak sembrono dalam menandatangani dokumen.
4D. Mistake in
Recording Agreements - Ractification
Jika kontrak secara tertulis, tetapi membuat kesalahan dalam
rekaman apa yang sudah disetujui, pengadilan mungkin meralat dokumen dan
membuatnya menjadi akurat sesuai perjanjian yang sebenarnya.
5. MISREPRESENTATION
Misrepresentation adalah penyampaian suatu fakta yang keliru atau
salah atau palsu untuk mempengaruhi orang lain agar masuk kedalam kontrak. Penyampaian fakta yang keliru atau salah
mungkin dilakukan sengaja untuk mencari keuntungan yang tidak sehat dari adanya
kontrak (fraudulent misrepresentation), atau mungkin tanpa unsur kesengajaan
(innocent misrepresentation) Validitas suatu kontrak dapat menjadi rusak dalam
hal misrepresentation at:
- Misrepresentation harus mengenal
sesuatu yang menjadi fakta statements atau fakta yang ada berbeda dengan
statement hukum.
- Misrepresentation itu dilakukan
oleh satu pihak dalam kontrak ¨ suatu
statement oleh pihak ketiga (penonton/melihat pada waktu negosiasi) tidak
mempunyai kekuatan.
- Misrepresentation
itu menyangkut fakta material/penting bagi kontrak ybs.
- Misrepresentation
itu menyebabkan terjadinya kontrak yang bersangkutan.
- Misrepresentation
itu menyebabkan kerugian pada penggugat.
5A. Remedies for
Misrepresentation
Pengaruh dari Misrepresentation ¨
membuat suatu kontrak menjadi dapat dibatalkan. Suatu representation ¨ fraudulent jika seseorang yang membuatnya mengetahui bahwa
itu salah atau membuatnya secara sembrono.
Remedies for misrepresentation Rescission ¨ Penggugat (pihak yang dirugikan) dapat mengajukan permintaan
pembatalan kontrak. Damages ¨ dalam hal innocent misrepresentation, tergugat dapat
diwajibkan untuk membayar damages (ganti rugi) kepada penggugat. Tapi dalam hal
fraudulent misrepresentation, penggugat dapat menuntut damages dan tergugat
disamping mengajukan permohonan pembatalan kontrak.
Refusal for further
pefformance.
Pihak yang merasa dirugikan kepentingannya dapat menolak untuk
melaksanakan kontrak itu apabila ia belum melaksanakannya (refusal of further
performance).
Pihak tsb tidak melakukan apa-apa, dan menunggu sampai ia digugat
dimana ia dapat menggunakan misrepresentation sbg suatu defence.
Affirmation
Pihak yg merasa dirugikan kepentingannya dalam kontrak dapat jika ia
mau, memilih untuk memperlakukan kontrak tsb sebagai mengikat baginya
(affirmation). Kesediaannya dpt ditunjukkan secara sikap (by his conduct) atau
dgn cara tertulis (by express words).
6. Non Disclosure
Dalam hubungan dengan kontrak-kontrak dimana pihak-pihak mempunyai
suatu “positive duty of disclosure” atau “duty of disclosure” seperti halnya
kontrak asuransi yang merupakan Contracts of uberrima fidei atau contracts of
the utmost good faith, pelanggaran terhadap duty of disclosure fakta material
dapat berpengaruh serius terhadap validitas kontrak ybs serta terhadap pihak-pihak
ybs berdasarkan kontrak itu.
7. Contracts
Uberrima Videi - Utmost Good Faith.
Kewajiban untuk mengungkapkan yang berhubungan dengan jenis kontrak
tertentu dimana satu pihak lebih mengetahui fakta material.
Contoh : Kontrak asuransi.
DEFECTIVE CONTRACTS - Faktor-faktor yang dapat merusak sahnya / validitas suatu kontrak
4/
5
Oleh
sudarno hardjo