Macam-macam remedies utama antara lain :
- An action for damages.
- An action for specific performance.
- An action for an injunction.
1. RESCISSION
Penggugat mengajukan permohonan kepada pengadian agar membatalkan
kontrak tsb.
1A. Rescission for
Misrepresentation
Misrepresentation membuat kontrak dapat dibatalkan dan pihak yang
dirugikan bebas dari kewajiban sesuai kontrak dan diberikan hak untuk
memperoleh kembali property yang sudah transfer.
Hak untuk membatalkan akan hilang:
- Jika para pihak
tidak dapat dikembalikan kepada posisi mereka semuIa.
- Jika pihak ketiga
memperoleh hak sesuai kontrak.
- Jika pihak yang dirugikan
mengetahul misrepresentation, mensahkan kontrak secara jelas atau dengan
tindakan.
-
Jika terdapat suatu penundaan yang tidak masuk
akal.
1B. Rescission for
Breach of Contract
Kegagalan untuk melaksanakan suatu kontrak dengan benar ¨ breach.
F2. DAMAGES
Tergugat wajib membayar ganti rugi atas kerugtan yang diderita
penggugat
2A. Types of Loss
Ketika menilai kerugian dalam kontrak, pengadilan mengenal berbagai
jenis kerugian termasuk personal injury, kerusakan property & financial
loss.
2B. Measuring the Loss
Ukuran kerugian akan beragam tergantung pada situasi.
2C. Mitigation of Loss
Korban dari pelanggaran kontrak berkewajiban untuk meminimalisasi
kerugian mereka dan tidak dapat memperoleh kembali ganti rugi atas kerugian
yang mana mereka dapat hindari dengan usaha mereka sendiri. Prinsip ini juga diterapkan dalam hal klaim
asuransi.
2D. Liquidated Damages
and Penalties.
Suatu tindakan untuk melanggar suatu kontrak biasanya adalah suatu
tindakan yang tidak menghapuskan ganti rugi. Jumlah yang diberikan ditetapkan
oleh Pengadilan.
3. SPECIFIC
PERFORMANCE
Pengadilan memerintahkan tergugat untuk dilaksanakan.
4. INJUNCTIONS.
Pengadilan memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan sesuatu guna
mengakhirisuatu keadaan yang salah. Mis. Merobohkan bangunan. Suatu kontrak memuat suatu negative
undertaking seperti janji untuk tidak bekerja kepada orang lain, suatu
injunction dapat dicari untuk mencegah suatu pelanggaran janji. Hal ini dikenal
¨ Prohibitory injunction.
Mandatory injunction ¨ suatu
perintah yang mewajibkan tergugat untuk melakukan sesuatu yg positif untuk
mengakhiri suatu tindakan yg salah.
5. LIMITATIONS OF
ACTIONS.
Periode waktu yang diijinkan diatur oleh UU, suatu tuntutan yang dibuat
terlambat digambarkan sebagai “Statute - Barred”.
Tuntutan untuk pelanggaran kontrak diatur oleh the Limitation Act 1980.
Pembatasan utama dari periode waktu adalah sbb
- Gugatan berdasarkan simple contract
harus diajukan dalam waktu 6 tahun, dihitung dari tanggal terjadinya
pelanggaran kontrak.
- Gugatan dalam hal personal
injuries harus diajukan dalam batas waktu 3 tahun, dihitung dari tanggal terjadinya
breach.
- Gugatan berdasarkan speciality
contract atau deed harus diajukan dalam batas waktu 12 tahun, dihitung dari
saat pelanggaran terhadap kontrak atau deed itu.
5A. When Time Begins to
Run
Periode batas waktu mulai pada tanggal yang mana penyebab dari suatu
tindakan timbul.
5B. Claims for Specific Performance, Injunctions or Other Equitable
Remedies.
Jika seorang penggugat terlambat membuat tuntutannya, dan menerima
kerugian yang sudah terjadi pada mereka, maka remedy ditolak - disebut “delay
defeats equity”
Case : Leaf v International Galleries (1950) - penggugat membeli
lukisan dan tergugat yang mengatakan lukisan tsb asli. 5 tahun kemudian
penggugat menemukan bahwa lukisan tsb tidak asli dan menuntut pembatalan
kontrak. Remedy ditolak karena tuntutan tidak dibawa dalam suatu waktu yang
reasonable.
REMEDIES IN CONTRACT - PEMULIHAN KONTRAK
4/
5
Oleh
sudarno hardjo