Berdasarkan macamnya hal yang dijanjikan untuk
dilaksanakan, perjanjian-perjanjian dibagi 3 macam, yaitu :
1. Perjanjian untuk memberikan/menyerahkan
suatu barang.
Contoh
: - Perjanjian jual beli.
-
Pejanjian tukar menukar.
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
Contoh
: - Perjanjian untuk membuat suatu lukisan.
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.
Contoh:
- Perjanjian untuk tidak membuat tembok pembatas.
SAAT TERJADI / LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut asas konsensualitas, suatu perjanjian lahir
pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak
mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Karena suatu perjanjian lahir pada detik
tercapainya kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya suatu
penawaran. Juga tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran itu
berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat (domisili)
ini penting untuk menetapkan hukum mana yang akan berlaku.
PENAFSIRAN PERJANJIAN
Suatu perjanjian terdiri atas serangkaian
perkataan. Untuk menetapkan isi suatu
perjanjian, perlu ditetapkan apa yang dimaksud oleh para pihak ¨ Menafsirkan
perjanjian. Pedoman utama untuk menafsirkan adalah, jika kata-kata suatu
perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan
jalan penafsiran. Cth. Kalau dalam
perjanjian ditulis, bahwa satu pihak akan memberikan seekor sapi, maka tidak
boleh ditafsirkan sebagai seekor kuda.
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
4/
5
Oleh
sudarno hardjo