Wednesday, 29 March 2017

TYPES OF CONTRACT - TIPE KONTRAK


1.      Kontracts UnderSeal & Simple Contracts.
Contracts under Seal ¨ suatu kontrak dalam bentuk formal yang dibuat secara tertulis, dibuat dalam suatu akta resmi, ditanda tangani oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak dan disaksikan oleh paling kurang satu orang saksi yang bukan sebagai pihak dalam kontrak tsb.

 Contracts Under Seal disebut juga sebagai Specialty Contracts atau ‘Deed’ (akta resmi) Simple Contracts (Informal Contracts) ¨ semua kontrak lainnya Simple Contracts umumnya dalam berbagai bentuk (termasuk Oral agreement) meskipun kadang-kadang harus dalam bentuk tertulis atau dibuktikan dalam bentuk tertulis.

Perbedaan antara Contracts Under Seal dan Simple Contracts
 -             Contract Under Seal tidak mempunyai consideration (sebab), kecuali untuk kontrak/perjanjian Pembatasan dagang (Contracts in restraint of trade), Simple Contracts harus mempunya Consideration.
 -             Gugatan berdasarkan Contracts under seal harus diajukan dalam waktu 12 tahun dari saat ketika hak gugat timbul. Dalam Simple Contracts, batas waktu pengajuan gugatan umumnya 6 tahun jika bukan berkenan dengan pesonal injuries, 3 tahun jika gugatan berkenan dengan personal injuries.
-              Untuk Contract under seal berlaku doktrin Estoppel ¨ bahwa pernyataan/statement yang dibuat didalam kontrak/perjanjian itu merupakan bukti kebenaran dan tidak dapat disangka kecuali fraud (penipuan), duress (paksaan) atau mistake (kekhilafan) dapat dibuktikan. Dalam suatu Simple Contracts, suatu pernyataan yang dibuat didalamnya hanya dianggap benar, dan anggapan bahwa pernyataan itu benar dapat dipatahkan dengan bukti sebaliknya.
 -             Terhadap contracts under seal berlaku doktrin merger, artinya jika sebuah simple contract kemudian dituangkan dalam suatu deed, maka simple contract itu menjadi tidak ada lagi.


2. Unilateral & Bilateral Contracts.
Unilateral contracts ¨ kontrak dimana hanya salah satu pihak dalam perjanjian tsb yang terikat secara hukum,.

Contoh :. Janji seseorang untuk memberi hadiah kepada orang yang dapat menemukan barang yang hilang.  Bilateral Contracts ¨ kontrak dimana para pihak saling berjanji dan pihak-pihak tsb terikat secara hukum.

Contoh : Dalam perjanjian asuransi, tertanggung wajib membayar premi dan penanggung wajib
secara hukum membayar klaim.

3. Void, Voidable & Enforceable Contracts
Void Contracts(kontrak yang batal demi hukum) ¨ kontrak atau perjanjian yang dianggap tidak pernah ada sejak awal, sehingga tidak pernah mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakannya dan pihak tsb tidak dapat menuntut pelaksanaannya.

Voidable Contracts (Kontrak/perjanjian yang dapat dimintakan pembatalannya). Pihak yang dapat meminta pembatalannya adalah pihak yang merasa dirugikan. Suatu kontrak atau   perjanjian dapat diminta pembatalannya dengan berbagai alasan yang berbeda, seperti alasan Misrepresentation, mistake atau insanity.

Unenforceable Contracts (kontrak/perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan)¨ adalah yang sah/berlaku, tetapi tidak dapat dilaksanakan jika satu pihak menolak pemberlakuan kontrak tsb. Namun demikian kontrak seperti ini dapat digunakan sebagai pembelaan (defence) terhadap suatu klaim.

Related Posts

TYPES OF CONTRACT - TIPE KONTRAK
4/ 5
Oleh