Thursday, 30 March 2017

DEFECTIVE CONTRACTS - Faktor-faktor yang dapat merusak sahnya / validitas suatu kontrak

Faktor-faktor yang dapat merusak sahnya / validitas suatu kontrak :
-              Illegality
-              Improper pressure.
-              Mistake (kesalahan)
-              Misrepresentation.
-              Non Disclosure.

1.                    ILLEGALITY.
Kontrak-kontrak yang ilegal ¨ kontrak-kontrak yg bertentangan dengan ketentuan hukum (contrary to law) atau yang dibuat dengan melanggar ketertiban umum (public policy) atau kesusilaan atau yang dapat menjadi void (batal demi hukum).

1A.         Contracts which are contrary to law
Kontrak untuk memalsukan banknote, mencuri harta benda atau membunuh.

1B.          Contracts which are Contrary to Public Policy.
Kontrak yang membawa akibat dimana membahayakan publik atau secara sosial tidak menyenangkan.
Kontrak yang cenderung melanggar kesusilaan. Kontrak yang mendorong prostitusi atau yang melanggar susila berlawanan dengan moral yang baik dan karena itu illegal. Contracts affecting the freedom of marriage (kontrak yang merusak kebebasan perkawinan).

1C.          Contracts in Restraint of Trade
Pembatasan dapat diambil dalam berbagai bentuk dan berikut contoh sederhana dari 2 jenis
utama :
-              Restraints on Contracts of employment.
                Kontrak pekerjaan kadang memuat bahwa buruh, jika mereka berhenti kerja, tidak boleh pindah kerja ke perusahaan sejenis yang merupakan perusahaan saingan.
-              Restraint on the seller of a business.
                Ketika sebuah bisnis terjual, pembeli akan selalu membutuhkan penjual untuk menyetujui bahwa dimasa depan mereka tidak akan membawa bisnis sejenis dalam persaingan.

2.                    EFFECTS OF ILLEGALITY
Suatu kontrak yang berlawanan dengan hukum secara umum dihindari dan pengadilan tidak akan menolong satu pihak, kontrak kemudian tidak mempunyai kekuatan dan selanjutnya, uang atau barang-barang yang diberikan sesuai kontrak tidak dapat memperoleh kembali dengan melakukan suatu tindakan di pengadilan.

Jika suatu kontrak adalah illegal sebagian saja, pengadilan mungkin menjalankan bagian yang valid dari kontrak dan menolak membantu bagian yang berlawanan dengan hukum.  Hal ini disebut dengan “Severance” (Pemutusan)

3.            IMPROPER PRESSURE
  Tekanan yang berlebihan dan tidak wajar (improper pressure) kepada pihak lain sehinggapihak lain itu terpaksa berkontrak dengannya, dapat membuat kontrak itu “voidable” (dapat dimintakan pembatalan).
Tekanan seperti ini dapat berbentuk “duress” (paksaan) atau “undue influence” (mempengaruhi dengan cara yang tidak sehat).
3A.         Duress.
 Semula hanya timbul ketika sebuah kontrak dicapai melalui kekuatan atau ancaman kekuatan terhadap pihak berkontrak lainnya.

3B.          Undue Influence
Konsep dari undue influence ¨ suatu produk dari kewajaran yang diakui lebih dari bentuk kecerdikan yang tidak kentara dan persuasion (bujuk rayu). Hal ini timbul ketika satu pihak memiliki posisi yang dominan dari pihak lain. Contoh : orang tua dan anak, dokter dan pasien, pemimpin agama dan umatnya, dll.

4.            MISTAKE
 Mistake pada satu pihak dalam mengadakan suatu kontrak dapat berbentuk kekhilafan yang berkenan dengan pokok atau objek dari kontrak, kekhilafan mengenai identitas pihak lainnya dan kekhilafan dalam menuangkan isi perjanjian.  Mistake dapat mengakibatkan kontrak batal atau dapat dimintakan pembatalan.

4A.         Mistake concerning the Subject Matter of the Contract
 Mistake mungkin berhubungan dengan keberadaan dari subject matter.
Case : Coutourier v Hastle (1856)

Mistake mungkin berhubungan dengan identitas dari subject matter.  Dimana terdapat suatu kekhilafan atas kualitas dan subject matter, kontrak tidak batal sesuai common law atas mistake.

4B.          Mistake as to Identity of the Other Party
A  mungkin masuk kedalam suatu kontrak dengan B, tetapi percaya bahwa mereka secara fakta bertransaksi dengan C.

4C. Mistake Signing of Wntten documents

Seseorang biasanya terikat dengan ketentuan dari suatu dokumen yang ditandatangani, apakah mereka sudah membacanya atau tidak. Menjadi masalah bagi orang yang buta huruf, jika isi dokumen dibaca dengan salah.

Common law mengembangkan pembelaan dari Non est factum, yang mana penandatangan mengadakan pembelaan bahwa dokumen “not my deed”

Skope pembelaan saat ini terbatas. Dalam case Saunders v Anglia Building Society (1971)House of lords mengatakan bahwa pembelaan ini tersedia hanya ketika
-              Penandatangan memiliki “no real understanding” dari dokumen karena kelemahan pendidikan, sakit atau tidak memiliki kapasitas.
-              Terdapat suatu perbedaan yang mendasar antara dokumen yang sebenarnya ditandatangani dari yang satu yang mana ditandatangani, dan
-                Penandatanganan dapat menunjukkan bahwa mereka tidak sembrono dalam menandatangani dokumen.

4D.         Mistake in Recording Agreements - Ractification
 Jika kontrak secara tertulis, tetapi membuat kesalahan dalam rekaman apa yang sudah disetujui, pengadilan mungkin meralat dokumen dan membuatnya menjadi akurat sesuai perjanjian yang sebenarnya.

5.            MISREPRESENTATION
 Misrepresentation adalah penyampaian suatu fakta yang keliru atau salah atau palsu untuk mempengaruhi orang lain agar masuk kedalam kontrak.  Penyampaian fakta yang keliru atau salah mungkin dilakukan sengaja untuk mencari keuntungan yang tidak sehat dari adanya kontrak (fraudulent misrepresentation), atau mungkin tanpa unsur kesengajaan (innocent misrepresentation) Validitas suatu kontrak dapat menjadi rusak dalam hal misrepresentation at:
-              Misrepresentation harus mengenal sesuatu yang menjadi fakta statements atau fakta yang ada berbeda dengan statement hukum.
-              Misrepresentation itu dilakukan oleh satu pihak dalam kontrak ¨ suatu statement oleh pihak ketiga (penonton/melihat pada waktu negosiasi) tidak mempunyai kekuatan.
-              Misrepresentation itu menyangkut fakta material/penting bagi kontrak ybs.
-              Misrepresentation itu menyebabkan terjadinya kontrak yang bersangkutan.
-              Misrepresentation itu menyebabkan kerugian pada penggugat.

5A.         Remedies for Misrepresentation
 Pengaruh dari Misrepresentation ¨ membuat suatu kontrak menjadi dapat dibatalkan. Suatu representation ¨ fraudulent jika seseorang yang membuatnya mengetahui bahwa itu salah atau membuatnya secara sembrono.

Remedies for misrepresentation Rescission ¨ Penggugat (pihak yang dirugikan) dapat mengajukan permintaan pembatalan kontrak.  Damages ¨ dalam hal innocent misrepresentation, tergugat dapat diwajibkan untuk membayar damages (ganti rugi) kepada penggugat. Tapi dalam hal fraudulent misrepresentation, penggugat dapat menuntut damages dan tergugat disamping mengajukan permohonan pembatalan kontrak.

Refusal for further pefformance.
Pihak yang merasa dirugikan kepentingannya dapat menolak untuk melaksanakan kontrak itu apabila ia belum melaksanakannya (refusal of further performance).
Pihak tsb tidak melakukan apa-apa, dan menunggu sampai ia digugat dimana ia dapat menggunakan misrepresentation sbg suatu defence.

Affirmation
Pihak yg merasa dirugikan kepentingannya dalam kontrak dapat jika ia mau, memilih untuk memperlakukan kontrak tsb sebagai mengikat baginya (affirmation). Kesediaannya dpt ditunjukkan secara sikap (by his conduct) atau dgn cara tertulis (by express words).

6.            Non Disclosure
Dalam hubungan dengan kontrak-kontrak dimana pihak-pihak mempunyai suatu “positive duty of disclosure” atau “duty of disclosure” seperti halnya kontrak asuransi yang merupakan Contracts of uberrima fidei atau contracts of the utmost good faith, pelanggaran terhadap duty of disclosure fakta material dapat berpengaruh serius terhadap validitas kontrak ybs serta terhadap pihak-pihak ybs berdasarkan kontrak itu.

7.            Contracts Uberrima Videi - Utmost Good Faith.
Kewajiban untuk mengungkapkan yang berhubungan dengan jenis kontrak tertentu dimana satu pihak lebih mengetahui fakta material.
Contoh : Kontrak asuransi.

Related Posts

DEFECTIVE CONTRACTS - Faktor-faktor yang dapat merusak sahnya / validitas suatu kontrak
4/ 5
Oleh