Suatu kontrak dapat berakhir atau hapus dalam hal:
- By performance.
- By breach.
- By frustration.(tdk
mungkin dilaksanakan)
- By agreement.
- By operation of law
(berlakunya hukum).
1. BY PERFORMANCE:
Suatu kontrak sudah dilaksanakan apabila masing-masing pihak telah
melaksanakan apa yg menjadi kewajibannya sesuai kontrak. Cth. Kontrak jual
beli.
1A. The Duty to Perform
Para pihak harus melakukan secara lengkap apa yg mereka setujui untuk
dilakukan.
1B. Time for
Performance
Waktu pelaksanaan ¨
inti/pokok dari kontrak, kegagalan untuk melakukan dalam waktu yang ditentukan
akan melanggar (breach) kontrak. Dimana waktu bukan merupakan hal pokok, maka
performance harus dilakukan dalam “reasonable time”.
2. BREACH.
Jika suatu pelanggaran cukup serius, pihak yang dirugikan
memiliki pilihan untuk memberhentikan kontrak.
Pelanggaran terdiri dari berbagai bentuk:
2 A. Breach by
Failure to perform.
Bentuk yg paling umum dari pelanggaran & timbul ketika satu
pihak gagal melaksanakankontrak.
Breach of contract dapat terjadi karena :
- Satu pihak tidak
melaksanakan apa yang telah disetujuinya untuk dilaksanakan.
- Satu pihak
melaksanakan apa yang harus dilaksanakannya, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai
dengan apa yang telah dijanjikannya, atau
- Satu pihak
melaksanakan apa yang harus dilaksanakannya, tetapi terlambat.
Apabila breach
serius, maka pihak yang dirugikan berhak meminta pembatalan atas kontrak tsb.
2B. Anticipatory
Breach.
Sebelum waktu untuk melakukan prestasi tiba, satu pihak mungkin
mengindikasikan bahwa mereka tidak akan memenuhi bagian mereka dan perjanjian.
Mereka mungkin menolak kontrak dengan mengatakan bahwa mereka tidak
akan melakukan atau tidak dapat melakukan.
Contoh :. Seorang penjual setuju untuk mengantar barang. Sebelum waktu
pengantaran tiba, penjual membatalkan kontrak. Suatu petanggaran yang terjadi
sebelum tanggal pelaksanaan prestasi tiba dikenal sebagai Anticipatory breach.
2C. Effects of
Breach.
Suatu pelanggaran kontrak akan memberi hak kepada pihak yang dirugikan
untuk menuntutkerugian dan menghindari kontrak.
3. FRUSTRATION
Suatu kontrak menjadi tidak dapat dilaksanakan oleh para pihak karena
suatu peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya. Kontrak seperti ini disebut
Frustated Contract.
Berdasarkan doktrin frustration contract, pihak-pihak menjadi bebas
dari kewajiban mereka. Suatu kontrak berakhir dengan frustration dalam hal sbb:
3A. Change in Law or
Operation of Law.
3B. Destruction of a
Thing Necessary for
Performance of the Contract. Case Taylor v CaIdwell (1863) Hall disewa
untuk konser 4 hari, tetapi secara tiba-tiba terbakar sebetum konser.
3C. Non Occurrence of
an event on which the contract depend.
Cth.Case :.Krell v Henry (1903) ) ¨
kasus penobatan yang dihasilkan dan pembatalan kegiatan yang berhubungan dengan
penobatan Edward VII yang ditunda karena raja sakit.
3D. Commerdal Purpose
of the Contract Frustated. Suatu kontrak mungkin berakhir ketika suatu
perubahan dalam keadaan sekitarnya sedemikian mendasar
3E. Death or Personal
Incapacity.
Meninggal atau penyakit serius akan memutuskan suatu kontrak.
3F. Effects of
Frustration
Frustration secara otomatis mengakibatkan kontrak berakhir.
Law reform (frustated contracts) Act 1943, sebuah kontrak berakhir
dengan frustration sbb:
- Semua jumlah yang
dibayar sebelum frustration dapat diperoleh kembali.
- Uang yang dapat
dibayar sebelum frustration tidak dapat dibayar lagi.
- Dimana satu pihak
menganugerahkan suatu keuntungan sebelum frustration, mereka memperoleh kembali
sejumlah kompensasi.
E4. DISCHARGE BY
AGREEMENT
Para pihak dapat mengadakan suatu kesepakatanuntuk membebaskan kedua
belah pihak dan kewajibannya. Kontrak
menjadi berakhir atas dasar kesepakatan.
4A. Discharge of Money
Debts
Suatu hutang tidak dapat diakhiri dengan pembayaran suatu jumlah yang
Iebih kecil.
E5. DISCHARGE BY
OPERATION OF LAW.
Suatu kontrak dapat berakhir dengan operasi hukum itu sendiri.
DISCHARGE of CONTRACTS - Suatu kontrak dapat berakhir atau hapus
4/
5
Oleh
sudarno hardjo