Monday, 27 March 2017

SISTEM TERBUKA & ASAS KONSENSUALITAS DALAM HUKUM PERJANJIAN

Hukum Benda mempunyai suatu sistem tertutup, sedangkan Hukum Perjanjian menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas benda  terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai  hak-hak atas benda itu bersifat memaksa.

 Sedang Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban  umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka yang mengandung suatu asas kebebasan, membuat pejanjian, dalam KUH Perdata diatur dalam Psl.1338 ayat (1) yaitu :

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.   

Dalam hukum perjanjian berlaku suatu azas yaitu azas konsensualitas.
Arti azas konsensualitas yaitu pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.

Kesepakatan yang dimaksud adalah kesepakatan yang murni (consensus ad idem), dan bukan Kesepakatan yang tidak murni (kesepakatan semu) Kesepakatan semu terjadi apabila
-              Kekhilafan (mistake).
-              Paksaan (duress).
-              Penipuan (fraudulent misrepresentation)
 Azas konsensualitas disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata

Related Posts

SISTEM TERBUKA & ASAS KONSENSUALITAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
4/ 5
Oleh