Monday, 27 March 2017

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

 Berdasarkan macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian dibagi 3 macam, yaitu :
1.            Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang.
               Contoh : - Perjanjian jual beli.
               - Pejanjian tukar menukar.
2.            Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
               Contoh : - Perjanjian untuk membuat suatu lukisan.
3.            Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
               Contoh: - Perjanjian untuk tidak membuat tembok pembatas.

SAAT TERJADI / LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut asas konsensualitas, suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.  Karena suatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu penawaran. Juga tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat (domisili) ini penting untuk menetapkan hukum mana yang akan berlaku.

PENAFSIRAN PERJANJIAN 
Suatu perjanjian terdiri atas serangkaian perkataan.  Untuk menetapkan isi suatu perjanjian, perlu ditetapkan apa yang dimaksud oleh para pihak ¨ Menafsirkan perjanjian. Pedoman utama untuk menafsirkan adalah, jika kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran.  Cth. Kalau dalam perjanjian ditulis, bahwa satu pihak akan memberikan seekor sapi, maka tidak boleh ditafsirkan sebagai seekor kuda.

Related Posts

PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
4/ 5
Oleh