1. Kontracts UnderSeal & Simple Contracts.
Contracts under Seal ¨ suatu
kontrak dalam bentuk formal yang dibuat secara tertulis, dibuat dalam suatu
akta resmi, ditanda tangani oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak dan
disaksikan oleh paling kurang satu orang saksi yang bukan sebagai pihak dalam
kontrak tsb.
Contracts Under Seal disebut juga sebagai Specialty Contracts
atau ‘Deed’ (akta resmi) Simple Contracts (Informal Contracts) ¨ semua kontrak lainnya Simple Contracts umumnya dalam
berbagai bentuk (termasuk Oral agreement) meskipun kadang-kadang harus dalam
bentuk tertulis atau dibuktikan dalam bentuk tertulis.
Perbedaan antara Contracts Under Seal dan Simple Contracts
- Contract
Under Seal tidak mempunyai consideration (sebab), kecuali untuk
kontrak/perjanjian Pembatasan dagang (Contracts in restraint of trade), Simple
Contracts harus mempunya Consideration.
- Gugatan
berdasarkan Contracts under seal harus diajukan dalam waktu 12 tahun dari saat
ketika hak gugat timbul. Dalam Simple Contracts, batas waktu pengajuan gugatan
umumnya 6 tahun jika bukan berkenan dengan pesonal injuries, 3 tahun jika
gugatan berkenan dengan personal injuries.
- Untuk
Contract under seal berlaku doktrin Estoppel ¨
bahwa pernyataan/statement yang dibuat didalam kontrak/perjanjian itu merupakan
bukti kebenaran dan tidak dapat disangka kecuali fraud (penipuan), duress
(paksaan) atau mistake (kekhilafan) dapat dibuktikan. Dalam suatu Simple
Contracts, suatu pernyataan yang dibuat didalamnya hanya dianggap benar, dan
anggapan bahwa pernyataan itu benar dapat dipatahkan dengan bukti sebaliknya.
- Terhadap
contracts under seal berlaku doktrin merger, artinya jika sebuah simple
contract kemudian dituangkan dalam suatu deed, maka simple contract itu menjadi
tidak ada lagi.
2. Unilateral & Bilateral Contracts.
Unilateral contracts ¨
kontrak dimana hanya salah satu pihak dalam perjanjian tsb yang terikat secara
hukum,.
Contoh :. Janji seseorang untuk memberi hadiah
kepada orang yang dapat menemukan barang yang hilang. Bilateral Contracts ¨
kontrak dimana para pihak saling berjanji dan pihak-pihak tsb terikat secara
hukum.
Contoh : Dalam perjanjian asuransi, tertanggung
wajib membayar premi dan penanggung wajib
secara hukum membayar klaim.
3. Void, Voidable & Enforceable Contracts
Void Contracts(kontrak yang batal demi hukum) ¨ kontrak atau perjanjian yang dianggap tidak pernah ada sejak
awal, sehingga tidak pernah mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakannya dan
pihak tsb tidak dapat menuntut pelaksanaannya.
Voidable Contracts (Kontrak/perjanjian yang dapat
dimintakan pembatalannya). Pihak yang dapat meminta pembatalannya adalah pihak
yang merasa dirugikan. Suatu kontrak atau
perjanjian dapat diminta pembatalannya dengan berbagai alasan yang
berbeda, seperti alasan Misrepresentation, mistake atau insanity.
Unenforceable Contracts (kontrak/perjanjian yang
tidak dapat dilaksanakan)¨ adalah yang sah/berlaku, tetapi tidak dapat
dilaksanakan jika satu pihak menolak pemberlakuan kontrak tsb. Namun demikian
kontrak seperti ini dapat digunakan sebagai pembelaan (defence) terhadap suatu
klaim.
TYPES OF CONTRACT - TIPE KONTRAK
4/
5
Oleh
sudarno hardjo