Monday, 27 March 2017

WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PERJANJIAN

Wanprestasi adalah apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya.  Wanprestasi (kelajaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa 4 macam

a.            Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b.            Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c.            Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d.            Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sanksi atau akibat yang tidak enak atau hukuman bagi debitur yang wanprestasi
-              Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau disebut : ganti rugi, yang sering dirinci
-              dalam 3 unsur yaitu : biaya, rugi dan bunga.
-              Pembatalan perjanjian atau disebut Pemecahan Perjanjian.
-              Peralihan Risiko.
-              Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim

PEMBELAAN DEBITUR DALAM WANPRESTASI
Seorang debitur yang dituduh lalai dan dimintakan agar kepadanya diberikan hukuman atas kelalaiannya, dapat membela diri dengan mengajukan alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman tsb.

Pembelaan tsb ada 3 macam, yaitu
a.            Adanya Keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).
Dengan pembelaan ini debitur ingin menunjukkan kepada hakim bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikannya itu adalah disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak diduga, dan Ia tidak dapat berbuat apapun atas keadaan itu.
b.            Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus). Dengan pembelaan ini, debitur ingin menunjukkan kepada hakim bahwa kreditur sendiri juga lalai atau tidak menepati janjinya.
c.           Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (rechtsverwerking). Dengan pembelaan ini, debitur ingin menunjukkan kepada hakim bahwa dari sikap kreditur sendiri ia dapat menyimpulkan bahwa kreditur sudah tidak akan menuntut ganti rugi, dengan kata lain, kreditur telah melepaskan haknya atas ganti rugi itu.

Related Posts

WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PERJANJIAN
4/ 5
Oleh