Thursday, 30 March 2017

REMEDIES IN CONTRACT - PEMULIHAN KONTRAK

Macam-macam remedies utama antara lain :
- An action for damages.
- An action for specific performance.
- An action for an injunction.

1.            RESCISSION
Penggugat mengajukan permohonan kepada pengadian agar membatalkan kontrak tsb.

1A.         Rescission for Misrepresentation
Misrepresentation membuat kontrak dapat dibatalkan dan pihak yang dirugikan bebas dari kewajiban sesuai kontrak dan diberikan hak untuk memperoleh kembali property yang sudah transfer.

Hak untuk membatalkan akan hilang:
-              Jika para pihak tidak dapat dikembalikan kepada posisi mereka semuIa.
-              Jika pihak ketiga memperoleh hak sesuai kontrak.
-              Jika pihak yang dirugikan mengetahul misrepresentation, mensahkan kontrak secara jelas atau dengan tindakan.
-                      Jika terdapat suatu penundaan yang tidak masuk akal.

1B.          Rescission for Breach of Contract
Kegagalan untuk melaksanakan suatu kontrak dengan benar ¨ breach.

F2.          DAMAGES
Tergugat wajib membayar ganti rugi atas kerugtan yang diderita penggugat

2A.         Types of Loss
Ketika menilai kerugian dalam kontrak, pengadilan mengenal berbagai jenis kerugian termasuk personal injury, kerusakan property & financial loss.

2B.          Measuring the Loss
 Ukuran kerugian akan beragam tergantung pada situasi.

2C.          Mitigation of Loss
Korban dari pelanggaran kontrak berkewajiban untuk meminimalisasi kerugian mereka dan tidak dapat memperoleh kembali ganti rugi atas kerugian yang mana mereka dapat hindari dengan usaha mereka sendiri.   Prinsip ini juga diterapkan dalam hal klaim asuransi.

2D.         Liquidated Damages and Penalties.
Suatu tindakan untuk melanggar suatu kontrak biasanya adalah suatu tindakan yang tidak menghapuskan ganti rugi. Jumlah yang diberikan ditetapkan oleh Pengadilan.


3.            SPECIFIC PERFORMANCE
Pengadilan memerintahkan tergugat untuk dilaksanakan.

4.            INJUNCTIONS.
Pengadilan memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan sesuatu guna mengakhirisuatu keadaan yang salah. Mis. Merobohkan bangunan.  Suatu kontrak memuat suatu negative undertaking seperti janji untuk tidak bekerja kepada orang lain, suatu injunction dapat dicari untuk mencegah suatu pelanggaran janji. Hal ini dikenal ¨ Prohibitory injunction.
Mandatory injunction ¨ suatu perintah yang mewajibkan tergugat untuk melakukan sesuatu yg positif untuk mengakhiri suatu tindakan yg salah.

5.            LIMITATIONS OF ACTIONS.
Periode waktu yang diijinkan diatur oleh UU, suatu tuntutan yang dibuat terlambat digambarkan sebagai “Statute - Barred”.
Tuntutan untuk pelanggaran kontrak diatur oleh the Limitation Act 1980.

Pembatasan utama dari periode waktu adalah sbb
-              Gugatan berdasarkan simple contract harus diajukan dalam waktu 6 tahun, dihitung dari tanggal terjadinya pelanggaran kontrak.
-              Gugatan dalam hal personal injuries harus diajukan dalam batas waktu 3 tahun, dihitung dari tanggal terjadinya breach.
-              Gugatan berdasarkan speciality contract atau deed harus diajukan dalam batas waktu 12 tahun, dihitung dari saat pelanggaran terhadap kontrak atau deed itu.


5A.         When Time Begins to Run
Periode batas waktu mulai pada tanggal yang mana penyebab dari suatu tindakan timbul.

5B. Claims for Specific Performance, Injunctions or Other Equitable Remedies.
Jika seorang penggugat terlambat membuat tuntutannya, dan menerima kerugian yang sudah terjadi pada mereka, maka remedy ditolak - disebut “delay defeats equity”

Case : Leaf v International Galleries (1950) - penggugat membeli lukisan dan tergugat yang mengatakan lukisan tsb asli. 5 tahun kemudian penggugat menemukan bahwa lukisan tsb tidak asli dan menuntut pembatalan kontrak. Remedy ditolak karena tuntutan tidak dibawa dalam suatu waktu yang reasonable.

Related Posts

REMEDIES IN CONTRACT - PEMULIHAN KONTRAK
4/ 5
Oleh