Monday, 27 March 2017

SISTEM TERBUKA, AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK, DAN HUKUM PELENGKAP

Sistem Terbuka
Hukum perjanjian dikatakan menganut sistem terbuka karena hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja dan yang berisikan apa saja dan dengan siapa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Hal itu disimpulkan dari isi pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi :
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Azas Kebebasan Berkontrak
Sistem terbuka dari hukum perjanjian, yang disimpulkan dari isi pasal 1338 KUHPerdata, mengandung azas kebebasan berkontrak (“freedom of contract” atau “laissez faire”).

Tetapi kebebasan itu bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang harus memperhatikan ketertiban umum dan kesusilaan untuk tidak dilanggar.

Hukum Pelengkap
Dengan azas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam sistem terbuka dari hukum perjanjian, maka pihak-pihak yang mengadakan perjanjian diperbolehkan menyingkirkan pasal-pasal dari hukum perjanjian jika hal itu dikehendaki pihak-pihak tersebut dan diberi kebebasan untuk memperjanjikan apa saja asalkan tidak bertentangan atau melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.  Artinya, pihak-pihak itu diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian yang mereka adakan.  Jika mereka tidak mengatur sendiri sesuatu hal dalam perjanjian yang mereka adakan itu, berarti mengenai hal itu akan tunduk pada undang-undang.

Jadi, pasal-pasal dari hukum perjanjian dapat dikatakan melengkapi perjanjian-perjanjian yang dibuat secara tidak lengkap; dengan perkataan lain, hukum perjanjian dapat dikatakan sebagai hukum pelengkap.

Related Posts

SISTEM TERBUKA, AZAS KEBEBASAN BERKONTRAK, DAN HUKUM PELENGKAP
4/ 5
Oleh