Wanprestasi adalah apabila debitur tidak melakukan apa yang
dijanjikannya. Wanprestasi (kelajaian
atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa 4 macam
a. Tidak melakukan apa
yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan apa
yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. Melakukan apa yang
dijanjikannya tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sanksi
atau akibat yang tidak enak atau hukuman bagi debitur yang wanprestasi
- Membayar kerugian
yang diderita oleh kreditur atau disebut : ganti rugi, yang sering dirinci
- dalam 3 unsur yaitu
: biaya, rugi dan bunga.
- Pembatalan
perjanjian atau disebut Pemecahan Perjanjian.
- Peralihan Risiko.
- Membayar biaya
perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim
PEMBELAAN DEBITUR DALAM WANPRESTASI
Seorang debitur yang dituduh lalai dan dimintakan agar kepadanya
diberikan hukuman atas kelalaiannya, dapat membela diri dengan mengajukan
alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman tsb.
Pembelaan tsb ada 3 macam, yaitu
a. Adanya Keadaan
memaksa (overmacht atau force majeur).
Dengan pembelaan ini
debitur ingin menunjukkan kepada hakim bahwa tidak terlaksananya apa yang
dijanjikannya itu adalah disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak diduga,
dan Ia tidak dapat berbuat apapun atas keadaan itu.
b.
Mengajukan bahwa si berpiutang
(kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus). Dengan
pembelaan ini, debitur ingin menunjukkan kepada hakim bahwa kreditur sendiri
juga lalai atau tidak menepati janjinya.
c.
Mengajukan bahwa kreditur telah
melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (rechtsverwerking). Dengan
pembelaan ini, debitur ingin menunjukkan kepada hakim bahwa dari sikap kreditur
sendiri ia dapat menyimpulkan bahwa kreditur sudah tidak akan menuntut ganti
rugi, dengan kata lain, kreditur telah melepaskan haknya atas ganti rugi itu.
WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PERJANJIAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo