Hukum Benda mempunyai suatu sistem tertutup, sedangkan Hukum
Perjanjian menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda terbatas dan peraturan-peraturan yang
mengenai hak-hak atas benda itu bersifat
memaksa.
Sedang Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa
saja, asalkan tidak melanggar ketertiban
umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka yang mengandung suatu asas kebebasan, membuat
pejanjian, dalam KUH Perdata diatur dalam Psl.1338 ayat (1) yaitu :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
UU bagi mereka yang membuatnya.
Dalam
hukum perjanjian berlaku suatu azas yaitu azas konsensualitas.
Arti azas konsensualitas yaitu pada dasarnya
perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik
tercapainya kesepakatan.
Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang murni (consensus ad
idem), dan bukan Kesepakatan yang tidak murni (kesepakatan semu) Kesepakatan
semu terjadi apabila
- Kekhilafan
(mistake).
- Paksaan (duress).
- Penipuan
(fraudulent misrepresentation)
Azas konsensualitas disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH
Perdata
SISTEM TERBUKA & ASAS KONSENSUALITAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo